Agustian : Perbaikan Kondisi PDAM Harus Dilakukan Secara Menyeluruh

Dirut PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto
Dirut PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk menyehatkan kembali kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri saat ini, tidak bisa hanya melalui satu aspek saja, tetapi harus secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto kepada sejumlah awak media di kantornya, Jalan M Boya Tembilahan, Jum’at (3/7/2015).

Dikatakannya, untuk membangkitkan kembali perusahaan daerah yang belum lama dipimpinnya ini, tidak bisa hanya bertumpu pada satu aspek saja, tetapi harus dibarengi dengan aspek-aspek pendukung lainnya, sehingga kondisi dan pelayanan PDAM Tirta Indragiri dapat terus ditingkatkan.

“Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian, diantaranya aspek operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan pelanggan dan aspek keuangan. Semua ini satu kesatuan dan memiliki ketergantungan, sehingga harus menjadi sama-sama diprioritaskan. Itu namanya memperbaiki sistem,” tutur Agustian.

Sedangkan pada statemen salah satu anggota DPRD Inhil yang terbit kemarin, hanya bertumpu pada satu item saja, yaitu membayarkan tunggakan gaji karyawan.

“Hal itu belum tentu menjadi solusi untuk membangkitkan kembali PDAM. Ini sebuah pemahaman yang salah, karena dalam sebuah sistem perusahaan, untuk berkembang dan bangkit dalam memberikan pelayanan harus memperbaiki aspek-aspek tersebut di atas,” terangnya.

Selanjutnya, Agustian menyatakan dirinya bukan tidak mau dikritik, namun statemen yang telah dikeluarkan sebelumnya itu mengindikasikan bahwa PDAM punya uang, tapi tidak mau membayarkan gaji karyawan.

“Padahal, sekarang kita semua sudah tahu bagaimana kondisi PDAM saat ini. Untuk itu, saya siap jika ada yang mau melakukan audit, kita terbuka dan silakan saja,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Tetap PDAM Tirta Indragiri, Mohd Arsyad menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi statemen yang telah diterbitkan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran, maka pihak PDAM siap akan menarik permasalahan ini keranah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Apabila tidak sesuai fakta dan kebenaran, tentunya ini dapat menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan. Jadi, kalau mau memberikan kritikan dan masukan, hendaknya dapat disampaikan dengan baik dan melalui mekanisme yang ada,” imbuhnya. (adi)




Tingkatkan Keselamatan Ibu dan Bayi, Kadiskes : Persalinan Sebaiknya Ditolong Tenaga Kesehatan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), DR Hj Alvi Furwanti Alwie menyebutkan bahwa pada proses persalinan sebaiknya ditolong oleh tenaga kesehatan.

“Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan ini adalah proses melahirkan dengan bantuan bidan, dokter dan tenaga para medis lainnya,” tutur Kadiskes saat berbincang dengan detikriau.org di kantornya, beberapa waktu lalu.

Hal ini menurutnya penting untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat, khususnya para ibu yang akan memasuki masa kelahiran. Pasalnya, tenaga kesehatan merupakan orang yang sudah ahli dalam membantu persalinan, sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil ini, apabila terdapat kelainan pada proses persalinan bisa diketahui dan segera ditolong atau dirujuk ke Puskesmas atau rumah sakit.

“Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan ini, menggunakan peralatan yang aman, bersih dan steril, sehingga mencegah terjadinya infeksi dan bahaya kesehatan lainnya,” terang Alvi.

Oleh karena itu, Kadiskes menganjurkan kepada seluruh masyarakat terutama kaum ibu yang akan melahirkan, hendaknya dapat melakukan proses persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah masing-masing.

“Dengan begitu, apabila terjadi hal-hal yang di luar kebiasaan, dapat diketahui dan diambil langkah penyelamatan,” imbuhnya. (adi/adv)




Bupati Inhil Hadiri Penyerahan Zakat Konsumtif Kepada Fakir Miskin

Bupati HM.Wardan saat menyampaikan sambutan pada acara Penyerahan Zakat mal
Bupati HM.Wardan saat menyampaikan sambutan pada acara Penyerahan Zakat mal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri Penyerahan Zakat Konsumtif  kepada Fakir Miskin oleh Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) Kabupaten Inhil yang berlangsung di Kantor Bazda jalan M Boya Tembilahan, Jum’at (3/7/2015).

Kegiatan penyerahan pagi itu, juga tampak hadir oleh ketua Bazda Kabupaten Inhil H Syamsurizal Awie, beberapa Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil serta sejumlah masyarakat yang berhak menerima Zakat.

Bupati Wardan dalam sambutannya menekankan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Negeri Seribu Parit ini untuk dapat terus-menerus menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Inhil.

