Usai Santap Soto, 34 Jamaah Yasinan di Kota Baru Keritang dilarikan ke Rumah Sakit

Gbr ilustrasi
Gbr ilustrasi

KERITANG (detikriau.org) – 34 warga desa Kota Baru Seberida kecamatan Keritang keracunan pada acara yasinan di rumah salah satu warga setempat, Rabu (20/5/2015) malam.

Menurut salah satu korban, Diana (21) awal mula ia telah curiga apa yang dirasakannya setelah mengkonsumsi hidangan Soto yang disajikan siempunya rumah kepada setiap jamaah yasinan yang hadir.

“Tak lama kemudian, usai makan soto itu kami merasa mual-mula, pusing bahkan muntah-muntah,” terangnya saat di rawat di Puskesmas Kota Baru.

Setelah mual-mual hingga muntah, ia mengaku langsung meranjak ke Puskesmas. Ternyata, sesampainya di Puskesmas, ia tidak seorangdiri, ada 33 rekan lainnya yang juga dirujuk ke layanan kesehatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kanit Reskrim Kecamatan Keritang Ipda Arinal Fajri saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Memang benar, sekelompok jamaah yasinan di Kota Baru Seberida mengalami keracunan massal yang diduga berasal dari soto yang dihidangkan tuan rumah,” katanya.

Untuk saat ini, pihak kepolisian telah mengambil sample dari TKP, baik berupa muntah korban, makanan dan lainnya. “Yang jelas kita masih menunggu hasil labor.” Tandasnya. (mirwan)




Perwakilan 26 BEM Universitas se Riau Deadline Pemadaman Listrik Tembilahan 30 Mei 2015

2 copyTembilahan (detikriau.org) – Puluhan massa demonstran perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam 26 Universitas se Riau men-deadline pihak PLN untuk menghentikan jadwal pemadaman listrik untuk kota Tembilahan pada tanggal 30 Mei 2015. Deadline yang dikirim langsung kepada Manajer PLN Riau Kepri melalui pesan singkat ini menuntut sanksi pemecatan bagi Manajer PLN Rayon Tembilahan jika batas waktu tersebut tidak mampu dipenuhi. Kamis (21/5)

“Ultimatum PLN Tembilahan, deadline krisis listrik Tembilahan 30 Mei 2015. Jika tidak, pecat manajer PLN Tembilahan. Tertanda BEM se Riau dan Masyarakat Tembilahan”bunyi isi lengkap sms yang diminta dikirimkan ke nomer Handphone 0812 3858 319 yang disebutkan sebagai nomor Manajer PLN Riau Kepri tersebut

Dalam aksi mahasiswa didepan pintu gerbang kantor PLN Rayon Tembilahan di Jalan Gunung Daek saat itu diterima langsung oleh Manajer PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman dengan pengawal puluhan petugas kepolisian dan satpol PP.

Dihadapan massa demonstran, Budi menjelaskan bahwa kondisi pemadaman listrik ini diberlakukan karena adanya kerusakan beberapa unit mesin sewa hingga menyebabkan defisit daya sebesar 2, 5 MW

Sejauh ini, upaya yang dilakukan pihak PLN adalah dengan mendatangkan 2 unit mesin milik PLN dari jambi, sekarang sudah beroperasi dengan tambahan daya 500 kw. Serta mengupayakan perbaikan mesin milik 3 bintang. Jika sudah beroperasi, per 30 mei diyakini Budi jadwal pemadaman sudah bergeser menjadi 5: 1.

“Saya yakini dengan baiknya mesin 3 bintang dan masuknya 4 unit mesin milik WIC, menjelang ramadhan pemadaman sudah bisa tuntas,” Ujarnya

Untuk melakukan perbaikan, Budi menegaskan memerlukan waktu pengerjaan. Bahkan saat itu ia bersedia untuk mengajak mahasiswa menyaksikan langsung pengerjaan perbaikan kerusakan mesin dan pemasangan mesin WIC di PLN Parit IV Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kontrak mesin menurut Budi Warman wewenangnya berada di wilayah bukan rayon Tembilahan. Hingga saat ini pihak wilayah di Pekanbaru sudah mengirimi surat peringatan kepada Vendor sebanyak 3 kali. Jika masih tidak mampu menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak maka PLN bisa melakukan pemutusan kontrak.

Mendapat penjelasan ini, massa Mahasiswa menjelaskan bahwa kondisi pemadaman listrik yang kunjung tuntas ini sudah sangat menyengsarakan masyarakat. Mereka mendesak tindakan nyata pihak PLN untuk segera menuntaskan.

“Tidak perlu lagi berjanji. Kita berikan batas waktu untuk menuntaskan persoalan ini,” Pekik Presma UNISI Tembilahan, Firman

Dalam aksi ini, puluhan massa juga melakukan aksi kumpul koin yang disebutkan untuk membantu pihak PLN membeli mesin baru. Koin yang terkumpul saat itu juga langsung diserahkan kepada manajer PLN Tembilahan.

