DP2KBP3A Inhil Gencarkan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Forum Anak

INHIL– Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus meningkatkan upaya pencegahan pernikahan dini. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Forum Anak (FA), yang aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan masa depan yang lebih baik.

Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, Sirajuddin, menegaskan bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Selain itu, praktik ini juga berkontribusi pada peningkatan angka kematian bayi dan stunting.

“Pernikahan dini mempengaruhi tidak hanya kesehatan ibu dan anak, tetapi juga kualitas generasi mendatang. Kami sangat berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya ini,” ujar Sirajuddin.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data dan regulasi, perkawinan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta berdampak buruk bagi pembangunan nasional.

“Pernikahan anak tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami mendorong agar masyarakat lebih proaktif dalam mencegahnya,” tegasnya.

Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

Sebagai bentuk komitmen nyata, DP2KBP3A Inhil telah meluncurkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sejak 2020. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak dan perempuan serta menekan angka pernikahan dini.

Selain itu, Sirajuddin mengajak Forum Anak Daerah untuk menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi terkait bahaya pernikahan dini.

“Melalui Forum Anak, kami berharap bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan dini bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah sosial yang memerlukan perhatian serius,” jelasnya.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan Anak Bangsa

Sirajuddin menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kerjasama berbagai pihak dalam mencegah pernikahan anak.

“Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik dari seluruh pihak, kita bisa mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Indonesia,” tandasnya.

Langkah DP2KBP3A Inhil ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari risiko pernikahan dini demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berdaya. (ADV)




DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

INHIL – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap keselamatan perempuan dan anak.

Kepala DP2KBP3A Inhil, H. Sirajuddin, melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, meminta masyarakat, khususnya RT dan RW, segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan mereka.

“Perhatian masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berakhir dengan cedera fisik, gangguan psikologis, atau bahkan kematian anak,” ujar Munziarni.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke RT atau RW, yang kemudian akan melibatkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak untuk mencari solusi. Jika masalah belum selesai, langkah selanjutnya adalah melibatkan Babinkamtibmas, Babinsa, dan pihak kecamatan.

Munziarni menegaskan, jika masalah terus berlanjut, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut ke DP2KBP3A atau UPTD PPA untuk pendampingan lebih lanjut. Dia juga mengingatkan agar tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan atau masalah hukum.

“Jangan menuruti keinginan orang dewasa yang bisa berujung pada kekerasan terhadap anak. Mendidik anak harus sesuai dengan hak-hak mereka sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya. (ADV)




Pilkada Berlangsung Sukses, Founder Pemuda Generasi Emas Apresiasi KPU Siak

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Said Moh. Al Hafis Founder Pemuda Generasi Emas, sekaligus putra asal Siak, mengapresiasi pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak karena berlangsung sukses.

“Semua tahapan Pilkada 2024 telah berjalan baik. Said Moh. Al Hafis memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pilkada dan masyarakat yang mendukung penuh pesta demokrasi ini,” kata Founder Pemuda Generasi Emas-Said Moh. Al Hafis

Pada penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Siak di mulai dari tanggal 3 Desember 2024 sampai selesai ditetapkan dipukul 01.19 Dini Hari bertepatan pada tanggal 5 Desember 2024, khusus pemilihan Bupati Siak dan wakil Bupati Siak, yakni ditetapkan  pasangan nomor urut satu Bapak Ir. H. Irving Kahar Arifin, ME – Bapak H. Sugianto, SH mendapatkan total 37.988 suara.

Kemudian, pasangan nomor urut dua Ibu Dr. Afni.Z, M.Si – Bapak Syamsurizal, S.Ag, M.Si meraih 82.319 suara dan pasangan nomor urut tiga Bapak Drs. Alfedri, M.Si – Bapak Husni Merza, BBA., MM sebanyak 82.095 suara.

Pada rekapitulasi itu, suara sah terkumpul sebanyak 202.402, suara tidak sah sebanyak 4.202 dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 206.604

“Saya mengucap selamat kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ibu Afni – Bapak Syamsurizal, sebagai perairah suara tertinggi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Siak semoga amanah dan bertanggung jawab atas kemajuan kabupaten siak kedepannya,” ujar Said Moh. Al Hafis.

Seluruh tahapan pilkada hingga pleno penetapan suara berlangsung aman dan tertib, terutama peran pengawal dari pihak Polri, TNI dan Satpol PP yang mendukung penuh kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Pilkada telah usai, terkhusus Generasi Gen-Z dan Milenial saatnya kita bersatu kembali, saling bahu-membahu serta berkontribusi positif terhadap kampung halaman serta mengawal kabupaten Siak lebih baik untuk 5 tahun kedepan,” tambah Said Moh. Al Hafis. *




HMI Cabang Bengkalis Keluarkan SK Pemecetan Terhadap Salah Satu Anggota

ARB INdonesia, BENGKALIS – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkalis mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemecatan salah satu anggota HMI, berdasarkan surat rekomendasi dari komisariat dan juga kesepakatan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang bengkalis pada rapat harian.

Pemecatan terhadap salah satu anggota HMI tersebut tertuang dalam SK nomor 58/KPTS/A/V/1446 pada tanggal 3 Desember 2024 atas kesepakatan bersama, PJ Ketua Umum, Sekretaris Umum, Kepala bidang PA, Kepala bidang PAO, Kepala bidang Keperempuanan dan kepala bidang PTKP HMI Cabang Bengkalis.

Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dipecat tersebut adalah saudari Destri Yanti.

“Dengan keputusan ini, maka status keanggotaan hak dan kewajiban yang bersangkutan di HMI cabang bengkalis dicabut dan tidak bisa lagi mengaku menjadi bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).”kata Yusri, Rabu (4/12/2024).

