Bupati Rohul Anton, S.T, M.M Gelar Sertijab Pejabat Administrator Eselon III Camat

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Administrator Eselon III di lingkungan Kecamatan, yang dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM, pada Selasa (24/06/2025).

Didampingi Asisten III Edi Suherman, S.H, Kepala BKPP Erfan Dedi Sanjaya, S.STP, M.Si, Kabag Tapem Adi Irawan, S.STP, M.IP serta 7 Camat di lingkungan Pemkab Rohul yang baru dilantik yaitu Sunarji, S.Pd Camat Tambusai Utara, Junaidi, S.IP, M.Si Camat Kepenuhan Hulu, Feriadi, S.IP, M.Si Camat Tandun, Mahadi, SE, MM Camat Rambah Hilir, Sigit Pranjoro,S.STP Camat Ujungbatu, Rika Meliza, S.STP M.Si Camat Pendalian IV Koto, Iskandar Candra, SP Camat Pagaran Tapah Darussalam.

Acara yang berlangsung di lantai II Kantor Bupati Rohul tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pelantikan dan rotasi pejabat yang telah dilakukan sebelumnya dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkup Pemkab Rohul.

Bupati Anton dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas, loyalitas, serta pelayanan yang prima yang harus dilakukan kepada masyarakat tempat bertugas nantinya.

“Prioritas untuk seluruh camat harus jemput bola, yaitu selalu hadir dalam masyarakat, aktif dilingkungan dan segera menyesuaikan diri, memahami kondisi wilayah, dan menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Bupati Anton.

Bupati Rohul juga mengingatkan bahwa peran Camat sangat strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan.

Acara sertijab ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan ucapan selamat dari Bupati Rohul Anton, S.T, M.M serta para undangan kepada pejabat camat yang baru.

( Kri )




Pemkab Rokan Hulu Teken Fakta Integritas SPMB 2025: Wujudkan Penerimaan Siswa Baru yang Transparan dan Bebas Pungli

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu ini dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM. Selasa (24/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses penerimaan siswa baru. Ia menyatakan bahwa setiap anak di Rokan Hulu memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa adanya praktik kecurangan.

“Kita tidak ingin lagi ada praktik-praktik curang, titipan, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Ini harus menjadi komitmen kita bersama. Sistem ini harus berjalan dengan transparan, jujur, dan profesional,” tegas Bupati Anton.

Ia juga menginstruksikan Disdikpora untuk segera melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh sekolah dan masyarakat guna memastikan seluruh pihak memahami mekanisme dan aturan penerimaan siswa baru.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat, Ketua DPRD Hj. Sumiartini, Sekda Rohul M. Zaki, Kepala Disdikpora Damri Poti, Sekretaris Disdikpora Reza, para kepala bidang Disdikpora, serta sejumlah tamu undangan dari unsur pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

Penandatanganan Fakta Integritas ini menjadi simbol komitmen seluruh pihak dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mencerminkan langkah nyata Pemkab Rohul dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.

Kepala Disdikpora Rohul, Damri Poti, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pendaftaran yang dapat diakses masyarakat baik secara manual maupun digital. Ia juga menjamin adanya pengawasan ketat dan penanganan cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami akan kawal proses ini. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami pastikan tidak ada yang dirugikan dalam penerimaan murid baru ini,” ujar Damri.

Lebih lanjut, Damri menegaskan bahwa pendaftaran murid baru tahun 2025 digratiskan sepenuhnya, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.

“Kami sudah instruksikan seluruh sekolah untuk tidak melakukan kutipan dalam bentuk apa pun. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya Fakta Integritas ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di Rokan Hulu Tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, transparan, adil, dan bebas dari praktik pungli, sehingga memberikan kesempatan setara bagi seluruh anak di daerah ini untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.

( Kri )




Ingat! Tarif Parkir di Pekanbaru Cuma Segini

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Agung Nugroho, S.E., M.M., kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang diapresiasi luas adalah kebijakan penurunan tarif parkir resmi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Tarif parkir terbaru yang kini diberlakukan adalah sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat per satu kali parkir. Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan warga yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Kami sangat terbantu dengan tarif yang lebih murah dan jelas. Sebagai pemilik usaha kecil, ini sangat berpengaruh terhadap penjualan, karena pembeli semakin ramai. Terima kasih bapak wali kota dan Dinas perhubungan,” ujar Afrizal, seorang pedagang di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Tampan.

