Sambut Hari Kemenangan, Ratusan Anak dan Orang Tua Gelar Takbiran

takbiran di GASTeluk sungka (detikriau.org) – Setelah menunaikan ibadah puasa dibulan ramadhan, kini tibalah masanya menyambut hari kemenangan, tak dapat dipungkiri perayaan menyambut hari kemenangan di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Inhil sangat meriah pasalnya ratusan anak-anak beserta orang tua bersama-sama berkeliling sambil bertakbiran dengan berbagai atribut beduk serta obor yang dibuat dari bahan bambu.

” Senang sekali kalau ramai-ramai gini dan banyak kembang apinya”. Sebut Rizky salah satu anak yang juga ikut dalam memeriahkan acara takbiran tersebut kepada detikriau.org Ahad (27/7/2014)

Sebelum berkeliling disejumlah jalan di desa tersebut, anak-anak berserta orang tua berkumpul terlebih dulu di masjid Al Huda yang terletak ditengah-tengah desa bersejarah itu, lalu setelah segala persiapan telah rampung merekapun langsung menghidupkan api obor dari bambu tersebut sambil mengumandangkan takbir dengan pengeras suara

Pantauan dilokasi, para ibu-ibu rumah tangga beserta keluarga banyak yang menyaksikan rombongan anak-anak tersebut dengan obor api serta kembang apinya ketika melintasi sejumlah jalan. (Ahmad Tarmizi)




Di GAS Ada Proyek Jalan “Siluman”

Gaung Anak Serka (detikriau.org) – Masyarakat Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) bingung dengan adanya pemangunan proyek semenisasi yang diduga ‘siluman’, karena pembangunan jalan yang memiliki lebar kurang lebih 1,5 m dan panjang kurang lebih 200 m tidak terpampang papan nama proyek.

“Kita sampai saat ini tidak tahu proyek dari mana untuk membangun Gang Umar Parit 6 depan Surau Al-Ikhwan karena tidak ada plang namanya,” sebut Asrul Artono Sabtu (26/7/14) Teluk Pinang.

Sambungnya lagi, biasanya setiap adanya pembangunan proyek pemerintah selalu disertai dengan papan plang yang menyebutkan pelaksana pekerjaan, jumlah dana, dan proyek apa.

“Kita tidak tahu, sempat ditanyakan ke LPM Kelurahan Teluk Pinang. Namun
mereka juga tidak tahu proyek yang ada disana itu,” imbuh Asrul.

Diungkapkan Asrul kembali, bahwa proyek ‘siluman’ tersebut sudah dikerjakan hampir satu bulan yang lalu dan kini pembangunan jalan tersebut tersebut sudah hampir selesai. “Dalam bulan puasa ini juga dikerjakan dan sudah hamper rampung,” paparnya. (Ahmad Tarmizi)




Aturan Menunaikan Zakat Fitrah

Oleh: Badrul Tamam

indexAl-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.

Zakat fitrah adalah zakat/sedekah yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang shaim atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ ، وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘Ied, maka terhitung sebagai zakat yang diterima; dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka terhitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah lainnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan Imam al-hakim. Namun yang lebih kuat statusnya adalah hasan)
Kewajiban Zakat Fitrah ini mulai ditetapkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (HR. Abu Daud)

Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Siapakah yang wajib mengeluarkannya?

Dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘Anhu, berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menerangkan dalam hadits di atas bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).

Nafi’ Radliyallahu ‘Anhu mengatakan: “Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dulu dia benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Bukhari)

Sementara budak –yang pada dasarnya tidak memiliki sesuatu sehingga Jumhur ulama berpendapat tidak wajib atasnya- ditanggung oleh tuannya, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum atas setiap budak atau orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa.”

Demikian juga bagi budak/hamba sahaya, zakatnya diwakilkan oleh tuannya. (Fathul Bari 3/369).

. . . zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. . .

