Pemkab Inhil Kukuhkan Perobahan Status Surau Al Hidayah Sebagai Masjid

“Seluruh Inhil, HIngga Saat ini Terdata Sebanyak 876 Masjid”

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengukuhkan perobahan status Surau Al-Hidayah menjadi Mesjid Al-Hidayah, di Jalan Stadion, RT 04/RW 03 Kelurahan Sungai beringin,Senin malam (1/4/2018).

Pengukuhan perobahan status ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat(kabag kesra) Kabupaten Indragiri Hilir, HM. Arifin berdasarkan Surat Kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: B.105/KK.04.2/BA.01/02/2018.Arifin  pada sambutannya mengatakan Pemkab Inhil sangat mengapresiasi keinginan masyarakat Kelurahan Sungai beringin yang ingin merubah status surau Al- Hidayah menjadi mesjid Al-Hidayah.

Dengan dikukuhkannya Sebagai mesjid diharapkan masyarakat lebih aktif bersama sama memakmurkan mesjid dengan berjamaah di mesjid serta melaksanakan kegiatan yang bernuansa islam.

” Selain melaksanakan shalat 5 waktu bersama sama dimesjid tentunya Pemkab Inhil berharap masyarakat setempat bisa lebih memakmurkan mesjid dengan kegiatan keagamaan islam, shalat berjamaah, kegiatan Majelis ta’lim dan lainya serta magrib mengaji yang tentunya menjadi bekal ilmu pengetahuan untuk kita semua maupun anak cucu kita”ungkap HM.Arifin.

Sementara itu kepala Kasi Bimas Islam kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hilir H. Harun  yang menghadiri kegiatan tersebut pada sambutannya mengatakan, sangat bangga dan mengapresiasi pengukuhan status ini.

Dikatakannya, sejauh ini tim dari kementrian sudah melakukan kegiatan pendataan jumlah mesjid yang yang ada di Inhil tercatat  berjumlah  876 mesjid.

Kegiatan pengukuhan tersebut bertepatan dengan peringatan isra’ mi’raj dengan tema “Dengan Semangat Sholat Berjama’ah Di Mesjid Kita Tingkatkan Kualitas Keimanan & Ketaqwaan Kepada Allah S.W.T ” yang menghadirkan penceramah Al-ustadz Abdul Iskandar dari Tanjung Baru Kuala enok./Am/ADV




Cara Keluarkan Batu Ginjal Secara Alami dengan Ketumbar

Detikriau.org – Ginjal adalah salah satu organ paling penting dalam tubuh kita. Fungsi penting ginjal adalah sebagai penyaring darah dari racun yang berebahaya, dan mengeluarkannya lewat urin.

Namun banyak orang yang masih tidak peduli terhadap ginjal, lebih dari 26 juta orang di Amerika saja memiliki penyakit ginjal. Satu dari tiga orang dewasa, saat ini berisiko untuk mengembangkan penyakit ginjal.

Semua ahli medis memperingatkan bahwa, penyakit ginjal membunuh lebih banyak orang daripada kanker prostat atau kanker payudara. Tentunya Anda tidak ingin merasakan penyakit ginjal bukan, apalagi mengembangkan batu ginjal.

Apa itu batu ginjal?

batu ginjal memiliki ukuran kecil dan keras yang terbentuk di dalam ginjal, dan dapat menyebabkan beberapa masalah serius. Batu ginjal terbuat dari garam asam dan mineral.

Berikut adalah yang paling menjadi penyebab terbentuknya batu ginjal, di antaranya terlalu banyak makan daging dan tidak cukup sayuran, asupan cairan yang tidak memadai, sering dehidrasi, atau makan tidak teratur.

Dikutip dari justhealthylifestyle.com, Anda bisa membuat obat buatan sendiri, yang akan membantu menyingkirkan batu ginjal, dan secara signifikan meningkatkan fungsi ginjal.

Cara tradisional ini sangat sederhana dan sangat mudah untuk dilakukan. Bahan-bahan yang Anda butuhkan hanya sejumput daun ketumbar atau peterseli dan air.

Caranya dengan mengambil daun ketumbar atau peterseli dan mencucinya dengan baik. Kemudian, potong daun menjadi ukuran kecil dan tempatkan di dalam wadah. Tuang air lalu didihkan selama 10 menit, angkat lalu dinginkan. Setelah itu, saring dan simpan di lemari es.

Untuk hasil terbaik, Anda perlu minum satu gelas ramuan ini setiap hari. Dan Anda akan melihat bagaimana racun dan kelebihan garam dikeluarkan dari tubuh Anda saat buang air kecil.

