Ihwal Ruas Jalan Rusak Di Desa Teluk Kiambang, Kadis PUPR Berikan Klarifikasi

“Bukan berstatus milik Kabupaten Inhil, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. 318/IV/2017″

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR), Illiyanto memberikan klarifikasi ihwal Ruas Jalan rusak yang terletak di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Senin (19/2/2018) malam.

Arus protes yang kian menguat tentang peran Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi terkait dalam upaya peningkatan jalan yang tepatnya berlokasi di ruas Jalan Pekan Heran – Pelor – Teluk Kiambang – Mumpa akhirnya mendapatkan jawaban.

Menurut Illiyanto, jalan dan jembatan yang memang dalam kondisi tidak layak tersebut, bukan berstatus milik Kabupaten Inhil, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang melewati kawasan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. 318/IV/2017 Tentang Penetapan Ruas – Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Riau.

“Jadi, mengacu pada SK Gubernur, kita (Pemerintah Kabupaten Inhil, red) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan segala bentuk perlakuan terhadap jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau itu, seperti halnya rehabilitasi,” papar Illiyanto.

Karena jalur yang dilewati ruas jalan tersebut berdasarkan SK Gubernur Riau adalah Kabupaten Indragiri Hulu, dikatakan Illiyanto, maka yang memiliki hak untuk merekomendasikan perbaikan jembatan tersebut hanyalah pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Provinsi Riau.

“Ketentuan ini perlu untuk diketahui, bukan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil tidak menginginkan adanya perbaikan terhadap jembatan tersebut. Namun, kita terhalang oleh ketentuan yang berlaku saat ini,” tandas Illiyanto.

Setelah dilakukan koordinasi dg PUPR propinsi, direncanakan akan segera dilakukan perkuatan konstruksi yg ada supaya tetap fungsional. Kemudian akan dibuat DED nya utk jembatan tsb dan diusulkan fisiknya pd TA. 2019./*




Siap-Siap, Tahun Ini Inhil Kembali Akan Buka Penerimaan CPNS

Kepala BKD Inhil, H. Fauzar

Tembilahan, detikriau.org – Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir direncanakan akan kembali melakukan pembukaan penerimaan CPNS. Untuk formasi dan jumlah penerimaan masih menunggu keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Benar, kita sudah ajukan ke Menpan. Usulannya ada 1000 lebih. Tapi pastinya tentu masih menunggu keputusan Kementrian. Biasanya baru diketahui sekitar bulan April atau Mei mendatang.” Sampaikan Kepala BKD Inhil, H Fauzar menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon, selasa (20/2)

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil ini, seperti tahun tahun sebelumnya, usulan formasi penerimaan yang paling banyak masih pada kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan.

Ditambahkan Fauzar, tahun 2018 ini tercatat sebanyak 192 PNS dilingkungan Pemkab Inhil memasuki masa pensiun dengan jumlah terbanyak dari tenaga pendidik.

“Sekali lagi, formasi yang kita usulkan cukup banyak, tapi berapa yang diverifikasi dan disetujui Menpan, kita masih belum mengetahui.” Akhirinya. / dro




Kaleidoskop: Napak Tilas Pembangunan Jalan Inhil 2014 – 2017

Tembilahan, detikriau.org – Usai terpilih dalam kontestasi politik Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2013, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan ternyata tidak hanya menjadi sosok yang melontarkan janji – janji politik kepada masyarakat.

Di awal tahun 2014, Bupati yang dikenal sebagai sosok kharismatik tersebut pun segera merumuskan program – program kegiatan yang berkenaan dengan pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur jalan.

Berbagai sumber pembiayaan pembangunan diupayakan. Mulai yang berasal dari dana APBN hingga menggunakan alokasi APBD tingkat II (Dua) Kabupaten Inhil. Puluhan bahkan ratusan Kilometer ruas jalan diprogramkan untuk memperoleh pembangunan.

Skala prioritas pembangunan infrastduktur jalan segera disusun. Kondisi ruas jalan dengan kerusakan terparah yang menjadi akses utama transportasi masyarakat menjadi prioritas pertama.

Pada medio tahun 2014, pembangunan infrastruktur jalan gencar dilaksanakan dengan penyebaran yang mencakup hampir seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Inhil. Satu demi satu, pekerjaaan pembangunan jalan dimulai.

Berikut sejumlah ruas jalan yang telah dan sedang dilaksanakan sejak tahun 2014 hingga 2017:

Ruas Jalan Telaga Biru – Baharuddin Yusuf

Ruas jalan Telaga Biru – Baharuddin Yusuf telah dilaksanakan pada tahun 2014 dengan panjang ruas 3,5 KM. Status jalan ini adalah  ruas jalan Nasional yang pembangunannya menggunakan dana APBN. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruas jalan ini difungsikan sebagai Jalan Kolektor.