Apakah selain muslim terkena kewajiban zakat?
Zakat fitrah hanya wajib atas orang muslim. Karena ia bagian dari ibadah dan pembersih bagi orang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan tercela. Oleh sebab itu, orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. Dan secara umum, Islam menjadi syarat diterimanya amal shalih seseorang sehingga ia menjadi syarat menurut Jumhur ulama. Dan disiksanya mereka diakhirat hanyalah karena meninggalkannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Umar di atas, “dari kalangan orang Islam.”

Bagaimana dengan anak yang kafir, apakah ayahnya yang muslim berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan catatan pada ujung hadits di atas, bahwa kewajiban itu berlaku bagi orang Islam. Walaupun dalam hal ini ada juga yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits.
. . . orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. . .

Apakah janin wajib dizakati?
Janin tidak wajib dizakati. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah kepada anak kecil, sedangkan janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan ijma’ tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun juga, ada yang berpendapat bahwa janin tetap dizakati. Seperti sebagian riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dengan catatan bahwa janin tersebut sudah berumur 120 hari.

Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits.

Orang tidak mampu apa wajib zakat?
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Badai’ul Fawaid 4/33).

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, Imam al-Syaukani rahimahullah menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (ad-Darari 1/365, ar-Raudhatun Nadiyyah 1/553, lihat pula Fatawa Lajnah Daimah 9/369).

Dalam bentuk apa zakat fitrah dikeluarkan?
Dalam hal ini dijelaskan oleh hadits Abu Sa’id al-Khudri Radliyallah ‘Anhu, berkata: “Kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebanyak 1 sha’ dari makanan, I sha’ kurma, 1 Sha’ gandum, ataupun 1 Sha’ kismis (anggur kering).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kata “makanan” maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, bisa berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain, beliau mengatakan:”Kami mengeluarkan (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada hari ‘Idul Fitri.” Beliau mengatakan lagi, “dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, kurma.” (HR. Bukhari).

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan bagi fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِين
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Di antaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, Ibnu Bazz, dan lainnya.

Ada juga pendapat yang membatasi zakat fitrah hanya dalam bentuk yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ini hanya salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah.

Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Pendapat Pertama, tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehinga tak boleh menyelisihinya. Zakat juga tidak lepas dari bagian ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebutkan dalam hadits.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ucapan-ucapan Imam Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’: 5/401).

Abu Dawud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya: ‘bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?’ beliau menjawab: ‘saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang tampak dari Madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat (fitrah).” (al-Mughni, 4/295).

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahumullah. (lihat Fatawa Ramadlan, 2/918-928).

Pendapat Kedua, boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib ia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada beda antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.Dan pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu, bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras, misalnya, untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara’ dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak.Yaitu ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau berkata, “boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun dan tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380).

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83), “yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh . . . . . karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka boleh jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi juga dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan. . . . Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa . . . .”

Ibnu Taimiyyah: “yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh.”Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah. (hal. 379-380).

Jika memilih pendapat ini, yang perlu diperhatikan, haruslah sangat memperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, “Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus berdasarkan nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali karena darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya.”

Ukuran yang dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu, jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’.Tapi berapa 1 sha’ itu?
1 sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 Mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.Lalu berapa bila diukur dengan kilogram (Kg)?Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diperkirakan/ditaksir. Oleh karenanya, ulama pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.Dalam Shahih Fiqih Sunnah, 1 sha’: 2, 157 Kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memperkirakan 3 Kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371).
Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 Kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).

Siapa penerima zakat fitrah?
Para ulama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam dua pendapat: Pertama, Zakat fitrah hanya diberikan kepada fuqara’ dan orang-orang miskin berdasarkan nash yang menyebutkan tentang hikmahnya, “Dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” Dan penyebutan secara khusus ini menjadi dalil bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum miskin, bukan selain mereka. (Lihat Ithaf al-Kiram, ta’liq atas Bulughul Maram, Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri: 177)

Ini adalah pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa: 25/72.

