Dewan Minta Pemkab Laksanakan Program Sesuai Kebutuhan dan Skala Prioritas

Anggota DPRD Inhil, Edi Gunawan
Anggota DPRD Inhil, Edi Gunawan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk melaksanakan kegiatan dan program pembangunan seuai dengan kebutuan yang mendasar dan skala prioritas daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Inhil, Edi Gunawan, belum lama ini. Dikatakan Edi, pada umumnya perekonomian masyarakat di Negeri Seribu Parit ini sangat bergantung pada hasil perkebunan kelapa rakyat.
Oleh karena itu, banyak sekali persoalan perkebunan yang wajib menjadi perhatian serius oleh Pemkab Inhil, seperi harga kelapa, alih fungsi lahan, perkebunan kelapa yang sudah tidak berproduksi, serangan hama akibat replanting, intrusi air laut dan kebun yang rusak parah.
“Kondisi dan ketidakberdayaan petani ini harus menjadi perhatian dan dicari jalan keluarnya oleh Pemkab Inhil melalui dinas dna instansi terkait. Harus ada action nyata di lapangan, tidak hanya sebatas ucapan dan janji,” tutur Edi.
Apalagi, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, belanja APBD tahun 2015 ini mencapai 2,3 triliun, tapi dipersentasikan pada pos belanja langsung sebesar 1,2 triliun, yang mana belanja untuk penyelesaian persoalan perkebunan hanya sebesar lebih kurang 4 persen.
“Meskipun begitu, kami percaya bahwa Pemkab Inhil tetap berkomitmen dan serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut perkebunan kelapa di daerah ini, karena seperti diketahui sekitar 70 persen masyarakat Inhil menggantungkan hidupnya di hasil perkebunan kelapa ini,” imbuhnya.(adi)



Dewan Usulkan Arsip dan Aset Daerah Dijadikan Satu Dinas atau Badan

Anggota DPRD Inhil dari Pratai Nasional Demokrat (Nasdem)
Anggota DPRD Inhil dari Pratai Nasional Demokrat (Nasdem)

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan agar arsip dan aset daerah dapat dijadikan dan digabung dalam satu dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi III, Zulbahri saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Zulbahri, ketika pembahasan mengenai penambahan  beberapa dinas bersama seluruh fraksi dan komisi di DPRD Inhil, pihaknya pernah mengajukan usul agar aset daerah juga harus dipertimbangkan, karena mengingat sejumlah aset daerah masih ada yang belum terdata.

“Sampai hari ini, ada beberapa aset daerah yang masih kececeran. Jadi, maunya antara aset dan arsip itu dijadikan satu dinas atau badan, sehingga betul-berul terstruktur berapa jumlah aset daerah yang ada ini,” tutur Zulbahri.

Selain itu, jelas Zulbahri, dengan dibentuknya badan atau dinas yang khusus menangani hal ini, maka seluruh aset daerah yang ada di luar kabupaten, seperti di kecamatan-kecamatan akan bisa didata seluruhnya.

“Selama inikan yang mengurus aset daerah hanya di Bagian Perlengkapan Setda saja,” terang Zulbahri

Seharusnya, lanjut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Inhil ini, arsip dan aset daerah itu harus menyatu dan ditempatkan tersendiri dalam satu dinas atau badan, sehingga akan lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kemarin usulan ini sudah kami sampaikan, tinggal Pemda saja lagi. Tapi kami dari DPRD sangat menyarankan, supaya itu bisa terbentuk,” imbuhnya.(adi)




Melalui Program DMIJ, Pemkab Inhil Akan Bangun Kantor Babinkamtibmas

Bupati Inhil, HM Wardan
Bupati Inhil, HM Wardan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pada tahun anggaran 2015 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) berencana akan membangun kantor satu atap di setiap desa, yang diperuntukan bagi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Rencana pembangunan Kantor Babinkamtibmas yang akan didirikan di dekat kantor desa ini, menurut Bupati Inhil, HM Wardan dimaksudkan untuk mensinergikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan kita dalam membangun kantor Babinkamtibmas di setiap desa ini, tentubya merupakan langkah positif guna mewujudkan keamanan dan ketertiban,” tutur Bupati Wardan saat melakukan kunjungan kerja (kuker) ke salah satu kecamatan di Kabupaten Inhil, belum lama ini.

