Siswa Yatim di SMKN 1 Bangun Purba Dipulangkan karena Tunggakan Rp240 Ribu, Tak Diizinkan Ikut Ujian Kenaikan Kelas

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Seorang siswa kelas X jurusan Otomotif di SMKN 1 Bangun Purba, Resta Lubis, harus menelan kekecewaan mendalam setelah dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester kenaikan kelas yang dimulai pada Senin, (2/6/ 2025).

Resta, yang merupakan anak yatim dan tinggal di Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, tidak diizinkan mengikuti ujian karena belum melunasi tunggakan uang praktek sebesar Rp240 ribu selama enam bulan terakhir.

Peristiwa ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan para orang tua siswa. Banyak pihak menilai kebijakan sekolah terlalu kaku dan mengabaikan hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan. Mereka menganggap bahwa persoalan administrasi seharusnya tidak menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan proses belajar, terlebih bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Wali kelas Resta, Ibu Masraini, membenarkan bahwa pemulangan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid terkait kewajiban pembayaran uang praktek untuk kegiatan bengkel. “Uang praktek itu sudah menunggak selama enam bulan. Karena siswa ini jurusan otomotif, memang wajib membayar biaya praktek,” ungkap Masraini saat dikonfirmasi.

Namun, saat ditanya apakah Resta masih berpeluang mengikuti ujian jika melunasi tunggakan dalam waktu dekat, Masraini tidak memberikan jawaban pasti. “Kami sedang sibuk ujian,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri panggilan.

Kebijakan sekolah ini menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keprihatinan dan mendesak sekolah untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama dalam kasus siswa dari keluarga tidak mampu. “Kalau memang ada tunggakan, harusnya bisa dicicil atau diberi keringanan. Tapi jangan sampai anak tidak bisa ikut ujian, itu terlalu berat,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, dan tidak boleh ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan hanya karena kendala biaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak sekolah mengenai apakah Resta Lubis akan mendapatkan kesempatan mengikuti ujian susulan.




Beredarnya Video Bela Indra Lubis Ditengah Penyelidikan Dugaan Pungli Membuat Publik Terheran-heran

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ruas jalan milik PT. Gerbang Sawit Indah (PT. GSI) di Dusun II Gambangan, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, hingga kini masih jalan di tempat. Meskipun Polres Rokan Hulu telah menerima laporan dan mengusut kasus ini, belum ada menunjukkan perkembangan signifikan.

Ironisnya, saat proses hukum masih berjalan, jagat media sosial khususnya platform Facebook justru diramaikan oleh sebuah video testimoni berdurasi 59 detik yang menampilkan pembelaan terhadap Haji Indra Lubis, sosok yang disebut-sebut sebagai pengelola jalan.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos yang diduga sebagai sopir truk pengangkut buah sawit. Ia menyatakan bahwa biaya sebesar Rp150 per kilogram yang dibebankan kepada setiap kendaraan bukanlah pungli. “Saya gak merasa dipungli,” ujarnya ringan.

Lebih lanjut, muncul pula seorang pria lain mengenakan topi yang menyebut telah menghibahkan dana perbaikan jalan kepada Haji Indra Lubis, seolah ingin menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bentuk kesepakatan, bukan komersialisasi jalan umum.

Yang membuat publik terheran-heran, video pembelaan ini justru muncul pasca mencuatnya kasus dugaan pungli yang melibatkan Indra Lubis dan ketika aparat tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum. Lalu, siapa sebenarnya yang berkepentingan menyebarkan testimoni ini dan mengapa sekarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik pungutan di jalan sepanjang 8 kilometer milik PT. GSI ini sudah berlangsung lama. Pungutan dikenakan terhadap kendaraan pengangkut buah sawit dengan dalih untuk perawatan jalan yang dilintasi, dan biaya yang ditetapkan cukup tinggi, yakni Rp150 per kilogram.

Menanggapi polemik ini, Komisi IV DPRD Rokan Hulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 19 Mei lalu. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak PT. GSI, Camat Bonai Darussalam, Kepala Desa Kasang Padang, Kabag Hukum Setda Rokan Hulu, serta perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan DLH.

