Noda Hitam Registrasi Prabayar

Photo :
Flickr/Simon Yeo

Detikriau.org – Bagai nila setitik rusak susu sebelanga. Registrasi kartu SIM prabayar yang relatif apik berjalan hingga berakhir 28 Februari 2018, ternoda dengan insiden penyalahgunaan data NIK dan KK.

Seorang pelanggan kartu seluler melaporkan terjadi penyalahgunaan data miliknya. Pengguna tersebut mengeluh data NIK dan KK miliknya dipakai mendaftarkan puluhan nomor lain yang tidak dikenalnya. Ironisnya, data kependudukan itu dipakai bukan untuk satu atau dua nomor saja, tapi 50 nomor.

Sang pelanggan tersebut, yang bernama Aninda Indrastiwi mengaku, pada November tahun lalu meminta tolong kepada konter tetangga untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Belakangan dia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator, dan akhirnya syok NIK miliknya dipakai untuk 50 nomor.

Masalah lain beriringan muncul. Setelah registrasi prabayar berakhir, terungkap adanya situs web yang menawarkan data NIK dan KK secara gratis untuk registrasi prabayar. Beberapa alamat yang menyediakan jasa itu adalah Beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id dan ktp.yamaha-matic.or.id. Diduga alamat situs ini merupakan salah satu pihak yang menodai registrasi prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat dana NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli menyatakan, kabar kebocoran dara registrasi prabayar tidak benar. Kabar yang benar, kata dia, penyalahgunaan data NIK dan KK oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sekali lagi, tidak ada kebocoran data, yang terjadi adalah penyalahgunaan NIK dan KK,” jelasnya saat dihubungi VIVA, Senin 5 Maret 2018.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut masalah penyalahgunaan ini. Kominfo juga akan memblokir situs yang diduga mengumbar data NIK dan KK pelanggan kartu prabayar.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, mengklaim situs-situs yang mengumbar NIK dan KK gratis sudah ada jauh sebelum kebijakan registrasi ulang kartu prabayar dijalankan pemerintah.

“Meski sudah dilakukan pemblokiran, mereka muncul lagi dengan domain yang berbeda. Jadi, bukan karena ada program registrasi ini. Kami pasti akan blokir secepatnya,” kata Noor Iza kepada VIVA, Selasa 6 Maret 2018.

Kominfo menegaskan, sejak awal sudah mengantisipasi potensi penyalahgunaan data NIK dan KK dengan menyediakan ‘Fitur Cek NIK’. Fitur ini agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Dalam sosialisasinya selama masa registrasi prabayar, Kominfo meminta masyarakat yang NIK dan KK mereka digunakan secara tanpa hak, langsung menghubungi gerai operator.

Atas munculnya kasus tersebut, Kominfo kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar, Kominfo mengimbau data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung,” tulis Kominfo dalam keterangannya.

Biang carut marut

Atas carut marut data registrasi prabayar ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika dituding sebagai pihak yang paling salah dan harus bertanggung jawab. Penyalahgunaan data itu akibat Kominfo mengizinkan outlet atau konter melakukan registrasi prabayar.

Awalnya proses registrasi prabayar, selain registrasi mandiri harus dilakukan di gerai atau mitra operator. Namun belakangan setelah mendapat desakan dari pebisnis konter pulsa dan demi efektivitas registrasi prabayar, pada 7 November 2017, Kominfo memutuskan konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.

Namun sayangnya, perubahan tersebut tidak diiringi dengan revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kominfo harus bertanggung jawab, karena mereka tidak mengubah Permenkominfo terlebih dahulu dan adanya petunjuk teknis yang jelas sehingga bisa terjadi pengaktifan tanpa melalui validasi,” kata Pengamat teknologi informasi dari Indotelko Group, Doni Ismanto kepada VIVA, Selasa 6 Maret 2018.

Lemahnya keamanan registrasi prabayar, menurutnya, bisa dilihat dari sisi operator yang bisa mengaktifkan sendiri tanpa validasi ke Dukcapil. Dia menuding operator hepi dengan cara ini untuk mengejar target penetrasi registrasi prabayar.

Belum lagi pelanggan yang sudah frustasi bolak-balik registrasi dan yakin datanya benar, malah hasilnya nihil, tak terdata di Dukcapil. Seharusnya, operator mengapresiasi pelanggan dengan jemput bola membantu registrasi dengan menelpon atau menghubungi langsung pelanggan.

