Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan masyarakat sadar HAM melalui implementasi P5HAM.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel daerah Tembilahan, pada Minggu, Agustus 2025 ini, mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ditjen IPHAM KemenHAM, yang diwakili oleh Kordinator IDP Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, Max Mahdi, Anggota DPR RI H Mafirion, DPR Riau Siti Aisyah dan Ketua DPRD Indragiri Hilir, Iwan Taruna.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H Mafirion dan Kordinator IDP Kanwil Riau, Max Mahdi yang memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Max menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Saya memandang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan P5HAM ini sangat bermanfaat sebagai pedoman kita dalam menjalankan kegiatan P5HAM,”.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan P5HAM bertujuan memperkuat HAM di masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran semua lapisan, dari usia dini hingga dewasa, serta dari berbagai unsur heterogen bangsa Indonesia.

“Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

lanjutnya, hal ini dilakukan dalam rangka pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H Mafirion dalam paparannya menekankan bahwa kegiatan P5HAM merupakan upaya KemenHAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan melakukan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup berbudaya HAM,” ujarnya.

Mafirion juga menyatakan bahwa Kementrian HAM akan membuat program penyuluhan hingga ke desa desa.

“Jadi tahun 2026 direncanakan akan ada Penyuluhan HAM di desa desa agar masyarakat sadar akan HAM. Hak-hak ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.*




Petugas BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan evakuasi terhadap seorang pemuda yang menjadi korban kecelakaan laut di perairan Sungai Dusun, Minggu (3/8/2025) dini hari.

Korban bernama Taufik Rahman, berusia sekitar 23 tahun, warga Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka. Ia mengalami luka serius pada bagian tangan setelah tergilas as pompong yang ditumpanginya hingga menyebabkan tangan terbelit dan as pompong patah.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Inhil memimpin langsung proses evakuasi setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 02.20 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh rekan korban, Muhammad Idris, yang juga berada di lokasi kejadian.

Sebelum kecelakaan terjadi, korban bersama tujuh rekannya diketahui sedang dalam perjalanan menuju Sungai Piring untuk memancing. Namun, saat melintasi perairan Sungai Dusun, terjadi insiden yang menyebabkan korban terluka parah.

“Setelah menerima informasi, petugas TRC langsung bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna mendapatkan penanganan medis,” jelas petugas piket BPBD Inhil dalam laporannya.

BPBD Inhil mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan memastikan kondisi transportasi air dalam keadaan baik sebelum melakukan aktivitas di perairan.*




Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati dua soal paling krusial menjelang pelaksanaan Kongres Persatuan PWI, 29-30 Agustus 2025.

Dua soal krusial itu adalah, pertama, masalah pengganti anggota Steering Committee (SC), Wina Armada Sukardi, yang meninggal dunia, dan Atal Depari yang mengundurkan diri. Kedua, peserta Kongres Persatuan.

Kesepakatan tersebut dicapai hari Sabtu (2/8/2025). Ini merupakan hasil serangkaian negosiasi yang dimediasi Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers. Dengan kesepakatan tersebut, SC dan Organizing Committee (OC) Kongres Persatuan bisa dengan mulus mempersiapkan dan menyelanggarakan kongres.

“Alhamdulillah. SC sudah lengkap dan peserta Kongres PWI pun sudah disepakati semuanya mengikuti aturan PDPRT PWI. Semoga semua draf tata tertib yang akan disusun SC nantinya juga mengacu kepada PDPRT dan apa pun hasil Kongres PWI Persatuan tidak boleh ada satu pihak pun melakukan gugatan hukum,” kata Zulmansyah.

“Saat ini soal kelengkapan pengganti SC sudah selesai dan soal peserta sudah selesai secara prinsip untuk 39 provinsi dan cabang khusus Solo, tinggal masalah teknis yang perlu dirapikan. Dengan demikian hari Selasa (5/8/2025) semua peserta dapat diundang secara resmi oleh panitia kongres,” kata Hendry.

Kedua pihak sepakat, Marah Sakti Siregar dan Sebatang Kayu Harahap akan menggantikan Wina Armada dan Atal Depari. Marah Sakti dan Diapari Sibatangkayu akan bergabung dengan lima anggota SC lainnya.

