Maksimalkan Kualitas Pekerjaan, Pemkab Inhil Diminta Bina Kontraktor

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna

TEMBILAHAN (detikriau.org) –P emerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh kontraktor yang ada di daerah tersebut. Pembinaan ini dalam upaya meningkatkan kualitas pekerjaan dan pembangunan di Negeri Seribu Parit, khususnya di bidang jasa kontruksi.

“Pemda perlu melakukan pembinaan, guna menambah wawasan dan pengetahuan para kontraktor,” tutur Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna kepada awak media, belum lama ini.

Dijelaskan Iwan, pembinaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemberian pelatihan atau sosialisasi yang sifatnya dapat menambah wawasan dan pengetahuan para rekanan menyangkut pekerjaan dan pembangunan di lapangan.

“Kita tentunya ingin hasil pembangunan di Inhil ini berkualitas, makanya Pemda harus memfasilitasinya, seperti dengan mendatangkan narasumber yang benar-benar menguasai bidang kontruksi,” imbuhnya.(adi)




Iuran Beda, Pelayanan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan tetap Sama

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan sampaikan bahwa peserta BPJS ini dibagi kepada tiga kelas. Namun dari sisi pelayanan ketiga kelas tersebut tidak ada bedanya.

“Semua pelayanan ketiga kelas peserta BPJS Kesehatan itu sama saja, baik dari segi perawatan, pelayanan maupun obatnya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Kamis (5/2/2015).

Diterangkannya untuk besaran iuran masing-masing peserta setiap bulannya dari ketiga kelas yang merupakan kalangan pekerja penerima upah atau juga bisa disebut dengan pekerja mandiri atau masyarakat umum ini adalah, pertama pada pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 25.500, kemudian pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 42.500, dan ketiga pada pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 59.500.

Yang membedakan dari ketiga golongan itu hanya terletak pada ruang inap perawatannya saja, dan ini sesuai dengan acuan pada besaran iuran yang telah ditentukan, menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan.

“Yang perlu diingatkan iuran itu jangan sampai terlambat, jika terlambat sampai per tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, disebutkannya cukup memenuhi 5 syarat. Pertama mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, kedua memiliki NIK sebagaimana tercantum pada e-KTP ataupun KK, ketiga memiliki nomor rekening Bank BNI atau Bank Mandiri ataupun BRI, terkecuali untuk menjadi peserta dengan perawatan kelas III.

“Sebab untuk peserta perawatan kelas III ini sistem bayar iurannya tidak menggunakan rekening, melainkan secara langsung disetorkan ke nomor rekening BPJS Kesehatan yang ada,” terangnya.

Selanjutnya untuk syarat keempat yakni memiliki nomor telepon ataupun memiliki alamat email sendiri, dan untuk syarat terakhir berupa adanya penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali, kecuali peserta dan bayi baru lahir dapat langsung diberikan penjaminan dengan memenuhi beberapa kriteria yang ada.

Untuk kriteria yang pertama katanya jika bayi baru lahir dari peserta bukan penerima upah dan dirawat di kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Kedua lanjutnya, bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Dan terakhir bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.(wan)




Bupati Inhil Hadiri Milad Perdana Pusdatinpuanri Cabang Inhil

Bupati Inhil menanda tangani peresmian peluncuran buku profil dari masa ke masa Hj Zulaikah Wardan
Bupati Inhil menanda tangani peresmian peluncuran buku profil dari masa ke masa Hj Zulaikah Wardan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan hadiri peringatan milad perdana Pusat Data dan Informasi Perempuan Riau (Pusdatinpuanri) Cabang Kabupaten Inhil yang berlangsung di Gedung Wanita Tembilahan, Kamis (5/2/2015).

Milad perdana ini beriringan dengan peluncuran buku profil istri Bupati Kabupaten Inhil dari masa ke masa yang merupakan karya dari Pusdatinpuanri Cabang Inhil itu sendiri.

Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat atas terlaksananya milad perdana ini serta ucapan selamat atas peluncuran buku profil tersebut.

Dikatakannya untuk kegiatan itu merupakan sebuah tonggak sejarah yang mana sebelumnya belum pernah ada pusat data dan informasi dari perempuan-perempuan yang aktif.

Ia menyebutkan diseluruh Indonesia, hanya Provinsi Riau yang membangun Pusdatinpuanri ini. Dan untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau itu sendiri, hingga hari ini hanya ada 5 kabupaten yang membentuk cabang Pusdatinpuanri.

“Salah satu dari 5 kabupaten di Provinsi Riau yang membentuk cabang Pusdatinpuanri itu yakni Kabupaten Inhil,” ungkap Wardan.

Pada kesempatan itu, ia juga mengharapkan kepada Pusdatinpuanri cabang Inhil ini tidak cukup sampai disini, namun terus aktif dan kedepan lebih dikembangkan lagi. Apalagi katanya berupa karya, salah satu contoh seperti karya buku.

Diacara milad perdana ini dihadiri juga ketua Pusdatinpuanri Hj Septina Primawati, ketua Pusdatinpuanri cabang Inhil Hj Zulaikhah Wardan serta unsur muspida kabupaten Inhil.(wan/adv pemkab inhil)




Pelayanan di Tingkat Lanjutan, Pengguna SKTM Diminta Urus Jamkesda ke Diskes

 Kasi Pembiayaan dan Jamkesmas Diskes Inhil, drg Enni Kholisatun
Kasi Pembiayaan dan Jamkesmas Diskes Inhil, drg Enni Kholisatun

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terutama para pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diminta untuk mengurus Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) di Jalan M Boya Tembilahan.

