Tersangka Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri)
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis

JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, para pelaku produsen dan pengedar minuman keras (Miras) oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus Miras oplosan telah menewaskan puluhan orang di beberapa wilayah.

“Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri,” kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pasalnya kasus peredaran minuman keras oplosan telah menelan banyak korban jiwa. Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat saja tercatat korban tewas mencapai 44 orang dalam kasus ini.

Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan saja. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minuman keras oplosan cap Ginseng yang mengakibatkann 44 orang penenggaknya tewas di Cicalengka.

Keempat tersangka adalah pemilik pabrik minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, istri Samsudin yakni HM serta W dan JS sebagai agen penjualan minuman keras tersebut.

sumber: Antara/ republika




Hamili Gadis Bau Kencur. Remaja di Tembilahan di Polisikan

Tembilahan, detikriau.org – Y (17), dijemput petugas kepolisian ditempat persembunyiaannya di jalan Pelajar Tembilahan. Remaja tanggung ini dilaporkan atas tindak asusila hingga menyebabkan korbannya hamil dan lari dari tanggungjawab. Kamis (19/4/2018)

“Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH”, Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K

Ikhwal kisahnya diterangkan AKP Adhi, Y membuka cerita kepada abang ipar korban Mi, warga Tembilahan Hulu, bahwa korban, sebut saja bunga (14) sedang hamil akibat perbuatannya. Pengakuan ini kemudian disampaikan Mi kepada abang kandung korban, RH.

Mengetahui informasi tersebut, RH beserta keluarga korban awalnya menempuh jalan musyawarah memintakan pertanggungjawaban. sayangnya, Y ternyata sudah memiliki seorang istri yang dinikahinya secara siri, pun sebelumnya juga diketahui sudah hamil terlebih dahulu.

Jalan buntu dan akhirnya dilaporkan kepada petugas kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal, diterangkan AKP Adhi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bak suami istri dengan korban sejak November – Desember 2017.

Pemeriksaan medis, kehamilan korban memasuki usia 5,5 bulan. Y harusnya disangkakan dengan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

“Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak”, tutup AKP Adhi./ Am




Wakapolri Instruksikan Razia Miras Secara Besar-besaran

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menginterogasi tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar rilis di kediaman tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4). Tim gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba Polda Jawa Barat dan jajaran Polres Bandung menangkap pelaku utama peredaran miras oplosan dengan inisial SS di Sumatra Selatan setelah buron selama dua minggu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/kye/18

BANDUNG — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, menginstruksikan jajarannya ditingkat Polda hingga Polsek untuk menggelar razia minuman keras (miras) secara besar-besaran. Menurutnya, kasus peredaran miras tak berizin atau oplosan harus menjadi prioritas jelang Ramadhan.

“Kita instruksikan untuk operasi besar-besaran, secara simultan, kemudian kita backup di Mabes Polri secara terpusat, operasi intelijen,” ujar Syafruddin di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4).

Dari catatan kepolisian, dalam sebulan terakhir kasus meninggal akibat menenggak miras sebanyak 112 orang yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin baik melalui regulasi maupun penindakan.

“Ujungnya menghentikan peredaran dan opini yang berkembangnya. Tindak lanjutnya regulasi di Kementerian dan stakeholder yang terlibat,” kata dia.

Ia akan menindak tegas aparat bawahannya apabila tidak serius dalam melakukan penindakan miras ilegal maupun oplosan. Salah satu ancamannya yakni penggantian jabatan.

Ia pun meminta kepada jajarannya, jelang memasuki bulan suci ramadan peredaran miras dapat diminimalisir sekecil mungkin. “Bagi yang tidak serius akan kita tindak tegas. Kapolda atau Kapolsek, kita akan tahu mana yang serius mana yang tidak, yang tidak serius dan akan kita ganti,” katanya.

sumber : Antara/republika.co.id




Satu Tsk Diringkus, Polisi Masih Buru Dua Rekan Tsk Pengeroyokan di Jalan Malagas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban jiwa di Jalan H Suntung Ardi atau jalan Malagas, Tembilahan.

Sebagaimana diketahui, pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB terjadi Anirat oleh 3 orang yakni berinisial Su (22), KM dan SI. Akibatnya, seorang pria atas nama Antoni (38) meninggal dunia akibat 4 tusukan senjata tajam.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, 1 diantaranya sudah diamankan yakni berinisial Su warga Kampung Bantalan RT 016 RW 006 Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan.

