Susi Air Terbang Perdana Pekanbaru – Tempuling

susi airTEMBILAHAN (detikriau.org) – Penerbangan perintis rute Pekanbaru-Tembilahan (PP) dimulai Kamis (4/12) petang kemaren.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dari 12 seat, penerbangan perdana ini sudah terisi 9 orang penumpang,” kata Tantawi Jauhari, kemaren

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil itu menilai minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa maskapai tersebut sangat positif. Sebab sudah banyak pihak yang menanyakan langsung kepada Kadishubkominfo.

Khusus untuk penerbangan perintis, menurutnya, Pemkab Inhil tidak memberikan subsidi apapun kepada pihak maskapai. Pasalnya penerbangan perintis merupakan kegiatan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita tidak memberikan subsisi apapun terkait harga tiket. Semua disubsidi oleh pemerintah pusat,”imbuhnya.

Tantawi berharap penerbangan perintis rute Pekanbaru-Tembilahan dapat berjalan sesuai harapan. Seiring dengan berjalannya waktu ia yakini permintaan masyarakat akan jasa penerbangan ini semakin meningkat apalagi dengan jarak tempuh pekanbaru – Tempuling selama kurang lebih 50 menit itu hanya memerlukan biaya tiket sebesar Rp. 300 ribu untuk sekali terbang.(dro/*1)




Diskes Inhil Taja Rapat Kerja Kesehatan Kabupaten

Wabup Inhil H Rosman Malomo sambutan pada Rakerkeskab. Foto: Mirwan
Wabup Inhil H Rosman Malomo sambutan pada Rakerkeskab. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) taja Rapat Kerja Kesehatan Kabupaten (Rakerkeskab) bertemakan Optimalisasi Pembangunan Kesehatan Melalui Revitalisasi Puskesmas dengan Akses Pelayanan 24 Jam menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertempat di aula Hotel Telaga Puri Tembilahan, Jum’at (05/12/2014) malam.

Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Inhil H Rosman Malomo, Kepala Diskes Inhil Dr Hj Alvi Furwanti Alwie, Kabid Pelayanan Diskes Provinsi Riau dr Bety, 25 Puskesmas di Kabupaten Inhil, 25 Bidan Koordinator serta 130 kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) se-Inhil.

Wabup Inhil H Rosman Malomo memukul gong tanda dimulainya rapat Rakerkeskab
Wabup Inhil H Rosman Malomo memukul gong tanda dimulainya rapat Rakerkeskab

Wabup Inhl H Rosman Malomo foto bersama usai membuka kegiatan raker
Wabup Inhl H Rosman Malomo foto bersama usai membuka kegiatan raker

Wabup dalam sambutannya mengatakan akan betapa pentingnya arti kesehatan bagi masyarakat. Oleh karenanya diminta kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik pula kepada masyarakat.

“Ikuti kegiatan ini dengan baik agar didapatkan hasil yang baik pula untuk nantinya diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” Pesan Wabup

Dalam kesempatan ini Wabup juga berpesan kepada seluruh pelayan kesehatan di lingkungan pemkab inhil untuk bekerja sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pelayanan kesehatan yang mampu bertanggung jawab penuh secara maksimal kepada masyarakat.

Selain itu kata Rosman, adanya Puskesmas serta Pustu dilingkungan Inhil ini berkaitan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional diminta mampu menjaga amanah Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 75 tahun 2014 tentang pelayanan Puskesmas.(Mirwan/adv pemkab inhil)




Tembak, Pasang Dinamit, lalu Ledakkan Kapal Asing. TNI AL Laksanakan Instruksi Presiden

 

190834_780433_nelayan_vietnamANAMBAS – Operasi penenggalaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia dimulai. Dalam waktu dua jam, TNI Angkatan Laut (AL) membuat karam tiga kapal di perairan Anambas, Kepualauan Riau.

Penenggelaman kapal dilakukan dalam dua tahap, yakni penembakan dan peledakan dengan dinamit. Pantauan Jawa Pos, sekitar pukul 10.00 penenggelaman dimulai di perairan Pulau Anambas, Riau.