Dalam forum RDP itu, Humas PT. GSI, Putera, secara tegas menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas pungutan tersebut. Putera menjelaskan bahwa jalan tersebut memang milik PT. GSI, namun telah dipinjamkan kepada Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto alias Anto Sontang, untuk mempermudah akses masyarakat.

“Jalan itu dipinjam dengan syarat diperbaiki,” jelas Putera.

Namun dalam perjalanannya, karena tingginya mobilitas kendaraan yang melintas, Kades Anto Sontang menunjuk Haji Indra Lubis untuk melakukan perawatan jalan. Lalu, tim Haji Indra menetapkan biaya kepada para pengendara yang melintasi jalan tersebut dengan dalih telah ada kesepakatan yang diketahui oleh Kepala Desa Kasang Padang beserta aparat desa.

Berdasarkan informasi dari salah seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada ARBINdonesia.com Jum’at (30/5/2025) mengatakan, kendaraan pengangkut buah sawit yang melewati jalan itu bisa mencapai 100 ton lebih per hari. Bila ditotal, pungutan yang terkumpul dalam sehari bisa mencapai angka fantastis.

Angka ini tentu mencengangkan dan memunculkan pertanyaan besar, kemana aliran dana tersebut mengalir dan siapa yang benar-benar diuntungkan.

Sementara publik menanti perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian, munculnya video pembelaan ini justru dinilai sebagian pihak sebagai upaya mengaburkan fakta dan membentuk opini publik seolah-olah tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Munculnya video pembelaan yang viral justru semakin menyulut kecurigaan publik. Mengapa video itu muncul setelah kasus mulai diproses polisi, apakah ini bentuk tekanan opini.

Aktivis muda Rokan Hulu, Umri Hasibuan turut angkat suara, menyatakan bahwa testimoni di media sosial tidak dapat menggugurkan proses hukum.

“Jika pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi dengan nominal besar, maka potensi pelanggaran pidana terbuka lebar. Proses harus tetap berjalan secara transparan,” tandasnya.

Lebih lanjut Umri mengatakan, Polres Rokan Hulu diharapkan tidak terjebak dalam pusaran opini yang dibangun di media sosial. Kasus ini menyangkut potensi kebocoran dana miliaran rupiah dan dugaan pelanggaran hukum serius. Penyelidikan harus dituntaskan secara profesional dan transparan.

Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan pungli di sektor transportasi dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, akan semakin banyak “Haji Indra” lainnya yang merasa kebal hukum karena dilindungi oleh opini digital, bukan aturan perundang-undangan.




Wabup Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Bangun Purba

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) serahkan bantuan pasca insiden kebakaran yang telah menimpa salah satu keluarga di Dusun Huta Padang, RT 001/RW 003 Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Rabu (28/05/2025).

Setelah dipastikan pihak Kepolisian, kejadian ini terjadi akibat korsleting listrik dari televisi  dan menghanguskan rumah beserta seluruh isinya. Tidak hanya kerugian materil, tetapi juga luka mendalam bagi keluarga yang terdampak.

Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Rohul H. Syafaruddin Poti, SH, MM, didampingi PLT Kadinsos P3A Rohul April Liyadi, S.Sos,M.Si, Kaban Kesbangpol Suharman, S.Pi, M.M, Kabid IKP Diskominfo Dr. Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si, Camat Bangun Purba Admiral, S.P, Kades Huta Godang serta pihak terkait lainnya.

Wabup Rohul Syafaruddin Poti menyampaikan mewakili pemerintah dan seluruh masyarakat, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang terkena musibah diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini.

“Hari ini, kami hadir untuk menyerahkan bantuan dari Pemkab sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama  yang sedang mengalami musibah dan kesulitan.” ujar Poti.

Wabup Rohul juga menerangkan bantuan pasca bencana berupa paket sembako yang berisikan beras, ikan kaleng,minyak goreng, mie instan, gula, teh celup dan juga  selimut, kasur serta family kit lainnya.

Selain itu juga memberikan bantuan lanjutan berupa pengusulan bantuan sosial reguler dari pusat (PKH dan BPNT) dan pihak desa akan fasilitasi pengurusan Adminduk di Disdukcapil.

“Bantuan ini mungkin tidak bisa menggantikan seluruh kerugian, namun kami berharap dapat sedikit meringankan beban dan memberikan semangat untuk bangkit kembali.” lanjut Poti menerangkan.

