Kabut Asap, Disdik Inhil Liburkan Murid SD Kelas 1-3 di 4 Kecamatan

Meski kabut asap tampak cukup pekat, pelajar di SDN 015 Tembilahan masih beraktifitas seperti biasa. bahkan anak-anak pelajar sekolah tingkat dasar ini tidak tampak mengenakan masker pelindung. Foto: Mirwan
Meski kabut asap tampak cukup pekat, pelajar di SDN 015 Tembilahan masih beraktifitas seperti biasa. bahkan anak-anak pelajar sekolah tingkat dasar ini tidak tampak mengenakan masker pelindung. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mengintruksikan lembaga pendidikan tingkat dasar untuk meliburkan siswanya mulai kelas I, II dan III di 4 kecamatan bagian selatan Inhil.

“Kami liburkan pelajar itu mulai terhitung pada hari ini dengan alasan kabut asap semakin tebal, terlebih di wilayah Inhil bagian selatan yang mengkhawatirkan terserangnya penyakit pada sejumlah pelajar kelas bawah,” ungkap Kepala Disdik Inhil, Helmi D, Rabu (2/9/2015).

Adapun keempat kecamatan yang diliburkan tersebut yakni kecamatan Tempuling, Kecamatan Kempas, Kecamatan Reteh dan kecamatan Kemuning. Sedangkan kecamatan yang lain, Helmi menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima bahwa kondisi asap masih kondusif untuk melakukan aktifitas belajar mengajar.

Jikapun nantinya kabut asap menebal di sejumlah kecamatan lain, maka katanya dengan terpaksa juga akan diliburkan. Begitu juga sebaliknya, jika kabut asap wilayah Inhil bagian selatan menipis maka sesegera mungkin pelajar yang libur diaktifkan kembali aktifitas belajar seperti biasa.

“Perlu diketahui, kami liburkan ini sifatnya hanya kondisional saja, yaitu melihat kondisi asap yang melanda kawasan kita,” ujarnya.

Sementara itu, menurut data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhil, bahwa berdasarkan pantauan hotspot tertanggal 1 September 2015, Inhil kini hanya terpantau sedikitnya 22 titik api. Jumlah ini menurun dari pantauan sebelumnya yang mencapai sebanyak 50 titik.

“22 titik itu terpantau di Kecamatan Kemuning sebanyak 5 titik, Kecamatan Keritang 1 titik, Kecamatan Kempas 5 titik, Kecamatan Gaung 9 titik, dan Kecamatan GAS ada 2 titik,” sampaikan Kepala BLH Kabupaten Inhil H Encik Kamal Syahindra melalui Kabid Kerusakan Lingkungan, Ardi Yusuf.




Hingga Agustus, 54 Madrasyah di Inhil Belum Terima Pencairan Dana BOS

“Mungkin tunggu ada kabar guru honor meninggal karena kelaparan baru dana BOS dicairkan”

oiminfo1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga hari ini, 54 Madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih belum menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS

Sebelumnya, pihak Kemenag pernah memastikan pencairan anggaran BOS pada awal bulan Agustus lalu. Namun kenyataannya, hingga kini hanya sebagian Madrasah saja yang menerima anggaran BOS, belum ada kepastian kapan akan dicairkan secara keseluruhan.

“Alasannya selalu masalah data EMIS, kemarin kita telah menyelesaikan dan diterima pihak Kemenag, tak lama kemudian dikembalikan lagi karena ada Format baru. Setelah diselesaikan penyusunan sesuai format baru itu juga diterima pihak Kemenag, entah kenapa disampaikannya lagi kepada kami bahwa penyusunan itu salah, jadi apa maksudnya,” sesal salah seorang Kepala MI di Inhil yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Hal senada yang disampaikan sejumlah Kepala Madrasah lainnya. Pada intinya, mereka mengeluhkan, saat ini terkesan seperti dipermainkan oleh pihak Kemenag. Padahal, seluruh guru honor di Kabupaten Inhil ini mayoritas bergantung dengan dana BOS.

“Selama tahun 2015 ini, hanya catatan hutang saja yang menumpuk, gaji kami sudah 8 bulan kebelakang belum ada kejelasan. Mungkin tunggu ada kabar guru honor meninggal karena kelaparan baru dana BOS mudah dicairkan,” imbuh salah satu guru honorer di Inhil.

Terkait hal ini, Kepala Kemenag Kabupaten Inhil H Azhari melalui Kasi Madrasah, H Jisman Arif saat dikonfirmasi detikriau.org, Rabu (2/9/2015) membenarkan masih tersisa sebanyak 54 Madrasah dibawah naungannya yang belum terima dana BOS.

Dari 54 Madrasah itu dirincikannya, untuk jenjang MI sebanyak 31 Madrasah, jenjang MTs sebanyak 15 Madrasah, dan terakhir untuk jenjang MA sebanyak 8 Madrasah.

