Pjs Bupati Inhil Bersama Sekdaprov Riau Lakukan Dialog Interaktif Dengan PPKL

Tembilahan, detikriau.org — Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi melakukan dialog interaktif dengan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Minggu (18/3/2018) kemarensiang.

Forum diskusi ini ditaja oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Hj Djamilah.

Menurut Pj Bupati Kabupaten Inhil, forum yang diikuti oleh sedikitnya 15 orang PPKL dari masing – masing wilayah Kecamatan di Kabupaten Inhil bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan – permasalah yang dihadapi para PPKL.

“Dengan telah diketahuinya, permasalahan yang mereka hadapi. Kami selaku Pemerintah Daerah akan dapat membuat sebuah perencanaan, entah berupa kebijakan atau sistem sehingga persoalan tersebut memperoleh solusi kedepan,” kata Pj Bupati di aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Pj Bupati mengatakan, sudah semestinya, keberadaan PPKL dan semua hal yang berkenaan dengan tugas PPKL dilakukan evaluasi secara periodik dari tahun ke tahun sehingga fungsi pembinaan dapat nerjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

“PPKL adalah intermediator, kalau bisa PPKL harus jadi motor penggerak koperasi. Maka itu, perlu perhatian terhadap PPKL sebagai motor penggerak agar kinerjanya tidak turun,” tukas Pj Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengaku tidak mengetahui adanya PPKL yang bertugas di setiap Kecamatan di Kabupaten Inhil sebelum Dirinya hadir dalam forum diskusi ini.

“Bayangkan, 6 tahun sudah PPKL bertugas. Saya baru mengetahui kehadiran mereka dalam upaya membantu tugas Pemerintah Daerah. Ini patut kita apresiasi,” kata Sekda.

Pada kegiatan dialog interaktif, terdapat sejumlah permasalahan yang teridentifikasi dari para PPKL. Beberapa diantaranya seperti, minimnya anggaran operasional PPKL, honorarium PPKL yang tak kunjung naik selama 4 tahun terakhir, keaktifan koperasi di masing – masing Kecamatan hingga kompetensi para PPKL.

Dalam forum yang berlangsung sistematis ini, setiap PPKL yang hadir diberikan pertanyaan seputar Koperasi yang ditangani dan kondisi PPKL itu sendiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Para PPKL juga mengungkapkan uneg – uneg yang telah dilalui dalam 6 tahun belakangan./adv




Khawatir Data Facebook Disalahgunakan? Begini Proteksinya

foto: CNN

detikriau.org — Khawatir tentang data Facebook pribadi Anda yang disalahgunakan? Ada beberapa cara untuk mengendalikannya dan cara menghapus akun Anda. Selain itu juga ada langkah singkat yang memungkinkan Anda untuk menonaktifkan akun.

Facebook mendapat kecaman karena perannya dalam cara perusahaan politik Cambridge Analytica mengambil data pribadi lebih dari 50 juta pengguna untuk merancang iklan politik dan mempengaruhi pemilu 2016. Hal ini memicu serangkaian efek negatif pada Facebook: kepala keamanan informasi perusahaan Alex Stamos, mengundurkan diri; saham perusahaan anjlok, anggota parlemen di AS dan Inggris menuntut penjelasan Facebook dan pengguna mulai khawatir.

Ditambah lagi co-founder WhatsApp, aplikasi mobile messaging yang dibeli Facebook pada 2014, sekarang memberitahu orang-orang untuk menghapus akun Facebook miliknya. Di Twitter, Brian Acton mengatakan “Sudah waktunya. #deletefacebook,”

Untungnya, bagi pengguna, ada beberapa cara untuk memblokir beberapa akses ke data pribadi oleh perusahaan pihak ketiga seperti Cambridge Analytica dan Facebook pada umumnya.

Berikut cara melakukannya seperti dilansir di The San Diego Union Tribune,Rabu (21/3):

1. Cara mengakses Data Facebook anda

Ada dua cara pengguna Facebook dapat mengakses data pribadi mereka sendiri, baik melalui Activity Log (Log Aktivitas) atau dengan mengunduh informasi.

