Paripurna Milad Inhil ke-60, Iwan Taruna : Efesiensi Bukan Alasan untuk Berhenti Melayani Rakyat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Inhil yang ke-60 tahun, Sabtu (14/6/2025).

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, S.T.,M.Si menyampaikan peringatan hari jadi Kabupaten Inhil menjadi momentum untuk melakukan introspeksi tentang apa yang telah dicapai dan apa yang harus di perbaiki.

“Kita sadari bahw tantangan kedepan semakin kompleks, termasuk dalam hal ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun saya percaya, dengan semangat pendahuku sebagai inspirasi, serta dengan tekad dan sinergi bersama kita mampu menjawab semua tantangan itu,” tutur Ketua DPRD Inhil.

Pada Milad ke-60 tahun yang mengusung tema “DENGAN SEMANGAT MILAD KE-60 KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025, BERGERAK BERSAMA MEWUJUDKAN INDRAGIRI HILIR YANG BERINOVASI BERDAYA SAING TINGGI SERTA PEMERATAAN PEMBANGUNAN MENUJU KEMAJUAN”, Iwan Taruna menyatakan bahwa tema itu bukan sekedar slogan semata, akan tetapi merupakan cerminan arah dan semangat pembangunan hari ini.

Lanjutnya, dalam usia 60 tahun ini, sudah saatnya Inhil tidak hanya dikenal sebagai lumbung kelapa nasional, tapi juga sebagai daerah yang inovatif, kompetitif, dan inklusif.

Maka dalam mewujudkan itu perlu dibutuhkan tiga pilar utama diantaranya :

  1. Inovasi dalam tata kelola dan pelayanan publik
  2. Dayan saing ekonomi yang berbasis potensi lokal dan teknologi
  3. Pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri.

“Namun ketiga pilar itu hanya bisa berdiri kokoh jika ditopang oleh satu prinsip mendasar dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Ketua DPRD Inhil.

“Kita menyadari bahwa sumber daya fiskal kita hari ini terbatas. Oleh karena itu, kita harus membelanjakan setiap rupiah dengan cermat, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Sehingga tidak adalagi ruang untuk pemborosan, duplikasi kegiatan, atau program yang hnaya bersifat simbolik tanpa keberlanjutan,” tambah Iwan Taruna.

Lebih jauh Ketua DPRD yang akrab disapa IT ini menyampaikan bahwa Presiden RI telah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN/APBD tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk efesiensi anggaran tanpa mengesampingkan skala prioritas pembangunan daerah.

“Meski keterbatasan Fiskan dan Kebijakan Efesiensi, DPRD Inhil tetap berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan daerah dengan bergandengan tangan bersama eksekutif,” tegas IT dengan semangat.

“Efesiensi bukan alasan untuk berhenti melayani rakyat, justru dalam situasi inilah kita ditantang untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif,” sambungnya.

Selain itu kata Ketua DPRD Inhil, sebagai lembaga legislatif juga akan terus mendorong kebijakan yang pro-rakyat serta mengawal anggaran agar tepat sasaran, dan memastikan bahwa pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi tetap menjadi prioritas utama.

“Kita percaya bahwa kolaborasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif adalah kunci keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk tetap menjaga sinergi dan semangat gotong royong,” tutupnya. (Adv/ ARBAIN)




Misteri Raibnya Segel DLHK Riau dilahan Limbah PT. RSM, Perusahaan minta jangan diberitakan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Misteri raibnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menimbulkan tanda tanya besar. 

Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara operasional land aplikasi IPAL tersebut mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu (4/6/2025) lalu.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi pada pihak perusahaan, sikap yang diterima justru mengejutkan. Humas PT. RSM, Toni Alexander, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), meminta agar media tidak melanjutkan pemberitaan soal raibnya segel tersebut. 

“Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan,” ujar Toni singkat, sembari menyarankan agar isu ini dianggap selesai.

Namun pernyataan Toni justru menimbulkan kecurigaan lebih jauh. Sebab, berdasarkan informasi awal, penyegelan dilakukan oleh tim PPLH DLHK Riau sebagai respon atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa di sekitar operasional perusahaan. 

Segel yang seharusnya sebagai simbol penegakan hukum dan penghentian operasional justru hilang dalam hitungan jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melepasnya dan dengan otoritas siapa.

Saat wartawan menanyakan lebih lanjut tentang kronologi hilangnya segel dengan alasan mis komunikasi, Toni mendadak bungkam. Ia tidak memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dimintai konfirmasi berulang kali. 

Bahkan, ketika ditanya siapa yang memberi wewenang untuk membuka segel dan apakah DLHK mengetahui hal tersebut, Toni enggan menjawab. Sikap diam pihak perusahaan ini memperkeruh suasana atas potensi pelanggaran lingkungan yang telah terjadi.

