Ini Pesan KPUD Inhil Terkait Pelaksanaan Pilkada 2018 Mendatang

Muhammad Dong saat memberikan penjelasan

Tembilahan, detikriau.org – Penyelenggaraan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 ini sejatinya ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi segenap komponen masyarakat, terutama yang berasal dari Partai Politik selaku pihak yang akan berkompetisi.

“Sosialisasi ini sebagai langkah awal kami untuk menyampaikan, terutama kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang tahapan pelaksanaan Pilkada agar dapat lebih mengetahui dan lebih memahami,” Ujar salah seorang komisioner KPUD Inhil Muhammad Dong seusai sosialisasi. Jum’at (25/8/2017)

Ditambahkan Muhammad Dong, bagi kepentingan Parpol dan pasangan calon perseorangan secara spesifik pihak KPUD Inhil melakukan ekspose tentang hal – hal yang berkenaan dengan waktu dan syarat penyerahan dukungan kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi, tahapan pencalonan akan dapat lebih jelas dengan diadakannya sosialisasi ini, mulai dari penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan kapan tahap verifikasi dan apa saja syarat yang perlu dilengkapi serta kapan waktu pendaftaran calon ke KPUD,” terang Muhammad Dong.

Disamping perihal pencalonan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut juga dijadikan sarana penyampaian tentang pemutakhiran data pemilih. Langkah tersebut dilakukan atas latar belakang pemilih sebagai suatu komponen yang krusial dalam Pemilihan.

“Pemilih adalah ‘ruh’ dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika data pemilih tidak akurat maka akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan Pilkada. Jadi, menurut kami pemutakhiran data merupakan suatu hal yang penting untuk dijelaskan dihadapan para hadirin,”

Terkait pemilih, masyarakat yang berhak memilih dan bisa didaftarkan ke Tempat Pemungutan Suara maupun telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada mendatang adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Jadi bagi Parpol maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada agar dapat mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki KTP El untuk segera melakukan perekaman,” Himbau Muhammad Dong./rls/Am




Bupati Inhi Harapkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 Berjalan Baik

Tembilalhan, detikriau.org – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengharapkan penyelenggaraan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhil di Kantor KPUD Inhil berjalan dengan baik dan lancar, Jum’at (25/8/2017) pagi.

Menurutnya, penyelenggaraan sosialisasi tersebut akan dapat memberi imbas positif berupa pemahaman bagi segenap elemen masyarakat di Kabupaten Inhil tentang hal – hal teknis maupun non – teknis pelaksanaan Pemilukada yang akan dilangsungkan pada tahun 2018 mendatang.

“Tentunya, saya mengapresiasi upaya KPUD Inhil menumbuhkan pemahaman tentang hal – hal teknis maupun non – teknis penyelenggaraan Pilkada melalui sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja berlangsung,” ungkap Bupati melalui keterangan tertulis, Jum’at (25/8/2017).

Dengan telah terselenggaranya sosialisasi ini, dikatakan Bupati, tahapan – tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil satu per satu akan dimulai. Oleh karenanya, Dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut menyukseskan ajang kontestasi 5 tahunan tersebut.

“Mari bersama – sama kita sukseskan Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Inhil, mulai dari pre – electoral period, electoral period hingga post electoral period,” imbau Bupati.

Disamping itu, sebagai upaya menjaga pilar demokrasi dan mewujudkan amanah konstitusi, Bupati Wardan juga mengingatkan agar segenap masyarakat tidak menyia – nyiakan hak pilihnya.

“Saya mengingatkan untuk masyarakat Inhil agar jangan abstain atau golput dalam Pilkada. Dalam negara demokratis ini, hak pilih saudara sekalian akan menentukan bagaimana berjalannya penyelenggaraan daerah kita tercinta, Kabupaten Inhil kedepan,” pesan Bupati Wardan./diskominfo-inhil/rls/ADV




Bupati Inhil Diminta Lebih Tegas Pimpin Daerah




Gas LPG 3 Kg Langka, Disperindag Inhil Surati PT Pertamina

Gambar tabung gas 3 kg; net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyurati GM Marketing Regional I PT Pertamina, Rabu (23/8/2017) kemarin.

