Sastrawan Senior: Sukmawati Penari, Bukan Penyair

Photo :
VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta – Kritikan pada Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut karena puisi kontroversialnya berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang memantik reaksi keras dari umat Islam. Sastrawan senior Sumatra Barat, Nasrul Azwar menilai yang dibacakan putri Proklamator RI itu bukan puisi melainkan hanya karya tulisan.

Nasrul Azwar yang akrap dipanggil Mak Naih ini menekankan yang dibaca Sukmawati merupakan karya tulis biasa yang mengandung pernyataan pribadi. Bagi Nasrul yang berkecimpung di dunia puisi sejak 1985 itu, seorang penulis puisi atau penyair harusnya melewati proses kreatif yang tidak singkat.

“Sukmawati, penari iya namun bukan seorang penyair. Untuk menjadi penyair itu butuh proses yang panjang. Yang disampaikan beliau adalah karya tulisan berupa statement secara personal,” kata Nasrul, Rabu 4 April 2018.

Nasrul meminta agar publik bisa paham dan membedakan karya puisi dengan yang bukan. Menurutnya, masyarakat juga harus mendapatkan edukasi lebih tentang produk puisi maupun karya seni lainnya. Untuk karya Sukmawati, ia menegaskan bukan merupakan puisi.

“Sekali lagi, itu bukan karya puisi karena itu dibuat dalam waktu singkat. Sementara, penyair yang melahirkan karya puisi pasti akan melewati masa atau proses kreatif yang panjang,” jelas Nasrul.

Dia menjelaskan kembali bahwa penyair adalah sebutan untuk seorang pengarang syair atau sajak. Meski terlihat sederhana, namun pembuatan karya puisi membutuhkan imajinasi yang tinggi.
 
“Banyak karya puisi yang berkonotasi keras, yang dibuat bertujuan untuk mengkritik. Namun kesemuanya itu adalah karya seni,” tutur Nasrul.

Terkait proses hukum, Nasrul menekankan proses yang wajar dalam negara dengan sistem demokrasi. Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang juga menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

“Jadi biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat saja nanti endingnya seperti apa,” ujar Nasrul.

sumber: viva.co.id




Sukmawati Minta Maaf, Alumni 212 Tak Sudi Cabut Laporan

Foto: viva/ikhwan yuniar

Jakarta – Permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi kontroversialnya yang berjudul “Ibu Indonesia” tak membuat para pelapor menarik laporannya. Pelaporan terhadap Sukmawati karena dugaan penodaan atas agama tak bisa menjadi alasan mencabut laporan.

“Ini masalahnya penodaan agama, proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama, saya muslim,” kata alumni aksi gerakan 212, yang juga anggota Tim Advokasi GNPF, Dedi Suhardadi di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Selain itu, menurut dia, dukungan pelaporan terhadap Sukmawati didapat dari berbagai daerah. Aspirasi dari daerah ingin agar proses hukum tetap dilakukan.

“Saya dapat telepon dari teman-teman di daerah. Pak tolong ini jalan terus. Ini bukan semata pribadi, tapi ini mewakili perasaan umat Islam,” ujarnya.

Menurutnya, Bareskrim juga tidak ada alasan untuk tak memproses laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati. Ia menegaskan, semua pihak yang diduga melakukan penistaan agama perlu diproses sama tanpa perbedaan.

“Siapa pun yang melakukan penodaan agama, dia harus mendapat perlakuan yang sama. Dalam artian dilakukan penyidikan, kalau perlu ditahan ya harus ditahan. Karena pasal 156 ini kan hukuman penjaranya lima tahun dan itu bisa dijadikan penahanan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, bila laporan dugaan penodaan agama oleh Sukmawati tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan muncul kembali aksi bela Islam seperti yang pernah terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami berharap suatu keadilan. Kenapa masalah ini tidak kami cabut, karena ini pembelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi penodaan. Khususnya bagi umat Islam dan terhadap agama apa pun,” katanya.

sumber: viva.co.id




KPU Perluas Tafsir UU Pemilu untuk Larang Caleg Napi Korupsi

Komisioner KPU Ilham Saputra

JAKARTA — Rencana larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan yang dicantumkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pemilih.

“KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Dia menyatakan aturan tersebut juga penambahan norma dalam PKPU, yang sebelumnya hanya memuat pelarangan untuk mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotika. “Maka, kami tambah ketentuan yang baru itu,” jelas Wahyu

Dengan adanya penambahan ketentuan ini, tiga mantan narapidana yang terkait dengan tiga kasus, yakni pelaku kejahatan seksual anak atau pedofilia, bandar narkotika, dan koruptor tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebab, Wahyu, penambahan ketentuan ini berarti menegaskan bahwa ketiga kategori mantan narapidana tersebut sudah melakukan kejahatan yang luar biasa.

Wahyu menjelaskan, yang dimaksud memperluas tafsir adalah memperluas tafsiran pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Kami mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” kata Wahyu.

Aturan itu, Wahyu menyebutkan, berbunyi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi.  Dia melanjutkan, rancangan PKPU tersebut telah disampaikan kepada DPR pada Selasa (3/4).

KPU akan melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Kamis (5/4). Sementara itu, rapat dengar pendapat terhadap rancangan itu dijadwalkan digelar pada Senin (9/4).

Menurut Wahyu, KPU tetap akan memperjuangkan usulan tersebut agar bisa diterima oleh pemerintah maupun DPR dalam rapat dengar pendapat nanti. Jika usulan KPU diterima maka akan ada terobosan hukum dalam penyelenggaraan kepemiluan.

“Yang terpenting adalah, menjadi pesan moral bagi parpol untuk persiapkan kader terbaiknya agar bisa dipilih oleh pemilih. Aturan ini juga memberi edukasi bagi pemilih untuk memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik,” tegas Wahyu.

Tafsir KPU tersebut menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi.

sumber: republika.co.id

 




Galeri Foto: Pjs Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Kegiatan TMMD Ke 101 di Keritang




Pjs Bupati Inhil Tampil Sebagai Irup Pembukaan TMMD Ke 101 TA 2018 Kodim 0314/Inhil di Keritang

Pjs Bupati Inhil Rudyanto memberikan amaran saat tampil sebagai Irup pembukaan TMMD ke 101 TA 2018 Kodim 0314/Inhil di Kec Keritang

Keritang, detikriau.org – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Rudyanto menyatakan dukungan dengan dilaksanakannya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-101 Tahun Anggaran 2018 oleh Kodim 0314/Inhil di Kecamatan Keritang ini.

Menurut Pjs Bupati, TMMD ini bertujuan membantu Pemerintah Kabupaten Inhil dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik dan memantapkan kemandirian TNI dan rakyat dalam rangka menyiapkan ruang, alat dan kondisi ruang yang tangguh guna menciptakan suasana yang kondusif bagi terwujudnya keamanan dalam negeri khususnya di wilayah Kabupaten Inhil

“Pada TMMD ke-101 tahun 2018 ini lokasi sasaran adalah Kecamatan Keritang yang meliputi Desa Nusantara Jaya, Desa Lintas Utara, Desa Pasar Kembang dan Desa Kembang Mekar Sari” Sampaikan Rudyanto dalam amarannya saat tampil sebagai Inpektur upacara pembukaan pelaksanaan TMMD Ke 101 TA 2018 oleh Kodim 0314/Inhil di Lapangan Kantor Camat Keritang,  Rabu pagi (04/04/18

Pjs Bupati Inhil menyambut ramah kedatangan Danrem 031 Wirabima di lokasi acara pembukaan TMMD ke 101 TA 2018 Kodim 0314 Inhil di Kec KEritang

Rudiyanto menerangkan, Pemerintah Kabupaten Inhil tentu saja sangat mengapresiasi kegiatan ini,  karena program terpadu yang dilaksanakan secara sinergis oleh pemerintah, baik dari pusat hingga pemerintah Desa seperti OPD Terkait, TNI dan Polri, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika), Kepala Desa serta perangkat desa, beserta masyarakat di lokasi sasaran akan lebih mendorong kecepatan pelaksanaan pembangunan.