Suara pembelaan muncul dari asosiasi outlet yang dipayungi Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI). Mereka berdalih sistem registrasi di konter yang diusulkan ke operator punya semangat menjaga keamanan registrasi prabayar pelanggan. Sistem yang dimaksud itu sampai saat ini masih jalan di tempat. Sejak diusulkan KNCI berbulan-bulan lalu, sampai kini usulan mereka belum diadopsi atau disetujui operator.

Padahal Ketua Umum KNCI, Qutni Tysari yakin, sistem registrasi di konter sama kualitasnya dengan registrasi di gerai operator.

“Sama persis dengan yang ada di gerai. Pengguna menyebutkan NIK dan KK, input, validasi Dukcapil, berhasil tanpa meninggalkan rekam jejak,” ujar Qutni kepada VIVA. 

Untuk itu, KNCI berkeyakinan sistem tersebut jika dijalankan, tidak akan menimbulkan problem seperti yang terjadi saat ini. Pelanggan tak perlu khawatir NIK dan KK mereka disalahgunakan oleh konter.

Dalam tawaran sistem registrasi di konter, KNCI menyertakan fitur keamanan yang wajib terintegrasi dalam sistem, yaitu fitur ID Outlet, fitur kolom NIK dan KK, fitur kolom nomor kartu SIM dan kolom ICCID kartu SIM, fitur kolom nama petugas registrasi, fitur balik nama kartu SIM.

Selain itu, ada lagi fitur registrasi atau registrasi ulang khusus untuk kartu SIM outlet, fitur cek jumlah kartu SIM terdaftar untuk tiap NIK dan KK, dan customer servicekhusus di operator.

“Secara sistem aman semua,” tegasnya.

Banyak pengguna yang merasa potensi penyalahgunaan data nomor pelanggan di konter terjadi, kala pelanggan mengisi ulang dan menuliskan nomor selulernya di buku catatannya.

Terkait masalah ini, Qutni mengatakan, saat ini pengisian ulang outlet sudah mengarah ke sistem non manual. Soal jual beli data nomor seluler, Qutni menolak konter menjadi biangnya.

“Yang biasa jual data pelanggan bukan outlet. Biasanya perbankan atau asuransi. Kalau outlet walaupun isi ulang manual belum dengar saja untuk jual beli data,” tuturnya.

PR perlindungan data

Problem penyalahgunaan data NIK dan KK pelanggan seluler juga menjadi sorotan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar.

Menurutnya masalah itu terjadi karena aturan perlindungan data di tanah air masih absen. Dia juga mengkritik sistem perekaman data pribadi dalam program e-KTP yang tak dilengkapi dengan regulasi perlindungan data memadai, baik masuk dalam bagian di UU atau UU secara mandiri.

Sampai saat ini, Indonesia tidak punya aturan perlindungan data pribadi. Bahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.

“Problem itu juga lemahnya kesadaran publik untuk melindungi data pribadinya, sehingga mudah memberi data pribadi ke pihak lain, misalnya ke swasta atau mengumbar data pribadi ke publik,” jelas Wahyudi.

Penyalahgunaan data pribadi, menurutnya, juga bisa terjadi melalui praktik jual beli data. Sebab saat ini praktik penambangan atau pengumpulan data secara massal bisa dilakukan melalui perangkat teknologi, yang tak disadari pemilik data.

Bahkan, Wahyudi menilai, di sisi lain registrasi prabayar sejatinya bagian dari pengumpulan data massal untuk mendapatkan big data.

“Lagi-lagi sayangnya tidak disiapkan perangkat perlindungannya, bahkan membuka praktik-praktik pemindahtanganan atau penyalahgunaan data pribadi warga negara,” ujarnya.

Atas noda hitam registrasi prabayar dan penyalahgunaan data itu, Doni berpandangan, Kominfo untuk mengevaluasi termasuk mengecek kehandalan integrasi data dengan Dukcapil. Problem mentok di Dukcapil menurutnya jangan terjadi lagi, sebab banyak kasus pelanggan sudah benar input datanya tapi terbentuk di Dukcappil.

Dalam pandangan Wahyudi, Kominfo harus melakukan beberapa hal usai insiden penyalahgunaan data. Pertama, investigasi mendalam untuk memastikan siapa yang membocorkan data. Jika penyalahgunaan data itu dilakukan pemproses data elektronik, maka pelaku diberi sanksi sesuai Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Kedua, secara teknis meninjau kembali mekanisme perlindungan data yang telah direkam, menyegerakan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Sumber: viva.co.id

 




Jika Muncul Capres Tunggal, PBB Siap Dukung Kotak Kosong

JAKARTA — Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan partainya tidak akan mendukung koalisi pemerintahan yang mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan sekalipun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya memunculkan calon presiden (Capres) tunggal, PBB siap mendukung kotak kosong.

