Masuki Masa Cuti Pilkada, Bupati Inhil Sampaikan Salam Perpisahan
“masa cuti selama 4 bulan, dari tanggal 15 Februari – tanggal 23 Juni 2018”
Tembilahan, detikriau.org – Memasuki masa cuti Pilkada yang jatuh pada tanggal 15 Februari, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan salam perpisahan kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Sabtu (10/2/2018) sore.
Penetapan masa cuti tersebut berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Masa Cuti bagi Bupati Kabupaten Inhil yang akan mengikuti ajang Pilkada serentak pada bulan Juni mendatang sebagai calon petahana.
Selaku calon petahana, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan akan memasuki masa cuti selama 4 (empat) bulan, dari tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 23 Juni. Bupati dijadwalkan akan kembali bertugas aktif pada tanggal 24 Juni mendatang.
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengungkapkan, rasa terima kasih dan kebanggaannya terhadap seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil atas kerja keras dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja positif Pemerintah Daerah.
“Terima kasih Saya ucapkan. Setelah tanggal 15 (Februari, red) nanti. Saya akan memasuki masa cuti. Artinya, seluruh aset dan perlengakapan sewaktu Saya menjabat sebagai Bupati Inhil untuk sementara waktu akan dikembalikan,” ujar Bupati yang sejenak menciptakan keharuan para hadirin acara Pengukuhan Desk Pilkada di Gedung Engku Kelana, Tembilahan.
Seisi Gedung Daerah Engku Kelana sempat terhenyak, manakala Bupati mengungkapkan kesan – kesan yang Dia peroleh selama menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Inhil.
“Saya juga memohon maaf, bilamana selama Saya menjabat terdapat kesalahan dan kekhilafan atau hal – hal yang tidak berkenan lainnya di hati rekan – rekan ASN,” ucap Bupati singkat membuat rasa haru kian membuncah.
Setelah ini, dikatakan Bupati, Dirinya akan kembali ke aktifitas non – Pemerintahan sembari mempersiapkan diri menghadapi kontestasi Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan berlangsung./diskominfops_inhil/adv/*
Membaca Itu Penting, Pustaka Buku Bekas Serius Kembangkan Pustakanya
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Pustaka Buku Bekas, Muhji menyatakan serius dalam mengembangkan dan mengelola pustakanya.
Hal tersebut dilontarkan mengingat betapa pentingnya mendalami pengetahuan dengan cara membaca. Artinya, berdirinya Pustaka Buku Bekas ini sebagai fasilitas dalam membantu masyarakat untuk membaca.
“Latar belakang mendirikan karena ingin memajukan dunia pendidikan Inhil yang sekarang kurangnya minat baca mahasiswa, pelajar dan masyarakat, karena membaca itu penting,” kata Muhji, Minggu (11/2/2018).
Untuk itu, mahasiswa Fakultas Hukum UNISI ini mengajak masyarakat secara umum, mulai tingkat pelajar, mahasiswa dan umum untuk sama-sama mengisi waktu kosong untuk membaca.
Disamping itu, pria kelahiran tahun 1993 ini juga siap menerima sumbangan buku bekas jika ada pihak yang berkenan untuk menyumbangkan buku-buku bekas di Pustaka Buku Bekas Jalan Lingkar 1 nomor 16 Tembilahan.
“Berapapun jumlahnya kami terima, buku itu kami peruntukan sebagai bentuk rasa kepedulian bahwa pentingnya membaca terhadap perubahan mindset dan karakter setiap pribadi terkhusus kaula muda sebagai penerus bangsa,” imbuhnya./Mirwan
Kemenpan: Netralitas ASN Bukan Hanya Seragam

detikriau.org – Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menyatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (plilkada) serentak ini tidak hanya ketika memakai seragam. Sebab, jabatan itu sudah melekat dalam dirinya.
“Netralitas ASN itu bukan hanya ketika memakai seragam saja, namun di luar itu pun mereka harus netral,” kata Herman saat menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Good Governance di Auditorium Universitas Majalengka, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (10/2).
Menurut Herman, ASN itu harus benar-benar netral pada saat pilkada serentak ini, karena sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Untuk itu, ASN yang tidak netral dalam Pilkada jelas menabrak PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karenanya, jika ada ASN atau PNS yang ikut kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu atau menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan politik praktis, maka akan dijatuhi sanksi. “Sanksinya dari sedang sampai berat, mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian,” tuturnya.
Herman mengatakan pengawasan terhadap ASN di daerah dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di semua kabupaten/kota. Namun sampai saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah ASN yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis dalam pilkada serentak ini.
“Sampai sekarang kami masih menunggu laporan dari Bawaslu maupun dari daerah, termasuk dari Majalengka terkait jumlah ASN yang kedapatan melanggar,” ujarnya.
Sumber: republika
Sukseskan Pilkada Serentak, Bupati Inhil Kukuhkan Desk Pilkada
Tembilahan, detikriau.org – Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada bulan Juli mendatang, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengukuhkan Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkada yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin, Tembilahan, Sabtu (10/2/2018) siang.
Desk Pilkada Kabupaten Inhil yang dikukuhkan terdiri dari beberapa bidang yang dipimpin oleh seorang koordinator dan sejumlah anggota.
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan selaku Aparatur Sipil Negara mengharapkan peran aktif dari Desk Pilkada dalam ajang pilkada serentak, seperti langkah sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat.
Dalam sambutan yang diberikan, Bupati menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Inhil untuk menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada sebagai bentuk profesionalisme kerja.