Dalam pelaksanaan TMMD ini menurut Rudyanto, sudah dapat di rasakan bersama bahwa TNI dan masyarakat Kabupaten Inhil turut membantu mempercepat pembangunan di Kabupaten di Inhil ini.

“Hal ini tentu saja berkat kerjasama dan kerja-keras kita semua, karena keberhasilan program ini tidak akan mungkin dapat tercapai tanpa adanya kerjasama dan dukungan dari segenap komponen masyarakat” sambungnya.

Rudyanto juga mengharapkan TMMD ini mampu menyentuh dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatan positif seperti ini dapat terus dipertahankan dan berkembang secara mandiri oleh masyarakat setempat tanpa menunggu program tersebut masuk ke daerah mereka kembali, disamping itu, kegiatan ini juga dinilai-nya sangat bermanfaat untuk semakin mempererat tali kekeluargaan diantara TNI dan masyarakat, dengan begitu akan terjalin rasa saling respect dan saling membutuhkan.

“atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil saya mengucapkan terimakasih kepada Dandrem 031 Wirabima dan jajarannya Dandim 0314/Inhil beserta jajarannya, pemerintah dan masyarakat Kecamatan Keritang serta semua pihak yang telah ikut mensukseskan pelaksanaan TMMD ini” Akhiri Rudyanto.

Dalam kegiatan pembukaan TMMD ke 101 ini, bertindak selaku Komandan Upacara kapten Inf Iwan Andoko, serta diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kodim 0314/Inhil, Polisi Resor (Polres) Inhil, Banser GP. Anshor Keritang dan pelajar.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komandan Resort Militer (Danrem) 031/Wira Bima, Kolonel Czi I Nyoman Parwata, Komandan Distrik Militer 0314 Inhil selaku Dan Satgas TMMD ke 101, Letkol Inf Andrian Siregar, jajaran Forkompimda dan masyarakat Se Kecamatan Keritang.

Usai pelaksanaan upacara tersebut, Pjs Bupati  Inhil dan Dandrem 031 Wira Bima beserta jajaran dan rombongan melanjutkan kan meninjau Pengobatan gratis dan pelayanan KB kesehatan (Di Kantor Camat Keritang,red) kemudian dilanjutkan meninjau ke lokasi sasaran satu program TMMD yaitu pembangunan jembatan beton di Desa Nusantara Jaya, dan timbunan jalan sirtu Nusantara Jaya-Kembang Mekar Sari./Diskominfops_inhil/Am/adv




Besuk Korban Ledakan Tabung Oksigen, HM Wardan Do’akan Kesembuhan

Tembilahan, detikriau.org – Calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2018 – 2023, H Muhammad Wardan bersama sejumlah fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Inhil, besuk pasien korban ledakan tabung oksigen di RSUD Puri Husada, Tembilahan, Rabu (4/4/2018) pagi.

H Muhammad Wardan mengungkapkan kedukaan yang mendalam atas insiden yang menimpa para korban dan berharap kepada pihak keluarga agar senantiasa diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

Dalam insiden yang menimpa 10 orang warga ini, H Muhammad Wardan turut mendoakan agar para korban dapat segera diberi kesembuhan oleh Allah SWT.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara kita ini, semoga segera diberikan kesembuhan oleh Allah SWT,” ujar H Muhammad Wardan.

Sebagaimana diketahui, kejadian nahas yang menimpa 10 orang warga ini terjadi di Pelabuhan Bongkar Muat Gas PT Rizky Maharani yang terletak di Jalan Provinsi, Tembilahan Hulu pada hari Selasa 3 April 2018 sore.

Pasca ledakan, 10 orang pekerja dievakuasi ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar dan luka patah tulang yang diderita.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab ledakan tabung oksigen tersebut./Am