Sekda Inhil Pelajari Sistem Adminduk Kota Tangerang Selatan

Sekda Inhil H Said Syarifuddin

Tangerang Selatan, detikriau.org – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin mengunjungi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Kunjungan dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan amati, tiru dan modifikasi (ATM) sistem administrasi kependudukan (Adminduk) Kota Tangerang Selatan.

Sekda menuturkan, pemilihan Kota Tangerang Selatan sebagai destinasi kegiatan ATM sistem adminduk adalah karena Kota Tangerang telah beberapa kali meraih prestasi sertifikat ISO di bidang Adminduk sejak tahun 2015 sampai 2018.

“Keberhasilan itu dapat dijadikan barometer peningkatan pelayanan publik di bidang adminduk bagi Inhil. Kedatangan kami kali ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan, peningkatan kualitas data dan informasi yang akurat serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” tukas Sekda, Kamis (19/4/2018).

Sekda menuturkan, tujuan akhir dari kegiatan amati, tiru dan modifikasi sistem adminduk Kota Tangerang Selatan ini adalah agar tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik di Kabupaten Inhil semakin membaik.

Hal yang memberi ketertarikan dari sistem adminduk Kota Tangerang, dikatakan Sekda adalah penerapan pola pelayanan keliling oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami harapkan informasi seluas – luasnya berkaitan dengan bagaimana usaha dari Pemerintah Daerah Tangerang Selatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Inhil,” tandas Sekda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhil, Ahmad Ramani yang turut berkunjung mendampingi Sekda Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin membenarkan, bahwa kunjungan ke Kota Tangsel dilatarbelakangi oleh pencapaian di bidang adminduk yang telah diraih salah satu Kota di Provinsi Banten ini.

Ahmad Ramani mengatakan, kunjungan yang dilakukan lebih diperuntukkan sebagai studi komparatif guna membandingkan penerapan sistem yang efektif dan efisien dalam pelayanan di bidang adminduk.

“Yang mana sistem yang bisa kita adopsi dan sesuaikan untUk penerapan di Kabupaten Inhil. Pelayanan berbasis online menggunakan aplikasi yang menjadi fokus kita untuk dipelajari guna mempermudah masyarakat Inhil mengurus dokumen kependudukan nanti,” ungkap Ahmad Ramani./ADV/Diskominfops_inhil
 




Pernyataan Sikap AJI dan IJTI, Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

JAKARTA, detikriau.org – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut./rls

Jakarta, 19 April 2018

Ketua Umum AJI, Abdul Manan
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

 




Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga

JAKARTA – Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.

Yang pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat. ”Ini berlaku pasca CJH yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara itu, anggota keluarga yang berhak menggantikan CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. ”Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat,” jelas Ahda.

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

CJH pengganti dari pihak keluarga akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut adalah akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun dokumen lain dari CJH yang wafat.

”Dokumen-dokumen tersebut dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.

Yang tidak boleh dilupakan adalah menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegas Ahda.

sumber: jpnn.com




Kadis Dukcapil Dilarang Tanda Tangan Berkas Rapat

JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengingatkan seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tidak boleh ikut menandatangani berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih, menambah pemilih, atau kegiatan lain yang terkait dengan penetapan pemilih.

Zudan mengingatkan, terutama pada kadis dukcapil di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada 2019 di 171 daerah.

“Saya ingatkan, bahwa penentuan dan penetapan pemilih sepenuhnya kewenangan dan urusan KPU. Teman-teman di daerah (kadis dukcapil) tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan terkait penetapan pemilih,” ujar Zudan di Jakarta.

Menurut Zudan, prinsipnya para kadis dukcapil harus memahami batas-batas kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jangan gampang menandatangani sebuah berkas.

“Baca, pelajari, pahami aturan mainnya. Tugas dukcapil merekam dan menerbitkan KTP elektronik. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih,” katanya.

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini membenarkan, pemerintah wajib membantu KPU. Caranya, dengan mendorong KPU bekerja secara sinergis dan sistematik.