Ruas Jalan Rumbai Jaya – Tempuling

Ruas Jalan Rumbai Jaya – Tempuling dengan panjang keseluruhan 11,16 KM, dibangun melalui usulan dana APBN – P Tahun Anggaran 2016 dan APBN Tahun Anggaran 2017. Pembangunan berupa rigid pavement pada ruas jalan ini ialah sepanjang 9,16 dengan total nilai 91,6 milyar. Fungsi jalan yang ditetapkan ialah Jalan Kolektor.

Ruas Jalan Tempuling – Tembilahan

Ruas Jalan Tempuling – Tembilahan diusulkan pada APBN – P tahun anggaran 2016 dan APBN Tahun Anggaran 2017. Panjang keseluruhan ruas jalan yang dibangun ialah 21,94 KM dengan rigid pavement sepanjang 15 KM senilai 150 Milyar. Ruas jalan yang berstatus jalan nasional ini ditetapkan oleh Kemepupera berfungsi sebagai jalan kolektor.

Ruas Jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya

Panjang keseluruhan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya ialah 50,5 KM. Status ruas jalan ini adalah ruas jalan Provinsi. Pembangunan yang dilaksanakan melalui usulan APBD – P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 serta APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 adalah senilai 200 milyar untuk pengerjaan rigid pavement sepanjang 20 KM.

Ruas Jalan Tembilahan – Enok

Ruas Jalan Tembilahan – Enok yang menghubungkan 2 (Dua) Kawasan Kecamatan tersebut diusulkan dana pembangunannya melalui APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp 40 Milyar dengan wujud fleksibel sepanjang 10 KM. Secara keseluruhan, panjang ruas jalan Tembilahan – Enok ialah 22 KM.

Ruas Jalan Kota Baru – Sanglar – Pulau Kijang

Ruas Jalan Kota Baru – Sanglar – Pulau Kijang yang berstatus sebagai ruas jalan Kabupaten, dibangun menggunakan dana sharing dengan total Rp 165 Milyar yang masing – masing dibagi melalui Dana Alokasi Khusus Daerah Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 65 Milyar dan usulan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp 100 milyar untuk rigid pavement sepanjang 10 KM. Oanjang keseluruhan ruas jalan ini ialah 36 KM.

Ruas Jalan Sungai Piring – Teluk Pinang

Ruas Jalan Sungai Piring – Teluk Pinang yang berstatus sebagai jalan kabupaten ini, memiliki panjang keseluruhan 14,1 KM. Ruas jalan ini dibangun melalui dana sharing menggunakan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2015 senilai Rp 3 Milyar dan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2015 senilai Rp. 2 milyar. Kemudian, penambahan dana pembangunan kembali diusulkan melalui APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 150 Milyar untuk rigid pavement sepanjang 15 KM.

Masih terdapat beberapa ruas jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten yang pengerjaannya telah rampung dan masih berlangsung, seperti ruas jalan Sungai Akar – Bagan Jaya, Bagan Jaya – Kuala Enok, Tempuling – Tembilahan, Seberida – Batas Provinsi Jambi, Mumpa – Teluk Kiambang – Pelor, Sungai Luar – Sungai Piring, Teluk Pinang – Kuala Gaung dan lain sebagainya yang mencapai panjang keseluruhan hingga ratusan Kilometer.

Total dana pembangunan infrastruktur jalan yang berstatus sebagai jalan Nasional untuk usulan APBN – P tahun anggaran  2016 dan APBN tahun anggaran 2017 ialah sebesar Rp 441,6 milyar. Sedangkan, total dana pembangunan infrastruktur jalan berupa rigid pavement yang berstatus sebagai jalan provinsi untuk usulan APBD Provinsi Riau ialah senilai Rp 1,05 trilyun.

Dana yang dialokasikan melalui APBD tingkat II (Dua) Kabupaten Inhil untuk pembangunan infrastruktur jalan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir telah menelan dana sebesar Rp 970 milyar./diskominfops_inhil/adv/*




Kepala Daerah Rentan Korupsi, Modus Paling Sering Penyuapan

Ilustrasi korupsi(Shutterstock)

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch menyebutkan,kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2017, tercatat 30 orang kepala daerah terjerat kasus korupsi, yang terdiri dari 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati, dan 5 wali kota/wakil wali kota.

Mereka terlibat 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar.

Berdasarkan catatan ICW yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2018), korupsi kepala daerah terutama terkait penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah, dan lainnya.

Dari kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah, sebanyak 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan, dan 8 kasus oleh Kepolisian.

Menurut ICW, banyaknya modus penyalahgunaan APBD dalam kasus yang melibatkan kepala daerah diduga terkait kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Selain penyalahgunaan APBD, korupsi terkait perizinan menjadi terbanyak kedua.

