Pemkab Inhil Taja Rakor Mangrib Mengaji

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Rapat Koordinasi Magrib Mengaji Kabupaten Inhil tahun 2014 yang di laksanakan di Aula Hotel Arrahman Tembilahan, Selasa Malam (30/12) dihadiri dan di buka Wakil Bupati H Rosman Malomo. Kegiatan ini juga turut di hadiri oleh Kepala Pengadailan Agama, Kepala Kantor Kementrian Agama, Beberapa pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan utusan Kecamatan Se-Kabupaten Inhil.

Dalam sambutannya Wabup meminta kepada seluruh pimpinan di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Inhil untuk mendukung pelaksanaan Magrib Mengaji. Di Inhil, 90 persen  masyarakatnya adalah Umat Islam yag pastinya akan menjadi modal untuk suksesnya program magrib mengaji. Di samping itu Wabup menilai masih terdapat beberapa kelemahan di lapangan, salah satunya adalah perbandingan Guru yang mengajar di bandingkan jumlah Murid.

“Saya berharap dukungan dari pihak kecamatan, lurah dan kepala Desa sebagai perpanjangan tangan Bupati untuk mendukung program Magri Mengaji dari segi finansial melalui program Desa Maju Inhil Jaya yang sudah dicanangkan oleh Bupati.

Rakor Magrib Mengaji Kabupaten Inhil TH 2014 ditujukan untuk memaksimalkan pelaksanaan Magrib Mengaji serta menyamakan persepsi dan konsep pelaksanaan  Magrib mengaji.

Rakor ini dilaksankan selama 2 hari sejak tanggal 30 – 31 Desember 2014, dengan menghadirkan Bupati Inhil, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Ketua LPTQ Kabupaten Inhil degan peserta masing-masing utusan Kecamaatan se- Kabupaten Inhil yang terdiri dari camat, KUA, LPTQ, Perwakilan kepala Desa, Perwakilan lurah dengan jumlah keluruhnya 120 orang di tambah 10 orang tokoh masyarakat dan guru mengaji  yang ada di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu.(mirwan/adv pemkab inhil)




Anggota DPRD Inhil dari Partai Kebangkitan Bangsa

Sitas dprd




KM Bermuatan Sembako Terbakar di Guntung

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

Kateman (detikriau.org) –KM Mira berbobot 27 GT bermuatan sembako asal Tanjung Batu, Kepulaun Riau (Kepri)  ludes terbakar di Pelabuhan Jalan Yos Sudarso, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Selasa (30/12) sekitar pukul 00.45 dini hari kemaren.

Tak hanya itu, satu unit KM Mekar 3 GT yang bertambat bersebelahan serta I buah bangunan Pos SPSPTI juga ikut terbakar. Tak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui KasatPolair AKP Supandi menerangkan bahwa kejadian itu bermula saat KM Mira 27 GT bersandar di pelabuhan setempat. Tiba-tiba timbul percikan api dari salah satu bagian kapal yang penuh dengan muatan itu.

Ke dua kapal itu diketahui sama-sama berasal dari Tanjung Batu, Kepri. Menghindari kejadian lebih buruk, warga setempat ikut membantu memindahkan kapal-kapal yang ada disekitar kapal tersebut.

“Dalam waktu singkat ke dua kapal dan satu pelabuhan ludes. Kasus ini masih dalam penyeldikan pihak keamanan,” tambahnya.

Masih menurut Kasat Polair, hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan beberapa pihak yang bertanggung jawab, baik kapten mapun ABK-nya. Polisi sedang berusaha menggali informasi terkait musibah ini.

“Kami sudah mengamankan ke 2 ABK dan Kapten Kapal Motor yang terbakar. Beberapa orang saksi mata juga sedang kita mintai keterangan terkait musibah ini,”Tandasnya.(dro/*1)




Satpol PP Inhil Tertibkan Baliho Kadaluarsa

satpol-pp-tertibkan-baliho-cawako-padang_20130829145313TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jelang pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir lakukan penertban baliho, spanduk dan reklame kadaluarsa, Selasa (30/12).

Kegitan ini dikomandoi (Kasi) Penegakan Hukum dan Undang-undang Kantor Satpol PP Inhil, Hadi Rahman pada sejumlah titik di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

“Seluruh baliho kadaluarsa dan ilegal, baik itu yang bersipat sosial mapun komersil,”ungkap Hadi Rahman disela-sela penertiban.

Banyaknya baliho kadaluarsa dan baliho ilegal, dijelaskan Hadi, membuat semberawut pemandangan kota. Untuk itu sesuai ketentuan, pihaknya memiliki wewenang penuh dalam menjaga ketetiban dan keindahan kota.

Menurutnya, penertiban baliho sosial dapat dilakukan setelah moment kegiatan soaial itu berakhir. Sementara untuk menertibkan baliho dan spanduk-spanduk yang bersipat komersil dapat dilakukan setelah masa tayangnya juga berkahir.(dro/*1)




Guru Diancam Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Balik ke Kurikulum 2006

penghapusan-kurikulum-2013_20141207_202453JAKARTA – Implementasi Kurikulum 2013 mulai semester genap tahun 2015 dilakukan secara terbatas di sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai percontohan. Namun, sejumlah sekolah yang baru melaksanakan kurikulum itu selama satu semester merasakan adanya upaya ”pemaksaan” untuk tetap bertahan melaksanakan Kurikulum 2013.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten bertanggung jawab membiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika akan memaksakan melanjutkan Kurikulum 2013.

”Sejauh ini, hanya sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 yang dijadikan percontohan akan dibiayai Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sekolah yang ikut-ikutan jangan sampai membebankan biaya kepada orangtua murid,” kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/12).

Namun, guru-guru merasakan adanya nuansa ”penggiringan” dari dinas pendidikan provinsi ataupun kota/kabupaten melalui para pengawas. Menurut Iwan, di Bandung ada kegiatan menampung aspirasi guru, tetapi dalam pelaksanaannya, guru digiring agar setuju melanjutkan Kurikulum 2013. Guru ditakut-takuti, jika kembali ke Kurikulum 2006, jam mengajar akan berkurang dan tidak akan mendapat tunjangan profesi guru.

Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Elin Driana, mengatakan, sebenarnya banyak kesamaan prinsip Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Tidak berhasilnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 lebih karena terhambat faktor penentu, seperti minimnya peningkatan kualitas guru, kurangnya pendampingan, dan kegiatan kolaboratif.

Faktor pendukung lainnya, seperti perubahan pola pikir dalam pembelajaran dan motivasi untuk melakukan perubahan, pembenahan sarana dan prasarana penunjang, serta pemenuhan standar nasional pendidikan lainnya, juga tidak dipenuhi.(tribun)




PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)