Wabup Rohul H. Syafaruddin Poti mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama dari instalasi listrik yang tidak aman. Kita perlu lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan tempat tinggal kita.




Wabup Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, MM Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Jembatan Jurong

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M, lakukan kunjungan kerja peletakan batu pertama, penanaman pohon dan santunan kepada anak yatim dalam rangka pembangunan Jembatan Jurong, kegiatan dilaksanakan di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Senin (26/05/2025).

Turut hadir perwakilan Dinas PUPR Provinsi Riau Zulfahmi, ST, MT, Pertamina Hulu Rokan, Forkopimcam Bonai Darussalam, Tokoh Adat dan pihak terkait lainnya.

Pembangunan jembatan Jurong ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab Rohul dalam meningkatkan infrastruktur wilayah, memperlancar akses transportasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Jurong merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah dan memperlancar akses transportasi bagi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan yang masih minim infrastruktur.

“Jembatan ini bukan hanya bangunan fisik, tetapi simbol kemajuan dan harapan baru bagi masyarakat kita. Saya harap pembangunan ini berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Syafaruddin Poti.

Wabup Rohul juga menyampaikan pembangunan Jembatan Jurong disebut sebagai langkah penting untuk mempercepat distribusi hasil pertanian, memperluas akses pendidikan, serta memudahkan layanan kesehatan.

“Kita semua tentu menyadari bahwa jembatan ini bukan hanya sekadar bangunan fisik. Ia adalah penghubung harapan, penggerak roda perekonomian, serta simbol pemerataan pembangunan di seluruh daerah di Rohul”. terang Poti.

Diakhir sambutan Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, MM mengingatkan bahwa pembangunan ini membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan diakhiri dengan kegiatan penanaman pohon dan penyerahan bantuan kepada anak yatim.




Merasa Terancam dengan Aktifitas galian C, masyarakat datangi Mapolres Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu. Sejumlah Masyarakat Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu mendatangi Mapolres Rohul, Senin (26/5/2025). Kedatangan mereka Mempertanyakan terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Aktifitas galian C yang telah mereka laporkan beberapa bulan lalu.

Sawal Daulay, salah seorang warga mengatakan kedatangan mereka terkait mempertanyakan laporan mereka yang telah mereka masukkan beberapa bulan lalu, karna aktifitas galian C sekarang sangat meresahkan mereka dan menurutnya aktifitasnya sudah diluar dari izin galian c tersebut.

“Kami masyarakat Desa Merasa terancam dengan aktifitas galian C tersebut, karna akfifitas mereka menyebabkan ternak (kerbau) masyarakat susah untuk mendapatkan makan, kami sudah sering kena denda oleh tetangga,” jadi kami mohon pada pihak Kepolisian untuk merespon laporan kami tersebut, kami tidak melarang aktifitas galian C tersebut selagi mereka menggarap sesuai dengan izinnya, janganlah memperluas aktifitas, karna banyak masyarakat peternak yang menggantungkan perekonomiannya dari lahan tersebut juga. Ungkap sawal

Beberapa waktu lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang memiliki Wewenang terkait galian C di Riau, khususnya izin dan pengawasan, secara umum berada di tingkat provinsi sudah sempat turun meninjau lokasi galian C tersebut, dan Dinas ESDM telah menekankan kepada mereka untuk tetap beroperasi di dalam izin yang telah di tetapkan, serta Dinas ESDM sempat memberikan sangsi kepada mereka untuk menutup seluruh lobang – lobang yang mereka timbulkan diluar izin Operasionalnya.

“Itu sudah sempat turun dari Dinas ESDM Provinsi Riau untuk tinjau lokasi izin mereka, dan Dinas ESDM sudah berikan sangsi untuk menutupi lobang – lobang yang mereka timbulkan, dan Dinas ESDM juga tekankan kepada mereka harus tetap beroperasi di dalam izin yang telah ditetapkan, kalau mereka garap di luar izin, maka yang menangani perkara akan diserahkan kepada pihak kepolisian” tutur sawal.