SC, antara lain, bertugas menetapkan syarat-syarat calon Ketua Umum PWI. Sejauh ini sudah ada tujuh calon yang disebut-sebut menjadi calon ketua umum.

Dengan demikian, SC sudah bisa mengundang 38 pengurus PWI provinsi dan cabang khusus Surakarta.

SC juga mempersilakan bakal calon Ketua Umum PWI mempersiapkan diri, termasuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

SC dan OC sudah memutuskan Kongres Persatuan akan diselenggarakan di Cikarang, Jawa Barat. Kongres berlangsung dua hari, 29 Agustus sampai 30 Agustus 2025.

Pada hari pertama, agenda kongres adalah konsolidasi organisasi, mempersiapkan segala sesuatunya agar kongres bisa berjalan dengan lancar.

Hari kedua, agenda utama kongres adalah pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI. Kongres Persatuan diharapkan mengakhiri kemelut di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia.(*)




Ada Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa HGU Hingga PPWI Minta Kejagung Turun ke Inhil

INDRAGIRI HILIR – Dugaan skandal agraria besar-besaran menyeret nama PT Riau Sakti Timur Mandiri (RSTM). Perusahaan ini merupakan bagian dari konglomerasi Sambu Grup, yang ditengarai telah menggarap sekitar 1.600 hektar lahan di salah satu desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Dari informasi yang dihimpun tim media, lahan seluas 1.600 hektar yang diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) mulai digarap sejak tahun 2018, hingga saat ini masih dikelola secara intensif oleh perusahaan sebagai tempat pembibitan kelapa.

Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan kelapa lainnya milik PT RSTM dan telah terpasang plang Satgas PKH, namun aktivitas pemanenan buah kelapa tetap berlangsung.

Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman saat dikonfirmasi oleh rekanan media pada 7 Juli 2025, mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sambu Grub dan afiliasinya.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalaupun itu dipanen, lokasi tersebut bersinggungan dengan masyarakat dan bukan milik kami,” tutur Arif dalam pesan Whatsapp.

Kendati demikian, jika lahan tersebut bukan milik perusahaan, lantas sejauh ini siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, dan siapa yang melakukan perawatan serta siapa yang menikmati hasilnya selama ini?. Hal ini masih dalam pendalaman rekanan media.

Sebelumnya, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan keras, menurutnya temuan pelanggaran yang terjadi di anak perusahaan Sambu Grub di Kecamatan Pulau Burung tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Akan tetapi adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.

“Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.

“PPWI meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa Kejari Inhil. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi perisai para perampok tanah rakyat,” tutupnya.

Perlu diketahui, mengenai lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH, hasil koordinasi PPWI Inhil dan PPWI DKI didapati informasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka secara hukum aktivitas tidak diperbolehkan, kecuali:
1.Ada izin tertulis dari lembaga pemilik/penanggung jawab aset negara.
2.Ada putusan pengadilan yang membatalkan status tanah negara.

Atas hal tersebut, melalui koordinasi organisasi Pers PPWI Pusat, PPWI Inhil akan menyurati Kejagung terkait tindakan atas pelanggaran yang terjadi PT RSTM.

Hingga berita ini ditayangkan, rekanan media masih melakukan penggalian informasi lebih mendalam terkait hal tersebut. tim




Polsek Tambusai Utara tetapkan satu tersangka kasus penganiayaan pasca demo warga Bangun Jaya, dugaan perusakan masih tahap pengembangan

ARB INdonesia, Tambusai Utara – Kepolisian Sektor Tambusai Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa masyarakat Desa Bangun Jaya di wilayah PT MAN pada Senin, (21/7/2025) lalu. Tersangka berinisial AH saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, untuk perkara dugaan perusakan mobil yang juga terjadi dalam aksi tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyidikan. “Perkara perusakan mobil sudah masuk tahap sidik. Namun, untuk penetapan tersangka masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek Tambusai Utara, AKP Toni Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (2/8/2025).

