“Pertamina Patra Niaga Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah,Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA

ARBindonesia,com.Dumai, 03 Mei 2026 — Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) menegaskan komitmennya mendukung pemerintah dalam memperkuat transisi energi baru terbarukan melalui Commissioning Fasilitas Co-processing UCO (Use Cooking Oil) atau minyak jelantah, yang dilaksanakan pada Sabtu 2/5.

Penyiapan sarana dan fasilitas (sarfas) untuk pengolahan minyak jelantah ini menjadi tonggak awal penting yang perlu dipersiapkan dalam pengembangan produksi bioavtur Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF), sebagai komitmen Pertamina mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memenuhi kebutuhan pasar aviasi yang lebih ramah lingkungan.

General Manager PT Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa penyiapan fasilitas ini menjadi bagian krusial dalam memastikan kesiapan operasional kilang dalam mengembangkan produk energi berkelanjutan secara aman dan berkelanjutan. “Ini menjadi milestone penting bagi Kilang Pertamina Dumai dalam mempersiapkan teknologi dan infrastruktur kilang untuk memproduksi bahan bakar pesawat ramah lingkungan (SAF). Oleh karena itu, penyiapan fasilitas co-processing UCO kami lakukan secara menyeluruh dan terencana, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan, ketentuan operasional, serta regulasi yang berlaku,” ujar Iwan.

Commissioning Fasilitas Co-processing UCO merupakan bagian dari rangkaian program pengumpulan minyak jelantah bertajuk “JELMA” (Jelantah Menjadi Manfaat). Pada kegiatan ini, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai melalui Agent of Change (AOC) mengumpulkan minyak jelantah dari masyarakat untuk selanjutnya diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejak 17 April 2026, minyak jelantah dengan kriteria tidak tercampur air maupun kotoran dan disimpan di wadah yang bersih dikumpulkan di Bank Jelantah dengan skala pilot project, yang dipusatkan di kawasan Komperta Bukit Datuk, Kota Dumai. Masyarakat yang telah memberikan minyak jelantah pun tak pulang dengan tangan kosong, mereka diberi insentif berupa minyak baru sebagai bentuk apresiasi.

Minyak jelantah yang terkumpul selanjutnya diolah di Kilang Pertamina Dumai yang telah melalui serangkaian modifikasi dan Management of Change (MOC) untuk mengakomodasi proses injeksi UCO secara aman, andal, dan efisien. Tentunya melanjutkan proses co-processing menjadi BBM berkelanjutan.

Program JELMA Kilang Pertamina Dumai ini hadir sebagai solusi nyata dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan minyak jelantah ke saluran air dan tanah, mendukung transisi energi melalui produksi BBM yang sustainable dan rendah emisi, serta mewujudkan ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah ekonomi langsung bagi masyarakat penyetor. Selain itu, inisiatif ini juga memperkuat hubungan sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai, Tengku Muhammad Rum, menyampaikan program ini mengedepankan pendekatan bertahap dan berbasis evaluasi, dan akan dirancang sebagai program jangka panjang sehingga menjadi bagian dari kegiatan masyarakat sekitar

“Pengumpulan dilakukan secara rutin disesuaikan dengan animo dan tingkat partisipasi masyarakat. Pilot test akan dilaksanakan setelah penyelesaian modifikasi fasilitas injeksi UCO di kilang. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kebiasaan masyarakat untuk mengelola limbah yang lebih bertanggung jawab,” kata Muhammad Rum.

Program JELMA ini tidak hanya menandai kesiapan Kilang Pertamina Dumai dalam memproduksi SAF berbasis minyak jelantah, tetapi juga sekaligus menjadi wujud nyata penerapan prinsip ekonomi sirkular, yang mengubah limbah rumah tangga menjadi energi bernilai tinggi dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat lingkungan dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.(dir).




Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau tahun 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Riau Nomor 1513/300.2.3/BPBPDK/2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesiapsiagaan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan sejak dini.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menegaskan bahwa persoalan karhutla merupakan isu nasional yang harus disikapi secara serius dan bersama-sama. Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas dalam beberapa hari saja dapat memicu munculnya titik panas (hotspot), yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran jika tidak segera ditangani.

