Presiden Beri Waktu 14 Hari Untuk Riau Padamkan Seluruh Titik Api.

“Pencabutan izin ya cabut. Blacklist. Di ketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fingsinya,”

Ilustrasi kebakaran lahan
Ilustrasi kebakaran lahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Presiden Joko Widodo memberi batasan waktu selama 14 hari bagi Provinsi Riau untuk memadamkan seluruh api yang membakar kawasan hutan dan lahan yang dimulai sejak kamis pekan lalu.

“Perintah presiden sudah jelas, padamkan api dan hilangkan asap segera. Nah segera itu terjemahannya satu provinsi dengan yang lain tidak sama. Itu berdasarkan hasil pembicaraan dengan pemda,” ujar Kepala BNPB Willem Rampangilei, sebagaimana dilansir jpnn.com dalam jumpa pers usai rapat tentang penanganan asap di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9).

Metode penanganan kebakaran dan asap, ujarnya masih sama. BNPB memanfaatkan water bombing dan modifikasi cuaca. Diperkuat dengan penegakan hukum.

Disamping perintah pemadaman api, Presiden juga meminta agar perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan diblacklist atau dicabut izinnya. Menurut Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, ini langkah paling tepat untuk membuat jera perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tindakan blacklist ini dilakukan terhadap direksi, komisaris dan pemilik.  presiden fair mengenai itu,” ujar Luhut .

Jika sudah diblacklist, tegasnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengelolaan kelapa sawit.

“Pencabutan izin ya cabut. Blacklist. Di ketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fingsinya,” imbuh Luhut.

Selain blacklist, sanksi pidana juga tetap akan diterapkan pada oknum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. “Tentu ada sanksi pidana. Selama ini sanksi pidana kan dihukum masuk penjara tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara. Penindakan ini kami tidak main-main,” tandas Luhut. (*/dro)




DP Korpri Inhil Sosialisasikan UU RI No. 5 Tahun 2014

Asisten III Setda Inhil menyampaikan sambutan saat membuka acara Sosialisasi UU No 5 TH 2014 tetang ASN bagi Anggota KORPRI
Asisten III Setda Inhil menyampaikan sambutan saat membuka acara Sosialisasi UU No 5 TH 2014 tetang ASN bagi Anggota KORPRI

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN) di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Rabu (16/9/2015).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kabupaten Inhil Afrizal dan dihadiri Perwakilan BKN Konreg wilayah XII Propinsi Riau, Sekretaris DP Korpri R Indra Jaya dan beberapa Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Keegiatan ini dditujukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Undang-undang tersebut dan menyatukan persepsi berkaitan dengan adanya kebijakan serta untuk meningkatkan netralitas pegawai kopetensi, kinerja, produktifitas kerja, Integritas, kesejahteraan, kwalitas pelayanan publik dan pengawasan yang akuntabel.

Dalam sambutannya, Asisten III mengatakan, kegiatan ini sangat positif untuk menindaklanjuti reformasi birokrasi  tersebut  pemerintah  melakukan perubahan mendasar terhadap sistem manajemen kepegawaian melalui Undang-undang ini pada tanggal 15 Januari 2014 lalu secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden RI.

“Sebab perubahan peraturan kepegawaian ini dinilai sangat penting mengingat akan kebutuhan tersedia ASN yang unggul selaras dengan dinamika perubahan pemerintah Negara yang demokratis, desentralistis, serta berkemampuan menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintah dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional,” kata Afrizal.

“Oleh karena itu, saya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini dan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan sumberdaya aparatur yang professional, khususnya dalam rangka mengantisipasi implementasi UU tentang ASN ini” tambahnya

Ia mengharapkan, melalui kegiatan itu para ASN Kabupaten Inhil dapat memahami dengan baik esensi dari UU tersebut, sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan profesionalitasnya, suapaya katanya mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Negara ini.

Sekedar diketahui, sosialisasi itu dilaksanakan selama 1 hari dan diikuti sedikitnya 120 peserta denga rincian 90 orang dari Badan, Dinas dan Kantor, 10 orang dari Setdakab Inhil dan 20 orang lagi dari kecamatan se-Kabupaten Inhil. (mirwan/adv)




Kepala BPMPD Inhil Bantah Perangkat Desa Ke Yogyakarta Hanya Pelesiran

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yulizal menegaskan, bahwa isu wacana pemberangkatan perangkat desa ke Yogyakarta hanya untuk pelesiran itu tidak benar.

“Memang dalam waktu dekat nanti akan ada perangkat desa di Inhil berangkat ke sana, tetapi tujuan utamanya untuk mengikuti Diklat selama 3 hari,” sebut Yulizal, Rabu (16/9/2015).

Ia menambahkan, Diklat tersebut sangat penting untuk diikuti sebab kegiatan itu merupakan pelatihan sistem informasi desa dan kebetulan katanya sampai detik ini di Kabupaten Inhil belum ada. Terkait dana, keberangkatannya akan dianggarkan melalui dana desa.

Sebelumnya, di tempat yang berbeda, salah satu perangkat desa di Inhil yang meminta namanya tidak dipublikasikan sempat melontarkan ucapan bahwa sejumlah perangkat desa dikabarkan akan pelesiran ke Yogyakarta.

Tak tanggung-tanggung, menurutnya anggaran yang akan disediakan cukup besar. Dimana, satu perangkat desa akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 juta.