Kedua, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.Di antara alasannya, disebutkannya sebagaian ashnaf (penerima zakat), tidak berarti menghususkan pada mereka saja.

Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat pertama, demikian menurut pengarang Shahih Fiqih Sunnah. Alasannya, karena selaras dengan disyariatkannya zakat fitrah, yaitu sebagai “makanan bagi orang-orang miskin.”

Alasan lainnya, karena zakat fitrah serupa dengan kafarah.Yakni sebagai penebus atas kekurangan dan aib dalam pelaksanaan ibadah shiyam.Karenanya, tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.Wallahu Ta’ala A’lam.

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2014/07/26/31846/aturan-menunaikan-zakat-fitrah/#sthash.5FT3TVZu.dpuf




Jalan rusak parah, dua mobil pick up bermutan ayam terpuruk

IMG00055-20140726-1741Batang Tuaka (detikriau.org) – Jalan penghubung antar Kecamatan ke Kabupaten di Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil kini kondisinya semakin parah, tak jarang kendaraan yang digunakan masyarakat setempat maupun pendatang terpuruk kedalam lubang, kali ini dua unit mobil yang membawa ayam potong terpuruk di Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka. Sabtu (26/7/2014)

“Jalannya rusak parah ditambah lagi lubang-lubang yang besar seperti itu bagaimana kita tak terpuruk gini pak”. Ujar Ical salah satu supir mobil tersebut kepada detikriau.org Jumat (26/7/2014).

Menurut keterangan masyarakat setempat, kondisi jalan yang rusak dan berlubang seperti itu sudah bertahun-tahun dialami masyarakat namun hingga kini belum pernah mendapat sentuhan dari tangan pemerintah setempat dan kalaupun ada perbaikan jalannya seakan asal-asalan saja tanpa memperhitungkan kualitas dari ketahanan kondisi jalan yang dibangun tersebut

“Tidak hanya disini jalannya seperti itu, hampir setiap jalan yang ada di Kecamatan juga banyak lubangnya”. Sebut Adi

Berdasarkan pantauan dilokasi, kondisi jalan yang rusak dan berlubang tersebut dimulai dari desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka hingga di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS). (Ahmad Tarmizi)




Pemkab Inhil Alokasi 18 Milyar Dana APBD Untuk Bangun Kecamatan Sungai Batang

IMG_2295Sungai Batang (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mengalokasikan sebanyak 18 Milyar lebih untuk Kecamatan Sungai Batang.

Hal tersebut disampikan Wabup Inhil, H Rosman malomo saat melakukan safari Ramadhan di Kecamatan Sungai Batang. Minggu (20/7/14) yang lalu

“Besaran dana yang dialokasikan ini untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang ada di Kecamatan maupun di Kelurahan,” papar Rosman dalam sambutannya di Surau Al-Amin Parit H Hasan Kelurahan Benteng yang dihadiri seluruh kepala desa dan lurah di kecamatan tersebut.

Dengan adanya dana yang sebesar itu, Wabup inhil mengharapkan agar Infrastruktur di Kecamatan Sungai Batang dapat dibenahi untuk menyokong prekonomian masyarakat setempat. Tandasnya (Adv/ Ahmad Tarmizi)




Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final

cQSfdkrLpBJAKARTA – Keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan dari peserta Pilpres.

“Kalau 3×24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Kamis (24/7/2014).

Sementara itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tadi. Lembaganya sedang mempelajari laporan tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta Pemilu. (Klik: Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu)

“Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilunya saja,” ucap mantan ketua MK itu.

Jimly pun mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pun timsesnya tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional pemilu.

“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan  MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tutup Jimly.(*)

 

sumber: http://pemilu.okezone.com/read/2014/07/24/567/1017887/ketua-dkpp-keputusan-kpu-soal-pilpres-belum-final