Tiga kapal asing itu berposisi seja‎jar. Panjang kapal-kapal asing itu hampir sama, yaitu sekitar 80 meter. Lalu, sekitar 700 meter dari lokasi kapal asing, terdapat tiga kapal yang bertugas melaksanakan aksi penenggelaman. Yakni, KP Napoleon dan KP Ketipas milik kementerian kelautan dan perikanan (KKP), serta KM Bintang Laut milik Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla).

Awalnya, ketiga kapal patroli itu menembaki kapal-kapal asing. Setelah itu, kapal dipasangi dinamit ‎dan diledakkan. Asap hitam membelah langit Anambas. Dalam waktu kurang dari dua jam, ketiga kapal sudah tenggelam.

Panglima Komando Armada Laut Kawasan Barat (Pangkoarmabar) TNI AL Laksamana Muda Widodo mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan untuk menunjukkan ketegasan dari TNI‎. ”Yang jelas, targetnya tidak ada kapal asing yang mencuri lagi. Mereka harus jera, kalau tidak, kita akan tenggelamkan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Terkait dengan metode penenggelaman yang menggunakan penembakan meriam dan peledakan dinamit, kata dia, hal itu ditujukan agar kapal lebih cepat tenggelam. ”Kalau hanya menggunakan peluru, maka penenggelaman bisa sangat lama. Bahkan, bisa seharian,” paparnya.

Saat penangkapan pada 2 November 2014, ketiga kapal diketahui membawa sekitar 2,1 ton ikan. Saat itu ada 33 anak buah kapal (ABK) yang diamankan. Rencananya, mereka akan dideportasi. Sementara untuk jumlah kerugiannya belum bisa ditaksir. ”Itu ketahuan saat kapal belum penuh ikan, baru setengah jalan,” jelasnya.

Wakil Bupati Anambas Abdul Haris menjelaskan, pencurian ikan di Anambas diakui memang sering terjadi. Pasalnya, Anambas merupakan lumbung ikan di Kepulauan Riau. ”Tidak ada musim ikan di sini. Sepanjang tahun selalu banyak,” terang Haris.

Pencurian ikan itu jelas membuat masyarakat merugi. Sebab, nelayan lokal hanya menggunakan pancing. Sedangkan pencuri ikan menggunakan pukat. ”Bahkan, nelayan Anambas kerap diserang nelayan asing. Caranya, dengan ditabrak kapal asing. Tapi, kebanyakan bisa menghindar,” katanya.

Dia berharap, penenggelaman kapal bisa terus dilakukan. Sehingga, masyarakat Anambas bisa mencari ikan dengan tenang tanpa gangguan dari kapal asing.(jpnn)




Suhaimi: Pungutan Uang Rapor di SD 01 Kempas Jaya Dibatalkan

Stop PungliTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil tegaskan tidak membenarkan diberlakukannya pungutan uang raport pada SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas. Untuk pungutan ini, Disdik Inhil sudah memerintahkan pihak sekolah untuk membatalkan.

“Benar, kemaren kita memang mendapatkan adanya informasi permberlakuan pungutan uang raport bagi siswa kelas 1 di SDN 01 Kempas Jaya, tapi pungutan itu sudah dibatalkan. Disdik memang melarang keras atas pungutan itu,” kata Kadisdik Inhil, Helmi D melalui Kabid Dikdas dan BPL, Suhaimi Eka, Jum’at (05/12/2014).

Diterangkan Suhaimi Eka, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pungutan uang raport ditujukan untuk membiayai pembuatan  sampul raport siswa. Meski niatnya dinilai positif, namun cara pihak sekolah mencari dana seperti itu yang tidak dibenarkan dalam dunia Pendidikan Formal.

Dari pada memungut uang rapor kata Suhaimi Eka, lebih baik rapor itu dibagikan kepada para siswa tanpa sampul. Sebab, kesepakatan tidak ada uang rapor itu secara menyeluruh dan semua elemen sudah tahu akan hal itu.

