Lima Tokoh Terima PWI Inhil Awards 2014

Bupati Inhil Apresiasi Kegiatan Sunatan Massal PWI Inhil
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil menganugerahkan PWI Inhil Award 2014 kepada lima tokoh masyarakat di Inhil.

Pemberian anugerah ini sempena kegiatan Sunatan Massal dalam rangka HUT PWI ke-68, HPN Tahun 2014, Milad Inhil ke-49 dan menyambut bulan suci Ramadhan 1435 H, Rabu (25/6) bertempat di Kantor PWI Inhil di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Inhil, HM Wardan didampingi isteri Hj Zulaikhah, Kadisdik Inhil, Helmi D, Kadishubkominfo Inhil, Thantawi Jauhari dan para pejabat Pemkab Inhil lainnya serta kalangan tokoh masyarakat setempat.

Adapun mereka yang mendapatkan anugerah ini, yakni Drs H Darussalam dan Dani M Nursalam, S.Pi (tokoh eksekutif dan legislatif yang memiliki hubungan baik dan komunikatif dengan pers), H Syamsuddin Uti (tokoh pengusaha peduli pembangunan daerah), Muhammad Khalid (tokoh pejuang Lingkungan Hidup) dan Muhammad Fadli, S.Pd.SD (tokoh pendorong Keterbukaan Informasi Publik di Inhil).

Ketua PWI Inhil, Muhammad Yusuf menyampaikan, penganugerahan ini merupakan bagian upaya PWI, khususnya Kabupaten Inhil untuk memberikan ruang bagi para tokoh masyarakat dan segenap elemen Inhil berbuat yang terbaik bagi publik.

“Kami sangat mendukung dan mendorong terjalinnya sinergi yang baik antara PWI dengan segenap elemen, baik eksekuti, legislatif, dan masyarakat, peduli pembangunan daerah, pejuang lingkungan hidup dan pendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Maka, mereka yang layak dan memenuhi kategori tersebut dianugerahi PWI Inhil Award 2014,” sebut Yusuf.

Sedangkan Bupati Inhil, HM Wardan memberikan apresiasi atas kegiatan Sunatan Massal yang ditaja PWI Inhil ini.”Saya atas nama pribadi dan Pemkab Inhil memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan ini,” sampainya.

Terkait penganugerahan PWI Inhil Award 2014 kepada para tokoh masyarakat Inhil ini, sebut merupakan hasil karya dan kreatifitas yang dilakukan penerimanya selama ini, sehingga dipandang layak menerimanya. “Ini menjadi motivasi, khususnya bagi penerimanya untuk lebih meningkatkan karya dan kreatifitasnya,” imbuhnya.

Penyerahan anugerah PWI Inhil Award 2014 ini dilakukan Bupati Inhil, HM Wardan dan Ketua PWI Inhil, Muhammad Yusuf. Sebelumnya bupati dan rombongan sempat meninjau pelaksanaan Sunatan Massal di dalam ruangan Kantor PWI Inhil.

Untuk diketahui, pada hari ini sebanyak 30 anak mengikuti kegiatan Sunatan Massal hasil kerjasama dengan RSUD Puri Husada Tembilahan.(rls)




Bupati hadiri Dzikir dan Istighotsah dalam rangka Milad ke – 49 Kab. Inhil

Bupati saat menyampaikan sambutan. Foto, Way/humas pemkab Inhil
Bupati saat menyampaikan sambutan. Foto, Way/humas pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan didampingi Istri, Hj Zulaikah menghadiri kegiatan Dzikir dan Istighotsah dalam rangka Milad ke – 49 Kab. Inhil. Kegiatan religi yang dilaksanakan di lapangan upacara jalan Gadjah Mada Tembilahan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo beserta Istri, Hj Siti Bungatang, Unsur Muspida beserta istri, pejabat dilingkungan Pemkab Inhil serta ribuan masyarakat Inhil serta undangan lainnya. Rabu (25/6/2014)

Kegiatan Dzikir dan Istighosah tahun 2014 sekaligus disejalankan dalam rangka menyambut tibanya bulan suci ramadhan ini menghadirkan penceramah Buya Cep Fakhrurrazi, Da’i Muda Damai Indonesiaku Jakarta.