“Informasinya satu desa itu ada 3 orang yang berangkat, tapi tidak ada paksaan harus berangkat 3 orang. Jadi kalau dihitung-hitung dengan perjalanan dari Tembilahan dan Yogya bisa sampai kurang lebih 5 hari,” ujar salah satu perangkat desa ini kepada sejumlah awak media di Tembilahan. (mirwan)




Mulya Santoni: Masa Kampanye Pilkada Inhu 2015 Belum Ada Pelanggaran

Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net
Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net

Rengat (detikriau.org) – Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan resmi penyimpangan kampanye dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu. 

Dijelaskan Mulya Santoni, pihaknya telah meminta kepada calon bupati dan wakil bupati Inhu untuk memperhatikan aturan kegiatan berkampanye dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan  Wakil Walikota.

“Kita mengingatkan bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Panwas Kabupaten Indragiri Hulu dalam hal ini hanya memastikan bahwa kegiatan Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Pasangan Calon telah sesuai dan taat dengan aturan,” Tegasnya diruang kerjanya, Rabu (16/9)

Terkait masih banyaknya Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang terpasang mengatasnamakan pasangan calon atau salah satu pasangan calon, Panwaslu menyampaikan kepada bahwa pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU 7 Tahun 2015 difasilitasi oleh KPU, yakni Baliho/billboard/videotron, Umbul-umbul dan Spanduk yang seluruh ukuran dan jumlahnya sudah diatur.

Disambungnya, pencetakan dan penyerahan Bahan Kampanye kepada penghubung pasangan calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1, 2 dan 3) difasilitasi oleh KPU, Adapun Bahan Kampanye yang dicetak dimaksud adalah Selebaran (flyer, Brosur (leaflet), Pamplet serta Poster yang ukuran dan jumlahnya juga sudah diatur.

Disampaikannya bahwa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada point 1 (satu) dan 2 (dua) diatas sepenuhnya hanya dibuat dan dicetak oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Pembuatan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye tersebut hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu yang diterima KPU Kabupaten Indragiri Hulu

Disebutkanya bahwa semua Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dilarang dibuat dan dicetak oleh siapapun termasuk yang bersumber dari biaya masing-masing pasangan calon, tim kampanye, petugas kampanye, orang seorang/relawan maupun simpatisan. Selanjutnya APK tersebut dilarang dipasang dimanapun termasuk dilarang dipasang didepan kantor Partai Politik dan Bahan Kampanye tersebut dilarang disebarkan kepada siapapun

“Bahan Kampanye yang boleh dibuat dan oleh Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang diatur dalam Pasal 26 PKPU 7 Tahun 2015, adalah berupa Kaos, Topi, Mug, Kalender, Kartu nama, Pin, Ballpoint, Payung; dan/atau, Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm,” Tandasnya (zal)




Kabut Asap Tak Kunjung Usai, Mahasiswa Inhil Rencanakan Duduki Kantor Gubri

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana untuk menduduki kantor Gubernur Riau pada tanggal 21 September 2015 mendatang terkait kabut asap yang tak kunjungi mampu diatasi.

Menurut Presiden Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi), Firman, Rabu (16/9/2015). Rencana ini sudah bulat, sebab mereka menilai Pemprov Riau saat ini tidak serius mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Dan ketika disana nanti, kita akan bergabung dengan sejumlah mahasiswa lainnya yang ada di Riau,” ungkapnya.

Ditegaskan, rencana itu murni hasil kesepakatan sejumlah aktivis mahasiswa Inhil. Namun ia belum bisa memastikan berapa banyak mahasiswa yang akan turut andil menduduki Kantor Gubri.

“ sampai menjelang batas tanggal yang telah ditentukan kita masih mengajak mahasiswa lainnya untuk turut serta. Target kita dengan jumlah sebanyak-banyaknya.” Tandas Firman.

“Kita tidak peduli berapa banyak, siapapun jika itu mahasiswa Inhil dan turut prihatin dengan kondisi alam Riau, saya mengajak bersama-sama meluncur ke Kantor Gubri,” ajaknya. (mirwan)




November, LPPM UNISI Agendakan Seminar Internasional

unisiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Lembaga Penelitian Pengabdian Mahasiswa (LPPM) Universitas Islam Indragiri (Unisi) agendakan pelaksanaan kegiatan seminar internasional pada 11 November 2015 di Engku Kelana Tembilahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LPPM Unisi Nursida, Rabu (16/9/2015). Diterangkan, wacana itu sudah cukup mapan dalam persiapan sementara saat ini.

“Tema kegiatan kita ini untuk pemberdayaan masyarakat dalam pendidikan politik guna meningkatkan perekonomian di wilayah perbatasan. Artinya, kegiatan tersebut akan banyak manfaatnnya bagi semua kalangan,” ungkapnya.

Salah satu tujuan kegiatan yang direncanakan akan menghadirkan pembicara dari Universitas Utara Malaysia dan beberapa Menteri RI hingga Pimpinan Daerah Kabupaten Inhil serta beberapa pembicara ternama lainnya ini menurutnya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meingkatkan inovasi, ide, kreatifitas dan produksi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian msyarakat pedesaan umumnya dan khususnya pada perekonomian di daerah perbatasan.

Sedangkan peserta, nantinya bisa diikuti secara umum seperti kalangan mahasiswa, guru dan dosen se-Indonesia. (mirwan)