“Kalau KPU datang ke dinas dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu peraturan perundang-undangan. Data pemilih di DPS yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 atau membuka data base kependudukan melalui hak akses,” katanya.

Zudan mengingatkan, karena mendapat kabar ada Dinas Dukcapil ikut menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih.

“Bila ada kepala dinas atau staf dukcapil yang terkanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda tangan dimaksud,” pungkas Zudan.

sumber: jpnn.com




Saat Kiamat, Kaum Ini Digiring dengan Api yang Memenuhi Perut

Kiamat merupakan peristiwa kehancuran alam semesta menuju akhirat yang kekal. Setelah dunia tidak lagi ada makhluk, maka Allah SWT akan membangkitkan untuk dikumpulkan di Padang Mahsyar.

Pada hari kebangkitan ini, manusia akan dihidupkan dengan rupa sesuai dengan amalannya di dunia. Ada yang dibangkitkan dengan rupa terbaiknya, namun ada pula yang bangun dengan kondisi mengerikan.

Salah satunya, ada kaum yang berjalan dengan api yang memenuhi perut. Mereka digiring dari kubur dengan wajah hitam kelam, mata melotot dan perutnya penuh dengan api. Apa sebenarnya dosa kaum ini? Berikut ulasannya.

Setelah terjadinya peristiwa kiamat, maka manusia akan dibangkitkan sesuai dengan amalan mereka lalu digiring ke Padang Mahsyar. Nantinya, manusia akan dikelompokkan menjadi berkelompok-kelompok dengan berbagai macam rupa dan bentuk yang berbeda-beda. Rupa mereka, sesuai dengan amal ibadahnya selama di dunia.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Naba:18 yang artinya: “yaitu hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala lalu kamu datang berkelompok-kelompok,” [QS. An-Naba ayat 18]

Salah satu kelompok tersebut adalah mereka yang dibangkitkan dari dalam kubur dengan wajah hitam, bola matanya biru dan perut penuh dengan bara api. Ternyata, dosa kaum ini adalah suka memakan harta anak yatim, dengan cara yang tidak sah. Mereka meninggal, dalam kondisi belum sempat bertaubat kepada Allah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” [QS. An-Nisa ayat 10]

Anak Yatim adalah anak laki-laki maupun perempuan yang ditinggal mati ayahnya sebelum usianya baligh. Mereka terpisah dari orang yang mencarikan penghidupan untuk melanjutkan kehidupannya.

Memang, tidak semua anak yatim  ini miskin harta. Terkadang mereka memiliki harta peninggalan ayahnya. Harta tinggalan ayahnya menjadi amanah yang luar biasa besar bagi siapa pun yang menyantuni mereka.

Tidak jarang, mereka yang dipercaya justru tidak amanah. Mereka menggunakan harta-harta tersebut bukan untuk mengurusi anak yatim tersebut, namun justru untuk kepentingan pribadinya. Tidak jarang, mereka malah menuntut hak-hak yang sebenarnya bukan menjadi hak mereka.

Allah SWT sudah menjelaskan dalam Alquran, bahwa manusia dilarang mendekati harta anak yatim dengan cara yang dzolim.

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.) (QS. Al-An’am [6] : 152).

Allah SWT justru memerintahkan kita, agar senantiasa melindungi anak yatim, memperhatikan mereka dan menyayanginya.

“Rumah yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang paling jelek di kalangan muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim diperlakukan dengan jelek.( Hadits riwayat Ibnu Majah)”

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga seperti ini”, setelah itu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk serta jari tengahnya sambil merenggangkan kedua jari tersebut”. (Hadits Riwayat Bukhari )

Begitulah azab manusia di akhirat ketika dzolim terhadap harta anak yatim. Semoga informasi ini menambah pengetahuan dan pelajaran. Aamiin.

sumber: infoyunik.com




Pemkab Inhil Sosialisasikan Layanan Klaim Otomatis Pensiun

“Bersama PT Taspen Cabang Pekanbaru dan Bank Mandiri Syariah Tembilahan”

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, RM Sudinoto

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan PT Taspen Cabang Pekanbaru dan Bank Mandiri Syariah Tembilahan menggelar Sosialisasi Klaim Otomatis Pensiun di Gedung Engkau Kelana, Tembilahan, Kamis (19/4/2018).