Sementara itu, tekanan publik terhadap PT. RSM terus meningkat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) mengaku telah menyurati secara resmi DPRD Provinsi Riau melalui Komisi IV. 

Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH, didampingi Sekretarisnya, Bustami, menyatakan bahwa pihaknya mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat lima desa terdampak bersama manajemen PT. RSM.

“Kami sudah melayangkan surat ke DPRD pada Senin (9/6/2025) lalu. Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam,” tegas Masril.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan menghadirkan perwakilan masyarakat lima desa terdampak pencemaran limbah bersama managemen PT. RSM yang diwakili oleh Toni Alexander namun semuanya berakhir buntu.

Hilangnya segel bukanlah sekadar insiden administratif. Kejadian ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan potensi pembangkangan terhadap peraturan perundangan-undangan.

Jika benar hilangnya segel adalah karena mis komunikasi, maka publik berhak tahu siapa yang salah berkomunikasi, dan siapa yang mengambil tindakan di luar prosedur dengan membuka kembali segel yang telah dipasang sebelumnya.

(Tim)




Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).

Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh camat kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.

Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberi apresiasi kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru

“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami” ucapnya.

“Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi suport kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” kata Advokat Suryanto

Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisais bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan solsialisasi hukum kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi ini kita dapat berintaksi baik didalam penerapan-penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruanglingkup penerapannya ditengah masyarakat”. Ujar Adv Suryanto Lim.

Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontiniu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga tercipta masyarakat sadar hukum, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan

Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan peyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.

“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika perselisihan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.

Pemaparan materi

Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,M.H. Sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, S.H.I., S.Pd., M.Ag., M.H

Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, yakni undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik·Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Mantan komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organiasai bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.

“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.” Ujar Neil Antariksa

Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya calon pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

“ jika persyaratan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima bantuan hukum, maka dapat meminta tolong kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi” tutup Neil Antariksa.

Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelskan seorang paralegal dapat berasal dari dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan

Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.

“selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat” ujarnya.

Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yakni

  • Memberikan nasehat hukum;
  • Mendokumentasikan kasus;
  • Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
  • Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.

Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan sesi tanyajawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com. *




Kapal Roro Tiba di Parit 21 Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Antusiasme masyarakat tempatan menysaksikan kehadiran Kapal Roll-on/Roll-off (Roro) rute Tembilahan–Batam bersandar di pelabuhan Parit 21.

Momen ini sekaligus menandai akan segera dilaksanakannya pengoperasian perdana Kapal Roro KMP Barembang yang sebelumnya melayani rute Guntung–Selat Panjang.

Kehadiran Kapal Roro pada Kamis malam, (12/6/2025), ini merupakan realisasi dari salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman-Yuliantini pada Pilkada lalu.

Haji Herman berharap dengan aktifnya layanan pelayaran ini membuka konektivitas baru antarwilayah dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Timur Sumatera, yakni Kabupaten Inhil.

“Kami terus mengupayakan pengembangan trayek ini. Saya bahkan sudah bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan serta menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Riau terkait rencana ini,” ujar Bupati Inhil, Haji Herman.

Kapal Roro tiba di Pelabuhan Parit 21 ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir ke-60, menjadikannya simbol komitmen daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah ini merupakan kado Milad Inhil ke 60, semoga rute ini semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Kapal yang diberangkatkan dari Pelabuhan Guntung pada Rabu malam (11/6/2025) pukul 23.45 WIB itu dinyatakan masih sangat layak beroperasi berdasarkan hasil evaluasi teknis.

Menurut Haji Herman, kehadiran kapal Roro ini adalah langkah strategis untuk menciptakan jalur transportasi laut yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

“Rute Tembilahan–Batam ini akan membuka akses baru yang cepat dan ekonomis, serta memberi dampak positif terhadap geliat ekonomi lokal,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi jalur laut ini agar menjadi salah satu poros distribusi barang dan penumpang, sekaligus memperkuat posisi Tembilahan sebagai simpul logistik yang strategis.

Pemerintah Kabupaten Inhil bersama pihak-pihak terkait akan terus memantau dan mengevaluasi jalur ini guna memastikan layanan yang aman, optimal, dan berkualitas bagi pengguna.

“Saat ini kami masih terus berupaya mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Adv)




Dilantik sebagai Camat Pendalian IV Koto, Rika Meriza ucapkan Terimakasih

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 34 pejabat eselon III dan IV yang mengalami rotasi pada Rabu (11/6/2025). di Aula lantai III kantor Bupati Rohul. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Rohul Anton, ST. MM.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul Anton, ST. MM menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan merupakan suatu tanggung jawab baru, amanah baru bagi saudara-saudara yang dilantik yang telah melalui proses evaluasi pertimbangan kualifikasi integritas serta kebutuhan organisasi.

