Datang Ke Inhil, Anggota DPRD Tanjabar Minta dibekali Perda Pilkades
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sangat penting, dalam upaya mencegah terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat pertemuan Pemkab Inhil dengan Anggota DPRD Komisi I dan II Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Kamis (29/10/2015).
Pertemuan yang dipusatkan di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Tembilahan ini dipimpin Asisten I Setda Inhil, Darussalam dan dihadiri dihadiri anggota DPRD Inhil, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Pada kesempatan itu, rombongan Anggota DPRD Komisi I dan II Kabupaten Tanjab Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jafar mempertanyakan tentang sejumlah program pembangunan dan kebijakan yang diambil serta diterapkan oleh Pemkab Inhil di wilayahnya, seperti pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kalau boleh kami juga minta sub copy-nya, untuk dijadikan sebagai acuan bagi kami ke depan,” tutur Ahmad Jafar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mengesahkan 4 Perda tentang Desa, yakni Perda Pilkades, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).
“Perda Pilkades yang kita sahkan, bertujuan untuk mengawal kelancaran dan kesuksesan pelaksaan Pilkades serentak di Kabupaten Inhil, yang rencananya digelar pada 25 November mendatang. Perda ini sangt diperlukan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang diluar kendali, karena langsung berdampak pada tingkat bawah,” terangnya. (adi)
TEMBILAHAN (
“Pesertanya adalah seluruh Kepala Puskesmas, Bendahara BOK dan Bendahara JKN di 27 Puskesmas di Kabupaten Inhil,” tutur Enni.
BAGANSIAPIAPI,detikriau.org – Bupati Rokan Hilir, H Suyatno mengajak kepada seluruh pemuda untuk ikut memberi andil dalam membangun daerahnya.
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebagai bentuk kepedulian terhadap hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan menggelar kegiatan nonton bareng film sejarah perjuangan pemuda dan perjuangan kemerdekaan serta film dokumenter masa transisi reformasi tahun 1998.
Jakarta – Dari 105 kasus kasus pembakaran lahan dan hutan (karlahut) yang berkasnya sudah tuntas, 49 kasus diantaranya diduga dilakukan oleh pihak korporasi. Sayangnya pemerintah enggan membeberkan nama-nama korporasi ini secara gamblang.
Tembilahan (detikriau.org) – DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali menilai Putusan Kasasi MA Tentang Sengketa Partai Golkar tidak menyatakan/mensahkan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Bali, Hasil Munas Ancol dan Hasil Munas Riau tahun 2009. Artinya tidak ada pihak kepengurusan Partai Golkar hasil ketiga Munas tersebut yang Sah oleh Putusan Kasasi MA.