“Sesuai ketentuan Undang – Undang, ASN dilarang melakukan politik praktis, ikut serta dalam kampanye serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat,” pungkas Bupati.
Bupati menuturkan, peraturan yang diberlakukan itu tentunya harus ditaati. Manakala peraturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterima oleh pelanggar.
“Pemantauan atas pelanggaran peraturan oleh ASN tersebut, merupakan salah satu tugas dari Desk Pilkada. Jadi, tolong benar – benar diperhatikan,” tukas Bupati.
Sejak dibentuk pada akhir tahun 2017, dikatakan Bupati, Desk Pilkada telah memulai tugas, khususnya dalam hal pendataan dan penganggaran.
“Koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pilkada, KPUD Inhil telah pula dijalin. Saya berharap, keberadaan Desk Pilkada dapat menciptakan suasana Pilkada serentak yang aman, tertib dan kondusif hingga seluruh tahapan Pilkada selesai,” pungkas Bupati.
Ketua Desk Pilkada, H Said Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, terdapat 4 (Empat) tujuan umum pembentukan Desk Pilkada sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Tujuan tersebut diantaranya, melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada, memberikan saran sebagai solusi atas permasalahan Pilkada yang teridentifikasi serta melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pilkada yang diperoleh kepada Menteri Dalam Negeri.
“Desk Pilkada merupakan kerja sama atau bentuk dukungan dari beberapa satuan kerja, baik dari instansi Pemerintahan Daerah maupun lembaga vertikal, seperti TNI dan Polri,” jelas Said Syarifuddin.
Said Syarifuddin mengatakan, setidaknya, terdapat 5 poin pokok yang menjadi dasar tugas dari Desk Pilkada, yakni Keamanan, penganggaran, data dan kependudukan, informasi dan dokumentasi serta pengawasan netralitas ASN./diskominfops_inhil/adv/*
Bupati Inhil Lantik 13 Pejabat Eselon III dan IV
“Didasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Dirjen Orda Nomor : 821/1111/Otda tanggal 08 Februari 2018”
Tembilahan, detikriau.org – Bupati Inhil HM Wardan mengambil sumpah dan melantik 9 pejabat Eselon III dan 4 pejabat Eselon IV, Sabtu (10/2/18).
Pelantikan yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan ini dihadiri unsur Forkopimda, para pejabat Pemkab Inhil dan para pejabat yang dilantik tersebut.
Adapun 13 pejabat Eselon III dan IV yang dilantik tersebut untuk posisi Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Yakni Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dr Saut Pakpahan, Wanhar Kabag Ekonomi, H Junaidi Camat Mandah, Sutriadi Camat Teluk Belengkong, Darmawan Lurah Enok, Umar HS Kabag Keuangan, Asiah Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Inhil, Devi Natalia Kabid Kesehatan Diskes, Arispuddin Kabid Kewaspadaan dan Pengawasan Orang Asing Kesbangpol, Drs H Junaidi Sekretaris Camat Tembilahan Hulu, Kepala Seksi Pembinaan SDM Kemeterologian Disperindag Zailani, Endang Syaihu Kasubbag Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Drs Zainal Abidin Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Enok.
Bupati Inhil HM Wardan menyebutkan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Nantinya diharapkan mampu meningkatkan dinamisasi dan kinerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada umumnya.
“Pelantikan kali ini secara umum, tidak ada yang luar biasa, sebab semua ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta berbagai aturan kepegawaian lainnya,” sebut Bupati.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan suatu ketentuan yang biasa dalam bidang kepegawaian yang dilaksanakan terhadap pejabat struktural yang menduduki jabatan baru, baik karena mutasi horisontal, seperti pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan lain yang setingkat, maupun mutasi vertikal, yakni pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi atau promosi.
“Pelantikan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dan Pejabat Pengawas kali ini telah direkomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Dirjen Orda Nomor : 821/1111/Otda tanggal 08 Februari 2018,” ujarnya.
Ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang-Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian.
“Promosi serta rotasi pejabat kali ini disamping untuk mengisi kekosongan jabatan dikarenakan beberapa pejabat telah memasuki purna tugas, mengundurkan diri karena pindah wilayah kerja atau melanjutkan pendidikan, juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Kegiatan pelantikan dan mutasi pejabat bukan suatu fenomena birokrasi yang luar biasa tetapi adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin menempatkan saudara melalui hasil penilaian yang lebih objektif oleh tim baperjakat pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan melihat kompetensi, prestasi kerja, integritas, loyalitas, moralitas dan aspek manajemen sumber daya manusia,” imbuhnya.
Jabatan yang diberikan ini, selain merupakan amanah yang harus diemban dengan sepenuh hati, tetapi harus dimaknai juga sebagai sebuah tanggung jawab untuk menciptakan ”pemerintahan yang baik” dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan di Kabupaten Indragiri Hilir untuk mewujudkan visi Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Kabupaten yang Maju Bermarwah dan Bermartabat.
Beliau mengucapkan selamat kepada pejabat yang menempati jabatan baru serta dapat bekerja dengan jujur, disiplin dan bertanggung jawab. Ia yakin dan percaya bahwa mereka akan mampu melaksanakan amanah yang dipercayakan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya.
“Khusus kepada dr Irianto, Direktur RSUD Puri Husada yang lama yang akan melanjutkan pendidikan Endoskopi, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan tetap bersemangat serta tidak menurunkan semangat kerja.
Hal ini tetap menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan proses pembinaan karier telah diusulkan ke Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil sesuai Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 820/BKPSDM-MP/340 dan Nomor : 820/BKPSDM-MP/341 tanggal 29 Januari 2018./diskominfops_inhil/adv/*