“Ini saya tekankan gunanya, disamping menjalankan kewajiban sebagai salah satu rukun Islam, tidak kalah pentingnya membantu sesama umat terkhusus bagi yang kurang mampu atau bagi masyarakat yang berhak menerima,” ujar Bupati.

Bahkan ia menjelaskan lebih lanjut, membayar zakat itu sama halnya dengan perintah melaksanakan ibadah Shalat. Untuk itu, setiap umat beraga Islam wajib mengeluarkan zakat, apalagi katanya bagi PNS yang memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.

Berdasarkan laporan dari Bazda Inhil, dikatakan Bupati setiap tahunnya, PNS yang menyalurkan zakat melalui Bazda Inhil terus mengalami peningkatan. Dan ini sesuai dengan harapannya sebagai pemimpin daerah.

Berdalih, sebelum menyampaikan sambutan, Bupati terlebih dahulu menyerahkan penghargaan kepada perwakilan Dinas, Badan dan Instansi yang termasuk penyumbang Zakat Mal terbesar di Kabupaten Inhil yang disejalankan dengan penyerahan Zakat Mal atau Zakat harta oleh Bupati kepada perwakilan Fakir Miskin.

Adapun jumlah Fakir Miskin yang berhak menerima Zakat se-Kabupaten Inhil, menurut data yang dirangkum dari Bazda sebanyak 6.415 Orang Fakir Miskin. (mirwan/adv)




Bahas Ranperda Inisiatif Tenaga Kerja Informal, Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi Kemenakertrans RI

image-6 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jum’at (3/7/2015).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Adi Candra didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan para anggota ini, disambut langsung oleh perwakilan Direktorat Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI.

Turut hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dan Sahruddin, serta Kepala Disnakertrans Inhil, H Masdar dan jajarannya.

image-7 copySekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, kunjungan ke Kemenakertrans RI ini, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang tenaga kerja informal.

“Selama ini, kita ketahui tenaga kerja informal yang meliputi pekerja paruh waktu atau harian, yakni penjaga toko, swalayan dan lain-lain tidak mendapatkan seluruh hak mereka sebagaimana mestinya,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.

Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Sitas ini, pada kesempatan tersebut dibahas bagaimana caranya agar tenaga kerja informal mendapatkan apa yang memang menjadi haknya di luar penghasilan atau gaji, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, pensiun dan jaminan kematian.

“Yang jelas, kita ingin bagaimanapun caranya mereka bisa mendapatkan semua itu, yang telah terakomodir dalam BPJS,” terang Sitas.

Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga membahas tentang keberadaan sekitar 65 tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan besar di Negeri Seribu Parit.

“Sekarang, kita tidak punya Perda dan payung hukum yang mengatur tentang izin mereka bekerja di daerah kita. Padahal, itu merupakan salah satu sumber PAD,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kemenakertrans RI menyarankan kepada Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Inhil, untuk segera mengesahkan Perda ini, sehingga bisa menjadi PAD bagi Kabupaten Inhil. (adi/adv)




PERDA NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

GarudaBUPATI INDRAGIRI HILIR

PROVINSI RIAU

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR : 1 TAHUN 2015

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang           : a. bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan perjalanan Ibadah Haji secara aman, tertib dan lancar, sehingga jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab;

  1. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang menunaikan Ibadah Haji, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaran ibadah haji di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nopmor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksnaan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.

 

Mengingat            :  1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lampiran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
  4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Instansi Lingkup Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  7. Jamaah Haji adalah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan masuk dalam kuota pemberangkatan pada tahun berkenaan.
  8. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disebut PPIH adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk mengatur dan mempersiapkan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji dari embarkasi dan/ atau debarkasi kedaerah.
  9. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk Memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji di Kloter.
  10. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah Petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk Memberikan Pelayanan kepada Jemaah Haji di Kloter.
  11. Embarkasi adalah Asrama Haji atau Tempat Pemberangkatan Jemaah Haji/Pelabuhan/Bandar Udara dari Tanah air menuju Luar negeri (Arab Saudi).
  12. Debarkasi adalah Asrama Haji atau Tempat Pemulangan Jemaah Haji/Pelabuhan/Bandar Udara dari Luar Negeri (Arab Saudi) menuju Tanah Air.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  • Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud agar Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar dalam melaksanakan ibadah Haji berjalan aman, tertib dan lancar.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :

  1. Penyelenggaraan;
  2. Pelayanan;
  3. Pengamanan dan Pengawalan; dan

BAB IV

PENYELENGGARAAN

Pasal 4

  • Koordinator Penyelenggara Ibadah Haji di daerah adalah Bupati.
  • Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah Bupati membentuk PPIH, yang melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama, Instansi vertikal dan Pemerintah Daerah.
  • PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah terbentuk paling lama 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan pertama dari Embarkasi.
  • PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.