“kesepakatan untuk tidak memungut uang raport ini sudah jelas, kenapa masih ada pungutan. Sekali lagi kita tegaskan tidak ada alasan untuk melakukan pungutan serupa itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa orang tua siswa murid kelas 1 SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas mengaku keberatan dengan adanya kebijakan  pihak sekolah yang mengenakan pungutan uang raport sebesar Rp 35 ribu persiswa.

Para orang tua berpendapat, bukan besar pungutan yang menjadi keberatan mereka tetapi pemberlakuan pungutan serupa itu sudah jelas tidak lagi dibenarkan dan dikategorikan sebagai pungli. (mirwan)




WALHI Riau: Terdakwa Kasus Pungkat Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

konfrensi pers walhi di kantor PWI InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sebagai pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring dalam konfrensi persnya di kantor PWI Inhil, jum’at (5/12), dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.

“Kami menilai apa yang dilakukan ke 21 orang terdakwa ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan untuk melindungi hutan rawa gambut desa mereka dari ulah tangan nakal PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal,” ungkap Even Sembiring, didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT)

Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, SH ini, Walhi juga menyebutkan apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut yang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat sebagai pembuat kapal tradisional dan nelayan.

Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selular, Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan, menyebutkan bahwa perbuatan warga dengan membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

“Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter,” sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini dikatakannya juga semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang warga Desa Pungkat tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14) kemaren. (dro/rls/mirwan)




Bunda PAUD Inhil Ikuti Lomba Tingkat Nasional di Yogya

Bunda PAUD Inhil, Hj Zulaikah Wardan menyampaikan pemaparan dihadapan tim  penilai
Bunda PAUD Inhil, Hj Zulaikah Wardan menyampaikan pemaparan dihadapan tim penilai

Tembilahan (detikriau.org) – Bunda PAUD Inhil, Hj Zulaikah Wardan ikuti lomba PAUD Berprestasi Tingkat Nasional kategori Kerjasama kemitraan bertempat di Aula Hotel Jambuluwuk Yogyakarta, Jum’at (5/12).

Dalam pemaparannya, Bunda PAUD Inhil mempresentasikan beberapa hal diantaranya mengenai Substansi Kriteria PAUD Unggulan dan Inovasi PAUD Kemitraan yang menguraikan penjelasan mengenai model pengembangan PAUD berbasis kemitraan, kondisi pengembangan PAUD di Kabupaten Indragiri Hilir melaui dukungan kemitraan.

Disamping itu, Bunda PAUD Inhil menyampaikan bahwa sejauh ini ada beberapa kendala yang dirasakan diantaranya adalah Belum adanya kerjasama secara konkrit antara Bunda PAUD dengan SKPD, Ormit, Dunia Usaha dan Industri pada periode yang lalu. Kemudian luasnya wilayah sebaran desa/Kelurahan serta terbatasnya moda transportasi menuju PAUD desa.

“Termasuk masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang PAUD itu sendiri,” Sampaikan Hj Zulaikah

Untuk mengatasi hambatan itu, beberapa upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PAUD di kabupaten Indragiri Hilir yakni Dalam Waktu beberapa bulan ini Bunda PAUD telah melaksanakan kerja sama dengan pihak SKPD, ORMIT, Dunia Usaha dan Industri, ( Bunda PAUD telah melakukan MoU ) dengan SKPD, Ormit, Dunia Usaha dan Industri, Sehingga beberapa Bantuan dari Organisasi Mitra (ORMIT) Berupa APE Luar dan dalam serta bantuan berupa bangunan PAUD Holistik, Pos Yandu dan insentif tenaga Pendidik PAUD.

Mengintergrasikan kegiatan pembinaan ke daearah dengan kegiatan Pemerintah Daerah ( PEMDA ) serta Mitra kerja lainnya termasuk upaya melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat pada setiap kesempatan pertemuan di daerah.

Bunda PAUD Inhil Hj. Zulaikhah wardan menjadi salah satu peserta Apresiasi Bunda PAUD berprestasi Tingkat nasional bidang kerjasama Kemitraan,yang beberapa waktu yang lalu telah berhasil meraih prestasi terbaik di tingkat provinsi Riau. (adv pemkab inhil)