Sekda Inhil Ikuti Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al Huda, Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin ikuti peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Besar Besar Muhammad SAW tahun 1439 Hijriyah di Masjid Agung Al – Huda, Tembilahan, Jum’at (13/4/2018) malam.

Dalam sambutannya, Sekda menuturkan, Isra’ Mi’raj merupakan sebuah peristiwa agung dan amat sangat penting dalam sejarah Islam. Peringatan Isra’ Mi’raj yang rutin diadakan oleh ummat Islam, khususnya di Kabupaten Inhil menjadi salah satu bukti keimanan terhadap peristiwa bersejarah tersebut sekaligus sebagai tanda kecintaan terhadap ajaran Islam.

“Peringatan isra’ wal mi’raj yang kita laksanakan ini tentu saja memiliki hikmah dan pelajaran yang dapat kita petik dan renungkan, diantaranya yaitu agar kita dapat mengevaluasi, memperbaiki, serta meningkatkan amal ibadah kita kepada allah swt, terutama ibadah sholat yang merupakan tiang agama, yang sudah sewajibnya untuk didirikan dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” jelas Sekda.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil, Sekda nyatakan sambutan baik dan apresiasi dengan diadakannya peringatan Isra’ wal Mi’raj ini.

“Harapan saya, kegiatan keagamaan yang kita gelar ini bisa menjadi sebuah momentum yang tidak hanya dapat mempererat silaturrahim dan Ukhuwah Islamiyah di antara kita semua, tetapi juga mampu memotivasi kita untuk semakin memperkaya ilmu, mempertebal iman, memperbanyak amal sholeh, serta mening-katkan ketakwaan kepada allah SWT,” tambahkan Sekda.

Untuk dapat lebih meningkatkan kualitas keagamaan di Kabupaten Inhil, Sekda mengajak kepada seluruh Jama’ah untuk senantiasa memakmurkan Masjid dan menyemarakkan syiar Islam, misalnya dengan mendirikan sholat berjama’ah, melaksanakan pengajian agama dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya.

“Semoga dengan penduduk yang selalu beriman dan beramal sholeh, maka allah swt, tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang senantiasa mencurahkan rahmat dan berkah-nya untuk bumi sri gemilang ini,” Harapnya.

Selanjutnya, pada kesempatan itu, Sekda juga menghimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya masyarakat Kota Tembilahan agar senantiasa menjaga kerukunan, Ukhuwah Islamiyah, serta toleransi terhadap perbedaan kepercayaan yang ada, supaya tercipta persatuan dan kesatuan yang kokoh juga kuat serta terwujudnya suasana yang aman, damai dan kondusif./adv/Am




Pelunasan BPIH Mulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori. (foto: Arief)

Jakarta – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji regular dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dimulai pada tanggal 16 April hingga 4 Mei 2018. Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” Sampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, jumat (14/4/2018)

Dijelaskan Ahda, untuk musim haji 2018, IIndonesia mendapat kuota sejumlah 221 ribu jemaah yang terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Untuk jemaah haji regular, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” Tambahkan Ahda.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatus
  2. berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  3. pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
  4. pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  5. cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Untuk prosedur pelunasannya adalah sebagai berikut;

  1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  3. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

“Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.

 Berikut daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,-
  2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,-
  3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,-
  4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,-
  8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445,-
  12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,-
  13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,-

BPIH bagi TPHD per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855,-
  2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,-
  3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,-
  4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,-
  8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290,-
  12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,-
  13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,-

Sumber: kemenag.go.id

Editor: dro




Polisi Tangkap Pengedar dan Petani Ganja di Seberang Tembilahan

Tembiahan, detikriau.org – Polres Inhil, bekuk pengedar sekaligus petani ganja, Uj (49) warga Jalan Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 17.00 Wib. Dari tangan pria berkepala plontos ini, diamankan sebanyak 2,2 Kg ganja kering.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada orang yang sering bertransaksi ganja di Seberang Tembilahan”, Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H.,

Atas dasar informasi tersebut ditambahkan AKP Bachtiar, ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah keterangan yang didapat, menunjukan bahwa pelakunya adalah Suh, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri langsung mengamankan pelaku dirumahnya.

“Saat digeledah, ditemukan ganja kering yang disimpan dalam sebuah karung”, beber mantan Kapolsek Tanah Merah itu.

Selain ganja yang disimpan dalam karung, juga disita 3 buah toples berisi ganja kering, 22 paket kecil, 1 paket sedang, 66 buah kecambah serta uang tunai sebesar Rp. 615.000.- “Keseluruhan barang bukti ganja kering, seberat 2.2 Kg”, tambah Perwira yang pernah bertugas di Kesatuan Elit Polri.