Sosialisasi langsung terhadap masyarakat dilakukan oleh jajaran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di bawah koordinasi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Sunarko, ATD, MT, serta Plt. Kepala UPT Perparkiran Rafit Dwi Febri, S.STP.

Mereka turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sekaligus menekan praktik pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kegiatan yang berlangsung di depan salah satu toko di Jalan Melati, petugas Dishub terlihat aktif membagikan informasi melalui spanduk dan dialog langsung dengan warga dan juru parkir. Langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat, nyata, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keberpihakan kepada rakyat kecil. Kami akan terus memperbaiki sistem perparkiran agar transparan dan nyaman,” terang Rafit Dwi Febri, S.STP, Plt. Kepala UPT Perparkiran saat ditemui di lokasi.

Warga berharap program ini dapat terus berlanjut dan dievaluasi secara berkala demi kebaikan bersama.

Misi Wali Kota Pekanbaru sudah mulai menunjukkan hasil positif. Dalam hitungan bulan, dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat, dan program ini akan terus diperkuat oleh Dishub dan UPT Perparkiran.*




Laporkan Pelaku Penganiaan Bastian Sitompul, Timses 01 minta Tangkap dan Penjarakan pelaku

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pasca kisruhnya pesta demokrasi di salah satu kampus swasta di Rokan Hulu, Ketua Timses 01 Paslon Raihan-Rudi, Bastian Sitompul, menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang diduga sebagai pemuda bayaran. Bastian mengalami luka berat di kepala bagian belakang dan mengalirkan darah segar.

Menurut laporan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.51 WIB, saat Bastian sedang menjelaskan terkait legowo-nya Tim 01 terhadap ditundanya penghitungan suara di TPS 6. Namun, dirinya diserang bertubi-tubi oleh calon dari tim sebelah.

Bastian Sitompul melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul dan menyerahkan bukti video. 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, menyatakan saat ini Polres Rokan Hulu tengah menggalakkan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan akan menangkap pelaku yang membuat kericuhan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Tim 01 percaya sepenuhnya kepada Kapolres Rohul dan meminta secepatnya menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami tidak terima!!! Tangkap perusuh bayaran yang di duga di skemakan oleh oknum-oknum perusuh, dan adili seadil-adilnya,” kecam Bastian Sitompul, Ketua Tim Sukses 01 Koalisi Bersaudara.

( Kri )




Difasilitasi Pemerintahan Desa, Pekerja Penambang Pasir Desa Pekan Tua Bentuk Organisasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Masyarakat pekerja penyedot pasir dan pemilik usaha kapal pasir di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir sepakat membentuk organisasi yang dinamakan perkumpulan / organisasi pekerja pasir.

Pembentukan organisasi ini diputuskan dalam musyawarah desa yang telah dilaksanakan pada selasa 5 juni 2025 yang lalu bertempat di Aula kantor Desa Pekan Tua.

“Musyawarah saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Neti Oktarianda S.K.M, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja pasir yang terdiri dari penyedot pasir dan pemilik kapal pasir,” ujar Sari Agus, kepada media kami melalui sambungan telepon.

“Ini mata pencaharian yang sudah lama menjadi sandaran hidup kami. Selama ini aktifitas kami kerap terbentur regulasi. Organisasi ini nantinya akan menjadi wadah kami dalam mengambil berbagai kebijakan untuk kepentingan bersama,”

“Dalam rapat itu kami juga sudah bersepakat untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik izin tambang agar kegiatan penambangan pasir kami, disamping akan menjadi penghasilan bagi kami juga akan memberikan manfaat bagi daerah dan tentu dengan mematuhi tatakelola penambangan pasir.”

Kata Agus juga, sebelum terbentuknya organisasi sebagian dari mereka sebenarnya juga sudah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik usaha tambang galian C. Hanya saja itu dilakukan secara perorangan. Sayangnya kemitraan itu sempat diisukan sebagai aktifitas pungutan liar yang dilakukan oleh Perusahaan pemilik izin tambang.