Log Aktivitas menyimpan data seperti riwayat lokasi pengguna, suka pada postingan dan situs, penelusuran, dan lain-lain. Namun, informasi yang diunduh berisi lebih banyak detail sensitif tentang pandangan agama pengguna, pandangan politik, nomor telepon, alamat IP, dan informasi metadata dari foto.

2. Cara menghapus Log Aktivitas Anda

Facebook menyimpan catatan aktivitas setiap pengguna, yaitu semua suka, komentar, reaksi, video yang ditonton, penelusuran yang dilakukan, riwayat lokasi, artikel yang dibaca, dan lainnya. Begitu berada di dalam Log Aktivitas, pengguna dapat mengeklik “more” atau “lebih” di bawah filter “Komentar” di kolom navigasi sebelah kiri.

Dengan mengklik “lebih” pengguna dapat mengakses riwayat pencarian mereka, riwayat lokasi, video yang ditonton dan banyak lagi. Pengguna memiliki pilihan untuk “Clear Searches” dan “Clear Location History” dalam kategori tersebut.

3. Cara mengelola aplikasi pihak ketiga yang mengakses data profil Facebook Anda

Di bawah “Pengaturan,” klik pada opsi untuk “Aplikasi” di kolom navigasi sebelah kiri. Ini akan mengungkapkan semua aplikasi yang memiliki akses ke data profil Facebook Anda sendiri. Untuk memutus sambungan aplikasi pihak ketiga, cukup klik pada X di sebelah kanan setiap ikon.

Untuk mengelola data pribadi yang dapat diakses aplikasi tersebut, klik ikon pensil. Aplikasi pihak ketiga mengumpulkan berbagai data pribadi seperti tanggal lahir, informasi kampung halaman, daftar teman Facebook lengkap, alamat email, riwayat pendidikan, kota saat ini, suka, dan banyak lagi.

4. Cara mengatur bagaimana pengiklan mengakses data profil FacebookAnda

Di bawah “Pengaturan”, klik pada opsi “Iklan” tepat di bawah opsi untuk “Apl.” Atau “click here”. Ini memungkinkan pengguna Facebook untuk mengatur bagaimana iklan ditargetkan kepada mereka. Hal ini juga memungkinkan pengguna Facebook untuk mengatur bagaimana jaringan sosial tersebut mengkategorikan orang.

Misalnya, di bawah pilihan untuk “Your Information” atau “Informasi Anda,” Facebook melacak data pribadi “About You” dan “Your Categories” yang dapat Anda targetkan untuk iklan. Kategori-kategori ini dihitung oleh Facebook berdasarkan informasi yang diberikan pengguna dan aktivitas lainnya.

5. Cara menonaktifkan akun Facebook

Ada empat langkah cepat untuk mematikan halaman Facebook Anda tanpa menghapusnya sepenuhnya. Yang harus Anda lakukan adalah:

– Klik di kanan atas setiap halaman Facebook. Pilih “Pengaturan.” Klik “Umum” di kolom kiri. Pilih “Kelola akun Anda” dan kemudian gulir ke bawah untuk mengklik “Nonaktifkan akun Anda.”

Jika Anda menonaktifkan akun Anda, Facebook akan menyimpan pengaturan Anda, foto dan informasi jika Anda memutuskan untuk mengaktifkannya kembali. Informasi Anda tidak dihapus, tapi hanya tersembunyi. Jika Anda memutuskan untuk masuk kembali, data akan kembali dipulihkan.

6. Cara menghapus akun Facebook anda

Facebook tidak menawarkan opsi “hapus akun” dalam pengaturan, tetapi pengguna dapat menghapus akun mereka dengan mengklik di sini. Sebelum pengguna dapat menghapus akun Facebook-nya, jaringan sosial tersebut akan menawarkan opsi untuk men-download salinan data dirinya sendiri ke hard drive. Data itu termasuk foto, riwayat obrolan, alamat IP, data pengenalan wajah, dll.

