Rusli dilaporkan Hilang di Perairan Sungai Indragiri. Nelayan Ini diduga Tenggelam Saat Memasang Jaring

Petugas dan warga saat berusaha melakukan pencarian

Tembilahan, detikriau.org – Rusli alias Irus (52), warga Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, dilaporkan hilang di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit H. Gusti Tanjung Pidada Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Rabu, (28/2)

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu terakhir diketahui meninggalkan rumah, hari Selasa malam, 27/2/2018, sekira 21.00 WIB, dan sejak itu tidak pernah kembali ke rumah. Rusli diduga tenggelam di Perairan tempatnya memasang jaring.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak keluarga disampaikan Dalimunthe, Rusli berangkat dari rumah menggunakan pompong, untuk mencari ikan dengan memasang jaring empang.

“Biasanya setelah jaring terpasang, Rusli langsung balik ke rumah. Tapi setelah ditunggu – tunggu, nelayan itu, tidak juga kunjung kembali pulang.” Ujar AKP Dalimunthe menyampaikan keterangan dari pihak keluarga

Lanjut AKP Dalimunthe, saat waktu sudah menunjukkan pukul 05.00 WIB, menantu korban yang bernama Popi (36), bersama warga, memcoba mencari ke tempat Rusli memasang jaring, tapi yang ditemukan, hanya sampan dan alat tangkap ikan. Karena pencarian tidak membuahkan hasil, kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Tempuling.

“Saat ini, Tim SAR Gabungan Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, Polsek Tempuling, Staf Kantor Camat Tempuling dan masyarakat setempat, masih terus melakukan upaya pencarian.” Akhiri AKP Dalimunthe sambil juga menyampaikan bahwa dari keterangan keluarga, diketahui bahwa korban pernah pingsan, karena tekanan darah tinggi yang dideritanya./ Ikhwan




Praktisi Hukum Nilai Panwaslu Inhil Salahi Wewenang. AWI Wacanakan Lapor ke DKPP

“Maryanto SH: Wartawan hanya menyediakan panggung. pelakonnya, penyanyinya, ya calon-calon peserta Pilkada.”

Ketua IWO Inhil, Muridi Susandi, (kanan baju putih)

Tembilahan, detikriau.org – Tindakan pemanggilan wartawan terkait penayangan iklan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil oleh Panwaslu dinilai menyalahi wewenang. Sejumlah praktisi hukum di Inhil-pun berkomentar.

Salah satunya Zainuddin Acang SH, menurutnya, tuduhan kepada Panwaslu bukan tanpa dasar. Tuduhan tersebut berpedoman pada pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan itu sendiri yang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;

Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;

Ketiga, penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

“Dalam kasus ini, Panwaslu Inhil telah melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan poin ketiga, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana,” timpal Zainuddin Acang.

Sementara itu, Maryanto SH, salah seorang praktisi hukum di Inhil lainnya juga menilai tindakan Panwaslu Inhil sangatlah gegabah. Apalagi menurutnya, pada peringatan hari pers nasional di Sumatra Barat belum lama ini, terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018, dilakukan penandatangan MoU antara Panwaslu, Dewan Pers dan KPI yang membunyikan pada point ketiga bahwa terkait pelanggaran pidana pilkada, Wartawan tidak bisa dipidana. Kenapa ? menurut Maryanto, wartawan hanya menyediakan panggung, siapa pelakonnya, penyanyinya, ya itu tentu para calon-calon.

Pemikiran sederhananya, diperumpakan maryanto, jika seseorang melaksanakan pesta hajatan dengan mengadakan hiburan musik di pentas. Jika ada tamu yang hadir berkelahi, apakah sipemilik hajatan yang salah?

“Tentunya kan tidak. Tamunya yang salah. Kenapa harus yang menyediakan panggungnya yang dipidanakan? Ini yang tidak benar,” tekankan Maryanto

Jikapun pidana murni dalam pemberitaan sekalipun kata maryanto, aparat hukum tidak bisa sertamerta menindaklanjuti. Prosedurnya, lapor dulu ke Dewan Pers, dan Dewan Pers-lah nantinya yang akan memberikan penilaian terlebih dulu akan dugaan itu. Namun jika semisalnya hanya masalah etika, wartawannya terlebih dahulu ditegur atau diingatkan. Akhirinya.

Sayangnya tindakan Panwaslu Inhil ini sudah dilaksanakan. Perlakuan ini sepertinya akan “berbuntut”. Aliansi Wartawan Inhil (AWI) berencana untuk melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mana yang mengatur pemanggilan oknum wartawan oleh Panwaslu?. Tidak satupun aturan yang mengatur itu. Panwaslu hanya berwenang merekomendasikan penghentian penayangan kepada otoritas etik pers Nasional,” Ujar Muridi Susandi

Selaku insan pers, Ketua IWO Inhil ini juga mengaku sangat menyayangkan tindakan keliru Panwaslu Inhil.