Ketumbar dan peterseli sendiri adalah herbal yang paling mujarab untuk membersihkan ginjal. Anda dapat menggunakan salah satunya, baik itu peterseli atau ketumbar, atau kombinasi dari keduanya.

Sumber: beritauaja.com

 

 




AJI Indonesia Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Ambon

Detikriau.org, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan calon Gubernur Maluku Said Assagaf terhadap jurnalis. AJI juga mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses secara pidana.

Dalam penyataan sikap tertanggal 31 Maret 2018 yang diterima detikriau.org melalui pesan WhatsApp itu, AJI menjelaskan bahwa mengambil foto seorang pejabat publik di tempat umum, termasuk yang masih berstatus calon, adalah hak jurnalis yang dilindungi oleh Undang Undang, khususnya pasal 4 Undang Undang Pers. Setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 Undang Undang Pers, yang pidananya bisa sampai 2 tahun penjara.

Untuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dalah ranah pidana, dan harus segera diproses secara pidana. Sebab, yang dilakukan Karim saat itu adalah melakukan pembelaan terhadap hak jurnalis yang diintimidasi oleh para pendukung calon gubernur.

AJI juga menyatakan akan mendukungan penuh kepada jurnalis di Ambon untuk tidak takut terhadap upaya intimidasi yang dilakukan oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya, termasuk dari calon kepala daerah dan para pendukungnya. Saat jurnalis melakukan tugasnya, itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat pasal 3 Undang-Undang pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial.

Diakhir pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dan Sekretaris Jenderal AJI, Revolusi Riza itu, AJI mengimbau kepada para calon kepala daerah dan pendukungnya untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan profesinya. Sebab, upaya jurnalis mencari fakta dilindungi oleh Undang Undang Pers dan setiap upaya untuk menghalang-halanginya merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.

Untuk sekedar menyampaikan, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Ambon ini terjadi pada Kamis 29 Maret 2018, di sebuah warung kopi di Kota Ambon, Maluku.  Pelakunya adalah calon gubernur Maluku petahana, Said Assagaff, dan para pendukungnya. Ini adalah kasus penghalang-halangan ketiga terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, di tahun 2018 ini.

Kasus ini bermula saat Said Assagaff, pukul 16.30 WIT, berada di warung kopi Lela. Saat itu sang calon gubernur bersama Sekretaris Daerah Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy, tim sukses Abu Bakar Marasabessy, dan beberapa pengurus partai politik pendukungnya.

Pada saat itu jurnalis Harian Rakyat Maluku, Sam Hatuina, duduk berada di dekat lokasi tempat calon gubernur bersama para teman-temannya itu. Melihat ada calon gubernur bersama para pendukungnya dan ditemani oleh pejabat aktif di pemerintah Provinsi Maluku, Sam memotret calon gubernur memakai kamera di telpon genggamnya.

Para pendukungnya tak senang dengan tindakan Sam dan memintanya menghapus foto yang diambilnya. Permintaan yang sama juga disampaikan Said dengan nada mengancam. Merasa tersudut, Sam menyerahkan telpon genggamnya kepada orang-orang suruhan Said. Karena HP-nya dalam keadaan terkunci, orang-orang itu datang kembali ke arah Sam dengan emosi dan minta agar Sam memberitahu kata kuncinya.

Saat itu Abdul Karim Angkotasan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon yang juga jurnalis Harian Rakyat Maluku, berada tak jauh dari sana. Melihat keadaan itu, Karim memperingatkan agar tak mengintimidasi jurnalis. Pendukung Said tak terima dan mendatangi Karim. Jurnalis lain yang ada di sana, termasuk Sam, mencoba menghadang. Pada saat itulah anggota tim sukses Said, Abu Bakar Marasabessy, menampar Karim dua kali.

Usai penamparan itu, Said dan teman-temannya pergi. Karim dan jurnalis Ambon lainnya mempersoalkan kekerasan ini dengan melaporkannya ke polisi dengan dua laporan, yaitu penganiyaan dan upaya menglang-halangi kerja jurnalis./ dro




27 Makarel Positif Mengandung Cacing. Puluhan Pabrik Tutup dan Ribuan Karyawan dirumahkan

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan sebanyak 27 makarel positip mengandung cacing. Saat ini balai besar POM diseluruh wilayah terus melakukan sidak dan investigasi.

27 makarel yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing, akan ditarik. Selain itu juga terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat

“Merek yang positif (mengandung cacing,Red) diberi sanksi administratif dengan menghentikan sementar kegiatan import maupun produksi,” ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito .

Dikatakan Penny, sejauh ini, BPOM belum berencana untuk membawa kasus sarden bercacing ini ke ranah hukum. “Belum ada indikasi kesengajaan. Kan sudah ada sanksi administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya menyayangkan statemen terkait sarden bercacing yang dirilis oleh BPOM. Menurutnya, langkah BPOM tidak mempedulikan dampak terhadap dunia usaha.

Sejak Jumat (30/3), kata Ady, hampir seluruh pabrik pengalengan di seluruh Jawa dan Bali telah menghentikan produksinya. Ribuan karyawan juga terpaksa dirumahkan.

Para pemilik pabrik pengalengan, kata Ady tidak mau mengambil risiko dengan terus berproduksi. Sebab semua produk ikan kaleng baik Makarel, Sarden, maupun Tuna di tingkatan ritel telah ditarik. ”Meskipun kami produksi percuma nggak ada yang mau beli,” katanya.

Rilis BPOM kata Ady merupakan pukulan telak bagi seluruh industri pengalengan ikan. Di Banyuwangi, 10 pabrik berhenti beroperasi, di Bali 7 pabrik, serta masing-masing 1 pabrik di Pekalongan dan Pasuruan.

Padahal, kata Ady, anggota APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng. Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI.

Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai standar dari International Standard Organization (ISO).

”Saya sudah seperempat abad di dunia Pengalengan Ikan, belum ada yang mengeluh sakit perut, belum ada yang komplain produk kami mengganggu kesehatan,” ungkap Ady.

Selain itu, kata Ady, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya. ”Ikan kaleng itu berapa hari? Mulai dari ditangkap, diantarkan, dibekukan, sampai diolah ke dalam kaleng,” katanya.

Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat celcius. Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat selsius dalam kondisi steril dan vakum udara. ”Padahal, suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” jelas Ady.

Editor : dro

Berita ini sudah diterbitkan JPNN dengan judul ” Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan dirumahkan”

 




1 Hari, 3 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Inhil. 8 Unit Rumah Hangus dan 1 Rusak

Kebakaran di Sapat Kecamatan Kuindra

Detikriau.org, INHIL – Hari ini, sabtu (31/3/2018), 3 peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir. Akibatnya, 8 unit rumah penduduk hangus menjadi arang dan 1 unit rusak.

Musibah kebakaran pertama terjadi di Jalan Pendidikan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, sekira pukul 10.00 WIB, yang menghanguskan 1 unit rumah milik Topik Hidayat (42) dan menyebabkan kerusakan pada atap dan bagian belakang rumah berhampiran milik Rustam (45).

Dihari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, api kembali mengamuk. Kali ini terjadi di Jalan Harapan 1 Pelita Jaya Kecamatan Tembilahan Hulu. 3 unit rumah penduduk (Harpen 77, Dedi Guswanto 36, dan Bulan 41 ) rata menjadi arang.

Setengah jam berselang, sekira pukul 16.30 WIB, kebakaran kembali terjadi. Kali ini menimpa pemukiman penduduk di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang. Peristiwa ini, menyebabkan empat unit rumah, milik Mulyadi (43), Usman (55), Maskur (55) dan Zahari (50), musnah dilalap api.

“Penyebab ketiga musibah kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian Sektor setempat.” Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Perwira Humas Ipda Heriman Putra

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Periksa dan lepaskan alat – alat elektronik yang masih terpasang aliran listriknya, dan tidak lupa mematikan sumber api, obat nyamuk, serta hal – hal yang bisa memantik terjadinya kebakaran./ Am




Kebakaran di Sapat, Rp 150 Jt-an Harta Benda Menjadi Arang

detikriau.org, INHIL – Amukan jago merah meludeskan 1 unit rumah penduduk di jalan Pendidikan Lorong Makam Baru RT 05/RW 02 Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri. Sabtu (31/3/2018).

Disamping 1 unit bangunan rata menjadi arang, peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 10.00 Wib itu juga turut membakar sebahagian bangunan rumah berhampiran.

“tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini. Tapi kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 150 Juta-an,” Sampaikan Kapolres Inhil Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuala Indragiri IPTU Martius,

Diterangkan Iptu Martius, kobaran api pertama kali diketahui oleh Saksi Firdaus (30), namun saat itu api sudah membesar dibagian tengah rumah korban Topik Hidayat (42).

Dengan peralatan seadanya, saksi bersama warga lainnya mencoba melakukan pemadaman, namun karena sudah terlanjur membesar, akhirnya rumah Topik beserta isinya hangus dilalap api. Sementara rumah berhampiran milik korban Rustam bisa diselamatkan. Api hanya sempat membakar bagian atap dan bagian belakang rumah.

“Api baru bisa dikuasai sekira pukul 11.15 WIB.” Tutup Iptu Martius./ Am