BPK Riau: 15 Proyek di Dumai Terlambat, Denda Rp739 Juta Belum Masuk Kas Daerah

ARBindonesia.com, DUMAI— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya keterlambatan penyelesaian 15 paket pekerjaan belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Temuan ini berpotensi merugikan daerah karena denda keterlambatan sebesar Rp739 juta belum disetorkan ke kas daerah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2024, BPK mencatat bahwa dari total anggaran belanja modal sebesar Rp572,16 miliar, realisasi hanya mencapai Rp370,17 miliar atau sekitar 64,70 persen.

Sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengalami keterlambatan penyelesaian.

BPK menegaskan, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan wajib dikenakan denda sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, dari total denda yang seharusnya mencapai Rp1,08 miliar, baru Rp349,36 juta yang disetorkan oleh penyedia.

BPK menilai keterlambatan ini berdampak pada dua hal utama:
1. Pemerintah Kota Dumai tidak dapat segera memanfaatkan hasil dari 15 paket pekerjaan.
2. Terjadi kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memperketat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.

Mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp739 juta dan segera menyetorkannya ke kas daerah. Adapun rincian denda yang harus disetorkan adalah Disdikbud Rp2,3 Juta, Dispertaru Rp591,7Juta, DLH: Rp99,9Juta dan RSUD Rp45,7 Juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi arbindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Red)




Pembangunan Batalyon Harimau Rawa, Inhil Jadi Garda Ketahanan Pangan Nasional

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebuah langkah strategis menuju swasembada pangan nasional mulai digerakkan dari Indragiri Hilir. Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melakukan peninjauan langsung lokasi rencana pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Rabu (8/4).

Peninjauan ini dihadiri Bupati Inhil H. Herman, perwakilan Kemhan RI Gusti Ayu Nyoman selaku Kataloger Ahli Madya Puskod Baranahan, serta Dandim 0314/Inhil Letkol Arm Wahid Mustofa Fathurrahman. Kehadiran mereka menandai dimulainya tahapan penting dalam merealisasikan pembangunan batalyon yang diharapkan menjadi motor penggerak ketahanan pangan daerah sekaligus memperkuat target swasembada nasional.

Perwakilan Kemhan RI menilai lokasi yang direncanakan sangat strategis untuk pengembangan jangka panjang. “Kami berharap pembangunan ini segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujarnya, menegaskan optimisme bahwa kehadiran TNI akan membawa dampak positif, baik dari sisi pembangunan maupun kesejahteraan warga.

Batalyon yang kelak dikenal dengan nama Batalyon Harimau Rawa ini akan berdiri di atas lahan seluas ±75 hektar, hibah dari H. Haris, Ketua KKSS Inhil, bersama keluarga. Penyerahan lahan tersebut menjadi simbol dukungan nyata masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang ketahanan pangan.

Bupati H. Herman menyambut penuh semangat rencana pembangunan tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan batalyon bukan hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dan menjamin keamanan wilayah.

“Selain mendukung ketahanan pangan nasional, kehadiran TNI akan memberikan rasa aman serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Inhil sendiri berkomitmen mendukung penuh pembangunan ini dengan menyiapkan infrastruktur penunjang, mulai dari akses jalan, listrik, hingga jaringan air bersih. Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan simbolis dokumen hibah tanah kepada pihak Kemhan RI sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Turut mendampingi Bupati, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil TM. Saipullah, perwakilan Dinas PUPR, serta Sekretaris Kecamatan Kempas. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan bukan sekadar proyek fisik, melainkan wujud kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan TNI untuk masa depan pangan yang lebih kuat. (Adv)




Pekanbaru Jadi Kota Pertama yang Intruksikan ASN Olah Sampah dari Rumah

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho amengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah.

Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia, sekaligus bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” ujar Agung, Senin (6/4/2026).

Agung menyanpaikan dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik.

“Sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, maupun pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah tangga. Sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi,” jelas Agung.

Agung meminta agar ASN menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

“Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat,” terangnya.

Instruksi ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan reward atau penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini.

“Sebaliknya, bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegasan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa perubahan menuju kota yang bersih dan berkelanjutan dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik,” pungkas Agung. *
(MC Riau)




Kebakaran di Pulau Kijang Hanguskan 50 Rumah Warga

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Pahlawan, RT 02 RW 02, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang, 8 April 2026 tersebut, dilaporkan menghanguskan sedikitnya 50 unit rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengatakan peristiwa nahas ini bermula sekira pukul 11.30 WIB, di mana api pertama kali terlihat muncul dari area sekitar rumah salah satu warga bernama H. Iskandar.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api dengan sangat cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya yang sebagian besar merupakan permukiman rapat,” ujar Budi.

Suasana yang semula tenang seketika berubah menjadi mencekam saat kepulan asap hitam mulai membumbung tinggi ke langit Pulau Kijang.

Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi mata bernama M. Ndong (40) sedang menikmati kopi di warung milik Pak Jenggot, yang lokasinya berdekatan dengan titik awal api.

Tiba-tiba, ia melihat kobaran api sudah membesar dan mulai melalap dinding rumah H. Iskandar. Spontan, saksi berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar, yang kemudian berbondong-bondong datang membawa peralatan seadanya untuk mencoba memadamkan api yang kian beringas.

“Upaya pemadaman mandiri oleh warga sempat menemui kendala besar akibat kondisi cuaca yang sangat panas dan hembusan angin kencang di lokasi kejadian,” ucap Budi.

