BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) operasional di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pembelian BBM operasional tidak didukung dengan bukti yang senyatanya. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditemukan bahwa sebagian besar bukti pembelian berupa bon manual yang ditulis oleh pengguna kendaraan, bukan struk resmi dari SPBU. Bahkan, ada bukti pertanggungjawaban yang berupa faktur cetak sendiri.

Akibatnya, BPK mencatat belanja BBM senilai Rp2,647 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,622 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Harga Jual BBM, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang dan potensi penggunaan BBM subsidi tanpa dasar yang jelas karena banyak kendaraan dinas belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. Beberapa kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran bahkan tidak memiliki STNK aktif, sehingga tidak dapat diverifikasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Rokan Hulu untuk memerintahkan kepala SKPD terkait agar mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian anggaran belanja BBM dan pelumas. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Juga memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban dilakukan lebih cermat oleh PPTK dan bendahara pengeluaran serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp791 juta. (Red)




Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar

ARBindonesia.com, DUMAI – Di balik gedung megah DPRD Kota Dumai, ada cerita tentang angka-angka yang tak sekadar baris dalam laporan keuangan. Tahun anggaran 2024 mencatat sebuah temuan mengejutkan, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp2,214 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng dari standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang bersumber dari LHP BPK mengungkap bahwa tunjangan transportasi yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Dumai jauh lebih tinggi dibanding standar biaya umum (SBU) yang berlaku.

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp28,17 juta per bulan, sementara biaya sewa kendaraan dinas yang disahkan dalam SBU hanya sekitar Rp8 juta. Selisih ini, jika dikalikan setahun, menembus ratusan juta rupiah.

Di balik angka itu, ada perbedaan pandangan, Sekretaris DPRD, selaku pengguna anggaran, menolak temuan BPK. Ia berargumen bahwa pembayaran tunjangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, yang dianggap sebagai lex specialis. Bahkan, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak melebihi DPRD Provinsi Riau dan sudah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, BPK punya pandangan lain. Lembaga auditor negara menegaskan bahwa standar biaya dalam SBU adalah “peta tunggal” yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Regulasi nasional pun jelas, bahwa belanja daerah harus berlandaskan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi tafsir yang melampaui batas.

Di tengah silang pendapat itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin sebuah kota dengan kebutuhan pembangunan yang besar harus kehilangan miliaran rupiah hanya karena tunjangan transportasi? Angka Rp2,2 miliar bukan sekadar beban fiskal, melainkan simbol ketidakcermatan dalam mengelola uang rakyat.

BPK akhirnya merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD menghitung ulang besaran tunjangan sesuai survei harga lokal, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Rekomendasi itu menjadi ujian apakah pemerintah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik yang dianggap “wajar” terus berjalan?

Di balik laporan resmi, kisah ini menyentuh sisi paling mendasar dari demokrasi lokal soal kepercayaan publik. Sebab, bagi warga Dumai, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah janji untuk kesejahteraan dan ketika janji itu tergelincir dalam angka-angka tunjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan legitimasi. (Red)




Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak di Dumai, BPK Rekomendasikan Pengembalian Rp898 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Pemerintah Kota Dumai tahun 2024 dengan total mencapai Rp898.110.233.

Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban insentif dan perhitungan besaran insentif yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena insentif yang diberikan kepada sejumlah pejabat melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif hanya dapat diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan besaran disesuaikan pada realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Selain itu, BPK menyoroti pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah, yang dinilai tidak sesuai aturan karena pejabat tersebut sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2021 dan Nomor 82 Tahun 2022. Dengan adanya remunerasi tersebut, pemberian insentif tambahan dianggap tidak sah.

Namun, Kepala Bapenda Dumai menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Ia berargumen bahwa insentif bagi Sekretaris Daerah masih dapat diberikan sepanjang ketentuan remunerasi belum diberlakukan. Pandangan ini ditolak oleh BPK yang menegaskan bahwa aturan remunerasi sudah berlaku melalui kebijakan TPP.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai untuk memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pengawasan dan perhitungan ulang besaran insentif sesuai PP 69/2010 dan memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp898 juta ke Kas Daerah.

Kasus ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan insentif pajak daerah agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran serta menjaga akuntabilitas keuangan publik. (Red)




Polsek Concong Gelar Program Green Policing di Desa Sungai Berapit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Concong melaksanakan kegiatan Green Policing sebagai bagian dari program Kapolda Riau, Rabu (1/4/2026) pagi.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, dengan melibatkan personel Polsek dan perangkat desa setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Rifki Pribadi bersama perangkat desa menanam satu bibit pohon sirsak (Annona muricata L). Penanaman simbolis ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga alam.

Kapolsek Concong, IPTU Anton Hilman, SH., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar menanam pohon, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menumbuhkan rasa cinta lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat melanjutkan gerakan ini secara berkelanjutan, menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta aktif dalam kerja bakti demi kesehatan bersama,” ujarnya.

Program Green Policing sendiri bertujuan memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. (Arb)




Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman membuka kegiatan Manasik Haji Terintegrasi musim haji 1447 H/2026 M yang digelar di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Selasa (31/3/2026).

Pembukaan kegiatan tersebut diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Inhil, Muammar Gaddafi.

Sebanyak 481 calon jemaah haji (CJH) mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Herman menegaskan bahwa manasik haji merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon jemaah, tidak hanya secara fisik dan mental, tetapi juga pemahaman tata cara ibadah sesuai tuntunan syariat.

“Ibadah haji membutuhkan kesiapan menyeluruh, termasuk pengetahuan yang baik tentang pelaksanaannya. Oleh karena itu, manasik ini menjadi bekal penting agar jemaah lebih siap dan mandiri,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian manasik dengan serius agar mampu melaksanakan ibadah haji secara sempurna dan meraih predikat haji mabrur.

Adapun 481 CJH tersebut terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 7 yang dijadwalkan berangkat pada 28 April 2026 sebanyak 309 orang, serta Kloter 11 yang akan berangkat pada 3 Mei 2026 dengan jumlah 172 orang.

Bupati juga mengingatkan para calon jemaah untuk menjaga kesehatan, mematuhi aturan selama di tanah air hingga di Tanah Suci, serta mengikuti setiap arahan pembimbing selama manasik berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Inhil berharap melalui kegiatan manasik haji terintegrasi ini, seluruh calon jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, aman, dan sesuai tuntunan, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur. (Galeri Foto)




Bupati Inhil Tegaskan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN Pasca Libur Idul Fitri

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (30/3/2026) pagi terasa berbeda. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkumpul mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati H Herman, menandai berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Apel ini bukan hanya sebatas rutinitas, melainkan momentum kebangkitan semangat kerja setelah libur panjang. Kehadiran jajaran pejabat dan ASN menjadi simbol kesiapan aparatur pemerintah untuk kembali memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam amanatnya, Bupati Inhil menekankan tiga hal utama diantaranya mengenai disiplin, etos kerja, dan loyalitas.

“Momentum setelah libur panjang ini hendaknya menjadi semangat baru bagi kita semua untuk kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar H Herman penuh motivasi.

Lebih jauh, Bupati menegaskan pentingnya percepatan kinerja di seluruh perangkat daerah. Ia memberi perhatian khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi fisik dan keuangannya masih rendah, agar segera melakukan percepatan pelaksanaan program pembangunan secara optimal dan terukur.

Apel bersama ini menjadi langkah awal untuk menguatkan komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dengan semangat baru, mereka diharapkan mampu menghadirkan kinerja terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Arb)