“Tersangka itu diamankan pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar jam 04.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Kampung Bantalan Kelurahan Sungai Perak,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Adhi Makayasa saat press release di Mapolres Inhil, Rabu (18/4/2018).

Hasil penyelidikan, lanjutnya, yang melakukan penikaman adalah Su dan 2 rekannya hanya berperan sebagai penganiaya tanpa menggunakan senjata tajam.

Motifnya dipastikan Kapolres adalah menyangkut perebutan lahan parkir. Dimana, korban sebelumnya sebagai juru parkir di depan Hotel Inhil Pratama. Beriringnya waktu, si tersangka menang lelang proyek lahan parkir tersebut dan segera menyuruh korban untuk tidak lagi melakukan pemungutan di lahan tersebut.

Namun si korban tetap melakukan pemungutan dan tidak memperdulikan pelaku. Akhirnya pelaku pun bertindak nekad dengan melakukan pengeroyokan pada malam kejadian hingga korban meninggal dunia.

Terhadap tersangka, kata Kapolres, dikenakan pasal 338 Jo 55 dilapis pasal 170 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Kita masih selidiki kasus ini, memburu 2 DPO yakni rekan tersangka,” pungkasnya./mirwan




Disebut Tidak Komitmen, Ini Penjelasan Dua Kepala SKPD Pengusung Enam Ranperda

Tembilahan, detikriau.org – Dua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Inhil, yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Wiryadi  dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mizwar Effendi pastikan komitmen sebagai pengusung Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dikomfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Inhil, menerangkan bahwa ketidakhadirannya bukan sebagai bentuk ketidak-komitmenan.

Dijelaskannya, Senin pekan lalu, Dishub Inhil mendapatkan undangan dari Sekjen Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dalam rangka petunjuk teknis DAK 2018 dan pendukung atau pembinaan usulan DAK 2019 di Jakarta. Untuk DAK 2018 menurut Wiryadi, Inhil mendapatkan dua lokasi yang prioritasnya pada daerah terluar, perbatasan.

“Saya berangkat atas izin dan perintah Sekretaris Daerah. Resmi. Ada Surat Perintahnya,” Tegaskan Wiryadi dikomfirmasi detikriau.org di Tembilahan, rabu (18/4/2018)

lanjut Wiryadi, ia melakukan tugas daerah di jakarta sejak hari selasa hingga kamis. Selanjutnya hari jumat, dirinya ada jadwal untuk melakukan komunikasi dengan Anggota DPR RI Dapil Riau.

“Senin kemaren (16/4) saya sakit dan tidak masuk kantor. Malamnya saya sudah sampaikan kepada Kasubag Kepegawaian Dishub untuk memintakan izin sakit dan tidak masuk kantor. Saya juga sudah pesankan jika ada undangan, saya minta untuk diwakili oleh Sekretaris atau Kepala Bidang lainnya,” Jelas Wiryadi secara runut.

Disamping kepada Kasubag kepegawaian Dishub, kondisi sakit dirinya itu, menurut mantan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil ini juga sudah disampaikannya kepada Plt Sekretaris DPRD Inhil, Indra Yevi dan mengajukan usulan penjadualan rapat pansus.

untuk masalah Ranperda, Wiryadi sebut, sudah membuatkan SK secara sah dan resmi untuk masing-masing  penanggungjawab pelaksananya. Ranperda itu katanya baru sebatas rencana, jika tidak disetujui, tinggal di coret. Atau kalau memang tidak bisa diterima, juga tidak ada masalah.

“Tadi saya sehat, ada undangan pansus LKPj, saya hadiri. Jadi bukan masalah komitmen atau tidak, tetapi hanya kondisi tertentu yang membuat saya tidak bisa menghadiri rapat Pansus Ranperda.” Akhiri Wiryadi.

Sementara itu, dikomfirmasi terpisah melalui sambungan telepon selularnya, Kepala BPKAD Inhil, Mizwar Effendi membenarkan bahwa dirinya tidak bisa menghadiri rapat pansus II DPRD Inhil yang dilaksanakan untuk hari ini karena dirinya sedang berada di Jakarta mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda Inhil) Said Syarifuddin.

Menurut Mizwar, kepantingan rapat pansus II DPRD Inhil hari ini, sebenarnya ia  sudah mewakilkan kepada Kepala Bidang pada Badan yang dipimpinnya.

“Saya tadi memang tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta mendampingi Sekda. Sebenarnya saya sudah tunjuk Kepala Bidang untuk mewakili.” Ujar Mizwar menjawab komfirmasi.