“Kesadaran kita semua sangat dibutuhkan. Jangan sampai kelalaian justru menimbulkan kerugian besar, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat luas,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) diminta turut berperan dalam melakukan pengawasan serta memberikan dukungan apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan koordinasi dan mobilisasi sumber daya, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, optimalisasi peran pemerintah kecamatan dan desa, penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta pelaporan berkala perkembangan pengendalian karhutla.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.140/II/HK-2026 tanggal 13 Februari 2026, yang berlaku hingga 30 November 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana pendukung.

“Kami terus memperkuat patroli, meningkatkan deteksi dini terhadap hotspot, serta menjalin koordinasi dengan TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran agar dapat segera ditangani.

Musim kemarau berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kekeringan, keterbatasan air bersih, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Melalui upaya bersama dan kesadaran kolektif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap wilayah Inhil dapat melalui musim kemarau 2026 dengan aman, sehat, dan tetap lestari.




Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik mencuat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, Kecamatan Pulau Burung, setelah pihak sekolah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp1 juta per siswa untuk menutup biaya kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), ujian semester, asesmen madrasah, hingga akhir tahun pelajaran 2025–2026.

Kebijakan ini menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) karena sekolah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa maupun orang tua. Larangan ini juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.

Modus Sumbangan
Dalam dokumen sumbangan yang awak media peroleh, total anggaran dari 22 item kegiatan mencapai Rp65 juta untuk 65 siswa. Anggaran tersebut kemudian dibagi rata sehingga muncul kewajiban Rp1 juta per siswa. Pihak sekolah menyebut pungutan ini sebagai “sumbangan” hasil kesepakatan komite dan orang tua siswa.

Namun, aturan lain yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016 hanya memperbolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan menetapkan jumlah tertentu yang bersifat wajib.

Berikut Rincian pungutan dengan modus sumbangan di
Madrasah Tsanawiyah Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung:

A. Anggaran Perpisahan
1. Biaya perpisahan Rp175.000 × 65 siswa= Rp11.375.000
2. Konsumsi untuk Malamiah Rp50.000 × 65 siswa=Rp3.250.000
3. Cetak foto bersama Rp30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
Total: Rp16.575.000

B. Anggaran TKA, Semester & Asesmen Madrasah dan Akhir Tahun
1. Administrasi AM dan Ujian Praktek= Rp2.240.000
2. Pas foto Rp. 30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
3. Sosialisasi di Tembilahan 2 × 1.400.000=Rp2.800.000
4. Ke Guntung (sosialisasi dan rapat KKM) 3 × 200.000 = Rp600.000.

5. Biaya nilai rapor semester V Rp. 900.000
6. Biaya setor ke induk KKM Rp50.000 × 6 bulan= Rp300.000
7. Pengadaan soal & ADM Ujian Semester VI Rp. 35.000 × 65 siswa= Rp2.275.000
8. Pengisian dan cetak rapor Semester VI Rp20.000 × 65 siswa=Rp1.300.000.

9. Pembuatan & cetak naskah soal Asesmen (15 mapel) 130.000 × 65 siswa=Rp. 8.450.000
10. Honor panitia pelaksana Asesmen Rp2.000.000
11. Honor pengawas Asesmen Rp1.200.000
12. Honor koreksi hasil Asesmen (15 bidang studi × Rp35.000 × 16 orang)= Rp. 8.400.000 .

13. Pengolahan nilai Asesmen Madrasah & Nilai Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
14. Pelaksanaan Ujian Praktek & TKA 8 hari (konsumsi, pengawas, panitia) Rp. 3.000.000
15. Cetak Ijazah 25.000 × 65 siswa=Rp1.625.000
16. Cetak SKL 10.000 × 65 siswa=Rp650.000 .

