Tersengat Setrum Bertegangan Tinggi, Warga Kempas Tewas dengan Telapak Kaki Membiru

Kempas, detikriau.org – Sunjaya (40) tewas ditempat akibat tersengat setrum listrik bertegangan tinggi di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas, sabtu (26/8/2017) sekira pukul 16.45 Wib.

Nasib naas yang dialami petani warga Blok D ini diawali saat korban mencoba mengambil layang-layang milik anak korban yang tersangkut dikabel listrik milik PT PLN.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kempas Ajun Komisaris Polisi Andriyanto, S.IK, saat anak korban main layangan di depan rumah korban, tanpa disengaja layangan tersebut tersangkut di kabel PLN.

Anak korban, Lukman kemudian meminta korban untuk mengambilnya. Tanpa pikir panjang, korban mengambil egrek (alat pengait buah sawit) yang tangkainya terbuat dari besi dan mencoba mengambil layangan itu. Namun tidak lama kemudian, korban terlihat sudah tergeletak dan kejang – kejang.

Melihat kondisi korban, anak korban segera memberitahu kepada tetangga dan segera mengevakuasi korban ke dalam rumah, dan selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Danau Pulai Indah, AIPDA Tumin Prayitno bersama Tim Medis Mumyachanah, A.Mk.

“Hasil pemeriksaan dinyatakan korban ternyata sudah meninggal dunia dengan kondisi telapak kaki sedikit membiru.” Sampaikan Kapolsek./ Am




Arifin: Pemkab Inhil Hanya Salurkan Bantuan Pendidikan

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hilir (Inhil) HM Arifin, menegaskan pihaknya hanya menyalurkan bantuan pendidikan bagi yang kurang mampu. 

Namun diluar sana, banyak masyarakat keliru memahami dengan mengatakan hal itu adalah beasiswa tidak mampu. Arifin sendiri mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan tentang adanya beasiswa tidak mampu.

“Justru selama ini kita sosialisasikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2014,” tegas Arifin, Jumat (25/8) kemarin.

Didalam Permendagri tersebut, tercantum dengan tegas adanya bantuan sosial (Bansos) pendidikan bagi yang miskin. Jika selama ini tidak tersalurkan, karena para pemohon tidak memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kalau ada saat ini yang sudah melengkapi seusia ketentuan tentu kita salurkan. Namun sebelum itu tim akan melakukan verifikasi,” tambahnya lagi.

Artinya Arifin menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya bukan pemerintah tidak mempunyai kepedulian, namun terbentur dengan peraturan. Oleh sebab itu Arifin, menegaskan bahwa soal adasya beasiswa miskin tidak lah benar.

Kepada mereka yang berprestasi, pemerintah juga memayungi dengan Perda. Hal itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan dan membantu masyarakat sesuai ketentuan./rls




Bupati Inhil Apresiasi Rencana Pembentukan Koalisi Kabupaten Pemerhati Kelapa

Tembilahan, detikriau.org –  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengapresiasi rencana pembentukan koalisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pemerhati kelapa secara nasional. 

Pasalnya, menurut Bupati, Inhil memiliki hamparan kebun kelapa terluas di Indonesia sekitar 400.000 hekat. Sehingga cukup banyak kepentingan disana. Terutama dalam mengangkat potensi itu kemata Internasional.

“Jelas Kita sangat mendukung. Karena kita kan punya kepentingan pada sektor perkelapaan, mengingat luas kebun kelapa kita besar,” jawab Bupati.

Rencana pembentukan itu merupakan langkah awal. Nanti akan ada pembahasan lebih intens. Oleh karena itu Pemkab Inhil siap dalam segala hal, terutama untuk menyukseskan rencana koalisi Kabupaten pemerhati kelapa.

Sehari sebelumnya, Asisten II Setdakab Inhil H Afrizal, ikut menghadiri rapat awal di Jakarta. Salah satu tujuan rapat itu membangun kekuatan untuk mengembalikan kejayaan kelapa Indonesia.

Pertemuan dihadiri oleh 5 Pemerintah Kabupaten, yakni Gorontalo, Minahasa Selatan, Indragiri Hilir, Lebak dan Kepulauan Sula. Dalam pertemuan nampak pula Ketua Harian Asosiasi Industri Sabut Kelapa Indonesia (AISKI), Perhimpunan Pengusaha Minyak Kelapa Indonesia serta Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia.

Ada keprihatinan yang sama terutama fakta bahwa luas kebun kelapa di Indonesia menyusut. Hal itu disebabkan beberapa faktor, mulai dari pohon yang menua, produktivitas kebun sangat rendah, petani kelapa belum sejahtera serta industri kelapa yang belum berkembang.