Ditambahkan Mizwar, untuk pembahasan Ranperda, masalah teknisnya, BPKAD Inhil sebenarnya memintakan pendampingan dari KPKLN. Namun sayangnya pada rapat pansus hari ini, pendamping teknis BPKAD itu belum bisa hadir.

“Tadi saya sudah mendapatkan komfirmasi dari staff saya bahwa rapat pansus II dijadwal ulang untuk rabu depan,” Terang Mizwar.

diakhir kalimatnya, Mizwar juga memastikan, BPKAD Inhil tentunya akan komitmen sebagai SKPD pengusung Ranperda sekaligus ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada rapat pansus hari ini./ fsl




Sekda Inhil Buka Kegiatan Pemilihan Duta GenRe dan Ajang Kreatifitas Remaja Riau Tahun 2018

Tembilahan, detikriau.org – Mewakili Pjs Bupati Inhil, Sekda, H Said Syarifuddin membuka kegiatan Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) dan Ajang Kreatifitas Remaja Provinsi Riau Tahun 2018 di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Senin (16/4/2018) kemaren.

Sebelum membuka acara, Sekda menjelaskan, program GenRe merupakan perwujudan dari salah satu Nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni melakukan revolusi karakter bangsa.

Revolusi karakter bangsa ini, lanjut Sekda, diawali dengan upaya melakukan revolusi mental. Revolusi mental, direalisasikan melalui langkah mengubah cara pandang, pola pikir, sikap dan prilaku serta membangun kesadaran dan optimisme manusia.

Sekda menuturkan, seluruh tahapan untuk mencapai salah satu klausul dari Nawacita Presiden Joko Widodo tersebut dapat dilakukan oleh para remaja. Remaja, imbuhnya, memiliki peran penting dalam melaksanakan revolusi mental.

Maka itu, sebagai sebuah program dari Pemerintah Pusat, kehadiran GenRe sebagai wadah berhimpun para remaja harus dapat benar – benar berkontribusi terhadap upaya revolusi mental.

“Kalian (Remaja, red) yang berada dalam GenRe adalah generasi emas, generasi unggul,” ujar Sekda.

Sekda menuturkan, selaku remaja, terutama remaja yang terhimpun ke dalam GenRe, seyogyanya haruslah menjauhi 3 (tiga) hal yang dapat merusak masa depan, yakni Nikah Usia Dini, Seks Bebas dan Narkoba.

Pernikahan di bawah batas usia ideal akan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pasangan. Contohnya, bagi perempuan yang menikah di bawah usia 21 tahun akan beresiko buruk terhadap kesehatan reproduksi.

“Batas usia ideal menikah itu bagi perempuan adalah di atas 21 tahun, sedangkan bagi laki – laki adalah diatas 25 tahun,” jelas Sekda.

Selain itu, Sekda juga menekankan kepada para remaja agar dapat menjauhi aktifitas seks bebas dan penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan anak bangsa.

“Seorang penyalahguna narkoba itu bukanlah seseorang yang gaul. Mereka adalah seorang penakut untuk tampil di muka umum secara sadar. Jauhi itu semua,” tegas Sekda.

Terakhir, Sekda berpesan kepada para pembina remaja GenRe agar dapat mempertahankan pola pembinaan yang telah diterapkan selama ini. Dengan pola tersebut, Sekda menilai, para remaja GenRe tampak semakin kreatif.

“Remaja kita punya potensi, tinggal kembangkan saja. Organisir pembinaan bagi para remaja,” tandas Sekda.

Pada pemilihan duta GenRe dan ajang kreatifitas remaja Provinsi Riau tahun 2018 ini, terdapat sejumlah rangkaian acara yang dilakukan, beberapa diantaranya adalah pelantikan Forum GenRe Provinsi Riau masa bhakti 2018 – 2019, performa seni dan pendirian stand oleh GenRe setiap Kecamatan Kabupaten Inhil.

Pada pembukaan kegiatan yang diagendakan berlangsung selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 15 sampai 18 April 2018 ini, turut hadir Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Riau, H Yenrizal Makmur, SP., MM.

Juga hadir dalam kegiatan itu, Kasdim 0314/Inhil, Wakapolres Inhil dan perwakilan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Inhil lainnya serta 300 orang remaja yang berasal dari 11 Kabupaten dan Kota se – Provinsi Riau dimana Kabupaten Inhil sebagai penyelenggara. Para remaja ini terhimpun ke dalam Generasi Berencana (GenRe) Provinsi Riau./adv/ Am