“Seyogyanya, dipelajari dulu mana yang menjadi kewenangan dan mana yang bukan kewenangan. Panwaslu itu salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, bukan lembaga etik jurnalis atau pers. Itu patut dipahami terlebih dahulu sebelum bertindak,” Akhiri Muridi Susandi. /*/dro

 




Pjs Bupati Inhil: 3 Tujuan Penting Pelaksanaan Rakornas Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto (kiri baju putih) saat mengikuti kegiatan Rakornas. Foto: Arsip Diskominfops_Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Pjs Bupati Inhil Rudyanto menegaskan akan pentingnya keikutsertaan pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pekan kemaren.

Diterangkan Pjs Bupati, ada tiga tujuan umum pelaksanaan Rakornas. Pertama, menguatkan kembali substansi dalam upaya pencegahan korupsi menjelang pilkada, memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas dana hibah pilkada dan memperkokoh netralitas birokrasi. Kedua, mengonsolidasikan segenap aparat pemerintah, Pemda, TNI, Polri, KPU, Bawaslu dalam menjaga kelancaran saat kampanye, jelang pencoblosan, penghitungan suara, pengumuman hasil dan penanganan hasil sengketa serta pengawalan jika terdapat pilkada susulan atau pilkada ulang. Serta yang ketiga ditujukan untuk membangun dan menyebarluaskan semangat kebebasan berdemokrasi kepada semua pihak untuk menerima hasil pilkada secara wajar, siap menang, siap kalah, dan lebih mengedepankan hukum dalam sengketa proses pilkada.

“Makanya setiap daerah yang ikut Pilkada di udang untuk mengikuti rakernas ini. Salah satunya Inhil,”ungkap Pejabat sementara (Pjs) Bupati Inhil H Rudyanto, usai mengikuti kegitan itu beberapa hari lalu.

Sesuai dengan substansi dari rakornas tersebut, Pjs Bupati mengaku memiliki harapan yang besar. Baik itu kepada para kandidat beserta tim pemenangan juga secara luas kepada masyarakat Inhil agar dapat senantiasa menjaga kondusifitas situasi Pilkada dalam setiap tahapan..

“Dengan itu semua, saya yakin akan dapat meminimalisir potensi dan dampak yang ditimbulkan dari gesekan horizontal di tengah masyarakat. Terutama disaat-saat pelaksanaan pesta demokrasi tengah berlangsung.” Akhiri Pjs Bupati./diskominfops_inhil/adv/Ikhwan




AWI Tuding Panwaslu Inhil Lakukan Pembredelan Hingga Upaya Kriminalisasi Pers

gambar ilustrasi: net

Tembilahan, detikriau.org – Aliansi Wartawan Inhil (AWI) menuding Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil melakukan pembredelan hingga upaya kriminalisasi terhadap pers dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018.

Dugaan ini muncul, menyusul adanya pemanggilan terhadap salah satu wartawan lokal ihwal pemasangan iklan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi dalam ajang Pilkada serentak mendatang.

Penyimpulan atas kesewenang – wenangan Panwaslu tersebut lahir dari hasil pembahasan dalam diskusi publik Aliansi Wartawan Inhil yang terdiri dari beberapa organisasi kewartawanan, seperti PWI, IWO dan AJI bersama sejumlah Praktisi Hukum di salah satu gerai kopi di Kota Tembilahan, Senin (26/2/2018) malam.

Padahal, menurut Zainuddin Acang, salah seorang praktisi hukum, dasar pemanggilan wartawan lokal beberapa waktu lalu dan teguran yang dilayangkan belum lah jelas. Dia menuturkan, jika memang Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi pedoman maka itu tidak tepat.

Sedangkan, jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka harus terlebih dahulu merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan penayangan iklan Kampanye di media massa elektronik dalam waktu 1 x 24 melalui gugus tugas yang telah dibentuk sebelumnya.

“Kita sangat menyayangkan tindakan Panwaslu yang telah memanggil dan menegur rekan wartawan. Kita tidak ingin kekeliruan seperti yang dilakukan Panwaslu terulang lagi,” tegas Zainuddin Acang yang hadir bersama praktisi hukum lainnya, seperti Yudhia Perdana Sikumbang dan Maryanto.

