Waduh ….. Kritik Anggota DPR, Lembaga atau-pun Perorangan Bisa di pidana.

Foto merdeka.com

detikriau.org – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) telah disahkan melalui rapat paripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Senin, 12 Februari 2018 kemarin.  Ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian, salah satunya soal pidana buat mereka yang mengkritik DPR.

Dalam pasal 122 pada huruf “k” menyebutkan jika ada pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR, bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Sehingga pihak yang mengkritik anggota DPR, baik secara kelembagaan atau perorangan bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian.

Adanya aturan tersebut tentu saja membuat UU MD3 ini mendapatkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Pasal tersebut dinilai membuat UU MD3 ini rentan digunakan untuk mempidanakan para pengkritik DPR.

Politikus PKS Tifatul Sembiring menilai aturan itu terlalu berlebihan. Dia menjelaskan jika ada kritik yang dilontarkan publik, baginya merupakan hak setiap warga. Sebab, para anggota DPR dipilih langsung secara demokrasi.

“Berlebihanlah. Kalau menurut saya biasa sajalah. Kan publik yang memilih, publik kecewa kemudian mengkritik itu biasa yah,” kata Tifatul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip melalui laman kumparan.com

“Sebetulnya kalau merendahkan itu harus definitif. Jangan ada orang sedikit mengkritik kemudian ini (ditindak), kan ini demokrasi kan. Jangan balik lagi ke orde baru,” tambahnya.

Mantan Menkominfo ini beranggapan wajar jika ada kritikan yang dilontarkan oleh masyarakat. Ia berharap kritik tersebut tak membuat anggota dewan menindaklanjuti ke ranah pidana.

“DPR nanti kalau ada yang kritik anggota DPR wajarlah, dia (rakyat) kan milih. Jangan juga nanti anggota DPR anti kritik. Begitu juga diperkarakan orang kecil juga nanti di penjara. Menurut saya dikritik dan substansif,” pungkasnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut UU MD3 rentan menimbulkan ketimpangan hukum.

“Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi. pasal ini mempermudah pidana DPR untuk mengkriminalkan warga, masyarakat kritis dapat dipidana,” kata Donal, dikutip melalui laman mojok.co / dro




PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019

Pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu oleh KPU. (Haris Fadhil/detikcom)

Jakarta – KPU mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2019. Dua parpol yang ikut di Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 digelar di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Hasil verifikasi tiap-tiap partai dibacakan bergantian oleh komisioner KPU.

“Tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 34,47 persen memenuhi syarat. Provinsi memenuhi syarat,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PBB. Meski begitu, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Adapun PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kesimpulan, tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu.

Sementara itu, hasil rekapitulasi verifikasi PKPI dibacakan oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Partai besutan Ketum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi.

“Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak penuhi syarat,” ungkap Hasyim membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PKPI.

Adapun PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2019. “Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos,” tegas Hasyim.

Seperti diketahui, PBB dan PKPI saat awal penetapan Pemilu 2014 juga dinyatakan tidak lolos. Kemudian dua partai itu mengajukan gugatan ke pengadilan hingga akhirnya berhasil menjadi partai peserta Pemilu 2014.

Kini, PBB dan PKPI tidak dinyatakan lolos lagi. Kedua partai saat ini tengah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu.

Sumber: detik.com

 




Pimpin Sementara Pemerintahan di Inhil, Penjabat Bupati Harapkan Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat

Tembilahan, detikriau.org – Penjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Rudyanto mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat daerah ini agar roda pemerintahan dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan baik.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sambutan sebelum pelaksanaan shalat Jum’at (16/2/18) di Masjid Agung Al Huda Tembilahan.

“Sebagai penjabat sementara Bupati Inhil, saya tentunya tidak bisa bekerja sendiri, maka sangat memerlukan dukungan dari tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat daerah ini,” ungkapnya.

Sebagai Pjs yang ditunjuk menjalankan tugas pemerintahan, dikarenakan cutinya Bupati dan Wakil Bupati Inhil yang ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Inhil. Maka, ia bertanggung jawab menjamin terlaksananya roda pemerintahan dan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Riau dan Bupati/Wakil Bupati Inhil.

“Roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik dan helat Pilkada berlangsung sukses dan kondusif,” tegasnya.

Dukungan dari elemen masyarakat Inhil ini tentunya diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan suasana Pilkada yang damai dan kondusif.

“Sehingga menghindari terjadinya potensi gesekan selama Pilkada, demi terwujudnya Pilkada damai dan suasana daerah yang kondusif,” imbuhnya./diskominfops_inhil/adv/Am




Kebakaran Asrama Polisi, Pj Bupati Inhil Serahkan Bantuan

Tembilahan, detikriau.org – Penjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudiyanto menyerahkan bantuan kepada Kapolres Inhil, AKBP Rony Christian Putra, Jum’at (16/2/2018) siang.

Bantuan atas musibah kebakaran asrama polisi di Jalan Jendral Sudirman, yang diserahkan Pj Bupati ini berasal dari Baznas Inhil.