Setelah akun dihapus, akun itu tidak dapat dipulihkan. Penghentian akun Facebook mungkin memakan waktu beberapa hari dan, setelah diminta, masuk kembali ke akun pada dasarnya akan membatalkan permintaan tersebut. Facebook mengatakan butuh waktu hingga 90 hari untuk sepenuhnya menghapus semua data pribadi pengguna dari servernya, tetapi hal tersebut belum dapat diverifikasi.

sumber: republika




Bau Sampah Menyengat dan Ganggu Proses Belajar Mengajar Siswa, Pemkab Inhil diminta untuk Segera Sikapi

“Plang Himbauan Tak Mampu Sadarkan Masyarakat”

Tembilahan, detikriau.org – Tumpukan sampah berserak didepan bangunan gedung Sekolah Dasar (SD) 003 Jalan Jendaral Sudirman Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Saban hari, kesan kumuh dan bau menyengat menggangu aktifitas belajar mengajar siswa. Pemasangan plang papan himbauan tak mampu gubris masyarakat. Diharapkan Pemkab Inhil melalui Instansi terkait untuk segera mengambil sikap.

“setiap hari seperti ini, jorok. Mana lagi baunya sangat tidak sedap. Pokoknya sangat mengganggu,” ujar salah seorang, orangtua siswa yang menunggu kepulangan anaknya ditemui detikriau.org didepan bangunan gedung SD 003, rabu (21/3/2018)

sampah bahkan berserak hingga kedalam saluran drainase. air keruh berwarna pekat menimbulkan bau yang sangat menggangu penciuman

Menurutnya, pemandangan tidak mengenakkan mata itu setiap harinya ditemuinya saat menjalankan kegiatan rutin antar jemput anak. Ia berharap kondisi seperti ini sudah seharusnya segera mendapatkan perhatian pemerintah.

“Plang himbauan itu saya tau entah sudah beberapa kali berganti, tapi nyatanya tidak juga mampu gubris masyarakat. Sampah tetap saja dibuang seenaknya dilokasi ini. Sudah seharusnya pemerintah untuk segera turun tangan.” Pintanya.

Salah seorang pelajar SD 003 diminta tanggapan juga mengiyakan “Bau pak. Bahkan saat belajar, baunya juga sampai keruang kelas. Saya kadang pusing menciumnya dan tidak bisa konsentrasi belajar.” Akuinya./ Am

 

 




3 Produk Ikan Sarden Kalengan Asal Tiongkok Positif Mengandung Parasit Anisakis Sp

foto: net

Tembilahan, detikriau.org – Produk ikan mackerel saus tomat diidentifikasi mengandung parasit anisakis sp. Parasit jenis nematode ini ditemukan dalam tiga jenis produk ikan kalengan yakni; IO (importir PT Mexindo Mitra Perkasa), Farmerjack (importer PT Prima Niaga Indomas), dan HOKI (importer PT Interfood Sukses Jasindo).

Perihal kandungan parasit anisakis sp ini diketahui dari Surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir bernomor 440/DINKES/III/2018/837 tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas se Kab Inhil

Surat edaran Dinkes Inhil tertulis didasarkan surat edaran BBPOM di Pekanbaru Nomor: R-IN.07.06.843.03.18.885 tanggal 21 maret 2018 perihal tindak lanjut hasil uji ikan mackerel dalam saus tomat.

Dikutip melalui laman Antaranews.com. Kepala BPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri membenarkan bahwa dari hasil uji laboratorium, ketiga produk ikan kalengan itu terbukti mengandung cacing dan harus segera ditarik dari pasaran dan masyarakat-pun dihimbau untuk tidak mengkonsumsinya.

Diterangkan, ikhwal dilakukannya uji coba terhadap produk ikan mackerel kalengan ini diawali dengan beredarnya video dan foto di media sosial yang menunjukkan adanya cacing dalam produk ikan mackerel dalam kaleng asal Negri Tiongkok itu. Informasi ini menurutnya pertama mencuat di Kota Tembilahan Kabupaten Inhil dan kemudian disusul kasus serupa di Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Hasil uji laboratorium itu juga dibahas oleh sejumlah ahli, sebelum diungkap BPOM ke Publik,” Ujar Kashuri

Cacing Anisakis Sp adalah sejenis parasit yang dapat menimbulkan masalah pada ikan termasuk manusia. Jika dikonsumsi tanpa dimasak atau dalam keadaan setengah masak akan menyebabkan timbulnya penyakit. Cacing itu ditemukan didalam kemasan kaleng ikan mackerel sudah dalam kondisi mati. Jadi disimpulkan timbulnya cacing bukan akibat kerusakan kemasan maupun akibat kadaluarsa.

