Bupati inhil Terima Gelar “Datu Mangku Negeri”

Foto: Way, Humas Pemkab Inhil
Foto: Way, Humas Pemkab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan menerima anugerah dan gelar Datu Mangku Negeri dari Kesultanan Banjar Kalimantan Selatan, Kamis (30/10).

Prosesi adat pemberian anugerah sebagai kerabat Kesultanan Banjar ini, dilaksanakan di Mahligai Sultan Adam Martapura Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diberikan langsung oleh Sultan Haji Khairul Saleh Al Mu’tasim Billah, yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar, Kalsel.

Turut hadir saat itu, para kerabat Kesultanan Banjar dan sejumlah pejabat setempat serta beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan anugerah yang diberikan Kesultanan Banjar ini. Ke depan, saya harapkan hubungan yang telah terjalin dengan baik ini dapat lebih ditingkatkan lagi,” ujar Bupati Inhil, Wardan.

Pada kesempatan itu, selain Bupati Inhil, salah seorang tokoh masyarakat Banjar di Kota Tembilahan, yakni H Syamsuddin Uti yang juga menerima gelar Datu Natawarga Laksana. Pemberian anugerah tersebut dikarenakan selama ini mereka telah melaksanakan amanah dalam memimpin daerah dan rakyat, serta peduli terhadap pembinaan kebudayaan Banjar di Bumi Sri Gemilang.(fsl/adv pemkab Inhil)




Kepala BKN Eko Sutrisno, Moratorium CPNS Tidak Kaku

144306_887356_eko_sutrisno_bkn_go_id(Jakarta) – BERUNTUNG bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan syukur-syukur lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin (28/10).

Lantas, bagaimana mengatasi kemungkinan kekurangan pegawai lantaran dalam rentang lima tahun itu sudah pasti banyak PNS pensiun?

Berikut wawancara wartawan JPNN, Soetomo Samsu, dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, kemarin (28/10).

Bapak sudah mengetahui pernyataan MenPAN-RB mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun?

Iya, iya, benar.

Bisa dijabarkan mengenai kebijakan itu?

Selama lima tahun ke depan seluruh instansi harus melakukan penataan pegawainya. Selama lima tahun itu,  seluruh instansi harus memanfaatkan pegawai yang ada secara optimal. Kita harapkan seluruh pimpinan instansi melakukan efisiensi pegawai.

Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun?

Saya kira tidak akan terjadi kekurangan pegawai. Moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.

Maksudnya moratorium tidak kaku?

Saat moratorium era Pak SBY itu, khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru.

Anda menyebut penataan pegawai, seperti apa itu?

Begini, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi.

Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai di daerah menjadi urusan kepala daerah?

Tidak lagi seperti itu. Dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, urusan pengaturan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat yang akan melakukan pendistribusian pegawai?

Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan. ***




Muncul Pimpinan DPR Tandingan, Ini Kata Yusril

yusrilJAKARTA – Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi munculnya pimpinan DPR tandingan seiring dominasi Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen yang membuat Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak mendapat jatah posisi di pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan. Menurutnya, adanya pimpinan DPR tandingan menunjukkan para politikus belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi.

“Pembentukan pimpinan DPR tandingan yang kini telah terjadi sungguh memprihatinkan bagi perkembangan demokrasi kita. Politikus kita belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi,” kata Yusril saat dimintai tanggapannya tentang pimpinan DPR versi KMP dan versi KIH.

Seperti diketahui, KIH yang dimotori PDIP membentuk pimpinan DPR tandingan. Dipercaya sebagai Ketua DPR versi KIH adalah Pramono Anung dari PDIP, dengan wakil ketua antara lain Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari NasDem dan Dossy Iskandar dari Hanura.

Langkah KIH itu sebagai respon atas dominasi KMP yang menyapu bersih posisi pimpinan komisi dan AKD. Sebelumnya KMP juga sudah menempatkan kader-kadernya di pimpinan DPR seperti Setya Novanto dari Golkar, Agus Hermanto dari Partai Demokrat, Fahri Hamzah dari PKS, Fadli Zon dari Gerindra dan Taufik Kurniawan dari PAN.

Menurut Yusril, para politikus harusnya mampu mengedepankan musyawarah dalam memecahkan persoalan bangsa. Sebab, tak semestinya di DPR RI terjadi adu kuat dengan voting.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, kondisi tak akan lebih baik jika lembaga eksekutif maupun legislatif hanya dikuasai satu golongan saja. “Kekuasaan harus berbagi secara adil dan berimbang. Semua harus diberi kesempatan untuk memimpin lembaga-lembaga negara secara proporsional,” cetusnya.

Intinya, kata mantan menteri sekretaris negara itu, para politikus harus mampu menahan dan mengendalikan diri demi perjalanan bangsa ke depan. “Kedepankan musyawarah, bicara dari hati ke hati, jangan menutup diri apalagi arogansi. Kedepankan kedewasaan berpolitik dan cari penyelesaian kompromi, inilah kunci penyelesaian masalah yang kini dihadapi bangsa dan negara di tengah gejala yang mulai mengarah kepada kekisruhan,” pungkasnya.(jpnn)




Masih Ada Pejabat Inhil Yang Bekerja Hanya Berorientasi “ABS”

jubir Fraksi PKB DPRD Inhil, Fadli
jubir Fraksi PKB DPRD Inhil, Fadli

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Penyelenggaraan pelayanan publik dinilai masih sangat lambat dan berbelit-belit serta masih adanya pungutan liar. Bahkan masih kerap ditemui adanya pejabat yang bekerja dengan hanya berorientasi “Asal Bupati Senang”.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab Inhil, Fadli H Sofyan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhil, dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Senin (27/10/2014) kemaren.