“Seminggu yang lalu kita melakukan titik koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Hasilnya, pengakuan dari Provinsi itu bahwa Madrasah-madrasah yang belum terima BOS karena ada yang terlambat mengirim RKA, ada juga karena kesalahan RKA dan lainnya yang menyangkut dengan data itu,” kata Jisman.

Dari berbagai persoalan penghambat pencairan, disampaikannya pihak Provinsi telah berjanji akan mencairkan dana BOS selambat-lambatnya akhir September 2015 ini. (mirwan)




Masalah Honorer K2. Luman Edy: kalau Perlu Kami Boikot

170542_805808_Lukman_Edy_dlHINGGA saat ini masalah honorer kategori dua (K2) belum kelar. Belakangan, isu ini memanas lagi. Para politisi di Senayan pun makin kencang mendesak MenPAN-RB Yuddy Crisnandi agar cepat mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes namun memenuhi persyaratan.

Berikut pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kepada wartawan dikutip dari laporan reporter JPNN.com, Mesya Mohammad, beberapa waktu lalu.

Kasus honorer dalam 10 tahun terakhir belum tuntas juga. Bagaimana DPR melihat ini?

Yang kami lihat adalah tidak adanya keseriusan pemerintah menyelesaikannya. Masalah honorer khususnya kategori dua (K2) sebenarnya harus tuntas 2014 sesuai PP 56/2012. Namun kesalahan besar dilakukan pemerintah dengan meloloskan honorer bodong menjadi CPNS. Mirisnya, pemerintah beralasan yang mengajukan usulan nama honorer K2 adalah pemerintah daerah‎, bukan pusat.

Jadi siapa yang mesti disalahkan?

Harusnya, pemerintah pusat tetap mengetatkan pengawasan, salah satunya dengan memverifikasi validasi data honorer K2 yang akan ikut tes CPNS pada 2013 lalu. Bukan justru memberikan kesempatan 600 ribu lebih honorer K2 ikut tes, tanpa melihat ada yang bodong dan asli.

Alhasil ini jadi masalah yang berujung kepada tuntutan honorer K2 asli minta haknya diakomodir. Dan sekarang ada 439 ribuan honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat CPNS dengan alasan benar-benar asli.

Kami sudah sering menerima kunjungan honorer K2 dan membawa bukti-bukti keberadaan mereka. Itu sebabnya, dalam raker dengan pemerintah, Komisi II sudah mendesak agar masalah ini segera dituntaskan, bahkan dibuat forumulasi penyelesaiannya. Artinya, jika anggaran negara terbatas, proses pengangkatan honorernya dibikin bertahap.

Ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk memberikan kuota 30 ribu bagi honorer K2. Bagaimana itu Pak?

Kuota 30‎ ribu itu merupakan usulan pemerintah. Alasan MenPAN-RB, dari kuota CPNS 208 ribuan yang kosong tinggal 30 ribu saja. MenPAN-RB berasumsi itu merupakan kursi peninggalan honorer K2 bodong hasil seleksi tertulis 2013 lalu. DPR hanya menyetujui, 30 ribu itu diangkat duluan (tahun ini). Sisanya, tetap diangkat secara bertahap. Kalau pengangkatannya berhenti di 30 ribu saja, ini akan jadi masalah besar nanti. Karena ternyata, masih banyak honorer K2 yang asli juga. Mereka ini harus diperhatikan pemerintah juga.

Jadi 30 ribu honorer K2 harus diangkat tahun ini? Kalau pemerintah tidak mau bagaimana?

Ya harus mau dong, ini kan kesepakatan politik dengan MenPAN-RB beberapa waktu lalu.‎ Sikap Komisi II DPR sudah jelas, bahwa Desember 2015 harus ada penyelesaian secara komprehensif akan diselesaikan, namun kalau kemudian ada sikap-sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II, ini yang harus kita dudukan bersama dan diselesaikan dan kami tekan pemerintah.

Kalau pemerintah masih ngotot?

Yang namanya manusia itu dipegang ucapannya, dan eksekutif yang dipegang adalah hasil kesepakatannya, dan itu produk yang konstitusional, untuk itu kami harus menaikan satu level lagi untuk menekan pemerintah untuk mengikuti hasil kesepakatan yang sudah disepakati, supaya MenPAN-RB tidak main-main lagi.

Tekanan seperti apa agar pemerintah mau melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat?

Komisi II secara internal bisa menyusun tahap-tahap yang akan disepakati. Banyak yang bisa kami jadikan senjata dalam tanda kutip untuk ‘menyandera’, mendesak menteri ini supaya bisa merealisasikan, kalau perlu kami boikot aja, tidak akan bahas anggaran KemenPAN-RB sebelum ini diselesaikan, dan ini akan menjadi kasus nasional, seluruh kementerian KL (Kementerian Lembaga-red) disahkan kecuali MenPAN-RB.

