Masih Seumur Jagung, Badan Jalan Ratusan Milyar yang Dibangun Dengan Dana APBN 2016 Kecamatan Gas Sudah Rusak

GAS (detikriau.org) – Hasil pekerjaan pembangunan badan jalan di Kecamatan Gaung Anak Serka (Gas) dinilai asal jadi tepatnya di parit 10 Teluk Pinang. Bagaimana tidak, pembangunan badan jalan yang didanai dari APBN 2016 sebesar Rp112 itu kini sudah mulai tampak rusak.

Padahal, tuntasnya pekerjaan pembangunan jalan dari arah Sungai Luar ke Teluk Pinang  itu masih berumur hitungan bulan.

”Baru saja selesai dibangun, tapi jalannya sudah retak,” kata Ketua PAC PKB Kecamatan Gas, Ardiyansah Julor kepada detikriau.org, Sabtu (17/6/2017).

Bahkan mirisnya, retakannya jalan dari bawah jembatan itu sudah hampir mencapai ke tengah badan jalan. Dengan begitu, Ia menyesalkan tidakmaksimalnya hasil pembangunan tersebut.

”Ini entah pembangunan jalannya yang tidak bagus, atau karena kendaraan tidak sesuai tonase jalan yang bebas keluar masuk,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil, Said Syarifudin menuturkan bahwa ada prosedur untuk perbaikan jalan yang sudah rusak tersebut.

”Ada prosedurnya, silahkan tanya saja ke Dinas PU,” jawab Sekda./Mirwan




Sekertaris Komisi IV DPRD Inhil: Kita Akan Terus Pantau Pemberian THR Bagi Pekerja

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas

Tembilahan, detikriau.org – Komisi IV DPRD Inhil meyakini menjelang batas akhir, tidak ada persoalan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sampai saat ini tidak ada kendala, tidak ada laporan masalah THR dan kita juga terus pantau. hari senin 19 Juni nanti batas terakhir,” ujar Komisi IV melalui Sekretarisnya, Herwanissitas, Sabtu (17/06/2017).

Ditambahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, jika ada pekerja yang belum menerima THR hingga akhir batas yang ditentukan, silahkan melapor kepada instansi terkait atau ke pihak DPRD.

“Jika hingga senin besok ada pekerja yang belum juga terima THR, silahkan lapor ke Disnaker atau ke kita (DPRD) termasuk juga bisa juga melapor ke posko peduli lebaran 2017 yang dibentuk oleh Mentri Ketenagakerjaan,” pungkas Sitas.

Untuk sekedar diketahui,  Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota/bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan./ADV/Mirwan




Bupati Inhil Sarankan PMI Gencar Lakukan Sosialisasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyarankan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Inhil untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya selalu ketersediaannya stok darah.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Silahturrahmi dan Buka Puasa Bersama Pengurus, Karyawan, Relawan dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Inhil di Markas PMI Inhil, Jalan Veteran, Tembilahan, Kamis (15/6/2017) kemarin.

Sebab ia menilai, aktifitas donor darah masih menjadi suatu hal yang menakutkan bagi mayoritas masyarakat Kabupaten Inhil. Guna menunjang tugas utama PMI, maka disarankan agar pihak PMI dapat melaksanakan sosialisasi.

“Dengan begitu, saya yakin, sedikit banyak masyarakat tersebut akan tertarik untuk menyumbangkan darah bagi saudaranya yang sangat membutuhkan,” kata Bupati.

Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Inhil Hj Zulaikahah Wardan menyebutkan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak perusahaan sebagai langkah ketersediaannya stok di Markas PMI Inhil.

“Ini semua dilakukan mengingat kebutuhan akan darah yang tidak dapat diprediksi secara pasti jumlahnya. Namun, stok darah ini harus selalu tersedia di Markas PMI sehingga saat dibutuhkan tidak susah lagi mencarinya,” tuturnya./ADV/Mirwan




Ini Persyaratan Umum Beserta Rincian Kegiatan Seleksi JPT Pratama

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddin

Persyaratan umum seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya ialah:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau;
  2. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat / Golongan Ruang Pembina (IV/a);
  3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
  4. Sekurang-kurangnya memiliki ijazah Strata Satu (S-1) atau Diploma IV.
  5. Usia maksimal pada tanggal 14 Juni 2017 tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun;
  6. Semua Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK untuk 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang tempat bertugas, Kecuali Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir;
  8. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial – Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang dan/ atau Berat, dan/atau Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau Tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah;
  12. Telah menyerahkan SPT Tahunan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  13. Tidak teridentifikasi mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya.