Pasal 5

  • PPIH sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan oprasional Ibadah Haji.
  • PPIH dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh petugas haji yang diangkat oleh Bupati untuk menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.
  • Petugas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam:
  1. TPHD; dan atau
  • Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional.
  • Penentuan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan keputusan Bupati.

BAB V

PELAYANAN

Pasal 6

  • Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan bagi jemah haji yang meliputi:
  1. Pemeriksaan Kesehatan;
  2. Pembekalan; dan
  • PPIH bertanggung jawab mengantar jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit melewati dari batas waktu yang telah ditentukan di Embarkasi atau Debarkasi ke Domisili.

Bagian Kesatu

Pemeriksa Kesehatan

Pasal 7

  • Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan.
  • Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala SKPD yang membidangi urusan kesehatan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan.
  • Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan dasar dan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada jemaah secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan lainnya.

Pasal 8

Pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) yang menimbulkan beban retribusi dibebaskan dari pungutan.

Bagian Kedua

Pembekalan

Pasal 9

  • Pembekalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan keagamaan.
  • Dalam melaksanakan Pembekalan sebagaimana dimaksud ayat (1), kepala SKPD yang membidangi urusan keagamaan membentuk Tim Pembekalan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan bimbingan/pembekalan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji kepada jemaah haji Daerah.

Bagian Ketiga

Tranportasi

Pasal 10

  • Pelaksanaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi urusan transportasi.
  • Dalam pelaksanaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD yang membidangi urusan transportasi membentuk Tim Pemberangkatan dan Pemulangan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan transportasi pemberangkatan jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan pemulangan jemaah haji dari debarkasi ke Daerah.

Pasal 11

  • Transportasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) menggunakan transportasi udara dan/atau transportasi laut dan/atau transportasi
  • Transportasi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan

BAB VI

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN

Pasal 12

  • Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan diselenggarakan oleh SKPD dan instansi yang membidangi urusan Keamanan.
  • Dalam pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pengamanan dan Pengawalan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. unsur Kepolisian;
  2. unsur TNI; dan
  3. unsur satuan polisi pamong praja.

BAB VII

BIAYA

Pasal 13

  • Biaya penyelenggaran Ibadah Haji di Daerah dianggarkan dalam APBD melalui DPA masing-masing SKPD terkait, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
  • Bilamana biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terakomodir penuh dalam APBD berkenaan, maka kekurangan tersebut dapat dibebankan dan dipungut kepada jemaah haji.
  • Besaran serta rincian biaya sebagai mana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah menyangkut teknis pelaksanaannya dapat diatur dalam Peraturan Bupati.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

 

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

 

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. ALIMUDDIN RM

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU ( 11.27.C/2015 )

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR : 1 TAHUN 2015

TENTANG

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

 

  1. UMUM

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik maupun mental sekali seumur hidup. Disamping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditegaskan bahwa Transportasi haji ke Embarkasi dan dari Debaskasi menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah amanat tersebut diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dengan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dimaksudkan agar Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

 

  1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal  4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Instansi Vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau lembaga pemerintah Non Kementerian tidak terkecuali TNI dan POLRI yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal  7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Embarkasi atau debarkasi yang dimaksud, adalah Pelabuhan dan/atau Bandara tempat embarkasi atau debarkasi.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal  12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal  15

Cukup jelas

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 1

 




Pasokan Listrik Normal, Masyarakat Gelar Doa Bersama di Depan Mesin Milik PLN

PELANGIRAN (detikriau.org) – Sejumlah masyarakat kelurahan Pelangiran Besar kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar doa bersama di hadapan mesin milik PLN cabang Pelangiran, Rabu (1/7/2015) kemaren.

Menurut keterangan salah satu tokoh pemuda Pelangiran, Faisal kepada detikriau.org, Kamis (2/7/2015) doa bersama itu digelar dalam rangka Syukuran terkait normalnya mesin PLN saat ini. Sebab sebelumnya, terhitung 2 bulan belakang penerangan sangat memprihatinkan.

Jangankan hidup siang malam, hidup untuk menerangi dimalam hari saja jauh dari harapan. Bahkan, belum lama ini di daerah itu pernah mengalami gelap gulita selama kurang lebih 2 minggu.

“Kita apresiasilah sekarang ini mesin PLN telah normal seperti biasa dan sangat diharapkan terus begini hingga dimasa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer PLN Pelangiran Ahmad Nur Bilal saat dihubungi membenarkan, bahwa mesin PLN di Pelangiran telah pulih sebagaimana biasanya. “Perbaikan mesin telah rampung dan kini daerah sekitarnya kembali terang benderang,”Ujarnya. (mirwan)