Faktor cuaca ini membuat “Si Jago Merah” dengan mudah melompat dari satu atap ke atap lainnya, sehingga api sulit dikendalikan hanya dengan alat manual. Setelah berjuang selama kurang lebih dua setengah jam, api akhirnya berhasil dijinakkan sekira pukul 14.00 WIB berkat bantuan alat pemadam kebakaran dari pihak Kecamatan Reteh dan kerja keras seluruh elemen masyarakat.

Data sementara yang dihimpun pihak kepolisian mencatat ada sekitar 47 nama pemilik rumah yang telah terdata sebagai korban terdampak, di antaranya adalah Ali, Subli, H. Naya, Firman, hingga rumah milik Nur Maini dan Maspar.

“Meski demikian, jumlah ini masih bersifat sementara karena ada beberapa bangunan lain yang hingga kini datanya masih terus diverifikasi oleh petugas di lapangan guna memastikan akurasi jumlah kerugian,” jelas Budi.

Beruntung, di balik dahsyatnya kobaran api yang menghanguskan puluhan bangunan tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Seluruh penghuni rumah dilaporkan berhasil menyelamatkan diri sesaat setelah api mulai menyebar.

Hal ini menjadi satu-satunya kabar melegakan di tengah duka mendalam yang menyelimuti warga Jalan Pahlawan yang kini kehilangan tempat tinggal mereka.

“Mengenai total kerugian materi yang diderita para korban, kami belum bisa memberikan taksiran angka yang pasti,” kata Budi.

Kerugian diprediksi mencapai angka yang sangat fantastis mengingat banyaknya jumlah bangunan yang rata dengan tanah beserta harta benda di dalamnya yang tidak sempat diselamatkan oleh pemiliknya karena cepatnya perambatan api.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti munculnya api masih dalam proses penyelidikan intensif (lidik) oleh jajaran Sat Reskrim Polres Inhil.

Polisi telah mengamankan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Firman (38), M. Ndong (40), Muzakir (80), dan Ridho (17), guna mengungkap asal-usul api yang memicu bencana besar di siang bolong tersebut. (Mc Riau)




Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sabtu pagi itu, 21 Maret 2026, suasana di Jalan Propinsi, Kelurahan Tempuling, masih lengang. MH, seorang warga, meninggalkan rumahnya yang terkunci rapat untuk menjenguk orang tua di Desa Sungai Gantang. Ia tak pernah menyangka, beberapa jam kemudian rumah yang ditinggalkannya akan menjadi sasaran pencurian.

Kecurigaan muncul ketika MH mencoba memantau kondisi rumah lewat CCTV, namun layar hanya menampilkan gelap. Ia segera meminta keponakannya mengecek. Sesampainya di lokasi, sang keponakan terperanjat: dinding samping rumah jebol, tanda jelas ada tamu tak diundang.

MH bergegas pulang. Di dalam rumah, ia mendapati barang-barang berharga lenyap: sebuah CCTV, jam tangan Alexandre Christie, dan puluhan bungkus rokok dari etalase warung kecil yang ia kelola. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Perburuan Polisi
Laporan segera masuk ke Polsek Tempuling. Kapolsek IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. tak ingin kasus ini berlarut. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk menelusuri jejak pelaku.

Butuh waktu dua pekan bagi tim untuk merangkai potongan informasi. Hingga akhirnya, pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (32). Dari tangannya, polisi menemukan jam tangan korban.

Dalam interogasi, A mengaku bukan hanya sekali beraksi. Ia juga pernah membobol dua rumah lain di Kelurahan Sungai Salak.

Pesan Kewaspadaan
Kini, pelaku mendekam di sel Polsek Tempuling. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan saat rumah ditinggalkan sebentar.

Polsek Tempuling mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika ada hal mencurigakan. (Arb)




Kekurangan Volume dan Kualitas Lima Proyek Fisik di Dumai, Kerugian Negara Capai Rp208 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pada lima paket pekerjaan fisik jalan, irigasi, dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Dumai tahun anggaran 2024.

Dari kekurangan volume dan kualitas pada proyek tersebut, terungkap bahwa masih ada kerugian negara sebesar Rp208 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa dari total 22 paket pekerjaan senilai Rp72,48 miliar, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai lebih dari Rp1,05 miliar.

Sebagian telah disetorkan kembali oleh penyedia ke rekening kas umum daerah, namun masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum ditindaklanjuti.

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta melanggar ketentuan teknis dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2.

BPK menyoroti bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas pekerjaan, dan perhitungan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Selain itu, hasil uji mutu beton menunjukkan beberapa bagian pekerjaan tidak memenuhi standar kekuatan minimal fc’ ≥ 20 MPa, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur dan mengancam keberlanjutan fungsi jalan.

Dalam kondisi demikian, seharusnya dilakukan pengujian inti (core test) dan perbaikan sesuai prosedur teknis, termasuk pengurangan pembayaran hingga 1,5% dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan 1%.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya kelebihan pembayaran. Kepala Dinas terkait selaku pengguna anggaran dinilai kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik, sementara PPK dan PPTK dianggap tidak cermat dalam memverifikasi volume dan kualitas sebelum menyetujui pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui kepala dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Dinas PU dan Disperkim untuk memperketat pengawasan, meningkatkan akurasi verifikasi pekerjaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp208 juta ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)