Kegiatan tersebut guna memudahkan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki batas usia pensiun dalam mengurus hak klaimnya dan untuk mengingatkan kembali ASN yang akan memasuki batas usia pensiun agar mempersiapkan diri baik secara moral maupun berkas administrasinya agar tidak terkendala saat mencapai batas usia pensiun.

Pagi itu, sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, RM Sudinoto yang dihadiri sejumlah pejabat lainnya, Pimpinan PT Taspen Cabang Pekanbaru Refriani Roeslai, Pimpinan Bank Mandiri Syariah Cabang Tembilahan, Ketua dan Pengurus PWRI Inhil, ASN yang memasuki batas usia pensiun dan sejumlah undangan.

Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil mengapresiasi program Layanan Klaim Otomatis ini sebagai suatu kemudahan bagi ASN yang akan memasuki batas usia pensiun, mengingat berdasarkan letak geografis, Inhil merupakan kabupaten yang paling jauh dari Ibukota Provinsi Riau tersebut.

“Sebagian ASN akan merasakan berbagai hal ketika pensiun, antara lain berkurangnya pendapatan, hilangnya rutinitas pekerjaan,, dan tidak adanya kewenangan bagi mereka yang memiliki jabatan. Namun jika hal itu sudah disadari sejak dini, masa pensiun merupakan sebuah kesenangan bahkan mungkin yang ditunggu-tunggu oleh ASN, karena lepas dari rutinitas sehari-hari dan dapat meluangkan waktu lebih lama berkumpul dengan keluarga,” ujar Sudinoto.

Dirinya berpesan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun tersebut agar tidak ragu dan berputus asa menghadapi kondisi tersebut, tetapi hendaknya harus memiliki semangat baru untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

“Kembangkan hobi yang tertunda akibat kesibukan saat menjadi ASN,” harapnya.

Diketahui, PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak dibidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun ASN.

Sebagaimana yang disampaikan Pimpinan PT Taspen Cabang Pekanbaru saat mengawali sambutannya. Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada ASN yang memasuki batas usia pensiun tentang kemudahan mengurus berkas dana pensiun.

“Layanan Klaim Otomatis ini berfungsi agar peserta tidak perlu ke Pekanbaru mengurusnya. Program ini mendapat penghargaan di Top 99 BUMN di peringkat 40. Tahun lalu Taspen juga mendapat penghargaan peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik,” sebutnya.

Menurutnya Layanan Klaim Otomatis ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib pensiunan ASN. “Pemerintah selalu memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan PNS. Oleh sebab itu, dengan layanan ini kami menginginkan PNS dapat hidup sejahtera di masa depannya,” harapnya.

Saat ini ASN yang ada di Inhil berjumlah 7364 orang. Hampir setiap tahun ASN yang memasuki batas usia pensiun lebih kurang sebanyak 200 orang. Pada tahun 2017 jumlah ASN yang pensiun sebanyak 233 orang, tahun 2018 jumlah ASN yang pensiun diperkirakan sebanyak 228 orang, dan prediksi untuk tahun 2019 jumlah ASN yang pensiun sebanyak 214 orang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada sosialisasi ini ialah Penyerahan Kartu Taspen secara simbolis, penjelasan tentang Layanan Klaim Otomatis oleh Pimpinan PT Taspen, penjelasan tentang Produk Bank Mandiri Syariah Cabang Tembilahan, dan diskusi yang dipandu oleh moderator.

ASN yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. Ada beberapa batas usia pensiun sebagai ASN yaitu, usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Dan usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama./mirwan/adv