Rapat Paripurna ke-6, Pemkab Inhil Setuju dengan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-6, Senin (10/7/2017) pagi .
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Sahruddin dan diikuti Asisten I Setdakab Inhil Afrizal, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan unsur pimpinan lainnya, para anggota DPRD serta sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Rapat kali ini mengagendakan tanggapan/jawaban Bupati terhadap ranperda hak keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD.
Mewakili Bupati Wardan, Asisten I Setdakab Inhil Afrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa, semangat yang dapat diambil dari perubahan regulasi tersebut adalah adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk menempatkan Hak Keuangan dan admnistratif pimpinan dan anggota DPRD secara proporsional.
Hal itu terjadi, dikatakannya karena dalam beberapa waktu belakangan ini telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, peningkatan inflasi, nilai tukar, daya beli dan berbagai indikator lainnya sehingga parameter penentuan Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu adanya penyesuaian.
”Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian itu tentu akan berimplikasi pada beban anggaran daerah. Akan tetapi oleh karena kondisi di atas, maka hal ini sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan tingkat proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Afrizal.
Disamping itu, dengan adanya penyesuaian terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ia mengharapkan memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi pendorong dan penyemangat untuk bekerja lebih keras untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara.
”Pemkab Inhil setuju dan sependapat untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diwujudkan di dalam Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya saya juga mengharapkan agar pembahasan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya agar menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan harapan bersama, dan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebut Afrizal./ADV/Mirwan
Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka membekuk An (29) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan Mul alias A (42) warga Jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu dirumah kediamannya masing-masing. Minggu (9/7/2017) sekira pukul 14.00 Wib.
Reteh, detikriau.org – Edarkan Narkoba, Am (34) warga Jalan Penunjang Parit 5 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir diamankan Unit Opsnal Polsek Reteh bersama barang bukti berupa 9 paket kecil narkoba diduga jenis sabu – sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Horis.
Menurut Suharyono, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
KERITANG, detikriau.org – Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan mengapresiasi para pelajar yang aktif berorganisasi namun tetap mengedepankan belajar aktif di kampus dengan baik, agar nanti memiliki kompetensi yang dapat mendukung pembangunan di daerah.