“Semoga dengan adanya pemecatan anggota HMI ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota HMI, khususnya HMI cabang bengkalis agar senantiasa tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berlaku.” Lanjutnya

Kepala bidang PAO HMI cabang bengkalis, menerangkan alasan yang bersangkutan dipecat karena telah terbukti melanggar pasal 4 dan 10 Anggaran Dasar HMI kemudian pasal 4 pasal 5 ayat 1,3 dan 6 Anggaran Rumah tangga HMI.

Untuk diketahui, Surat Keputusan pemecatan anggota HMI ini akan ditembuskan ke Pengurus Besar (PB) HMI, Badan Koordinasi (BADKO) Riau-Kepri, Komisariat selingkup Cabang Bengkalis.




DP2KBP3A Inhil Bentuk Tim Pendamping Keluarga untuk Tekan Angka Stunting

INHIL – Dalam rangka menekan angka stunting, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bentuk tim pendamping keluarga yang disebar ke setiap desa dan kelurahan.

Pendamping keluarga ini menjadi perpanjangan tangan DP2KBP3A dalam melaksanakan pencegahan stunting dan pernikahan usia dini.

Kepala DP2KBP3A Inhil Sirajuddin menyampaikan, sesuai dengan target nasional pada tahun 2024 angka stunting ditargetkan hanya 1,4 persen.

“Terkait dengan stunting baru-baru ini kami mengadakan lokakarya di 20 kecamatan sebagai salah satu upaya menekan angka stunting,” Sebut Sirajuddin.

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa OPD lainnya seperti Dinkes, DisdukCapil dan lainnya karena penanganan stunting memang diperlukan sinergitas dengan seluruh OPD untuk dapat menekan stunting.

Sirajuddin juga menyampaikan, pernikahan anak usia dini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi angka stunting yang harus ditangani secara bersama-sama.

“Ada tiga unsur yang kita beri tugas untuk menekan angka stunting di tingkat desa dan kelurahan yakni kader KB, PKK desa kelurahan dan bidan desa yang bertugas memberikan edukasi di tengah masyarakat dan upaya pencegahan stunting,” tutupnya. (Adv)




Solidaritas Tim Relawan Peduli Fatonah Gelar Aksi Dan Di Sambut Baik Oleh Polres Dumai Untuk Diskusi.

ARBindonesia.Com.DUMAI (PNC Group) – Solidaritas tim relawan peduli Fatonah melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terkait aksi dugaan premanisme dan persekusi kepada relawan Fatonah yang terjadi di Posko relawan paslon nomor urut 02 Ferdiansyah-Soeparto Amanah (Fatonah) pada hari Kamis, 21/11/2024 di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, yang dilakukan beberapa oknum yang beredar dalam video di media sosial. Rabu (04/12/2024).

Ismunandar sebagai penanggungjawab aksi, memimpin langsung aksi penyampaian pendapat dimuka umum tersebut, didampingi koordinator yakni: Putra, Julia Sinaga, Purwati, Leman dan Edo Yulihendri ke Polres Dumai dan selanjutnya pihak Polres Dumai mengajak peserta aksi untuk diskusi di Aula Wicaksana Lagawa Polres Dumai.

Ismunandar dalam penyampaian aspirasinya menyayangkan, adanya aksi dugaan tindakan premanisme dan persekusi relawan di salah satu posko relawan Fatonah yang dilakukan oleh beberapa oknum.

“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum dengan tindakan premanisme dan persekusi kepada relawan kami di posko relawan Fatonah yang resmi terdaftar di KPU Dumai,” sesal Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar.

Ngah Nandar juga menyampaikan, kepada pihak Polres Dumai untuk mengusut tuntas oknum-oknum pelaku, karena negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga Indonesia harus mematuhi proses hukum yang sudah ditetapkan oleh negara, bukan main hakim sendiri.

“Negara kita negara hukum, jangan main hakim sendiri, untuk itu kami berharap Polres Dumai bersikap tegas kepada oknum pelaku agar bisa diproses supaya jangan ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Ngah Nandar.

Sementara Kapolres Dumai yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan, laporan pengaduan dibuat pertanggal 22/11/2024, kemudian laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kapolres pertanggal 25/11/2024 dan Kapolres perintahkan untuk ditindaklanjuti dan kemudian laporan tersebut dimasukan ke Kasium dan Sium memasukan ke Reskrim pertanggal 01/12/2024 dan Kasat Reskrim perintahkan segera ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangan.

“Selanjutnya pertanggal 02/12/2024 kami membuat undangan klarifikasi kepada 7 (tujuh) saksi dan dari hasil kesepakatan dengan saksi, maka para saksi diharapkan hadir pada Rabu (04/12/2024) pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Reskrim Polres Dumai,” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, para saksi yang diundang untuk klarifikasi tersebut antara lain, Eko Syahputra, Andre Prayoga (saksi pelapor – red), Junaidi, Romi, Toni Alfatih, Eko Wicaksono dan Dwi Wahyudi (saksi terlapor) .

“Kami berkoordinasi kepada saksi yang kami undang melalui via telp, WA dan mengirimkan undangan via Pos ke alamat masing-masing. Semua administrasi sudah kami jalani,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Primadona berharap proses ini bisa berjalan lancar dan personil Reskrim Dumai sudah stanby untuk mengawal proses pengaduan tersebut.

“Setiap laporan pengaduan pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kasat Reskrim.

Menurut informasi yang didapat, para peserta akan mengawal terus laporan pengaduan ini sampai tuntas dan jika tidak ada kejelasan dari laporan pengaduan ini maka peserta akan melanjutkan aksi. (Tim)