Sementara, modus korupsi yang dilakukan kepala daerah beragam. Paling banyak adalah suap-menyuap. Ada 11 kasus korupsi bermodus suap-menyuap.

ICW menyarankan, apa yang terjadi pada tahun 2017 ini harus diantisipasi mengingat tahun ini sudah memasuki tahun politik.

Dari 29 daerah tempat terjadinya korupsi, 12 di antaranya akan menyelenggarakan Pilkada 2018.

Adapun, dari 12 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada itu, sebanyak 5 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka berencana akan mencalonkan diri kembali.

ICW menduga, maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah untuk kepentingan biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.

Selain itu, kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

Sumber: kompas.com

 




9 Wilayah Berpotensi Kebakaran Hutan, Ini Himbauan BMKG untuk Warga

Detikriau.org – Badan Meteorologi dan Geofisika ( BMKG) menyatakan sembilan wilayah di Indonesia berpotensi tinggi mengalami kebakaran hutan dan lahan pada bulan Februari hingga Maret 2018. Wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Untuk itu, Sekretaris Utama BMKG Widada Sulistya ingin mengingatkan beberapa hal kepada masyarakat yang bermukim di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan.

Ditemui di sela-sela konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BMKG Pusat di Jakarta pada Senin (19/2/2018), Widada meminta masyarakat untuk patut waspada dengan kemungkinan munculnya bencana kabut asap. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Selama musim kemarau, hati-hati bagi masyarakat yang punya kebiasaan bakar jerami, rumput, dan lainnya di luar rumah, apalagi yang gemar buang punting rokok sembarangan,” ujarnya.

Menurut Widada, percikan api mudah sekali menyebar saat kemarau melanda karena panas yang dihantarkan cuaca.

Untuk wilayah yang terdapat tambang batubara seperti di Kalimantan, Widada turut berpesan agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian saat berada di areal pertambangan. Pasalnya, tanpa tersulut api, batubara bisa terbakar sendiri oleh panas matahari.

Namun, masyarakat juga tidak perlu merasa takut karena pemerintah telah membangun kanal penahan kebakaran batubara.

Lalu, Widada juga meminta warga untuk tetap tenang karena BMKG meramalkan jika kebakaran hutan tidak berlangsung serius pada tahun ini. Hal tersebut karena dua hal, yakni dari sisi iklim dan kesiapan pemerintah.

BMKG pusat telah menginstrusikan wakil BMKG di daerah rawan kebakaran hutan untuk gencar menyebarkan informasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.

“Kalau dari sisi iklim, La Nina tahun ini lemah sehingga diharapkan kemarau nanti tidak begitu kering. Kalau dari pemerintah, kesiapan instansi terkait lebih matang sehingga kebakaran hutan lebih terkendali,” ujar Widada.

Sumber : kompas.com




Perdana, Pjs Bupati Inhil Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran

Tembilahan, detikriau.org – Untuk pertama kalinya pasca dikukuhkan, Pjs Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudiyanto memimpin rapat koordinasi bersama seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Senin (19/2/2018) pagi.

Terdapat beberapa pokok pembahasan yang berkenaan dengan evaluasi kinerja dalam rapat koordinasi tersebut. Salah satunya ialah tentang evaluasi kinerja pelayanan publik.

Menurut Pj Bupati, rapat koordinasi tersebut dipandang perlu untuk mengidentifikasi sejauh mana kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan serta juga yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi.

“Saya ingin memantau kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan. Rapat ini juga harus dilaksanakan karena penting bagi Saya yang baru pertama kali di Inhil untuk mengetahui kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan,” tukas Pjs Bupati usai rapat di Aula Lantai V (Lima) Kantor Bupati Inhil.

Lebih lanjut, Pjs Bupati mengatakan, rapat koordinasi yang dilaksanakan merupakan sebuah sarana bagi Dirinya untuk meminta pertanggungjawaban dari bawahan terkait tugas – tugas kepemerintahan yang dijalankan.

“Jadi ini juga untuk melihat tingkat penyelesaian pekerjaan mereka. Sudah sesuai tidak dengan tim schedule yang ada. Sejauh mana progresnya dan perencanaan yang mereka buat di awal. Setelah in juga Saya akan memanggil para Kepala OPD,” pungkas Pjs Bupati.

Rapat koordinasi yang dilakukan rutin, diyakini oleh Pj Bupati akan menjadi faktor krusial untuk mendorong kegiatan pembangunan di Kabupaten Inhil dan mampu meningkatkan perekonomian daerah.

“Sebab, Pemerintah adalah stimulan dalam pelaksanaan pembangunan. Jika rutin dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepemerintahan. Maka, peluang kemajuan pembangunan dan peningkatan perekonomian akan tercapai,” tutup Pjs Bupati./diskominfops_inhil/adv/*