Masuk Perangkap, Pengedar Sabu, Warga Tanjung Harapan Tembilahan di Bekuk Polisi

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan JS alias IK (21), yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Sultan Sarief Qasim Tembilahan. Sabtu (24/2) sekira pukul 16.40 Wib.

Dari tangan warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini disita 1 bungkus plastik putih klep les merah yang di dalam nya berisikan 11 paket  narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, 1 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 2.378.000, 1 ikat plastic putih bening, 1 buah timbangan digital serta 1 buah gunting penjepit.

Keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., penangkapan tersangka berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, memancing tersangka dengan cara melakukan pembelian terselubung.

Sekira pukul 16.40 WIB, tersangka muncul ditempat yang disepakati. Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung diamankan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

Tersangka kemudian dibawa kerumahnya, di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin. Disaksikan oleh ketua RT dan seorang warga setempat, kembali dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapat hasil yakni timbangan digital dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir,  guna proses penyidikan lebih lanjut.” Terang AKP Bachtiar. / Am




Jasad Hj Lina ditemukan Membusuk di Kamar Kost. Anak Korban Usia 1 Tahun Lebih ditemukan Selamat Dengan Kondisi Lemas

Tembilahan, detikriau.org – Hj Lina (35) ditemukan terbujur kaku dengan tubuh mulai membusuk didalam kamar kost kontrakannya di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Disamping jasad, anak korban, Des yang baru berusia 1 tahun lebih ditemukan selamat dengan kondisi tubuh lemas. Sabtu (24/2)

Keterangan Kapolres Inhil AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP. M.Adhi Makayasa, S.H., S.I.K, ditemukannya jasad korban bermula saat teman kost korban, Mila (31) mencium aroma busuk seperti bau bangkai yang berasal dari kamar korban.

Karena penasaran, Mila mencoba menelpon korban. HP itu terdengar aktif, namun tidak diangkat. Mila lalu mengetuk pintu kamar korban yang terkunci dari dalam, tapi tak juga kunjung dibuka dan tidak terdengar adanya aktifitas di dalam kamar.

Mencurigai ada sesuatu hal yang tidak wajar, Mila lantas memberi tahu tetangga yang lain dan setelah berembuk akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu.

Saat pintu terbuka, terlihat tubuh korban sudah dalam keadaan kaku, diduga sudah meninggal dunia, karena dari tubuh tersebut mengeluarkan aroma busuk.

Pemandangan miris dan menyedihkan terlihat ketika ditemukan anak korban yang duduk disamping jasad ibunya. Bocah itu terlihat lemas. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban, diduga saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia antara 30 sampai dengan 35 jam sebelumnya,” Sampaikan AKP. M.Adhi Makayasa

Berdasarkan informasi saksi juga menurut Kasat, korban diketahui terakhir terlihat pada Kamis malam saat mengikuti acara yasinan di rumah tetangga. Saat itu, korban mengeluh sakit kepala di bahagian belakang. Korban juga diketahui menderita penyakit hipertensi.

“Suami korban tidak berada di rumah karena sedang berkerja di Simbar Kateman, dan saat kejadian, korban hanya berdua dengan anaknya yang baru berumur 1 tahun lebih.”Akhiri Kasat. /Am




Razia di Lapas Tembilahan, Petugas Temukan 8 Paket Sabu

Tembilahan, detikriau.org – Narapidana kasus Narkoba, War (29) bisa dikatakan tak ada kapoknya. Tubuh boleh dikerangkeng, tapi bisnis narkobanya masih tetap berlanjut. Dari dalam sel yang dihuninya, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H, barang haram ini ditemukan dalam razia yang dilakukan petugas Lapas Kelas II A Tembilahan yang dipimpin Ka Lapas Sudirwan, S.H., dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat, (23/2), sekira pukul 23.20 WIB

Dalam razia yang dilakukan di setiap kamar yang dihuni narapidana, dalam sel yang dihuni War ditemukan 1 buah plastik klep putih yang berisikan 8 paket sabu. Selain barang haram itu juga ditemukan 3 unit HP, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.114.000.

