Kejari Tembilahan Tetapkan Mo Sebagai TSK Korupsi dana PUMP

pumpTEMBILAHAN (detikriau.org) –Kejaksaan Negeri Tembilahan akhirnya menetapkan Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, MO (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, penetapan MO sebagai tersangka sudah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang dan intensif termasuk dengan adanya dukungan beberapa alat bukti.

“Kita  menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana KUBE Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman,”terang Junaidi, Senin (15/12). Tak menutup kemungkinan kata Junadidi akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB). Dimana dana ini bersumber dari Kementrian Kelautan atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negera (APBN) tahun 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan dana tersebut tidak digunakan sebagaiman mestinya.

Akibat perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 19 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dro/*1)




Esok, Dishut Inhil Tanam 50 Ribu Mangrove di Concong

Persemaian bibit pohon mangrove di Desa Teluk Dalam Kab Inhil
Persemaian bibit pohon mangrove di Desa Teluk Dalam Kab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam rangka mempertahankan kelestarian hutan pesisisr, esok, Selasa (16/12) Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan penanaman 50 ribu batang mangrove di Kecamatan Cocong.

“Isnya Allah jika tak ada halangan, besok kami melakukan penanaman bibit mangrove yang dihadiri langsung Bupati Inhil, HM Wardan, “ungkap Kepala Dinas Kehutanan Inhil, HM Thaher, Senin (15/12).

Penanaman 50 ribu batang bibit mangrove tersebut, kata Thaher diawali dengan pencanganagn gerakan penanaman 1 milyar pohon. Maka dari itu tak hanya pejabat Kabupaten yang dijadwalkan hadir, namun juga pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami memilih Kecamatan Cocong, karena daerah itu belum pernah dilakukan kegiatan serupa. Apa yang kami lakukan ini merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan tanaman hutan mangrove,” cetusnya.

Selain bibit mangrove, Dishut juga akan menanam bibit-bibit tanaman darat seperti  jamubu, matoa dan pohon mangga yang jumlah sekitar 15 ribu batang.

Untuk sekedar diketahui, tahun 2013 silam, kab Inhil berhasil meraih juara pertama untuk penanaman pohon terbanyak. (*dro/*1/adv pemkab inhil)




Tangkap Barang, KPPBC Tembilahan Ogah diliput Wartawan

 

kantor bc tembilahanTEMBILAHAN (detikriau.org)– Perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan terhadap penangkapan sebuah kapal bermuatan barang bekas, Minggu malam (14/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bermula beberapa orang wartawan, Loly Andriawan (Metro TV), Maryanto (Riauterkini.com), Zulfadli (Indragirinews.com) merasa dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh beberapa petugas KPPBC termasuk Kepala Bagian Humas KPPBC. Padahal seharusnya persoalan itu tidak boleh terjadi.

“Kami tak dibenarkan untuk meliput dan mengambil gambar oleh petugas KPPBC. Hal ini jelas melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ungkap Maryanto.

Peristiwa itu menimbulkan berbagai spekulasi oleh kalangan awak media dan masyarakat. Bahkan sampai dugaan adanya upaya  serta indikasi lain yang sedang dilakukan KPPBC Tembilahan terhadap tindakan tersebut. Sementera sesuai ketentuan, media berhak menggali informasi dan disampaikan kepada masyarakat luas.

Lain Maryanto, lain pula dengan apa yang kemukakan Loly. Berdasarkan informasi dari banyak pihak termasuk orang-orang yang barangnya ditangkap KPPBC Tembilahan. Mereka mengaku jumlah barang yang ditangkap KPPBC Tembilahan kerap tak sesuai dengan jumlah barang yang diumumkan ke publik.

“Kitakan butuh informasi yang harus dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat. Kalau bisa mendapatkan data penangkapan saat itu kenapa harus menunggu besok,” keluhnya dengan nada kesal.

Sementara itu Humas KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo, mengaku persoalan itu hanya salah komunikasi. Pihaknya mengaku tak menghalang-halangi tugas jurnalis seperti apa yang disebutkan itu. Kalaupun itu terjadi hanya ulah segelintir anak buahnya yang tidak memahami tugas dan fungsi media.

“Kami akan sampaikan secara resmi terkait penangkapan itu pada hari Selasa.Hal itu sejalan dengan pemusnahan barang bukti,” ungkap Agus, Senin (15/12).(dro/*1)




Bupati Inhil Ambil Sumpah dan janji 109 PNS

IMG_6908 - CopyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan mengambil sumpah dan janji terhadap 109 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertempat di gedung Tasik Gemilang jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Senin (15/12/2014).

Dalam amarannya Bupati berpesan untuk melaksankaan dengan sebaik-baiknya amanah yang telah diembankan bagi kemajuan daerah dan masyarakat. Sebab, selama ini katanya, tidak hanya cerita belaka, namun realita dilapangan begitu banyak PNS yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana semestinya.

“saya tidak ingin kegiatan ini menjadi sebatas kegiatan seremonial tetapi pahami makna yang tersirat didalam sumpah yang telah diucapkan itu, artinya kita harus menumbuhkan rasa tanggung jawab yang besar, dan ini telah disaksikan kita semua dan terlebih oleh Allah Swt,” Ingatakan Bupati.