Dalam amarannya Bupati Inhil berharap kegiatan ini akan dapat menjadi media dan wahana yang efektif serta bermanfa’at dalam menebarkan pesan, syi’ar agama dan memperkokoh ummat Islam dalam upaya mempertahankan Inhil sebagai daerah yang agamis dan harmonis.

“ istiqosah merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan harapan dapat mendekatkan diri kita kepada Allah Subhanahu wata’ala, serta memohon keberkahan atas negeri yang kita cintai ini supaya kedepan makin berjaya bermarwah dan bermartabat,” kata Bupati.

IMG_0286Dalam kesempatan itu bupati juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan dalam agama dan menjauhi segala laranganNya, apalagi untuk mengembalikan citra Kabupaten Indragiri Hilir sebagai kota ibadah diperlukan masyarakat yang agamis dan mengamalkan sendi-sendi keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

“ jika kita berima dan bertaqwa kepada Allah, maka keberkahan akan meliputi Indragiri Hilir sebagaimana janjinya, oleh karena itu saya selalu menekankan kepada masyarakat agar dapat mengamalkan apa yang diperintah dalam Al- Qur’an salah satu kegiatan yang mengupayakan membumikan Al- Qur’an adalah program maghrib mengaji yang saat ini masih perlu dievaluasi lagi dalam pelaksanaannya,” tendasnya.(adv pemkab Inhil)




Mencukur Bulu Alis, Bolehkah?

indexdetikriau.org – Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.

Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal, sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam.

Nabi Muhammad SAW melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim).

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.

Dalam laman Fiqihwanita.com disebutkan, perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu, hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun, bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya.

Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.(dro/rol)




Jelang Ramadan, Masyarakat Pinta Pemda Tertibkan Tempat Berbau Maksiat

imagesTembilahan (detikriau.org) – Masyarakat kota Tembilahan mendesak agar pemerintah Kabupaten Inhil untuk segera menutup atau membatasi tempat-tempat berbau maksiat menjelang tibanya bulan suci ramadan. Hal itu dirasakan sangat penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kita minta pemerintah daerah untuk serius menyikapi permintaan ini. Apalagi tibanya bulan Ramadan hanya tinggal hitungan hari,” ujar Amrullah, warga Kecamatan Tembilahan hulu kepada detikriau.org. selasa (24/6/2014)

Senada dengan Amrullah, ibu rumah tangga jalan batang tuaka Tembilahan, Risma juga menyampaikan permintaan senada. Menurutnya, diluar bulan Ramadan saja praktik maksiat dirasakan sudah menggangu ketentraman masyarakat. Dibulan suci bagi umat islam ini, ia berharap agar praktik itu benar-benar dapat dikawal dengan ketat untuk menjaga ketentraman masyarakat.

“Setiap tahun masyarakat selalu menyampaikan permintaan ini. Dimasa kepemimpinan pak Wardan yang dikenal agamis, kami berharap harusnya dapat lebih ditertibkan,” Pinta Risma.

Ditambahkan Risma, ia merasa tidak perlu menunjuk satu persatu apa saja praktik maksiat yang dimaksudkan. Setiap warga Inhil apalagi warga Tembilahan pastinya sudah mengetahui dengan jelas termasuk dimana praktik-praktik maksiat itu kerap terjadi.

“Tinggal mau atau tidak. Kita harap permintaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” Tandasnya.