“Alhamdulillah, hari ini Saya bisa menyerahkan bantuan kepada Kapolres Inhil atas kebakaran yang menimpa asrama polisi. Bantuan ini berasal dari Baznas Inhil yang memang dikhususkan bagi korban bencana,” Sampaikan Pj Bupati di lokasi kebakaran.

Melalui bantuan tersebut, Pj Bupati berharap agar pihak Polres Inhil dapat sedikit diringankan dalam hal penanganan pasca bencana yang terjadi.

Lebih lanjut, Pj Bupati juga mengimbau kepada segenap masyarakat Inhil untuk senantiasa waspada terhadap bahaya kebakaran yang kerap terjadi di Kabupaten Inhil.

“Saya mengimbau agar masyarakat selalu waspada, hati – hati dalam menggunakan peralatan yang bisa memicu terjadinya kebakaran. Seperti yang diketahui daerah kita ini memang sedikit rawan kebakaran. Tetap waspada dan jangan lengah,” pesan Pj Bupati.

Kapolres Inhil, AKBP Rony Christian Putra yang menerima langsung bantuan tersebut mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten dan Baznas Inhil. Dia menganggap bantuan yang diberikan akan dapat meringankan pihak Polres yang terkena musibah.

“Kedepan, kami akan kembali membangun asrama polisi yang ludes terbakar ini. Asrama ini secepatnya akan dibangun sebagai tempat tinggal anggota Polres Inhil,” ungkap Kapolres./diskminfops_inhil/adv/Am




BPOM Bekukan Izin Edar Cairan Obat Luar Albothyl

“Selama 2 tahun terima 38 laporan dari profesional kesehatan”

detikriau.org — Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya membekukan izin edar cairan obat luar konsentrat Albothyl. Keputusan tersebut diambil setelah BPOM melakukan pemantauan terhadap Albothyl selama dua tahun terakhir.

“Dalam dua tahun terkahir, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession),” tulis keterangan tertulis BPOM yang diterima Republika, Kamis (15/2).

Dalam pernyataan resminya, BPOM mengakui, secara rutin telah melakukan pengawasan keamanan obat yang beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Ini untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi, BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Menurut BPOM, cairan yang mengandung policresulen tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada sejumlah tindakan.

Yakni, pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi). Namun, selama ini penggunaan Albothyl justru digunakan untuk keperluan tersebut.

“BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” tulis BPOM.

Dalam rilisnya, BPOM juga telah memerintahkan kepada PT Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar dikeluarkan.

Tidak hanya itu, BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut .BPOM juga mengimbau kepada masyarakat yang terbiasa menggunakan Albothyl untuk menggunakan obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

“Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat,” kata BPOM.

Berita ini sudah dipublikasi republika.co.id dengan judul “Dua Tahun, BPOM Terima 38 Laporan Terkait Albothyl”




11 Unit Rumah Asrama Polisi Tak Berpenghuni Ludes Diamuk Api

Tembilahan, detikriau.org – Amukan jago merah menganguskan bangunan asrama polisi Polres Indragiri Hilir di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.  Api mulai membakar 11 unit asrama yang dalam keadaan kosong  itu sekira pukul 13.15 Wib dan baru berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekira pukul 14.50 Wib setelah seluruh bangunan ludes menjadi abu. Kamis (15/2)

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologis bermula sekira pukul 13.15 Wib. Saat itu, saksi, Mardan sedang duduk-duduk dikios bensin eceran dagangannya yang berada disamping asrama bersama saksi Yunus

Tak lama berselang, dari jarak sekira10  meteran, kedua saksi tanpa sengaja melihat asap hitam  membumbung dari bagian atap asrama, sesaat kemudian terlihat api menyala dan membesar.

Sontak saksi berteriak ” API..API ” sehingga ramai warga berdatangan dan secara bersama-sama berupaya memadamkan  api menggunakan alat seadanya. Namun upaya itu sia-sia. Api semakin membesar dan merembet ke bagian asrama lainnya.

Tidak lama kemudian datang Petugas Pemadam Kebakaran dari BPBD Inhil dengan 2 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil pick up pemadam, dan dibantu mobil WATER CANON POLRES INHIL memadamkan api.  Api baru berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekira sekira pukul 14.50 wib api

“Akibat kejadian kebakaran ini 11 unit rumah asrama polisi Polres Inhil hangus terbakar dan kerugian belum dapat ditaksir karena masih dalam penghitungan pihak sarpas Polres Inhil.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Adhi Makayasa, S.I.K

Diterangkan Kasat, 11 unit bangunan asrama itu seluruhnya dalam keadaan kosong, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PLN, meskipun asrama dalam keadaan kosong, pasokan listrik masih belum diputus.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi Mardan dan Yunus yang kesehariannya selalu berada disekitar asrama, walaupun pintu depan bangunan tak berpenghuni itu dalam keadaan terkunci namun pemulung sering masuk kedalam asrama melalui pintu belakang, diduga bangunan asrama pada bagian tengah terdapat sekitar 3 pintu belakang yang dalam keadaan terbuka.

“Hingga saat ini penyebab kebakaran masih belum dapat dipastikan.” Akhiri Kasat Reskrim./ dro