Seperti diketahui industri kelapa berpusat hanya pada beberapa wilayah di Indonesia terutama di bagian Barat serta di Sulawesi Utara. Namun, dibeberapa daerah lain malah juga memiliki luas areal perkebunan kelapa cukup besar.

Untuk itu perlu dilakukan gerakan peremajaan kelapa nasional. Sebagai Duta Kelapa Indonesia yang akan didukung oleh koalisi dan berbagai pemangku kepentingan kelapa. Inilah salag satu kepentingan yang dikatakan Bupati Inhil tersebut diatas.

“Keberadaan koalisi akan sangat membantu upaya mensosialisasikan manfaat tanaman kelapa. Baik secara ekonomi maupun manfaat kesehatan berbagai produk pangan kelapa seperti minyak kelapa maupun santan,” jelansya.

Dalam waktu yang tak lama lagi Kabupaten Inhil akan menjadi tuan rumah Festival Kelapa Internasional (FKI) dalam rangka perayaan Hari Kelapa Dunia. Maka saat itu, Asisten II Setdakab Inhil, H Afrizal, langsung menyampaikan undangan./Diskominfo-inhil/rls/ADV




Edarkan Barang Haram, Polisi Ringkus 2 Warga Kotabaru

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, bersama dengan Personel Polsek Keritang melakukan penangkapan 2 warga Kelurahan Kotabaru Reteh yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – sabu, Jumat, 25/8/2017.

Kedua tersangka masing – masing berinisial Ar (25 tahun) diamankan di Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu – sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear.

Tersangka lain yang berinisial Ja alias A (30) diamankan di Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dengan barang bukti berupa 1 set bong (alat isap sabu – sabu), 1 unit HP samsung lipat beserta Uang tunai sebesar Rp. 955 ribu

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH, menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi, Kasat Res memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih awal. Setelah diperoleh informasi, Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M. Ali Hanafiah  melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang di duga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Bachtiar./Am




Upaya Tuntaskan Persoalan Ratusan Honorer K2, DPRD Inhil Kembali Gelar RDP Gabungan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk mentuntaskan permasalahan 762 honorer K2, Kamis (24/8/2017) kemarin.

RDP untuk yang kesekian kalinya ini merupakan gabungan dari Komisi I dan IV. Saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Yusuf Said dan dihadiri dari Dinas Pendidikan, Disnakertrans, BKD, Inspektorat dan BPKAD.

Dalam RDP tersebut, Yusuf Said mempertanyakan kepada Satker yang hadir bagaimana menindaklanjuti keinginan para honorer K2 yang belum juga kunjung diangkat menjadi ASN.

“Mereka itu menginginkan honor dibayar sesuai dengan UMR atau UMK Inhil,” kata Yusuf Said.

Terkait hal itu, Kepala BPKAD Inhil, Mizwar Effendi menerangkan bahwa dari 762 honorer K2 yang ada, 528 diantaranya merupakan tenaga pendidik dan sisanya non pendidik.

Jika dinaikkan honor mereka, jika dikali Rp1,2 juta saja perbulan maka katanya perlu dana sekitar Rp 50 miliyar pertahunnya.

Sementara itu, Suwardi dari Dinas Pendidikan menanggapi, pihaknya akan sangat senang jika honorer para tenaga honorer dari guru dinaikkan.

“Karena saat ini, honor yang dibayarkan untuk guru honor di Inhil masih tidak layak,” katanya.

Dari pembahasan siang itu, yang hadir hanya Kepala BPKAD, sedangkan yang lainnya hanya diwakilkan sehingga belum bisa mneghasilkan keputusan terkait persoalan tersebut./Mirwan/ADV




Ini Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018

“Pendaftaran Pasangan Calon Dimulai Pada 1 Januari 2018”

Tembilahan, detikriau.org – Secara garis besar, tahapan Pilkada dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap Persiapan dan tahap Penyelenggaraan. Dijelaskan masing – masing tahapan tersebut dibagi menjadi beberapa sub – tahapan sebagai berikut:

Tahap Persiapan;

  1. Perencanaan program dan anggaran
  2. Penyusunan dan Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD)
  3. Penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan
  4. Sosialisasi kepada masyarakat
  5. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
  6. Pemantauan Pemilihan
  7. Pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)
  8. Pemutakhiran data dan daftar pemilih

Tahap Penyelenggaraan;

  1. Syarat dukungan pasangan calon perseorangan
  2. Pendaftaran pasangan calon
  3. Sengketa TUN Pemilihan
  4. Masa kampanye
  5. Laporan dan audit dana kampanye
  6. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
  7. Pemungutan dan penghitungan
  8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
  10. Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP)
  11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi
  12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih
  13. Evaluasi dan pelaporan tahapan

Dikutip dari laman kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Arief mengatakan, saat ini KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

“Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017,” imbuh Arief.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018./dro