Hal itu disampaikan oleh Yusril sesaat setelah Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (6/3) malam WIB. “Kalau pilpres kembali ke calon tunggal atau mengulang 2014, kecenderungan saya adalah PBB lebih baik jadi leader oposisi. Bahkan kalau calon tunggal PBB lebih baik dukung kotak kosong saja. Jelas warna PBB seperti apa, jangan tergoda pada kekuasaan,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan, dirinya melihat kecenderungan akan adanya calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Atau setidaknya hanya akan mengulang Pilpres 2014 silam, yang hanya mempertontonkan dua pasang calon (paslon) bertarung. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal.

Namun, kata Yusril, kemungkinan calon tunggal dapat dipatahkan dengan adanya poros ketiga selain poros Jokowi dan Prabowo Subianto. Hanya saja untuk memunculkan poros baru sangat sulit terjadi karena berdasarkan hasil Pemilu 2014 dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang cukup tinggi, yaitu 20 persen suara.

“Menurut saya ini tidak masuk akal dan kami kalah di MK meskpun kami tidak setuju hal itu. kalau misalnya calon tunggal barangkali PBB akan kampanye dukung kotak kosong dan jadi kekuatan oposisi utama di Republik ini,” terang Yusril.

PBB sendiri baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapatkan nomor urut 19. Hal itu terjadi, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkam seluruh permohonan PBB. Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019./*

Sumber: republika.co.id

 




PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait sengketa proses pemilu.

Menurut Bawaslu, PKPI selaku pemohon gugatan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana yang tertuang dalam berita acara sesuai verifikasi faktual yang dilakukan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebelum memutuskan permohonan yang diajukan pemohon, sejumlah pertimbangan dibacakan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Dalam pertimbangannya, pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon dinilai tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu.

Bawaslu juga menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual diantaranya di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Di wilayah tersebut, kata Bawaslu, pemohon tidak bisa membuktikan keterwakilan dan dokumen naskah administrasi termasuk tak bisa membuktikan pengurus, keberadaan kantor sekretariat partai.

Dengan putusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu gagal menyusul Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Bawaslu hanya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PBB.

Sumber: sindonews

 




Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019, PBB Dapat Nomor Urut 19

Foto: law-justice.co

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. PBB menjadi peserta dengan nomor urut 19 pada pemilu mendatang.

“Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 bulan Maret 2018, bertempat di kantor KPU, KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membacakan putusan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Evi mengatakan putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU.
“Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai,” kata Evi.

Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari membacakan nomor urut yang akan digunakan PBB. Dalam keputusannya, KPU menentukan PBB mendapatkan nomor urut 19.

“Penetapan nomor urut Partai Bulan Bintang, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019,” ujar Hasyim. “Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra kemudian maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. PBB kemudian berfoto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

PBB mendapatkan nomor 19 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui terdapat 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya. Partai nasional tersebut adalah 10 partai lama peserta pemilu dan empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan empat partai lokal adalah Partai Aceh dengan nomor urut 15, Partai Sira (Aceh) di nomor urut 16, Partai Daerah Aceh nomor urut 17, dan Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18.

Adapun parpol peserta Pemilu 2019 sesuai urutannya adalah sebagai berikut:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira (Aceh)
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Bulan Bintang (PBB)

Sumber: detik.com

 




Polri Akui Kesalahan soal Larangan Merokok saat Berkendara

Foto Ilustrasi: net

Jakarta, detikriau.org – Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi ramai dibicarakan. Pasalnya larangan itu disebut masih belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Chryshnanda mengatakan, asal muasal isu itu mencuat karena adanya kekeliuran aparat penegak hukum dalam menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Penjabaran keliru dari Pasal 106 tentang LLAJ itu diviralkan menjadi suatu isu yang menakutkan dan berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan itu,” terang dia, Minggu (4/3).

Jenderal bintang satu ini mengatakan, kesalahan penafsiran itu dikarenakan penegak hukum sering kali mengutamakan suatu perkara berdasar ancaman hukuman, tanpa melihat dampaknya bagaimana.

“Kebanyakan juga hanya menghafal ancaman hukuman saja, tanpa ada pendalaman maksudnya,” imbuh dia.

Dia menambahkan, sebagai seorang penegak hukum yang baik, polantas kata dia tidak hanya menghafal pasal-pasal, tapi cara pemahamannyan juga harus pas. “Hal itu agar tak ada salah tafsir,” tambahnya.