Sedangkan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang berminat mengikuti seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah);
  2. Photocopy ijazah terakhir dan/atau ijazah yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  3. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai anak lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002;
  4. Photocopy SK Pangkat terakhir, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  5. Photocopy SK dalam Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Umum, dilegalisir pejabat yang berwenang;
  6. Photocopy sertifikat DIKLAT PIM TINGKAT III (bagi yang memiliki) untuk Jabatan Kepala Dinas, ditambah dengan photocopy sertifikat DIKLAT Teknis/Fungsional (jika ada);
  7. Photocopy Penilaian Prestasi Kinerja Tahun 2015 dan 2016, dilegalisir pejabat yang berwenang;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah;
  9. Photocopy SPT Tahunan tahun terakhir;
  10. Photocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  11. Pas Photo terbaru, berwarna (dengan latar belakang warna merah), ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  12. Photocopy Penghargaan yang pernah diperoleh (jika ada);
  13. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang atau atasan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan Perundang-undangan.
  14. Surat Pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam tahap proses Seleksi dari yang bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
  15. Menandatangani PAKTA INTEGRITAS (yang disediakan oleh Panitia).
  16. Surat Keterangan/Rekomedasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Rincian tahapan atau kegiatan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk 3 OPD adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman dan penerimaan berkas – 14 Juni s/d 5 Juli 2017
  2. Seleksi Administrasi – 6 s/d 7 Juli 2017
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 10 Juli 2017
  4. Seleksi Kompetensi Manajerial – 13 s/d 14 Juli 2017
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial – 20 Juli 2017
  6. Seleksi Kompetensi Bidang dan Wawancara Akhir – 24 s/d 25 Juli 2017
  7. Pengumuman Akhir – 28 Juli 2017

 

Untuk lebih jelas, penjabaran dari setiap tahapan sistematis seleksi seperti yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

  1. Seleksi Administrasi :
  2. Panitia melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  3. Panitia menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
  4. Seleksi Kompetensi :

 

Panitia akan melakukan tes kompetensi terhadap seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Kompetensi Manajerial yang dilakukan bekerjasama dengan Assesmen Center Polda Riau;
  2. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan dengan menggunakan metode tertulis (penulisan dan presentasi makalah) dan wawancara kompetensi bidang.
  3. Wawancara Akhir

 

Dalam proses seleksi terbuka yang diselenggarakan ini, masih ada beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh setiap peserta seleksi sebelum sampai pada tahap pengumuman akhir, seperti:

 

  1. Berkas Administrasi (hardcopy) sudah harus sampai/diterima Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka yang beralamat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan SKB, Kelurahan Sei Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, selambat-lambatnya pada pukul : 16.00 WIB, tanggal 5 Juli 2017;
  2. Calon Peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat melamar 3 (tiga) jabatan yang tersedia;
  3. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersifat Final dan Mengikat;
  4. Berkas lamaran yang diterima oleh Panitia, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
  5. Apabila dikemudian hari ternyata diketahui bahwa pelamar telah memberikan data dan/atau keterangan yang tidak benar maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berhak untuk membatalkan hasil seleksi;
  6. Hal-hal yang terjadi pada peserta yang diakibatkan oleh kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta yang bersangkutan;
  7. Selama mengikuti proses seleksi peserta tidak dipungut biaya;
  8. Apabila diperlukan, Panitia Seleksi dapat memperpanjang dan/atau melakukan perubahan terhadap jadwal sebagaimana tersebut di atas.
  9. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi di nomor handphone 082391125688 dan 082170992535./ Bid. P4KSDK Diskominfo Inhil/dro

Save




Kasus Tengkorak Daeng Magssing Akhirnya Terbongkar, Ini Pelakunya

PELANGIRAN (detikriau.org) – Setelah 2 bulan lebih, semenjak mayat Daeng Magssing (65) warga Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran ditemukan pada 14 Mei lalu, akhirnya terbongkar.

