Dewan: Pola Kerjasama Perusahaan Juga Harus Untungkan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan perusahaan diminta untuk membicarakan serta menetapkan pola kerjasama yang juga menguntungkan masyarakat sebelum memberikan izin.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat melakukan diskusi bersama Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, Junaidi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Yusuf, sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, pihak perusahaan harus melakukan ekspose ke Pemkab dan DPRD Inhil, khususnya terkait dengan pola kemitraan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Jangan ada perbedaan pola kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berada di suatu wilayah, supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya,” tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan hendaknya menetapkan terlebih dahulu pola kerjasama yang dilakukan nantinya.

“Ini juga dalam upaya menghindari ketimpangan dan terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Berikan Pelatihan Dokter Kecil, Matzen : Kader Kesehatan Diharapkan Bantu Program UKS

Kabid Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinkes Inhil, NS Matzen Msi menyampaikan materi pada pelatihan dokter kecil
Kabid Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinkes Inhil, NS Matzen Msi menyampaikan materi pada pelatihan dokter kecil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 26 siswa dan siswi didampingi masing-masing guru dari 14 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Pelangiran mengikuti pelatihan dokter kecil, Rabu (29/4/2015) kemarin.

Kegiatan yang digelar di aula SD 004 Kecamatan Pelangiran ini, menghadirkan narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan, NS Matzen Msi, Rini Indriani Mkes dan Masnaria SKm, serta perwakilan UPT Puskesmas Pelangiran, dr Aulia Rahman dan drg Hayati.

Kabid Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinkes Inhil, NS Matzen Msi memasangkan baju dokter kepada perwakilan kader kesehatan sekolahAdapun tujuan dari pelatihan dokter kecil tersebut, adalah untuk melatih para peserta agar dapat membantu dan menolong dirinya sendiri, teman-teman serta lingkungan sekolah dan rumahnya masing-masing.

“Dokter kecil ini merupakan kader kesehatan yang ada di setiap sekolah,” tutur Matzen.

Oleh karena itu, lanjut Matzen, dalam pelatihan ini diberikan materi kepada para peserta tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dan cara menggosok gigi yang benar.

Selanjutnya, dengan adanya dokter kecil ini diharapkan bisa membantu program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dasar di sekolah.

“Melalui pelatihan ini juga diharapkan kader kesehatan di sekolah bisa mengembangkan dan menjaga kesebersihan diri, lingkungan sekolah dan rumah, serta dapat mensosialisasikan ke teman-temannya tentang PHBS,” imbuhnya. (Adi/Adv)




2016 Presiden Janjikan Bantuan Hingga Rp 100 Milyar bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia

Bupati Inhil, HM Wardan (kiri) saat menghadiri acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015, di Jakarta, Rabu (29/4). Foto: Humas
Bupati Inhil, HM Wardan (kiri) saat menghadiri acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015, di Jakarta, Rabu (29/4). Foto: Humas

Jakarta – Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dijanjikan akan mendapatkan bantuan dana hingga Rp 100 miliar dari pemerintah pusat. Penambahan bantuan dana tersebut rencananya direalisasikan pada tahun 2016.

“Kemungkinan tahun 2016, kita berikan tambahan Rp 100 mliar. Kemungkinan,” Kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015, di Jakarta, Rabu (29/4).

Musrenbangnas 2015 bertema “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Meletakan Fondasi Pembangunan yang Berkualitas” ini juga turut dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan.

Disamping Presiden, juga hadir Wapres Jusuf Kalla beserta menteri-menteri Kabinet Kerja, pimpinan lembaga negara, serta para gubernur dan bupati/wali kota se Indonesia.

“Memang akan diberikan itu, tapi tidak semuanya pada angka Rp 100 miliar. Karena kalau kita lihat, tahun 2016 direncanakan belanja transfer ke daerah meningkat Rp 106 triliun. Oleh sebab itu, upaya tambahan dana kabupaten/ kota sebesar Rp 100 miliar tadi memang harus kita lakukan secara hat-hati,” Jelas Presiden.

Kata Presiden juga, penambahan dana itu tidak akan merata sebesar Rp 100 miliar untuk seluruh kabupaten/ kota. “Artinya ada yang Rp 100 miliar, mungkin ada yang Rp 80 miliar, mungkin ada yang Rp 70 miliar.” Tambah Presiden.

Besar kecilnya penambahan dana akan didasarkan pada beberapa aspek. Salah satu aspek itu ialah terkait indikator tata kelola. Baik audit BPK, indeks korupsi, penyerapan anggaran, kemudian indikator pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar.

“Lalu, luas wilayah dan jumlah penduduk. Yang kecil, besar pasti berbeda,” imbuh Presiden.

Pemberian dana diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden (inpres). “Misalnya ada Inpres Pembangunan SMK, karena SMK sangat kurang. Inpres Pasar, karena banyak pasar yang perlu dibangun. Inpres Jalan,” rinci Presiden.

Pemberian dana tidak bersifat permanen. Artinya, kata Presiden, belum tentu dana juga akan diberikan pada 2017. “Mungkin tahun 2017 ganti untuk provinsi. Atau dua-duanya kalau memang anggaran kita mencukupi,” ucap Presiden yang langsung disambut tepuk tangan peserta Musrenbangnas. (Humas Pemkab Inhil)




PPJ dan PABT Sumber Pendapataan Pajak dan Retribusi Terbesar Bagi Rohil

BAGANSIAPIAPI (detikriau.org) – Kadispenda Kabupaten Rokan Hilir, Ferry H Parya melalui Kabid Penerimaan Pendapaatan Asli Daerah, Asuar menerangkan bahwa dari seluruh sumber pendapatan pajak dan retribusi, pemasukan terbesar didapatkan dari Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Penerangan Jalan.