“mungkin munculnya cacing itu akibat pengolahan yang tidak higienis. Keberadaa cacing itu setelah say abaca dari beberapa literature, itu ada sejak awal. Karena jenis mackerel itu kalau pencucian tidak bersih, maka didalam perutnya kemungkinan ada jenis cacing,” ditambahkan Kashuri

Jika mengkonsumsinya, pada sebahagian orang yang tidak tahan terhadap reaksi alergi dapat menyebbakan timbulnya gatal-gatal pada kulit dan akan lebih berbahaya jika sampai terkonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat penyakit asma, akan menyebabkan timbulnya sesak nafas. Kata Muhammad Kashuri  sembari juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ada warga yang sakit setelah mengkonsumsi produk ikan bercacing itu.

“kita Imbau masyarakat untuk tidak resah. Kalau masih ada ditemukan produk itu dipasaran agar segera melaporkan dan jangan mengkonsumsinya,” Pesankan Kashuri./red




Kondisi Perkoperasian Cenderung Stagnan, Perlu Kebijakan Guna Tingkatkan Peran PPKL Terhadap Koperasi

Tembilahan, detikriau.org — Keberadaan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dinilai penting di tengah kondisi perkoperasian, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang cenderung stagnan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat guna meningkatkan peran PPKL terhadap badan usaha koperasi.

Keberadaan koperasi sebagai sebuah badan usaha diyakini mampu mendorong perekonomian masyarakat. Begitu pula dengan PPKL sebagai pendamping koperasi yang dapat dijadikan sarana pembinaan agar koperasi tersebut dapat bertahan di tengah gencarnya persaingan.

Oleh karenanya, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Inhil, Rudyanto seusai mengikuti dialog bersama PPKL di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil mengatakan, kehadiran PPKL yang berperan penting terhadap tumbuh – kembangnya koperasi mesti terus dijaga.

Menurut Pj Bupati, salah satu upaya untuk menjaga eksistensi peran PPKL dapat ditempuh melalui jalinan komunikasi. Sehingga, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dapat mengidentifikasi kendala – kendala yang dihadapi PPKL.

“Hari ini, dengan dilaksanakannya dialog bersama PPKL, kami selaku Pemerintah Daerah telah dapat mengindentifikasi kendala, hambatan yang dihadapi PPKL. Sebelumnya, bahkan keberadaan PPKL di setiap Kecamatan hanya sedikit dari kami yang tahu,” ujar Bupati, usai dialog bersama PPKL, Tembilahan, Minggu (18/3/2018).

Kedepan, dikatakan Pj Bupati, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah tinggal mencarikan solusi atas kendala – kendala yang dihadapi oleh para PPKL.

“Bagaimana perumusan kebijakan saja lagi terkait pemecahan masalah yang dinilai cukup menghambat kinerja operasional PPKL di Kecamatan. Hasil dialog akan dijadikan bahan pertimbangan perumusan kebijakan,” tandas Pj Bupati./adv




Penyediaan Sarana dan Prasarana Standar Potensi Lokal Tumbuhkan Lembaga PAUD di Inhil Unggul disisi Kualitas

Tembilahan, detikriau.org – Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddi sebutkan bahwa peran langsung dan konkrit pemerintah daerah dalam kontribusi terhadap lembaga pendidikan, khususnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berada pada penyediaan sarana dan prasarana yang memanfaatkan potensi lokal.

Standar ini (Standar Sarana dan Prasarana, red), berkaitan langsung dengan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

“Konkretnya, Standar ini juga berbicara tentang fasilitas penunjang lembaga PAUD yang bisa disokong oleh pihak Pemerintah Kabupaten Inhil,” Sampaikan Sekda dalam sebuah kesempatan di Tembilahan baru-baru ini.

Dari hasil itu, Sekda menilai bahwa keberadaan lembaga PAUD di Inhil akan lebih unggul dari sisi kualitas. Sehingga kedepannya akan mampu melahirkan generasi penerus bangsa khususnya generasi penerus di Kabupaten Indragiri Hilir yang berkualitas pula nantinya./ ADV