Datang Ke Inhil, Anggota DPRD Tanjabar Minta dibekali Perda Pilkades

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sangat penting, dalam upaya mencegah terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat pertemuan Pemkab Inhil dengan Anggota DPRD Komisi I dan II Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Kamis (29/10/2015).

Pertemuan yang dipusatkan di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Tembilahan ini dipimpin Asisten I Setda Inhil, Darussalam dan dihadiri dihadiri anggota DPRD Inhil, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan itu, rombongan Anggota DPRD Komisi I dan II Kabupaten Tanjab Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jafar mempertanyakan tentang sejumlah program pembangunan dan kebijakan yang diambil serta diterapkan oleh Pemkab Inhil di wilayahnya, seperti pelaksanaan Pilkades serentak.

“Kalau boleh kami juga minta sub copy-nya, untuk dijadikan sebagai acuan bagi kami ke depan,” tutur Ahmad Jafar.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mengesahkan 4 Perda tentang Desa, yakni Perda Pilkades, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

“Perda Pilkades yang kita sahkan, bertujuan untuk mengawal kelancaran dan kesuksesan pelaksaan Pilkades serentak di Kabupaten Inhil, yang rencananya digelar pada 25 November mendatang. Perda ini sangt diperlukan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang diluar kendali, karena langsung berdampak pada tingkat bawah,” terangnya. (adi)




Puskesmas Diminta Buat Perencanaan Program BOK dan JKN Dengan Baik

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Puskesmas yang ada di seluruh wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk membuat perencanaan program pada dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Permintaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil melalui Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dr Enni Kholisatun.

Dikatakan Enni, pada pekan lalu pihaknya sudah menggelar Rapat Koordinas (Rakor) Perencanaan Program BOK dan JKN, yang dilaksanakan di aula Wijaya Kusuma Kantor Diskes Inhil, Jalan M Boya Tembilahan.

image_1“Pesertanya adalah seluruh Kepala Puskesmas, Bendahara BOK dan Bendahara JKN di 27 Puskesmas di Kabupaten Inhil,” tutur Enni.

Adapun tujuan kegiatan tersebut, lanjut Enni, adalah untuk membuat rencana kegiatan di seluruh Puskesmas di Negeri Seribu Parit tahun anggaran 2016, khususnya program yang berkaitan dengan penggunaan dana BOK dan JKN.

“Dengan begitu, diharapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun depan benar-benar baik dan maksimal, serta menyentuh dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya. (adi/adv)




Bupati Ajak Pemuda Bersama-sama Bangun Daerah

sumpah_pemudaBAGANSIAPIAPI,detikriau.org – Bupati Rokan Hilir, H Suyatno mengajak kepada seluruh pemuda untuk ikut memberi andil dalam membangun daerahnya.

Permintaan ini disampaikan Bupati dalam amarannya pada peringatan hari sumpah pemuda ke 87 bertempat dihalaman Pemkab Rohil di Jalan Mardeka, Bagansiapi-api, pagi itu Rabu (28/10).

“dengan kepedulian pemuda tentunya akan semakin mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan daerah,” Ujar Bupati ditemui usai Upacara

Selama ini, lanjut Suyatno, pemuda memiliki banyak kegiatan yang pada gilirannya tentunya akan mampu memberikan warna terhadap perkembangan Kabupaten Rohil. ‘’Kita dari Pemkab Rohil sangat menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh pemuda di Rohil,’’ kata Suyatno.

Peran aktif Pemuda dicontohkan Suyatno salah satunya dengan keikutsertaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau ada masalah kebakaran hutan dan lahan, segera kita padamkan bersama-sama,” Ajak Suyatno.

Bupati juga mengajak kepada seluruh pemuda untuk terus mengukir berbagai prestasi yang pada akhirnya dapat menjadi kebanggaan diri, keluarga dan daerah. (humas/dro/adv)




Mahasiswa Fak Hukum UNISI Nobar Film Dokumenter Perjuangan Pemuda Tempo Doeloe”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebagai bentuk kepedulian terhadap hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan menggelar kegiatan nonton bareng film sejarah perjuangan pemuda dan perjuangan kemerdekaan serta film dokumenter masa transisi reformasi tahun 1998.