17. Pengambilan sampul & legalisir Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
18. Pengambilan Blanko Ijazah Rp1.000.000
19. Biaya tidak terduga Rp1.000.000
Jumlah: Rp48.425.000.

Jumlah Total A + B = Rp 65.000.000 : 65 siswa = Rp1.000.000 per siswa.

Pernyataan Pihak Sekolah
Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag, saat dikonfirmasi mengenai 22 item kegiatan banyak yang seharusnya bisa dialokasikan melalui dana BoS, namun kenapa masih di bebankan ke wali murid?.

Menanggapi hal itu, ia tak berbicara banyak hanya mengatakan bahwa dana bos yang diterima tidak mencukupi, hal itu dikarenakan untuk membayar gaji honor guru yang berjumlah 16 orang dengan jumlah siswa 205.

“Kami telah menyampaikan ke wali murid bahwa dana bos sekolah tidak cukup. Gaji guru semua dari dana Bos, kan tak cukup,” katanya sembari mengalihkan pembicaraan untuk meminta pengertian terhadap kondisi Yayasan yang tidak benefit, Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, Zarmuji juga enggan berkomentar banyak ketika ditanyai soal dugaan pungli bermodus sumbangan, ia berdalih semua berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada wali murid, jika ada yang keberatan silahkan di sampaikan. Kalau segan untuk bicara di orang ramai silahkan menghadap kesekolah, kami legowo kok,” ujarnya.

“Besok (Minggu 3 Mei) kami akan melakukan rapat ulang bersama komite dan orang tua siswa untuk kembali membahas hal tersebut,” tutupya.

Untuk diktahui, penetapan sumbangan dengan nominal yang telah di tetapkan Rp1juta per siswa tersebut telah dibuat sejak bulan Februari 2026 dan dikabarkan telah banyak orang tua siswa yang telah melakukan pembayaran.

Sejumlah pihak menilai praktik pungutan dengan dalih sumbangan berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa. Desakan muncul agar Kementerian Agama dan Ombudsman melakukan pengawasan lebih ketat terhadap madrasah swasta penerima BOS, sehingga tidak ada lagi praktik pungli yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”. (Redaksi)




Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, di Kecamatan Pulau Burung memberlakukan pungutan sebesar Rp1 juta per siswa untuk pembiayaan kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), semester, asesmen madrasah, dan akhir tahun pelajaran 2025–2026.

Kebijakan ini menuai sorotan karena madrasah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima dana BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa atau orang tua. Larangan tersebut juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.

Sementara itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 memperbolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan pendidikan, namun tidak diperkenankan menetapkan pungutan dengan jumlah tertentu.

Dalam sebuah dokumen resmi dari MTs Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung mencantumkan anggaran kegiatan perpisahan, TKA, semester, asesmen, dan akhir tahun dengan total biaya mencapai Rp65 juta.

Anggaran ini kemudian dibagi rata kepada 65 siswa, sehingga muncul kewajiban sumbangan pembayaran Rp1 juta per orang untuk menutup seluruh kebutuhan kegiatan akhir tahun pembelajaran.

Baca juga berita sebelumnya : Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa

Menanggapi hal itu, Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag
menyebut kebijakan telah melalui mekanisme rapat komite dan kesepakatan orang tua siswa, sehingga dianggap sah untuk dilakukan oleh sekolah swasta.

Zarmuji menegaskan bahwa seluruh komponen yang terdiri dari 22 item anggaran penggeluran merupakan biaya pengeluaran sekolah yang tidak bisa ditanggung oleh dana BoS, sehingga pungutan akan tetap dilaksanakan.

“Dana BOS tidak cukup, kalau cukup tidak mungkin kami melakukan pungutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Zarmuji menambahkan, bagi orang tua siswa yang tidak mampu, pihak madrasah membuka ruang untuk berdialog langsung dengan sekolah.

“Silakan datang ke sekolah, kami siap membicarakan solusi bagi yang kesulitan,” tuturnya. (Redaksi)




Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dibalik senyum siswa yang menanti momen perpisahan, terselip kegelisahan orang tua. sebuah Madrasah Tsanawiyah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Pulau Burung menetapkan pungutan Rp1 juta per siswa untuk biaya kegiatan akhir tahun.