Apalagi, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, mewujudkan keamanan dan ketertiban merupakan salah satu program dan prioritas pembangunannya bersama Wakil Bupati, Rosman Malomo.

“Setelah satu tahun perjalanan program DMIJ, saya lihat sudah berhasil serta berjalan dengan baij dan lancar. Untuk itu, tahun ini kita mulai membangun kantor Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan di Inhil,” terangnya.

Dijelaskan Bupati yang dikenal agamis ini, pelaksanaan program DMIJ dibagi dalam beberapa kategori, yakni Desa Swadaya dengan pagu dana sebesar Rp 350 juta, Desa Swakarya sebesar Rp 500 juta, Desa Swasembada sebesar Rp 750 juta dan Desa Mandiri dengan anggaran mencapai Rp 1,2 miliar per desa.

“Saya harapkan melalui program ini, akan memberikan dampak positif dan dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik di sektor sosial dan ekonomi masyarakat di Negeri Seribu Parit,” imbuhnya. (ad/adv pemkab inhil)




Pemkab Inhil Wacanakan Tambah Armada Becak Sampah

ilustrasi kendaraan becak sampah
ilustrasi kendaraan becak sampah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) terus bebenah dan mencari strategi jitu dalam mengantisipasi terus membengkaknya produksi sampah rumah tangga yang mencapai 12 Ton perhari, salah satunya dengan membuat gebrakan baru, yakni mengusulkan tambahan armada pengangkut sampah bermodel kendaraan becak.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman melalui Kabid Kebersihan, Erwanto, Jumat (30/2015).

“Ada beberapa ruas jalan dilingkungan perumahan penduduk yang tidak memungkinkan dimasuki mobil petugas yang ada, sehingga kita akan tambahan armada pengangkut sampah dengan jenis kendaraan roda tiga seperti becak, yang kemudian kita modifikasi,” ujarnya.

Dikatakan, Sebelumnya pada bulan Oktober tahun 2014 lalu, Dinas terkait sudah mendapatkan tambahan armada pengangkut sampah sebanyak 4 unit, karena disebabkan 18 unit armada yang dimiliki sebelumnya tidak bisa maksimal.

“Saat ini untuk Armada mobil yang di miliki ada sebanyak 22 unit, dengan armada sebanyak itu  kita tidak kesulitan lagi dalam mengangkut sampah yang mencapai 12 ton perhari, Namun ada beberapa kawasan penduduk uang tidak bisa dilalui armada petugas kita, seperti di dalam lorong dan gang-gang,” ungkapnya

Pelaksanaannya nanti akan mengikut sertakan warga sekitar sebagai petugas.

Becak sampah tersebut dimaksudkan untuk pengganti tong sampah dan bak amrol yang dinilai kurang efektif, dimana selama ini jika disediakan tong sampah tidak bertahan lama dan jika disediakan bak amrol malah mengganggu pengguna jalan.

“armada baru ini kita nilai lebih efektif  untuk mendorong terciptanya kebersihan lingkungan di lorong dan gang-gang penduduk,” katanya

34 unit becak sampah tersebut rencananya akan tersebar  dibeberapa titik seperti lorong-lorong yang dinilai sebagai penghasil sampah terbesar selama ini.

“Kita juga berharap seluruh lapisan masyarakat dan RT setempat ikut mendukung jalannya realisasi rencana ini, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di pinggir atau badan jalan,” tutupnya.(mirwan/adv pemkab inhil)




PT SAL Masih Beroperasi, Warga Desa Pungkat dan LSM Ngadu ke DPRD Inhil

Suasana hearing Komisi I DPRD Inhil dengan MPI dan Walhi Riau bersama perwakilan masyarakat Desa PungkatTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendatangai Gedung DPRD Inhil, di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (30/1/2015) sore.

Kedatangan perwakilan warga Desa Pungkat ini untuk mengadukan nasib yang terus mereka alami hingga saat ini. Dimana, PT SAL yang sebelumnya telah diminta untuk menghentikan aktifitasnya ternyata masih saja beroperasi dan membabat hutan di daerah setempat.