Suh mengaku bahwa ganja kering tersebut adalah hasil panennya sendiri, 10 hari yang lalu, sedangkan kecambahnya juga hasil penyemaian, dan diduga baru berumur 5 hari.

“Saat ini, Suh alias Uj, beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Bachtiar./ Am.




Diwakili Kabag Kesra, PjS Bupati Inhil Hadiri Isra’ Mi’raj di Masjid Miftahul Jannah

Kabag Kesra Setdakab Inhil HM Arifin saat memberikan sambutan pada acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhamnad SAW di Masjid Miftahul Jannah, Jalan Soebrantas, Tembilahan,

Tembilahan, detikriau.org – Pjs Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto, diwakili Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, H Arifin, hadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhamnad SAW di Masjid Miftahul Jannah, Jalan Soebrantas, Tembilahan, Rabu (11/4/2018) malam.

Acara yang digagas oleh para pengurus Masjid Miftahul Jannah ini mengangkat tema ‘Dengan Memperingati  Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1439 H. Mari Kita Tingkatkan  Iman Taqwa’.

H. Arifin dalam sambutannya mengajak segenap warga Kabupaten Inhil pada umumnya untuk menjadikan momen peringatan Isra Mi’raj sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT yang senantiasa menganugerahkan berbagai nikmat kepada hamba – hamba – Nya.

“Yang paling utama adalah bahwa sikap dan perilaku Nabi Muhammad SAW harus dijadikan suri tauladan bagi kita semua dalam kehidupan sehari hari”, ungkap H Arifin.

H Arifin mengatakan, Pemerintah Kabupaten inhil menyambut baik acara seperti Isra’ Mi’raj ini. Seluruh ummat yang mengikuti akan mendapat hikmah. Selain menyambung Silahturahim Ukhuwah Islamiyah, manfaat yang bisa didapat adalah ilmu pengetahuan.

“Kalau kita ikuti dengan niat ikhlas karena allah akan mendapat pahala dan meningkat iman dan taqwa kepada Allah SWT,” tukas H Arifin.

Usai sambutan, acara Isra’ Mi’raj di Masjid Miftahul Jannah, Tembilahan dilanjutkan dengan tausyiah oleh KH Abdurrahman Bin KH Abdul Qodir asal Pondok Pesantren Nurul Iman, Ulu Gedung, Provinsi Jambi./adv




Hari Ini, KPU Akan Tetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

Foto: VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat, 13 April 2018.

Rapat itu dilakukan atas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan isi surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019.

Rapat akan digelar pukul 09.30 WIB. Dalam rapat itu, PKPI juga akan segera mendapat nomor urut.

“Atas putusan PTUN tersebut, KPU mengambil sikap setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN dalam waktu paling lama tiga hari,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Kamis malam, 12 April 2018.

KPU akan menghormati putusan yang ada. “KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PKPI, terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Rabu 11 April 2018. Dengan putusan itu, PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyatakan, eksepsi tergugat (KPU) tidak diterima. Gugatan pihak penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan, tentang penetapan penggugat yaitu PKPI menjadi partai politik peserta pemilu.

Sumber: viva.co.id




Peringatan Rasulullah untuk Kaum Ibu

Ilustrasi ibu yang sedang memarahi anak lai-lakinya.
Foto : Musiron / Republika ;
23 Maret 2007 ;

detikriau.org — Mengurus anak menjadi tantangan tersendiri bagi kaum ibu, terlebih saat anak sedang menginjak masa dimana rasa ingin tahunya meningkat. Tak aneh, keaktifan serta rasa penasaran anak yang tinggi ini membuahkan keresahan ibu.

Namun masih banyak ibu yang tak mampu membendung keresahannya. Mereka meluapkannya dengan cara yang salah, seperti membentak, berkata kasar, bahkan memaki anak. Perkataan inilah yang harus dihindari. Allah selalu mendengar apa pun yang diucapkan seorang ibu, apakah perkataan baik atau buruk.

Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu mendoakan kejelekan atas dirimu dan anak-anakmu serta untuk hartamu. Dan juga jangan sampai doa yang kamu panjatkan bertepatan pada waktu yang mustajab” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga sangat melarang kaum ibu mendoakan keburukan bagi anak-anaknya. Doa ibu adalah salah satu doa yang paling mustajab.

“Janganlah sekali-kali kamu mendoakan kejelekan atas anak-anakmu, (yang dikhawatirkan) doa tersebut benar-benar terjadi dan menimpa mereka” (HR. Muslim).

Sudah sepatutnya seorang ibu menjadi tauladan bagi anak-anaknya, selain dengan memberikan contoh dengan perbuatan, ibu juga perlu membimbing anak dengan perkataan yang halus dan menenangkan. Dengan begitu, anak dapat tumbuh dengan pribadi yang lembut.

sumber: khazanah.republika