Saat ini lanjutnya, jumlah PNS di Inhil telah mencapai 8.064 orang, dan ia menginginkan semua PNS itu benar-benar mewakili seluruh penduduk kabupaten Inhil sedikitnya berjumlah 800 ribu lebih. Artinya, dari sekian banyak jumlah penduduk itu ada 1 orang mewakili dari 100 jumlah penduduk yang benar-benar bertanggung jawab terhadap statusnya sebagai PNS.

Ia juga mengharapkan seluruh PNS untuk tetap menjaga kedesiplinan sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedesiplinan PNS. “Kebanyakan waktu honor saja yang rajin, setelah jadi PNS prestasi kerja menurun, bukan itu yang kita inginkan, jadikanlah hari ini merupakan tonggak awal untuk lebih memantapkan kinerja,” Ujar Bupati.

Selanjutnya orang nomor satu dibumi seribu parit ini juga mengingatkan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Hal tersebut dikarenakan, setiap tahun, banyak sekali perguruan tinggi yang melahirkan sarjana-sarjana. “Mereka itu siap menggantikan para PNS yang sudah tua, begitu juga pengangkatan sumpah hari ini, juga harus siap menduduki jabatan para PNS yang tidak lama lagi akan pensiun,” tuturnya.

Untuk diketahui, dari 109 PNS yang mengangkat sumpah dan janji itu terdiri dari 9 tenaga Guru, 6 tenaga Kesehatan serta 94 tenaga Teknis. Sedangkan PNS yang belum mengambil sumpah berjumlah 43 orang.(mirwan/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Larwasda

Foto: Humas Pemkab Inhil
Foto: Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan menghadiri kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda). Kegiatan tajaan Badan Inspektorat Inhil yang dilaksanakan digedung Tasik Gemilang, Jalan baharuddin Jusuf ini juga dihadiri Wakil Bupati, H Rsoman Malomo, Asisiten I, H Darussalam, Kepala SKPD, Kepala Bagian Dilingkungan Sekretariat Daerah Kab.inhil, Camat dan Bendahara Se-Kecamatan Inhil. Senin (15/12)

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini diantaranya adalah untuk mengevaluasi tindaklanjut hasil temuan oleh masing-masing satker atas apa yang telah disampaikan badan Inpektorat inhil baik secara internal maupun ekternal.

“nantinya Jika ada yang tidak menindaklanjuti, pastinya akan kita berikan sanksi,” Ujar Bupati

Kedepan Bupati berharap tidak ingin lagi mendengar adanya temuan yang berulang-ulang. Tahun ini ada temuan, tahun depan pun masih hal yang sama itu juga yang menjadi temuan. Menurut Bupati itu sama artinya tidak ada perbaikan.

“Kita betul-betul harus memaksimalkan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan. Kita harus bekerja sesuai target. Setelah selesai rapat ini, seluruh satker saya minta segera lakukan rapat dan data apa-apa saja yang menjadi temuan yang sudah disampaikan inspektorat dan tindaklanjuti segera,” Perintah Bupati.

Panitia pelaskana, melalui sekretaris Ispektorat Inhil, Muamar Qadafi menegaskan bahwa maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauhmana ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengetahui hasil tindak lanjut pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sampai tahun 2014.

“Kita ingin mengetahui sejauhmana tanggung Jawab SKPD serta Rencana Action untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP itu,” Ujar mantan Kabag Sosial Setdakab Inhil ini

Ditambahkannya, acara yang dilaksankan hari ini adalah dalam rangka upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelum menyampaikan sambutan, Bupati Inhil dan Wakil Bupati Inhil berkesempatan memberikan penghargaan rencana aksi (action plan) percepatan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan tahun 2014 kepada Kepala BKD, Kepala Satpol PP, Camat Gaung dan Camat Batang Tuaka. (dro/adv pemkab Inhil)




Jelang Natal dan Tahun Baru 2015, 15 Napi Lapas Tembilahan diusulkan Peroleh Remisi

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan. Tommy K
Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan. Tommy K

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Jelang hari Natal dan Tahun 2014,  15 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, diusulkan mendapat remisi.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Secara mekanisme remisi wajib untuk diberikan.

“Selain telah menjalani 2/3 masa tanahan, sarat lain mereka juga dinyatakan berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan lapas,” terang Tommy.

“Ada beberapa sarat dan ketentuan untuk seserong warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan. Kami harus menggelar sidang pengamat pemasyarakatan. Setelah dianggap memenuhi syarat baru mereka diusulkan mendapat remisi ke Kementrian Hukum dan HAM,”tambahnya.

Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Tommy, berharap dengan pemerbian remisi tersebut seluruh warga binaan dapat termotivasi untuk tetap menjalani pembinaan secara baik dan berkualitas.

“Remisi selalu diberikan kepada setiap warga binaan yang dianggap sudah memenuhi syarat dan dilakukan beberapa kali dalam satu tahun. Seperti remisi hari besar agama dan hari kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuhnya.(dro/*1)