Dimana waktu itu jazad tersebut ditemukan di Kebun milik korban di Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, diketahui bahwa korban meninggal dunia, diduga akibat dibunuh oleh terduga pelaku Jae alias An (49) warga Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari.

“Setelah melakukan pembunuhan, terduga pelaku menghilangkan jejaknya dengan melarikan diri ke Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Iptu Heriman Putra, Jum’at (16/6/2017).

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku, pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pelangiran, yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Pelangiran AIPTU Herry Indrawan dan diback Up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tungkal Jaya, berhasil mengamankan terduga pelaku, saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.

Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengakui, bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Menurut terduga pelaku, pembunuhan tersebut, di latar belakangi permasalahan sengketa tanah antara korban dan terduga pelaku.

Pada bulan Januari 2017 (tanggal tidak ingat)  sekira pukul 07.00 WIB, terduga pelaku, mendatangi rumah korban, dengan maksud untuk mempertanyakan permasalahan sengketa tanah tersebut. Namun yang terjadi kemudian, antara korban dan terduga pelaku, malah terjadi pertengkaran.

Hingga akhirnya, kemudian pelaku emosi, lalu memukul tengkuk korban, dengan menggunakan kayu bulat sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengakibatkan korban roboh/tumbang. Pelaku membawa jasad korban dengan cara dipikul, selanjutnya dibuang ke dalam sumur dan ditutupi dengan pepohonan kecil dan pelepah kelapa. Jasad korban baru ditemukan pada tanggal 14 Mei 2017.

“Saat ini terduga pelaku, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan




Dilaporkan Belasan Korban, Pelaku Penipuan Ini Diciduk Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan Sar (30), seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan, Kamis (15/6/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan.

Pria asal Jalan Waspada Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan ini dilaporkan oleh 17 orang korbannya, karena telah menipu mereka untuk menyerahkan sejumlah uang dan kepada para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada Dinas Sosial Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan para korban ke Polres Inhil.

“Kejadian penipuan tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2017, ketika terduga pelaku mulai menghubungi para korban, melalui handphone, dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Inhil,” katanya.

Kepada para korban, pelaku menyebutkan, bahwa mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 800 ribu perbulan. Mereka juga dijanjikan langsung mengikat kontrak, dan mendapat fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olah raga.

Setelah berjalan selama kurang lebih 1,5 bulan, beberapa korban yang seharusnya sudah menerima gaji, mendatangi terduga pelaku, namun pelaku beralasan, bahwa karena baru bulan pertama, masih dianggap training atau percobaan dan mereka belum menerima gaji.

Pelaku kemudian malah memberi angin kepada para korban, dengan mengatakan guna mendapatkan tunjangan lebih, para korban tersebut, yang sudah terlebih dahulu berkerja, disuruh lagi mencari kawannya yang lain, untuk meminta kerja kepada terduga pelaku.

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, para korban yang mulai merasa curiga, karena hanya disuruh mengisi blangko yang itu – itu saja, namun tidak memiliki kantor yang tetap, berinisiatif untuk mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil guna mengonfirmasikan status mereka sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) yang selama ini dikordinir oleh terduga pelaku.

Betapa kecewanya para korban, setelah mendapati kenyataan, bahwa untuk saat ini, tidak ada pembukaan lowongan kerja sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Para korban pun mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Sosial, bahwa untuk penerimaan lowongan sebagai PSM (kontrak) pendaftaran melalui online dan tidak sama sekali dipungut biaya (gratis).

Selain itu cara kerja sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) juga tidak seperti yang diperintahkan pelaku kepada para korban, hanya mengisi blangko, melainkan setiap satu orang PSM akan di tempatkan di satu kecamatan, bertugas mendata masyarakat yang memerlukan bantuan.

Setelah mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Sosial Kab. Inhil, para korban akhirnya menyadari, bahwa mereka telah ditipu oleh terduga pelaku dan selanjutnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Inhil.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari pihak korban selanjutnya unit Pidum Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, masing – masing berkisar antara Rp. 1.400.000.- sampai dengan Rp. 2.400.000.- , dengan total kerugian kurang lebih Rp. 24.000.000.

Saat ini, terduga pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil, dan terhadap dirinya akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”/Mirwan