Usai berorasi, massa demonstran bergerak meninggalkan kantor PLN Tembilahan untuk melanjutkan aksi ke Kantor Bupati dan DPRD Inhil. (dro)

Tonton videonya di : youtube




Vide Aksi Demo 26 BEM se Riau di PLN Tembilahan

1




Bupati Buka Resmi MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten Inhil

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

SUNGAI BATANG (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke-45 tingkat Kabupaten Inhil tahun 2015 di kelurahan Benteng kecamatan Sungai Batang, Rabu (20/5/2015) malam.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa membaca al-Qur’an itu tidak hanya sebatas ibadah, namun juga terdapat nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti berbagai ilmu pengetahuan dalam al-Qur’an.

Ia meminta kepada seluruh peserta MTQ ke-45 ini untuk benar-benar serius mengikuti. Sebab kata Wardan, bagi pemenang nantinya tidak hanya sebatas dianugerahi dengan hadiah, tetapi akan membawa nama daerah Kabupaten Inhil pada MTQ tingkat Provinsi Riau akan datang di Kabupaten Siak

“Nama daerah yang akan dibawa nantinya, jadi betul-betullah mengikuti Musabaqah ini,” pesan Bupati Inhil.

Ketua LPTQ Kabupaten Inhil, H Syamsurizal Awie menyebutkan, MTQ ini merupakan kegiatan yang telah melembaga mulai tingkat desa hingga nasional dan dimulai sejak usia anak-anak hingga dewasa yang digelar setiap tahunnya.

Menurutnya, berjalannya waktu terus berkembang. Dimana, awalnya MTQ itu hanya ada 1 cabang yaitu Tilawatil Qur’an. Namun saat ini, di Inhil khususnya terus menambah cabang perlombaan, tentu ini merupakan satu perkembangan yang akan membawa potensi daerah dengan prestasi-prestasi yang diraih sesuai cabang yang diperlombakan.

Sementara itu, Ketua Pelaksana MTQ ke-45 Kabupaten Inhil tahun 2015, H Mukhtar T menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil dengan total keseluruhan peserta berjumlah 623 orang dengan 7 cabang perlombaan.

“7 cabang perlombaan tersebut yakni cabang Tilawah Al-Qur’an, cabang Hifzil Qur’an, cabang Tafsir Al-Qur’an, cabang Fahmil Qur’an, cabang Syarhil Qur’an, cabang Khatil Qur’an, dan terakhir cabang M2IQ,” Jelasnya.

Acara pembukaan MTQ malam itu juga tampak dihadiri oleh unsur Forkopimda Inhil, ketua TP PKK Kabupaten Inhil, serta 20 pimpinan daerah kecamatan serta sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Inhil dan dipadati ribuan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sungai Batang.(mirwan/advertorial)




Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi Meranti Terancam di Pecat

imagesSELATPANJANG (detikriau.org) – Berkas tahap I penanganan kasus  tersangka narkoba oknum anggota kepolisian Polres meranti berinisial TA  telah dituntaskan oleh penyidik Satuan Narkoba. Setelah nantinya dilengkapi dengan kelengkapan tambahan maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad.SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi, proses hukum tersangka terus berjalan, dimana saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut terhadap kasus memalukan yang dilakukan Brigadir TA tersebut.

“Saat ini masih ditangani penyidik. berkas tahap I telah kita tuntaskan,” Terang Kasat Narkoba, AKP Jhoni Wardi di ruang kerjanya, Rabu (20/5) kemaren.

Menurutnya juga, penyidik Polres Meranti juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selat Panjang terkait kasus ini. “Koordinasi kita dengan JPU sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera limpahkan berkas tahapan penyidikan tersangka oknum polisi tersebut ke JPU. TA didakwakan dengan pasal 114 KUHP tentang Narkotika.” ujar Jhoni.

Untuk tersangka KZ dalam kasus yang sama, prosesnya juga sudah dilkukan. “Proses penyidikan terhadap tersangka KZ sama halnya dengan penanganan kasus tersangka TA,” sebut Jhoni.

Tersangka KZ dikenakan pasal berlapis dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan tsk TA merupakan hasil pengembangan kasus tsk KZ yang diamankan pada Sabtu (11/4/15) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rintis, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1,1 juta.

Dari hasil pemeriksaan tsk KZ dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti tersebut diperolehnya dari Brigadir TA yang terancam pidana undang-undang dengan penindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

oknum angota polisi TA berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tersebut diamankan pada Rabu (22/4/15) yang lalu. (eko)




Polres Meranti Komitmen Tuntaskan Penyidikan Kasus Rasuah Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Mayat

SELATPANJANG (detikriau.org) – Kepolisian Resort (Polres) Meranti berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat dengan pagu dana Rp.1,8 miliar pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2012. Tindakan rasuah yang dilakukan oleh Tsk Kepala Bidang Bina Marga, HR ini ditaksir menimbulkan kerugian Negara lebih dari Rp 1 Milyar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan prioritas dari pimpinan. Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikannya.” Sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH ditemui di Mapolres Meranti, Rabu (20/5) kemaren

Menurut Antoni, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan audit oleh BPKP guna penyidikan lebih lanjut. “tapi kita sudah lakukan koordinasi,” tambah Antoni.

Penahanan tersangka katanya dinilai dari beberapa potensi dalam penanganan kasus. dimana penahanan bisa dilakukan jika adanya potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa, atau ada kekhawatiran tsk akan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Artinya saat ini tersangka kita nilai tidak berpotensi untuk melakukan itu.” Tandas Antoni. (eko)