Pengurusan Kartu Jamkesda tersebut, diperuntukan bagi masyarakat atau para pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara gratis.

Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun mengatakan, SKTM hanya bisa digunakan dan berlaku bagi masyarakat atau pasien yang ingin mendapatkan pelayanan di tingkat dasar, seperti Poskesdes, Pustu dan Puskesmas.

“Sedangkan untuk berobat di RSUD, masyarakat atau pasien dari kalangan tidak mampu harus menggunakan Kartu Jamkesda dan dapat mengurusnya di Kantor Diskes Inhil,” tutur Enni saat ditemui detikriau.org di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2015).

Petugas di Diskes Inhil saat melayani masyarakat yang ingin membuat Kartu Jamkesda
Petugas di Diskes Inhil saat melayani masyarakat yang ingin membuat Kartu Jamkesda

Dijelaskan Enni, pengurusan Kartu Jamkesda ini dapat dilakukan oleh perwakilan setelah pasien mendapat penanganan dan perawatan di RSUD. Namun, sebaiknya diurus sesegera mungkin, karena biaya yang ditanggung oleh Pemda hanya setelah Kartu Jamkesda diterbitkan.

“Jika diurus setelah pasien 4 hari mendapat perawatan di rumah sakit, makanya biaya perawatan pada hari pertama hingga hari ketiga ditanggung sendiri oleh keluarga pasien, karena ini dianggap sebagai kelalaian,” terangnya.

Pengurusan Kartu Jamkesda inipun sangat mudah dan tidak sulit. Perwakilan atau pihak keluarga pasien cukup mendatangi Kantor Diskes dengan membawa sejumlah persyaratan, dan akan langsung dilayani oleh para petugas.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Kartu Jamkesda ini, yaitu penduduk asli Kabupaten Inhil, yang ditandai dengan KTP dan KK, serta membawa surat rujukan dari Poskesdes, Pustu atau Puskesmas setempat, dan tidak lupa membawa SKTM.(adi)




Jabat Plt Sekda, Suryan Arfan Awali Dengan Lakukan Sidak

Bagansiapapi (detikriau.org) – Pasca ditunjuk oleh Bupati Rokan Hilir menjabat Pelaksana Tugas ( Plt ) Sekretaris Daerah Kab.Rokan Hilir, Drs.Surya Arfan.Msi yang mengantikan M.Job Kurniawa, Rabu (4/1/15) kemaren melakukan sidak yang didampingi Ismail Ma’sah (Kabag Pelayanan Pertanahan) dan Muzakar (Kabag Organisasi) ke sejumlah Kantor Bagian yang ada di Sekretariat Daerah.

Plt.Sekda serta rombongan mengunjungi Kantor Bagian Protokol Setda Rohil, Kantor Bagian Humas dan Kantor Bagian Organisasi.

Surya Arfan meminta kepada masing-masing bagian untuk membersihkan dan merapikan ruangan, “rapikan itu yang ada di atas lemari ” perintah Surya ke salah satu staf kantor bagian saat sidak.

Plt.sekda juga mengatakan bahwa sesuai perintah bupati Rokan Hilir, setiap hari Senin, diwajibkan kepada seluruh pegawai/honorer Setda Rohil untuk mengikuti apel.

“Staf ahli, asisten dan lainnya yang ada dilingkungan Setda harus apel setiap hari Senin,” ujar Surya Arfan yang juga merupakan Kepala Badan Ketahanan Pangan, Rokan Hilir. [tris/adv]




Bicarakan Masalah Pemekaran, Pemkab Inhil Audiensi Bersama Komisi II DPR RI

Penyerahan Dokumen Pemekaran Kab. Inhil oleh Ketua DPRD Inhil ke Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Penyerahan Dokumen Pemekaran Kab. Inhil oleh Ketua DPRD Inhil ke Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Jakarta (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Inhil yang di wakili Asisten I, Drs Darussalam melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka perkembangan rencana pemekaran Daerah Kabupaten Inhil, Selasa (3/2/2015)

Kedatangan rombongan Asisten I yang saat itu didampingi oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD Inhil, Feriyandi Anggota Komisi I DPRD Inhil, beberapa Anggota DPRD Propinsi Riau daerah Pemilihan Inhil, Kadis, Kaban dan Kabag di lingkungan Pemkab Inhil serta beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Inhil ini disambut oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir H Lukman Edy dan beberapa anggota.

Menurut salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau Inhil asal dapil Inhil. M Arfah bahwa kab Inhil menurutnya sangatlah layak untuk segera dimekarkan. Dengan menyandang predikat Kabupaten terluas di Propinsi Riau dengan 20 Kecamatan, sejak berdiri sebagai Kabupaten, Inhil sama sekali belum pernah dimekarkan.

Sementara itu, Asisten 1 Setda Inhil Drs Darussalam kepada awak media usai melakukan audiensi mengatakan bahwa pemekaran wilayah Inhil mengacu pada PP 78 dan ada beberapa persyaratan-persyaratan administrasi yang harus di lengkapi, seperti; pernyataan rekomendasi Kabupaten Induk tentang pengalokasian pembangunan termasuk mengalokasikan dana Pembangunan.

usai melaksanakan audiensi di laksanakan penyerahan Dokumen wilayah Kabupaten Inhil yang akan dimekarkan yang diserahkan oleh ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam S.Pi kepada Wakil ketua Komisi II DPR RI Ir H Lukman Edy. (rls/adv pemkab inhil)