Lanjutnya, pelantikan ini merupakan kepercayaan dari pimpinan dan kepercayaan dari sesuatu yang tidak bisa dibeli dengan jabatan atau status akan tetapi hanya bisa dirawat dengan kinerja, komitmen dan loyalitas.

“Ingatlah bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak tetapi kepercayaan yang diberikan kepada kita untuk menjadi pelayan masyarakat maka dari itu ketika Saudara menerima Amanah ini yang pertama-tama yang harus ditanamkan dalam hati adalah rasa syukur dan tekad untuk mengembang tugas ini sebaik-baiknya” ucap Bupati Anton.

Dari sekian banyak pejabat yang dilantik, salah satu yang menarik perhatian adalah Rika Meriza, S.STP, M. Si yang dipercaya menjabat sebagai camat di Pendalian IV Koto.

Ia menjadi satu-satunya camat perempuan yang dilantik dalam rotasi kali ini. Sosok Rika Meriza sontak menjadi pusat perhatian serta menjadi pembahasan dikalangan publik.

Rika Meliza tercatat sebagai lulusan IPDN angkatan 21, lulus pada tahun 2024 itu dikenal sebagai sosok perempuan yang mandiri, cerdas, tangguh, serta bertanggung jawab. Segudang jabatan di pemerintahan pernah beliau emban. Dengan penuh tanggung jawab dan prestasi gemilang, serta kualitas yang beliau miliki, ia mampu mengemban tanggung jawabnya.

Adapun beberapa jabatan yang pernah beliau emban adalah :

  1. Eselon IVb sebagai kepala seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan kepenuhan tengah kecamatan kepenuhan tahun 2015.
  2. eaelon 4a sebagai kepala seksi penilaian bidang pendapatan badan pendapatan daerah kabupaten Rokan Hulu tahun 2017.
  3. Eselon 3b sebagai sekretaris camat di kecamatan Rambah Samo tahun 2024.
  4. Eselon 3a sebagai camat pendalian IV Koto tahun 2025.

Rika sapaan akrabnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rohul Anton, ST. MM, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Tak lupa juga ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada orang tua, serta keluarga besarnya. “Dukungan yang tak kenal lelah dari mereka yang membuat rika selalu optimis” ungkapnya dengan tersenyum.

(Kri)




Bantah isu pungli dan paksaan pinjaman, Perangkat Desa Simpang Harapan adakan klarifikasi

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Perangkat Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tengah membantah adanya isu miring tentang Pungutan Liar (Pungli) serta isu Kepala Desa (Kades) Perintahkan salah satu warga untuk lakukan peminjaman uang di Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di daerahnya.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wawan Setiawan serta Direktur Umum (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Harapan Jaya Lestari Mujiono.

Wawan setiawan yang didampingi oleh Perangkat desa serta Badan Permusyarawatan Desa (BPD) pada Rabu (11/6/2025) menyampaikan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan isu miring yang berkembang tentang pungutan jalan yang ada di desa Simpang harapan.

Wawan menyampaikan bahwa ampang-ampang yang ada di desa Simpang Harapan sudah berbadan hukum, dan semua hasil kutipan penggunaan anggara sudah di atur dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 8 tahun 2023 tentang pungutan Desa.

Hasil-hasil kutipan tersebut menjadi salah satu Pendapatan Asli Desa (Pades) dan diperuntukkan untuk pengelolaan jalan, bantuan untuk guru ngaji, guru sekolah minggu, penjaga makam, serta operasional penjaga palang.

Semoga Dengan adanya klarifikasi ini, dapat menepis isu-isu miring dan dapat menjelaskan ke masyarakat bahwa tidak benar adanya pungli. Semua yang kita jalankan sesuai dengan perdes yang ada. Ungkap wawan.

Ditempat terpisah, Mujiono selaku Dirut BUMDesa Harapan Jaya Lestari juga mengklarifikasi tentang isu peminjaman uang salah satu warga inisial (D) di BUMDesa atas perintah Kades bahwa tidak benar.

Tidak ada peminjaman dana atas nama inisial itu, atau atas nama istrinya, serta nama keluarganya di BUMDesa kita.

Lanjut mujiono, Kita sudah cross check di data base peminjaman kita, bahwa tahun 2024 tidak pernah ada inisial itu, atau istrinya, atau keluarganya yang melakukan peminjaman di BUMDesa kita.

“kalau memang ada perintah peminjaman itu, tentu ada data si peminjam di data base kita, Ini sudah kita cross check dari bulan januari sampai oktober 2024 tidak ditemukan data yang disampaikan”. Jadi jelas isu ini tidak benar adanya. Terang mujiono.

(Kri)