Kekesalan semakin membuncah, manakala upaya pembredelan hingga kriminalisasi dilakukan terhadap pers selaku salah satu pilar demokrasi dalam pesta demokrasi rakyat, Pilkada Serentak tahun 2018 ini. Hal tersebut, dituturkan Zainuddin Acang juga terkesan bertentangan dengan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Seharusnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh rekan – rekan media proses secara prosedural dan melalui jalur yang benar. Jangan seenaknya memanggil. Otoritas pemanggilan terhadap media massa tidak berada di tangan Panwaslu. Lebih lagi, pemanggilan terhadap oknum wartawannya,” papar Zainuddin Acang.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro, saat dikonfirmasi menampik tudingan upaya kriminalisasi terhadap pers itu. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya merupakan perasaan kebencian yang tidak berdasar.

Andang Yudiantoro menuturkan, kata ‘Kriminalisasi’ itu membuat Dia ngeri mendengarnya. Andang Yudiantoro mengaku, tidak berniat dan tidak berupaya sama sekali untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers.

“Ada – ada saja yang ada dibenak orang kalau ada yang menuduh berpikir begitu. Apalagi saya juga orang media, maka menjadi sangat tidak mungkin lagi. Itu mungkin karena ada mendengar ada media yang dipangggil panwaslu karena tersangkut masalah Pilkada yang diduga berkampanye diluar jadwal,” tandas Andang Yudiantoro./rls




Kemendikbud Wajibkan PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD

Gambar ilustrasi: paud-dikmas.kemdikbud.go.id

JAKARTA – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini menjadi program prioritas pendidikan nasional.

Menurut Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar, pemerintah memberikan bantuan operasional PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini anggaran dana alokasi khusus (DAK) PAUD menjadi Rp 4 triliun.

Selain itu, Kemendikbud telah mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antaranya program wajib PAUD satu tahun pra-SD.

“Jadi sebelum masuk SD, anak-anak harus masuk PAUD dulu. Ini agar anak-anak bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah,” terang Harris, Senin (26/2).

Kebijakan lainnya adalah penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas PAUD untuk daerah-daerah terdepan, terluar, terpencil (3T) termasuk di wilayah perbatasan.

Bantuan ini berupa alat permainan edukatif dan pembangunan unit gedung baru (UGB) PAUD.

Pemerintah juga merintis program PAUD baru bagi desa-desa yang belum ada layanan sekolah anak usia dini. Di samping mengembangkan mutu lembaga sebanyak 12.459 PAUD.

“Kualitas guru PAUD juga kami tingkatkan. Ada 11.398 guru PAUD yang akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan,” terangnya.

Harris menambahkan, upaya mencapai target tersebut sudah dimulai dengan program satu desa satu PAUD. Capaian program tersebut cukup menggembirakan.

Sampai 2017 tercatat 70,50 persen atau 56.739 desa memiliki PAUD, dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia

sumber: JPNN




Polres Inhil Gelar TFG dan Apel Gelar Sarana Prasarana

“Peragakan Strategi Pengamanan Pilkada Serentak 2018”

Tembilahan, detikriau.org – Polres Indragiri Hilir peragakan Tactical Floor Game (TFG) dan Apel Gelar Sarana dan Prasarana milik Polres Indragiri Hilir dihalaman kantor Mapolres. Senin (26/2).

Menurut Kapolres Inhil AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H, pada kegiatan yang juga dihadiri Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bhakti, S.I.K., dan Para Kabag, Kasat, Kapolsek serta Perwira ini bertujuan untuk mempersiapkan Personel serta sarana prasanana yang ada dalam upaya   mengamankan kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir 2018.

Dalam kegiatan Tactical Floor Game, Kabag Ops KOMPOL Maison, S.H., menerangkan secara detail, posisi dan penempatan personel, sesuai kebutuhan yang diperlukan nantinya, disaat pelaksanaan pilkada serentak berlangsung. Posisi – posisi dan pergeseran personel diperagakan dalam peta Kota Tembilahan. Termasuk objek – objek vital, yang harus diamankan, apabila ada peningkatan eskalasi gangguan keamanan, pada saat pilkada.

Selain itu, seluruh kendaraan, mulai dari sepeda motor dan mobil patroli, mobil ambulans, dan mobil water canon juga dicek kesiapannya. Dengan teliti Kapolres bersama Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, mengecek kebersihan kendaraan, serta sarana pendukung lainnya. Persenjataan raimas, dan gas air mata serta senjata kejut, milik Sat Sabhara, juga dipamerkan.

Setelah dilaksanakan kegiatan TFG ini, menurut Kapolres, pihaknya akan   dapat memetakan daerah-daerah mana yang dianggap rawan dan dapat menghitung berapa jumlah personel yang diperlukan dalam pengamanan pesta demokrasi nanti, hingga dapat meminimalisir gangguan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

“Agar pada saat dibutuhkan, semua sarana dan prasarana sudah dalam kondisi siap”, Akhiri mantan Kapolres Manokwari tersebut./Ikhwan