Angka ini muncul dari hasil rapat komite, dalam sebuah dokumen resmi dari Madrasah Tsanawiyah (MT) Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung mencantumkan anggaran kegiatan perpisahan, semester, asesmen, dan akhir tahun dengan total biaya mencapai Rp65 juta.

Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, bersama jajaran, merinci berbagai pos pengeluaran mulai dari biaya perpisahan, cenderamata, hingga biaya cetak dan honor panitia.

Anggaran ini kemudian dibagi rata kepada 65 siswa, sehingga muncul kewajiban sumbangan pembayaran Rp1 juta per orang untuk menutup seluruh kebutuhan kegiatan.

Meski demikian, bagi sebagian orang tua, nominal Rp1 juta tetap terasa berat di tengah kondisi ekonomi yang menekan.

“Kalau untuk anak, tentu kami ingin yang terbaik. Tapi jumlahnya besar sekali, apalagi kami juga harus memikirkan kebutuhan rumah tangga,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media dengan nada lirih.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat setiap sekolah negeri ataupun swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa.

Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sekolah penerima BOS hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari orang tua atau komite, tanpa penetapan nominal dan tanpa paksaan.

Praktik penarikan iuran dengan jumlah tetap dinilai berpotensi melanggar aturan BOS. Sejumlah pihak menekankan perlunya transparansi dan mekanisme yang sesuai regulasi, agar kegiatan sekolah tetap berjalan tanpa membebani orang tua secara wajib.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Abidin, Kasi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, membenarkan Madrasah tersebut adalah penerima dana BOS dari pemerintah. Meski demikian, setiap sumbangan yang muncul dari hasil rapat komite sekolah dan wali murid maka diperbolehkan.

“Dari rincian itu, sepertinya bukan hanya untuk perpisahan. Mungkin karena ketidakpahaman administrasi, semua kegiatan menjelang perpisahan mereka tuangkan dalam catatan hasil rapat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

Zainal bahkan mengatakan walaupun ada orangtua murid keberatan atas pungutan tersebut, namun menjadi kesepakatan dalam rapat komite maka, itu tidak masalah.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Yayasan Nurul Mubtadiin untuk menanggapi hal tersebut. (Redaksi)




Pesan Bupati Inhil Saat Melepas Jemaah Haji 2026: Ikhlas, Sabar, dan Fokus Beribadah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti keberangkatan Jemaah Haji asal Indragiri Hilir dari Embarkasi Batam menuju Tanah Suci, Rabu (29/4).

Di tengah momen sakral itu, Bupati Inhil H. Herman hadir memberikan pesan penuh makna bagi para tamu Allah.

“Ibadah Haji adalah puncak ibadah dalam Rukun Islam. Tidak cukup hanya dengan kesiapan finansial, tapi juga harus ditopang ilmu agama yang mumpuni serta fisik yang sehat,” ujar Bupati dengan nada penuh ketegasan.

Kesiapan Mental Jadi Kunci
Selain fisik dan ilmu, Herman menekankan pentingnya kesiapan mental. Perbedaan cuaca, iklim, bahasa, dan budaya di Tanah Suci menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan keikhlasan dan kesabaran.

“Dengan hati yang ikhlas dan sabar, semua rintangan akan terlewati, sehingga jemaah tetap bisa fokus beribadah,” tambahnya.

Dukungan Penuh dari Pemerintah
Bupati juga berharap seluruh pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan haji 2026 memberikan pelayanan terbaik.

“Para pembimbing calon jemaah haji harus mampu memberi rasa aman dan nyaman, agar jemaah merasa diayomi sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman,” tegasnya.

Taat pada Petunjuk Petugas
Agar perjalanan ibadah berjalan lancar, Herman mengingatkan jemaah untuk mematuhi arahan dari Amirul Haji, Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), Ketua Rombongan, dan Ketua Regu. (Galeri Foto)