Penyampaian keluhan itu disambut oleh Komisi I DPRD Inhil dengan melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yusuf Said dan didampingi sejumlah anggota.

Juru Bicara MPI, Tengku Suhandri dalam paparannya mengatakan, pasca terjadinya penangkapan 21 warga Desa Pungkat, saat ini PT SAL masih terus beroperasi. Padahal, Pemkab Inhil telah mengirimkan surat untuk penghentian sementara operasional PT SAL hingga konflik dengan masyarakat setempat selesai dan tuntas.

Oleh karena itu, aktivis yang akrab disapa Comel ini meminta Pemkab dan DPRD Inhil tidak lagi mengirimkan surat, namun mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi PT SAL. Mengingat PT SAL sudah membabat 3.700 hektar hutan yang belum memiliki izin pelepasan, sementara hutan tersebut merupakan tempat pencaharian warga Desa Pungkat.

“Kami minta Bupati dan perwakilan kami di DPRD ini dapat menolong dan membantu kami, dengarkan kami dan jangan bisa mengirim surat saja, kami minta ketegasan terkait persoalan ini,” tutur Comel.

Selain itu, pihak MPI dan Walhi Riau juga meminta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah dan tindakan tegas di lapangan, jangan hanya masyararakat yang ditangkap, tetapi yang melanggar hukum serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, seperti penebangan liar juga ditangkap.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi I, HM Yusuf Said menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dengan menghimpun data terkait persoalan PT SAL dan warga Desa Pungkat. Jadi, jika ada data yang lengkap diminta untuk diserahkan ke DPRD inhil, guna ditindaklanjuti bersama pihak terkait, seperti BP2MPD dan Dishut Inhil.

“Kami bukan hakim yang bisa memutuskan, tapi kami akan mencoba menyelesaikan kasus ini tanpa ada ribut-ribut, dengan mencari akar permasalahannya terlebih dahulu, untuk kemudian dicari jalan keluarnya bersama-sama,” imbuhnya.(adi)




Pemkab Inhil diminta Tetapkan Kontrak Lokasi Parkir Dengan Nilai Wajar

Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil diminta untuk benar-benar mengawal pengenaan tarif parkir yang dibebankan juru pungut lapangan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.

Dikatakan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan, secara pribadi ia sudah cukup banyak menerima keluhan masyarakat akan tingginya pengenaan tarif parkir khususnya di Kota Tembilahan. Berdasarkan data yang didapatnya, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan dilapangan sebesar Rp 2 ribu .

“Setahu saya Perda parkir kita hanya mengenakan tarif sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak semakin diberatkan,” Sampaikan Indra. Jum’at (30/1)

Ditambahkannya, disamping persoalan pengenaan tarif parkir, ia juga mendapatkan keluhan masyarakat lainnya. Seperti misalnya petugas parkir juga memungutkan uang parkir bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan pemilik toko dengan pengenaan tarif bulanan. Belum lagi dilokasi-lokasi lainnya yang seharusnya tidak dibenarkan untuk dipungut biaya parkir.

Dinilainya, pengenaan tarif parkir oleh petugas lapangan tidak terlepas dari besaran beban biaya kontrak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah daerah tidak mentargetkan penghasilan dari parkir dengan angka yang terlalu pantastis.

“Tidak semata bisa disalahkan petugas jika memungut biaya parkir tinggi jika beban kontrak yang harus mereka bayarkan juga sangat tinggi. Jadi tolong evaluasi agar biaya kontrak parkir dipungut dengan angka yang wajar oleh pemerintah,” Sarannya lagi.

Menurut Indra juga, untuk menentukan kewajaran nilai kontrak, pemerintah harusnya bisa melakukan survey langsung kelapangan untuk memperkirakan besaran pendapatan yang mungkin bisa didapatkan untuk tiap zona parkir sebelum menetapkan besaran nilai kontrak.

“Kuncinya tentu besar kecilnya nilai kontrak. Jika nilai terlalu besar maka mau tidak mau petugas dengan sendirinya juga terpaksa menaikan tarif meskipun melenceng dari ketentuan Perda.” Pungkasnya. (dro)