Surat dengan nomor 390/Disdrakti-DAK/VIII/2017 itu bersifat penting dengan prihal operasi pasar Gas LPJ 3 Kg bersubsidi jelang Idul Adha 1438 H.

Kepala Disperindag Kabupaten Inhil H Dianto Mampanini melalui Kabid Perdagangan, Azwar kepada awak media menjelaskan, surat itu bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan kesediaan Gas LPG 3 Kg pada hari raya Idul Adha.

Sebab menurutnya, kebutuhan masyarakat pada Idul Adha akan lebih meningkat menggunakan Gas tersebut. Ditambah lagi kelangkaan yang terjadi saat ini membuat kekhawatiran bagi pemerintah.

“Hasil monitoring yang dilakukan oleh tim, masih ditemukan sejumlah kecamatan yang mengalami kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi,” kata Azwar, Kamis (24/8/2017).

Ia menjelaskan, sejumlah kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Tembilahan, Gaung Anak Serka, Pelangiran, Reteh, Mandah dan Gaung.

Untuk itu, pihak Disperindag memohon kepada PT Pertamina untuk melakukan operasi pasar Gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 25 LO atau 14 ribu tabung./Mirwan




Jasad Mengapung di Perairan Hebohkan Warga Enok. Korban Idap Gangguan Kejiwaan

Enok, detikriau.org – Warga dihebohkan dengan ditemukannya sosok mayat dalam kondisi mengapung di Peraiaran Sungai Enok Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis pagi, 24 Agustus 2017.

Korban yang belakangan diketahui bernama Dolah (65) merupakan warga Pusaran 6 Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Enok AKP Peris Siregar, SH, mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga dan selanjutnya menginformasikan kepada Polsek Enok dan selanjutnya bersama masyarakat, mengevakuasi jasad tersebut ke Puskesmas Enok.

“Hasil pemeriksaan tim medis yang dipimpin dr. Lili Indriani Sitanggang, didapat keterangan, bahwa tidak ada tanda – tanda kekerasan di sekujur tubuh korban.” Sampaikan Kapolsek

Keluarga korban ditambahkan Kapolsek menolak untuk dilakukan autopsi dan menurut keterangan keluarga diketahui bahwa korban mengalami gangguan jiwa.

“Saat ini korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” Akhiri Kapolsek./ Am




Bupati Inhil Pesankan Agar Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Ketentuan

TEMBILAHAN, detikriau.org – Bupati Inhil H Muhammad Wardan berpesan agar seluruh kepala desa dapat menggunakan anggaran dana desa dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pesan ini disampaikan beliau dalam kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa se Kabupaten Indragiri Hilir dan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa serta Launching TP4D, Kamis (24/8/16) di Gedung Puri Cendana Tembilahan.

“Saya mengharapkan tidak ada satu pun Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ini yang tersangkut masalah hukum dan pembinaan melalui proses hukum merupakan pilihan terakhir untuk dilakukan,” tegas Wardan.

Menurut Wardan, untuk dimaklumi bersama bahwa Kepala Desa memiliki tugas yang cukup berat, yakni melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Juga yang tidak kalah penting adalah mengelola Alokasi Dana Desa melalui Program Desa Maju Inhil Jaya dan mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itulah peran penting dari Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) diperlukan. Melalui TP4D diharapkan adanya upaya preventif dan persuasif dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.

Dengan adanya pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa.

Dalam kesempatan ini, Wardan mengajak kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2017. Karena keraguan dapat menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.

“Manfaatkanlah keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum. Saya tetap berpesan agar seluruh kepala desa dapat menggunakan anggaran yang ada dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Gunakanlah dana desa dengan sebaik-baiknya, untuk membangun dan memajukan desa, dengan tetap memahami dan mematuhi hukum yang berlaku,” sebutnya.

Apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya, maka lakukanlah dulu koordinasi dengan dinas terkait, untuk diselesaikan secara bersama, apalagi peraturan juga mengalami banyak perubahan.

Pesan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Lulus Mustofa, diingatkan agar para Kepala Desa dapat menjalankan dan mengelola Dana Desa dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPMD Inhil Yulizal, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said, unsur kepolisian dan ratusan Kepala Desa se Inhil./Diskominfo-inhil/rls/ADV