Kegiatan bertajuk membangun peradaban mahasiswa menuju masa depan yang gemilang ini dilaksanakan Rabu malam (28/10) pukul 22.30 Wib di halaman kampus Fakultas Hukum Jalan Subrantas Tembilahan.

Sebelum pemutaran film perjuangan kaum pemuda tempo doeloe, sepasang mahasiswa membacakan teks sumpah pemuda dan ikrar pemuda. Selain itu juga ada tausiah kepemudaan dari senior dan alumni mahasiswa Fakultas Hukum serta paparan dari Dekan Fakultas Hukum.

Ketua Panitia Kegiatan Nonton Bareng, Fauzi, didampingi Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum, Jadri Anwar, disela-sela acara nonton bareng mengatakan, kegiatan ini ditaja untuk memperingati hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2015 yang dimaknai sebagai roh semangat perjuangan generasi muda dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan di masa lalu dan mengisi kemerdekaan untuk generasi sekarang.

“Ini bentuk rasa perjuangan kita sebagai pemuda dan mahasiswa. Kenapa mahasiswa perlu memperingati hari sumpah pemuda ini, karena mahasiswa adalah bagian dari pemuda itu sendiri dan juga bagian yang sentral dari perjuangan pemuda sejak dulu.” Ujarnya

Menurutnya, Kaum muda patut memperingatinya seraya memantapkan langkah untuk mengisi kemerdekaan ini.

SPR940059098-T2-Kamis-Sehat-Header-20150930141815-0Menurut Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum, Jadri Anwar, mahasiswa Fakultas Hukum harus bisa tampil lebih dini dan bisa berbuat dengan melaksanakan berbagai kegiatan untuk kemajuan masyarakat khususnya pemuda dalam membangun bangsa ini.

Dalam waktu dekat, kata Jadri Anwar juga, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum juga akan menggelar diskusi dan dialog mahasiswa dan elemen pemerintah daerah yang temanya akan ditentukan kemudian.

“Mahasiswa Hukum harus  tampil lebih dan harus berani tampil di depan dalam menggerakkan dan mendorong dinamika pembangunan yang lebih sehat, yang lebih transparan, lebih akuntabel menuju akselerasi  pembangunan yang berpihak kepada rakyat atau masyarakat,’’ beber Jadri Anwar.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum DR H Edwar,SH,MH yang diwakili Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Vivi Arfiani Siregar,SH,MH mengatakan, kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat yang dilakukan para mahasiswa baik di internal kampus maupun di luar kampus patut diberi apresiasi yang tinggi guna memberi dorongan dan semangat kepada mahasiswa agar selalu berbuat yang terbaik bagi dirinya, bagi orang lain dan lingkungan sekitarnya sebagai pengejawantahan dari nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi. (rls)




Pertimbangan “lay off” Pemerintah Enggan Umumkan 49 Perusahaan diduga Bakar Lahan

Jakarta – Dari 105 kasus kasus pembakaran lahan dan hutan (karlahut) yang berkasnya sudah tuntas, 49 kasus diantaranya diduga dilakukan oleh pihak korporasi. Sayangnya pemerintah enggan membeberkan nama-nama korporasi ini secara gamblang.

“Mengapa tidak diumumkan nama-nama itu, karena kami ada pertimbangan ekonomi, kami tidak mau ada lay off (red: pemecatan pegawai),” ujar Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan

Menurutnya, Pemerintah khawatir perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat itu, justru akan jatuh. Hal yang dihindari pemerintah adalah pemecatan karyawan, karena perusahaan sudah tidak mampu lagi membiayai para pekerjanya.

Luhut menegaskan, walaupun perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pembakaran namanya tidak dipublikasikan, namun proses penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi.

Kabareskrim, Komjen Polisi Anang Iskandar membenarkan 105 kasus pembakaran yang berkasnya sudah dirampungkan polisi, 49 kasus diantaranya adalah kasus pembakaran diduga dilakukan oleh korporasi, sedangkan 56 kasus sisanya diduga dilakukan oleh perorangan.