Besarnya penerimaan PPJ menurutnya dipengaruhi dari banyaknya pabrik yang membutuhkan listrik untuk kepentingan operasional perusahaan.

Sistem pungutan pajak PPJ menurutnya langsung dibebankan kepada wajib pajak. Seperti wajib pajak yang memiliki listrik prabayar akan dipotong langsung pada saat membeli voucher. Begitu halnya dengan tagihan pajak untuk perusahaan, penarikannya berdasarkan kwh yang tercatat dalam panel.

”Disitu sangat jelas jumlah tagihannya. Dalam menetapkan tarif kita mengacu pada UU No 28 tahun 2009,” sampaikan Asuar baaru-baru ini.

Sedangkan untuk pajak air bawah tanah menurutnya akan langsung dipungut Pemkab Rohil melalui SKPD terkait. Sedangkan pajak air permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II, yang dipungut oleh provinsi.

Pemkab Rohil melalui Dispenda menurutnya sudah mengusulkan agar sistem pemungutan pajak dan retribusi menggunakan aplikasi. Hal itu untuk memudahkan petugas karena terkoneksi melalui jaaringan LAN dalam lingkungan kantor.

”Dengan hanya menekan tombol kita sudah tahu jumlah tagihan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Karena setiap pembebanan sudah dimasukkan rumusnya,” katanya. Namun usulan penggunaan aplikasi terpaksa ditunda mengingat adanya pengurangan kegiatan karena penurunan jumlah APBD Rohil.

Sedangkan pemungutan pajak hotel, pajak hiburan, restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet, menggunakan sistem self assessment. Penerapan itu mengingat minimnya petugas pajak untuk mengawasi realisasi sebenarnya yang diterima wajib pajak.

”Minimal 80% pendapatan dari pungutan pajak itu bisa kita terima. Kelemahan kita hanya koneksi pendataan pajak kita yang masih menggunakan sistem manual dan tidak online,” pungkasnya. (tris/adv)




Yusli: Komisioner KPU Meranti Jangan Tergiur hal-hal yang dapat merusak citra

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE

SELATPANJANG (detikriau.org) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli menyerukan kepada seluruh jajaran komisioner baik ditingkat PPK, PPS hingga KPPS untuk menjunjung tinggi netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggaraan pesta demokrasi.

Dikatakannya, menjelang pelaksanaan Pemilukada, Desember 2015 mendatang, sikap netralitas sangat diperlukan agar nantinya benar-benar dapat terpilih pemimpin yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat banyak.

“Jangan sekali-kali tergiur dengan hal-hal yang dapat merusak citra komisioner. Bekerjalah sesuai tupoksi,” Seru Yusli, di temui di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Diterangkanya, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan guna pelaksanaan tahapan penyelengaraan penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS yang  dijadwalkan pada 11 Juni 2015 – 15 Juni 2015 serta pendaftaran pasangan calon pada 14 Juli 2015 – 25 Juli 2015.

Kemudian dilanjutkan pelaksaan pemeriksaan kesehatan, penyampaian pemeriksaan hasil kesehatan, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, hingga pemberitahuan hasil penelitian. Ini di jadwalkan mulai 26 Juli 2015 hingga 4 Agustus 2015.(eko)




Tohadi: Pengurusan Paspor Harus Sesuai SOP. Tak Ada Yang Instans

indexSELATPANJANG(detikriau.org) – Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Tohadi membantah beredarnya rumor pengurusan paspor instans yang diistilahkan “paspor tembak” pada instansi yang dipimpinnya. Pengurusan dokumen Negara itu menurutnya melalui system administrative secara online dan harus sesuai standard operating prosedure (SOP) yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Seluruhnya kita jalankan sesuai SOP. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bisa mengurus secara instan. Proses baru bisa kita lakukan jika seluruh persyaratan termasuk dokumen data diri perorangan pengurus telah lengkap.” Ujarnya, rabu (29/4)

Diterangkannya, Dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pengurusan pasport membutuhkan waktu hingga empat hari. Proses ini diawali dari pengecekan dan pendataan data diri secara online hingga wawancara.

Oleh karenanya ia tegaskan pihaknya tidak pernah menjanjikan waktu penyelesaian pada pemohon hanya dalam hitungan satu hari. Hal itu dimaksudkan untuk mengatisipasi kemungkinan timbulnya berbagai kendala teknis, misalnya gangguan server internet termasuk kebutuhan waktu untuk pemutakhiran kelengkapan data pemohon.

“Semua data yang masuk itu dicocokkan terlebih dulu, baik nama, alamat hingga wajah. jadi tidak ada yang instan,” tandas mantan Ketpala Kantor Imigrasi Manado, Kabupaten Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya beredar kabar ditengah masyarakat bahwa untuk melakukan pengurusan passport di kantor imigrasi Selat Panjang bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Syaratnya si pemohon harus bersedia memberikan biaya pembuatan dalam jumlah tertentu yang tentunya berada diatas biaya yang sebenarnya. (eko)