Pemerintah sekarang, pada waktu pidato presiden itu APBN nya 2200 triliun lebih, namun tidak jelas pertumbuhan ekonominya. Uang sebanyak ini buat apa? Tidak menjadi konsumsi di tengah masyarakat. Kalau yang honorer ini diangkat menjadi PNS, diberikan gaji yang cukup kan, pasti menjadi konsumsi hari-hari seperti buat kebutuhan hari-hari. Multiplier effect-nya itu luar biasa secara ekonomi karena memang uang negara harus menjadi konsumsi supaya berimplikasi kepada pertumbuhan perekonomian.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil UU ASN yang diajukan honorer tentang batasan usia 35 tahun, bagaimana dewan?

Kami sudah baca amar putusannya. Itu kan karena penggugatnya salah mengajukan saja ke MK. Materi gugatannya tidak lengkap. Sebenarnya, bisa saja diajukan lagi ke MK dengan uji materiil yang baru, hanya saja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, payung hukum honorer K2 kan sudah jelas di PP 56/2012. Persoalannya kan hanya pada batasan penyelesaiannya sampai 2014. Ketika proses pengangkatannya bermasalah, kan tidak fair kalau batasan waktunya tetap dipakai. Menurut kami, cukup MenPAN-RB menggunakan diskresi saja. Diskresi tidak melanggar aturan UU. Yang pasti tahun ini sudah harus ada honorer K2 yang diangkat CPNS, selebihnya dilakukan bertahap pada 2016 dan seterusnya. (*/jpnn)




Bupati Hadiri Khataman Qur’an di TPA Al Ikhlas Bangko

tpaBAGANSIAPIAPI, detikriau.org – Bupati Rokan Hilir, H Suyatno hadiri kegiatan khataman al-qur’an yang dilaksanakan di TPA Al Ikhlas Jalan Seiya, Kecamatan Bangko, Senin (31/8) malam kemaren

Diakui Bupati, selama ini TPA selama ini dinilai ikut berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di bidang agama.

“Kami dari jajaran Pemkab Rohil sangat respon dengan apa yang telah dilakukan oleh TPA Al-Ikhlas ini,” kata Suyatno. saat itu didampingi sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah serta Asisten Administrasi Bidang Kesra, H Ali Asfar S Sos MSi dan Camat Bangko, Julianda

Suyatno menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut jelas sangat membantu Pemkab Rohil. Salah satunya yakni dalam menyiapkan kader-kader berkualitas dan berakhlak yang gilirannya mampu menjawab tantangan di masa mendatang.

Usai mengikuti prosesi khatam alquran dilanjutkan dengan tepung tepung tawar serta melaksanakan upah-upah. Kegiatan upah-upah merupakan suatu kegiatan tradisi yang dilakukan setiap ada kegiatan hajatan besar. (humas/adv)




Kabut Asap, Diskes Inhil Lakukan Uji Kualitas Udara

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengujian terhadap kualitas udara di daerah tersebut, yang dipusatkan di lapangan kantor, Jalan M Boya Tembilahan, Selasa (1/9/2015).

Pengujian kualitas udara yang berkoordinasi dengan Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan (BTKL) UPT Dirjen PP dan PL Kementerian Kesehatan RI ini, terkait kondisi kabut asap yang melanda sebagian besar wilayah di Negeri Seribu Parit sejak sepekan terakhir.

Kepala Plt Dinkes Inhil, dr Saut Pakpahan melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan, Herman Mahat, SKM, MM mengatakan, melihat kondisi kabut asap yang mulai mengkhawatirkan seperti saat ini, maka harus dilakukan berbagai langkah antisipasi dan pencegahan sejak dini, salah satunya melalui pengujian kualitas udara.

“Melalui pengujian ini, kita dapat mengetahui bagaimana kondisi udara di daerah kita sebenarnya, sehingga kita bisa mengambil langkah dan kebijakan ke depan, seperti memberikan pertimbangan kepada pihak lainnya terkait kondisi kabut asap ini,” tutur Herman.

Sementara itu, Sanitarian BTKL UPT Dirjen PP dan PL Kemenkes RI, Joko Srianto menjelaskan, alat yang digunakan untuk menguji kualitas udara ini adalah High Volume Air Sample (HVAS) PM 10 Mikron.

“Kalau untuk hasilnya, sekarang belum bisa diketahui, karena kita harus menunggu selama 24 jam setelah alat ini diaktifkan (periode pengukuran rata-rata),” terang Joko didampingi Pembimbing Kesehatan Kerja, Indra dan Pranata Laboratorium Kesehatan, Abdi Binsar Silaban.

Adapun angka dan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-45/MENLH/10/1997 tentang ISPU, yaitu : 1-50 (baik), 51-100 (sedang), 101-199 (tidak sehat), 200-299 (sangat tidak sehat) dan 300-lebih (berbahaya). (adi/adv)




Parlementaria DPRD Inhil