Selain itu, Udin, warga Tembilahan lainnya juga menyampaikan permintaan agar pemerintah menertibkan pengusaha rumah makan disaat siang hari dibulan Ramadan. “Yang terpenting harus ada ketegasan. Jika dilarang, ya harus ditutup. Jangan setengah hati sebagaimana yang terjadi dibulan-bulan ramadan sebelum tahun  ini,” Harapnya. (dro)




Mewakili Bupati Inhil, H Sar’i Buka Kejurkab Pencak Silat

Foto: Way/humas pemkab inhil
Foto: Way/humas pemkab inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Mewakili Bupati, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan, H Sar’I membuka secara resmi kejurkab pencak silat tingkat dewasa bertempat di Gedung Olahraga Tasik Gemilang, Jalan Baharuddin jusuf Tembilahan, selasa (24/6/2014)

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan H Sar’I menyampaikan bahwa pencak Silat adalah salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang sudah tumbuh dan berkembang ke Manca Negara. Walau sejarah tidak bisa menunjukkan secara pasti kapan lahirnya Pencak Silat, namun Pencak Silat sudah lahir di bumi pertiwi sejak peradaban manusia.

Pencak Silat adalah olahraga beladiri yang memerlukan banyak konsentrasi. Biasanya setiap daerah di Indonesia memiliki aliran pencak silat yang khas. Misalnya didaerah Jawa Barat terkenal dengan aliran Cimande dan Cikalong, di Jawa Tengah ada aliran Merpati Putih, dan di Jawa Timur ada aliran Perisai Diri. Dengan banyaknya aliran ini, menunjukkan kekayaan budaya masyarakat Indonesia dengan nilai-nilai yang ada didalamnya.

Ditingkat Nasional Olahraga melalui permainan dan olahraga pencak silat menjadi salah satu alat pemersatu, bahkan dijadikan sarana untuk mengharumkan nama bangsa dan menjadi identitas bangsa Indonesia.

Bupati juga menyampaikan bahwa apresiasi yang tinggi layak diberikan kepada pihak penyelenggara yang telah mengadakan Kejuaraan Pencak Silat tingkat Dewasa se-Kabupaten Indragiri Hilir ini.

Disamping hal itu, Kejuaraan ini juga dapat dijadikan acuan bagi IPSI Indragiri Hilir dalam menyusun program-program ke depan.

“Artinya, teman-teman IPSI Inhil nantinya dapat menyusun strategi dan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan bagi perkembangan pencak silat di Kabupaten Indragiri Hilir” Pesan Bupati.(adv pemkab inhil)




Pemkab Inhil Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah dan Peta Batas Daerah Dengan Pemkab Inhu

WABUP Inhil H.Rosman Malomo Menandatangani Peta Kesepakatan pada Kab. Inhil-Kab.Inhu pada Sub-Segmen KM 10 - KM 17 Provinsi Riau di saksikan SEKDA Prop.Riau. Foto, Agustan/humas pemkab inhil
WABUP Inhil H.Rosman Malomo Menandatangani Peta Kesepakatan pada Kab. Inhil-Kab.Inhu pada Sub-Segmen KM 10 – KM 17 Provinsi Riau di saksikan SEKDA Prop.Riau. Foto, Agustan/humas pemkab inhil

Pekanbaru (detikriau.org) – Pemkab Inhil menandatangani berita acara kesepakatan batas Daerah dan peta batas Daerah antara Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di di ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Dalam kegiatan yang juga disejalankan dengan penandatanganan kesepakatan batas Daerah dan peta batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Sekda Propinsi Riau, Dirjen Pekerjaan Umum, Kementrian Dalam Negeri RI, Asisten Bidang Pemerintahan SETDA Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru, Bupati Inhu, Bupati Kampar, Bupati Inhil yang diwakili oleh Wakil Bupati inhil H.Rosman Malomo dan Kanwil BPN Provinsi Riau. Selasa (24/6/2014)

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Inhil juga didampingi oleh Asisten I Setdakab Inhil Darussalam, Kepala Dinas Kehutanan, Kabag TAPEM SETDA Inhil serta Camat Keritang. Peta kesepakatan penyelesaian permasalahan Batas Kab. Inhu dengan Kab. Inhil pada SUB Segmen KM 10 – KM 17

“pastinya kita menyambut baik adanya kesepakatan ini. Dengan kesepakatan ini akan jelas letak batas wilayah hukum masing-masing daerah,” Ujar Wabup. (adv pemkab Inhil)