“padahal kami yang memohonkan untuk kemitraan itu dengan pihak perusahaan pemilik izin tambang. Besaran nilai rupiah yang dikenakan untuk setiap meter kubik hasil tambang pasir ditetapkan secara bersama tanpa sedikitpun ada unsur paksaan. Perihal isu pungli itu juga sudah kami klarifikasikan ulang dengan Kepala Desa dalam pertemuan itu, dan dipastikan tudingan itu tidaklah benar dan tidak berdasar.” ditekankan Agus.

Terakhir Agus berharap dengan berdirinya organisasi ini, yang diketahui dan telah disetujui oleh pemerintah Desa ia berharap kedepannya tidak ada lagi yang berpendapat Kerjasama pekerja penambang pasir dan pemilik izin tambang sebagai aktifitas pungli.

“Semuanya dilakukan secara terbuka, sukarela dan saling menguntungkan termasuk untuk kepentingan daerah” akhiri Agus.

Berikut beberapa point yang menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam rapat Keputusan pembentukan organisasi;
Pertama; Rapat memeutuskan bahwa Sdr Sari Agus sebagai Ketua organisasi, selanjutnya wakil Juspian, Sekretaris Ahmad Sawaludin bendahara Andriadi, dan Humas Ari sandi, Nasrullah, Misran.

Kedua; pekerja pasir dalam melakukan aktifitasnya bermitra dengan Perusahaan pemilik izin tambang pasir.

Ketiga; Sehubungan dengan adanya titik koordinat,dari Perusahaan yang memiliki izin tambang pasir, untuk sementara ini warga yang melakukan aktifitas sedot pasir diluar titik koordinat maka sebelum mendapat informasi dari pemerintah maka kami warga pekerja bertanggungjawab secara Bersama-sama.

Keempat; anggota organisasi pekerja atau wilayah pasir meliputi warga kabupaten Indragiri hilir dan Indragiri hulu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam organisasi./ red




Bentuk Komitmen Terhadap Partisipasi Anak, Bupati Inhil Dukung Pemilihan Duta Anak 2025 dan FANTASI 25

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung partisipasi anak dalam pembangunan melalui rangkaian kegiatan Pemilihan Duta Anak Inhil Tahun 2025 dan Malam Puncak Forum Anak Inhil Temu Aspirasi (FANTASI 25). Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari 20 hingga 22 Juni 2025.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, diwakili oleh Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, Drs. H. Sirajuddin, M.M, secara resmi membuka kegiatan Pemilihan Duta Anak yang diselenggarakan pada 20–21 Juni 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Jalan Veteran, Tembilahan.

“Duta Anak bukan hanya simbol, tetapi juga agen perubahan. Anak-anak kita adalah generasi penerus yang harus kita libatkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah,” ujar Drs. H. Sirajuddin, M.M dalam sambutannya.

Acara ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kecamatan yang telah melalui proses seleksi ketat. Mereka dibekali dengan berbagai materi tentang hak anak, kepemimpinan, dan komunikasi publik. Kegiatan berlangsung interaktif, penuh antusiasme dan semangat dari para calon Duta Anak.

Puncak kegiatan ditutup dengan malam apresiasi pada Minggu, 22 Juni 2025, melalui acara Forum Anak Inhil Temu Aspirasi Tahun 2025 (FANTASI 25) yang digelar meriah di Gedung Wanita Tembilahan, Jalan Sungai Beringin.

Dalam acara malam puncak tersebut, Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, bersama Kabid, jajaran dinas, Ketua dan anggota Forum Anak, serta tamu undangan dari berbagai instansi, hadir memberikan dukungan dan apresiasi.

“Forum Anak adalah mitra strategis pemerintah. Aspirasi anak-anak harus didengar dan ditindaklanjuti. FANTASI 25 menjadi ruang untuk mendengarkan suara mereka secara terbuka,” kata Sirajuddin dalam pidatonya di malam puncak.

Dalam sesi temu aspirasi, para perwakilan Forum Anak menyampaikan berbagai masukan terkait hak perlindungan anak, pendidikan, dan isu kekerasan terhadap anak. Seluruh aspirasi tersebut dicatat sebagai bagian dari bahan pertimbangan kebijakan Dinas DP2KBP3A ke depan.

Ketua Forum Anak Inhil menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh pemerintah daerah. “Kami merasa didengar dan diberi ruang. Ini sangat berarti bagi kami sebagai anak-anak Inhil,” katanya di hadapan seluruh tamu yang hadir. (Adv)