“Itu data sampai 26 Oktober. Sudah mau masuk sidang (kasusnya), sudah tahap P21,” kata Anang Iskandar kepada wartawan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015).

Jumlah kasus pembakaran yang ditangani polisi masih bisa bertambah, hal itu akan menyesuaikan dengan situasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polri. (dro/tribunnews)

 

 

 




DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono Nilai Putusan Kasasi MA Tidak Mensahkan Satupun Kepengurusan Partai Golkar Hasil Tiga Munas

Tembilahan (detikriau.org) –  DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali menilai Putusan Kasasi MA Tentang Sengketa Partai Golkar tidak menyatakan/mensahkan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Bali, Hasil Munas Ancol dan Hasil Munas Riau tahun 2009. Artinya tidak ada pihak kepengurusan Partai Golkar hasil ketiga Munas tersebut yang Sah oleh Putusan Kasasi MA.

Dikutip dari laman FB Bima Al Makky, dalam press releasenya, DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta – Ancol meminta dan menghimbau kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkat dan kepada seluruh kader agar tetap tenang dan menjaga solidaritas Partai demi terpeliharanya situasi Partai yang kondusif dan konstruktif.

Berikut secara lengkap Press Release DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono:

Sehubungan dengan telah diterimanya secara resmi Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 490 K/TUN/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang Sengketa Perkara Partai Golkar dan berdasarkan rapat pengurus harian DPP Partai Golkar hari ini tanggal 27 Oktober 2015 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa DPP Partai Golkar secara prinsip menghormati dan menghargai Keputusan Mahkamah Agung terhadap Penyelesaian Sengketa Partai Golkar sebagai bentuk sikap taat terhadap hukum;
2. Bahwa putusan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung hanya memutuskan 2 hal yaitu:
a. Menyatakan Batal Surat keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015
b. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut surat keputusan M.HH-01.AH.11.01 Tahun 015 tertanggal 23 Maret 2015
3. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut tidak mengabulkan permintaan Pihak Penggugat dalam hal ini DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali dibawah Kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham untuk disahkan, permohonan yang ditolak adalah yang meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menertibkan Surat Keputusan perihal Pendaftaran Pergantian Kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2014-2019 sesuai Hasil Munas Bali, sebagaimana Surat Penggugat kepada Menteri Hukum dan HAM Nomor B-03/Golkar/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014;
4. Bahwa sepanjang Menteri Hukum dan HAM belum mencabut SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015, maka Kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih berlaku adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal;
5. Selain dari pada itu apabila kita teliti secara cermat Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut tidak menyatakan/mensahkan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Bali, Hasil Munas Ancol dan Hasil Munas Riau tahun 2009. Artinya tidak ada pihak kepengurusan Partai Golkar hasil ketiga Munas tersebut yang Sah oleh Putusan Kasasi MA;
6. Kami memaknai semangat dari pada Putusan kasai TUN Mahkamah Agung tersebut adalah meminta kepada pihak yang bersengketa yaitu hasil Munas Partai Golkar Jakarta-Ancol dan Hasil Munas Partai Golkar Bali untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh guna menyelamatkan Partai Golkar dan demi keberlangsungan dan bersatunya kembali Partai Golkar;
7. Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat harian Pengurus DPP Partai Golkar hari ini, telah diputuskan langkah kedepan untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar melalui 2 jalur pendekatan yaitu melalui jalur politik dan hukum:
– Jalur Politik : Melakukan langkah-langkah strategis untuk menemukan penyelesaian terbaik dan menyeluruh dengan tujuan untuk mengakhiri sengketa/konflik Partai Golkar dengan semangat penyatuan kembali Partai Golkar.
– Jalur Hukum : DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali akan melakukan upaya Kasasi atas Putusan Banding Nomor: 521/Pdt/2015/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum di PN. Jakarta Utara
8. Bahwa dengan demikian DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali meminta dan menghimbau kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkat dan kepada seluruh kader agar tetap tenang dan menjaga solidaritas Partai demi terpeliharanya situasi Partai yang kondusif dan konstruktif
Demikian press release DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta-Ancol kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (dro)

midnightsale-microsite