AKP Toni menambahkan bahwa bukti-bukti terkait perusakan kendaraan masih belum kuat. “Bukti masih mengambang dan tidak ada saksi yang menyebutkan secara spesifik siapa pelakunya,” jelasnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Bangun Jaya menuju pabrik PT MAN sempat diwarnai ketegangan. Saat massa bergerak menuju lokasi, mereka dihadang oleh sekelompok warga lain yang menolak aksi tersebut di simpang menuju PT MAN. Akibatnya, bentrok antar dua kelompok tak terhindarkan, yang mengakibatkan kerusakan kendaraan serta penganiayaan terhadap beberapa peserta aksi.

Ditempat terpisah Andus Dabutar warga Bangun Jaya menyampaikan melihat dan mengetahui secara langsung perusakan yang terjadi saat berlangsungnya demonstrasi pada 21/7/2025 tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa ia salah satu saksi yang sudah dipanggil oleh polsek tambusai utara untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuan andus dabutar, ia telah lima kali diperiksa sebagai saksi.

“Sudah lima kali saya dipanggil oleh pihak Polsek Tambusai Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi perusakan saat demo.  Saya berada di dekat kejadian perusakan, saya sudah sampaikan ke kepolisian apa yang saya lihat dan saya ketahui” ungkap Andus

Senada dengan beberapa warga Bangun Jaya lainnya, seperti  Marinta Boru Silaban, Tamian panjaitan, Ratimah sihombing yang mengaku melihat kejadian perusakan saat aksi unjuk rasa tersebut.

Mereka juga merupakan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam pengakuan mereka, kejadian perusakan tersebut saat massa aksi yang hendak masuk ke PT. MAN dihadang oleh sekelompok orang di simpang PT MAN. Para penghadang ribut dengan massa aksi, terjadilah dorong mendorong antara massa aksi dan penghadang. Dalam situasi memanas tersebut, terjadilah perusakan.

“Kami saksi yang melihat perusakan tersebut, kami di sekitar lokasi mobil aksi, jadi kami melihat pelaku perusak. Kami juga sudah sampaikan keterangan tersebut ke pihak kepolisian, sudah dua kali kami dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Semoga dengan kesaksian kami, dapat membantu proses hukum untuk menindak para pelaku perusak”. Harap mereka.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, dan berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindakan kriminal saat aksi berlangsung. Kalau terbukti melanggar, kita akan proses sesuai ketentuan hukum. Tegas AKP Toni.

( Kri )




Razia pekat satpol PP Rohul, situasi aman tanpa pelanggaran

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu kembali melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia yang dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) malam bertujuan untuk cipta kondisi di wilayah Rokan Hulu.

Razia yang dimulai sejak pukul 21.00 Wib dikomandoi oleh Plt Kepala Bidang Perda Samsul Kamal, SH, bersama Kabid Operasional dan Pengamanan Hamsanah, S.Pd, M.Pd.

Samsul kamal menyampapaikan razia dilakukan dalam rangka penegakan perda. Tujuannya merupakan bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam menciptakan lingkungan yang aman,tertib, dan bermoral. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Rohul.

Kali ini sasaran razia Satpol PP seputaran wilayah Rambah. mulai dari wisma, tempat karaoke, warung tuak, kos-kosan serta dugaan tempat esek-esek berkedok warung kopi.

“Alhamdulillah operasi razia malam ini, kita tidak menemukan adanya pelanggar perda, kita sudah sisir tempat – tempat yang rentan pelanggaran” ungkap samsul

Ditempat yang sama Hamsanah selaku kabid Operasional dan Pengamanan menyampaikan rasa sukurnya karna razia kali ini tidak menemukan adanya pelanggaran. Ia berharap, situasi aman seperti ini bukan hanya di Rambah, tetapi mencakup lebih luas se Rohul. Situasi aman seperti ini bukan hanya malam ini saja, melainkan seterunya.

Hamsanah menambahkan, selama 13 malam operasi razia pekat secara maraton yang kita lakukan, selalu mengutamakan pendekatan humanis. Para pemilik usaha dan pelanggar tidak henti-hentinya kita ingatkan. Ia juga menambahkan, menjaga Rohul ini bukan hanya Satpol PP, tetapi seluruh elemen, baik itu pemerintah, lembaga, serta seluruh lapisan masyarakat.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, razia akan selalu kita laksanakan. Siang dan malam kita akan bergerak demi mewujudkan situasi yang aman, tentram dan bermorah di wilayah kita” sebut Hamsanah.

( Kri )