Diketahui, merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara itu masih dibolehkan. Untuk pelarangannya, Polri kini masih melakukan pengkajian.

sumber: JPNN




Februari 2018, Inhil Alami Deflasi Sebesar 0,37 Persen

“Deflasi disebabkan pengaruh penurunan harga yang ditunjukkan oleh menurunnya indeks kelompok pengeluaran dari kelompok bahan makanan sebesar 1,93 persen dan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,04 persen”

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sukarwanto SST

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Perkembangan Indeks harga konsumen (IHK) kota Tembilahan pada bulan Februari 2018 mengalami Deflasi sebesar 0,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 135,87. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sukarwanto SST, kemarin.

Menurutnya, hasil pantauan di pasar tradisional dan pasar modern/swalayan, perkembangan harga eceran beberapa komoditas pada bulan Februari 2018 menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan bulan Januari 2018 lalu.

“Deflasi di Tembilahan terjadi karena pengaruh penurunan harga yang ditunjukkan oleh menurunnya indeks kelompok pengeluaran dari kelompok bahan makanan sebesar 1,93 persen dan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,04 persen,” ujarrnya

Sementara kelompok lainnya mengalami Inflasi, antara lain kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau sebesar 0,22 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar sebesar 0,11 persen, kelompok sandang sebesar 0,67 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,65 persen, dan kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,22 persen.

Ia juga menjelaskan Laju Inflasi tahun kalender (Februari 2018 terhadap Desember 2017) adalah sebesar 0,32 persen dan laju Inflasi tahun ke tahun (Februari 2018 terhadap Februari 2017) yaitu sebesar 3,52 persen

Beberapa komoditas penyumbang Deflasi bulan Februari 2018 adalah daging ayam ras sebesar 0,33 persen, udang basah sebesar 0,27 persen, cabai merah sebesar 0,09 persen, apel sebesar 0,04 persen, jeruk sebesar 0,03 persen, petai sebesar 0,03 persen, cabai rawit sebesar 0,03 persen, ketimun sebesar 0,02 persen, serta gabungan komoditas lainnya yang mengalami Deflasi sebesar 0,15 persen.

Komoditas yang mengalami penurunan harga pada Februari 2018 adalah daging ayam ras, udang basah, cabai merah apel, jeruk, petai, cabai rawit, ketimun, buncis, tomat sayur, kol putih/ kubis, kembang kol, wortel, jengkol telepon seluler, minyak goreng, terong panjang, kayu balokan, kentang, gula pasir, cabe hijau, susu untuk balita, laptop/ notebook, mesin cuci, semen, jeruk nipis/ limau, sirop, bawang merah, kacang hijau, pembasmi nyamuk spray, bola lampu, dan vitamin.

Sedangkan beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain, serai, teri, beras, bawang putih, emas perhiasan, telur ayam ras, kacang panjang, rokok putih, ikan asin belah, kembung, belanak, rokok kretek, besi beton, mujair, seng, gabus, kontrak rumah, cumi-cumi, bensin, mobil, mie kering instan, pembalut wanita, sepeda, roti manis, bedak, patin, sepeda motor, alas bedak, seragamsekolah anak, ikan dalam kaleng, roti tawar, seragam sekolah pria, susu kental manis, busi, sabun cair/ cuci piring, penyedap masakan/ vetsin, kemeja panjang katun, santan jadi, seragam sekolah wanita, garam, sabun detergen bubuk/ cair, parfum, shampo, pasta gigi, emping mentah, tepung terigu, kopi bubuk, susu bubuk, pembasmi nyamuk bakar, kecap (isi), obat gosok, minyak rambut, pampers, kompor, pakaian olahraga pria, deodornt, sikat gigi, dan kulkas/ lemari es.

Kelompok komoditas yang memberikan andil/sumbangan Deflasi pada Februari 2018, yaitu, kelompok bahan makanan sebesar 0,5362 persen dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,0022 persen.

Sedangkan kelompok lainnya memberikan andil/ sumbangan Inflasi, yaitu, kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau sebesar 0,0432 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar sebesar 0,0294 persen, kelompok sandang sebesar 0,0503 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,0207 persen dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,0220 persen.

Sukarwanto menambahkan, pada bulan Februari 2018, dua kota perhitungan IHK di Provinsi Riau selain kota Tembilahan juga mengalami Deflasi. Kota Pekanbaru mengalami Deflasi sebesar 0,27 persen dengan IHK sebesar 133,59 dan Kota Dumai mengalami Deflasi sebesar 0,24 persen dengan IHK sebesar 133,98. Serta kota Tembilahan juga mengalami Deflasi sebesar 0,37 persen dengan IHK sebesar 135,87./ Mirwan