“Usut punya usut, diketahui pemilik semua barang tersebut adalah salah seorang penghuni kamar sel yang bernama War. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada Polres Indragiri Hilir.” Ujar AKP Bachtiar

Mendapat informasi dari Ka Lapas, Kasat Res Narkoba bersama anggota mendatangi Lapas. Ka Lapas kemudian menyerahkan War dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, War adalah narapidana kasus narkotika, dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. War telah menjalani hidup di balik terali besi selama 6 tahun./ Am




Jaga Kekompakan, Personil Polres dan Kodim Inhil Taja Kegiatan Olahraga Bersama

Tembilahan, detikriau.org – Jalin keakraban dan kekompakan, personel Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314 Indragiri Hilir, taja kegiatan olahraga bersama di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Sabtu, (24/2).

Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL. Ari Kartika Bhakti, S.I.K., dan Kasdim 0314/Indragiri Hilir MAYOR INF. Suratno serta PJU dari kedua institusi penjaga keamanan negara itu. Hadir juga Anggota Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir yang dipimpin Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Ari Kartika Bhakti.

Olah raga bersama ini diawali dengan senam areobik yang dipandu oleh instruktur dari sanggar senam Teratai Tembilahan.

Selesai senam, kebersamaan dilanjutkan dengan lomba memakai bakiak dan lomba tarik tambang. Personel kedua instansi dilebur untuk berkerja sama dalam satu tim.  Wakapolres dan Kasdim pun tak mau ketinggalan, untuk ikut serta dalam lomba tarik tambang. Sorak sorai berkumandang, memberi semangat kepada tim – tim yang bersaing.

“Kegiatan ini adalah untuk memupuk kebersamaan dan keakraban antar kedua instansi.” Ujar  Wakapolres dan Kasdim secara bersama.

Dismaping itu menurut mereka, kegiatan ini juga untuk menjalin sinergis yang erat dalam menghadapi tugas pengamanan Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hiliŕ Tahun 2018./ Am




Sekda Inhil: Kodrat Yang Tak Terpisahkan Dari Manusia, HAM Harus dihormati dan ditegakkan

Tembilahan, detikriau.org – Sekda Kabupaten Indragiri Hilir H Said Syarifuddin menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, maka itu harus dilindungi, dihormati dan ditegakan demi martabat kemanusiaan.

Pernyataan ini disampaikan Sekda dalam sambutannya pada kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM). Tajaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Riau bekerjasama dengan bagian Hukum Setda Inhil yang dilaksanakan di Aula Bapedda Inhil, Kamis (22/2/2018) kemaren

Oleh karena itu, demi mewujudkannya, Sekda berharap agar semua aksi HAM di setiap Pemerintahan Daerah terutama di Kabupaten Inhil dapat menjadi indikator keberhasilan impelenntasi penegakan dan pemajuan HAM secara nasional.

“Alhamdulillah Pemkab Inhil selama 2 tahun terkahir berturut-turut yakni tahun 2016 dan tahun 2017  telah memproleh penghargaan penganugerahan Kabupaten/kota peduli HAM dari KEMENKUMHAM RI dan tahun ini Pemkab Inhil telah mengajukan raperda tentang perlindungan anak sebagai wujud komitmen pemda atas HAM,” Ungkap Sekda.

 

Sekda berharap keberhasilan tersebut kiranya mendapat dukungan dari semua pihak baik Pemkab Inhil sendiri maupun sinergitas Pemkab Inhil dengan Kanwil Riau serta organisasi perangkat daerah(OPD) dan intansi vertikal di negeri seribu parit lainnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kanwil KEMENKUMHAM yang di wakili kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Drs Khayatum, M.Si, Kapolres Inhil, Kalapas Kelas IIA Tembilahan, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Melalui diseminasi HAM, kita tingkatkan kesehatan bagi perempuan dan anak dikaitkan dengan HAM’ ini bertujuan untuk menyebar nilai-nilai HAM dan memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi dan media dengan visi wujudkan Kabupaten Inhil sebagai Kabupaten peduli HAM./ Am/Adv




Panwaslu Inhil Pinta Peserta Pilkada 2018 Taati Aturan Berkampanye

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.

Selain itu juga diingatkan agar pasangan calon maupun tim kampanye untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai tempat-tempat yang telah ditetapkan.

“Peraturan yang dibuat KPU baik mengenai jadwal, zona, lokasi dan metode kampanye sudah jelas. Ketentuan itu harus dipatuhi,” Sampaikan Anggota Panwaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib SIP, kemarin.

Menurutnya, jika semua pasangan calon mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU, maka harapan untuk menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif diyakininya akan terwujud.

Pria yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Inhil ini menegaskan, jika ada pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal kampanye, maka akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,”Akhirimya./ Wan