Dinilai juga bahwa budaya paternalisme yang berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini cenderung mendorong pejabat birokrasi lebih berorientasi pada kekuasaan dari pada pelayanan, sehingga mereka menempatkan diri sebagai penguasa bukan pelayan masyarakat.

“Pejabat kita masih kurang mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan, akibatnya kegiatan pelayanan publik menjadi sangat lambat dan berbelit-belit, masih adanya pungutan liar dimana-mana, serta bekerja dengan hanya berorientasi pada yang penting Bupati senang,” Sampaikan Fadli.

Menyikapi hal ini, FPKB berharap Bupati dapat bersungguh-sungguh dalam menempatkan seseorang untuk memangku jabatan di intansi pemerintahan, bukan hanya sekedar orang yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan atau bahkan sekedar dikenal dekat oleh sang pemberi jabatan.

“Bupati semestinya menerapkan prinsip ‘right man on the rigth place’, bukan sekedar orang yang berambisi terhadap jabatannya, tanpa memahami visi dan misi lembaga tempat mereka bekerja. Tempatkan mereka yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, kejujuran, keberanian dan kesungguhan dalam pengabdian kepada masyarakat,” terangnya.

Terkait dengan usulan pemecahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Inhil menjadi 3 dinas, yakni Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Pengairan, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, FPKB menilai bahwa hal itu perlu menjadi perhatian yang mendalam, karena ruang lingkup dan beban kerja relatif kecil.

“FPKB mengusulkan agar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dirubah saja menjadi Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Jadi, untuk bidang Pemakaman cukup menjadi tugas dari dinas dimaksud, tanpa perlu menyebutkan lagi nama Pemakaman pada dinasnya,” pungkasnya.

Rapat Paripurna yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syahruddin didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam serta dihadiri Sekda dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.(dro/adv DPRD Inhil)




Korpri Diminta Terlibat Aktif Kembalikan Julukan Kota Ibadah untuk Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Anggota KORPRI Inhil diminta untuk berpartisipasi secara langsung untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Hal ini disampaikan oleh Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM saat memimpin rapat bersama anggota Korpri, di aula Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Rabu (29/10).

Dikatakan Sekda, untuk membebaskan Kota Tembilahan dan sekitarnya dari sampah, maka Korpri sudah selayaknya untuk mengambil bagian secara aktif hingga julukan Tembilahan sebagai Kota IBADAH (Indah, Bersih, Aman, Damai dan Harmonis) dapat kembali terwujud.

“Langkah tersebut sangat penting dilakukan, mengingat dalam waktu dekat ini Inhil akan menjadi tuan rumah perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Riau tahun 2014,” Sampaikan Sekda.

Ditambahkan Sekda, untuk memulai kegiatan pembersihan lingkungan oleh jajaran pengurus dan anggora Korpri ini, pihaknya telah menetapkan empat lokasi dan sasaran utama yakni Jalan H Said, Jalan Sultan Syarif Qasim, Jalan Palembang dan Jalan Guru Hasan.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Inhil ini juga meminta kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) untuk mengirim 10 orang perwakilan. Dimana, setiap minggunya orang yang dikirim haruslah bergantian, sehingga semua bisa ikut bekerja dan turut serta dalam membersihkan lingkungan.

“Kepala Satker juga sebaiknya hadir, jadi anggotanya bisa bekerja maksimal. Saya tidak mau ada yang hadir tapi hanya isi absen.” pungkasnya. (dro/adv pemkab Inhil)




BLH Laksanakan Bimtek Sistem Informasi Pelaksanaan Izin Lingkungan

sipilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelaksanaan Izin Lingkungan di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jalan Akasia Tembilahan, Rabu (29/10/2014).

Kegiatan yang diikuti perwakilan dunia usaha dan pihak swasta di Kabupaten Inhil ini, dibuka secara resmi oleh Sekda, H Alimuddin RM dan menghadirkan empat narasumber dari Pusat Pengelolaan Ekorigion Sumatera.

Adapun tujuan dari bimtek SIPIL yang mengusung tema “Kita tingkatkan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup menuju Indragiri Hilir yang maju, bermarwah dan bermartabat” ini adalah untuk membantu dunia usaha dalam mendokumentasikan data secara digital.

Sekda dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengelolaan lingkungan hidup ditandai dengan pesatnya pembangunan dunia usaha dan semakin kompleknya permasalahan lingkungan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Oleh karena itu, bimtek ini sangat penting untuk diikuti dunia usaha dan pihak swasta dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan wawasan lingkungan yang berprinsif pada efektif, efisien dan transparansi.

“Saya harapkan melalui bimtek ini, pelaku usaha mengerti dan memahami bagaimana cara serta proses aplikasi sistem informasi pelaksanaan izin lingkungan, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Sekda.(dro)