Maka dari itu, kami masyarakat meminta pihak kepolisian untuk merespon laporan yang sudah kami masukkan, masyarakat juga tekankan apabila laporan kami tidak ditindak lanjuti, maka minggu depan masyarakat menaming dan tokoh masyarakat akan turun untuk melakukan aksi demonstasi. Tutup sawal




H Herman Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penyebar Video Hoax

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – H Herman tempuh jalur perdamaian dengan mencabut laporan polisi di Polres Inhil atas dugaan penyebaran video hoax pada masa Pilkada 2025 lalu.

Perdamaian antara H Herman (Bupati Inhil) dengan Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria tersebut bertempat di ruangan Kapolres Inhil pada Selasa 27 April 2025 yang dihadiri pelapor Haji Herman dengan terlapor Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria.

Surat perdamaian tersebut dibacakan langsung oleh Waka Polres Inhil, Kompol Rizki Hidayat, dihadapan para terlapor dan sepakat menempuh perdamaian secara kekeluargaan.

“Kami pertemukan kedua belah pihak, pelapor Bapak Herman, dengan terlapor Asun dan Fajar untuk menggelar perdamaian,” kata Kompol Rizki Hidayat, Selasa (27/5/2025).

Kompol Rizki Hidayat berharap dengan digelarnya perdamaian tersebut kedua belah pihak bisa saling memanfaatkan dan mengakhiri perkara yang sudah lalu.

“Semoga kedua belah pihak bisa saling memaafkan. Dan pak Haji Herman mencabut laporan,” kata Kompol Rizki Hidayat, Selasa (27/5/2025).

Menanggapi upaya perdamaian tersebut, Haji Herman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Inhil sepakat memaafkan Asun yang merupakan Anggota DPRD Inhil dan Fajar yang berprofesi sebagai wartawan.

“Pilkada sudah selesai, hal yang telah lalu tidak perlu diperpanjang, tidak ada lagi permusuhan. Saya sepakat perdamaian ini,” kata Haji Herman dihadapan para terlapor dan Kuasa Hukum Inhil Hebat, Acang.

Haji Herman berharap dengan digelarnya penandatanganan perdamaian tersebut silahturahmi tetap berjalan dengan semestinya, tidak ada permusuhan satu sama yang lain dikemudian hari.

“Silahturahmi tetap berjalan seperti biasa. Kita tetap berjalan dengan koridor,” sambungnya.

Sementara itu, Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria mengutarakan ucapan maaf dihadapan Haji Herman dan telah mengakui telah menyebar video bohong mengenai isu korupsi dana Baznas pada waktu lalu.

“Terimakasih kepada Pak Herman telah bersedia memaafkan kami. Kami mengakui kesalahan dan kehilapan kami,” ucap Asun.

Berikut berita sebelumnya mengenai laporan dugaan penyebaran informasi hoax oleh Asun dan Fajar Satria.

Kasus ini bermula ketika Politisi dari Partai PKB berinisial EG yang juga Anggota DPRD Inhil diduga telah menyebarkan informasi hoax di salah satu group Whatsapp pada Pilkada lalu.

Dalam video berdurasi sekitar -/+ 1 menit 47 detik yang di bagikan EG tersebut, memuat narasi terkait persoalan pendirian minimarket yang sempat menjadi kontroversi antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman dan Pj Bupati Erisman Yahya pada waktu lalu.

Namun dalam video yang disebar, kutipan gambar audio visual antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman itu tampak sengaja dilakukan penggabungan bersama pernyataan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya.

Ironisnya penggabungan video disertai kutipan narasi tersebut memuat informasi seolah mantan Pj Bupati Inhil Herman telah menuding Pj Bupati Inhil Erisman Yahya telah mengeluarkan izin pendirian minimarket yang berlokasi di Sungai Beringin Tembilahan Hilir.

Sementara dalam rekaman saat Haji Herman berkampanye di jalan Haji Sadri kala itu tidak pernah menyebut secara spesifik nama Pj Bupati Erisman Yahya dalam rekaman video yang dirilis oleh akun resmi milik Haji Herman.

Persoalan ini kemudian yang membuat tim kuasa hukum Inhil Hebat melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Selanjutnya video hoax yang disebar oleh Fajar Satria

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat itu sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.

Dalam narasi dalam video provokatif tersebut diduga menuduh Haji Herman melakukan korupsi dana umat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang penyaluran paket premium Ramadhan 2024.

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat ini merupakan Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.*