Pjs Bupati Buka Tatap Muka Tim Wasev TMMD Ke-101 Kodim 0314/Inhil

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, H Darussalam MM

Tembilahan, detikriau.org — Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, H Darussalam MM membuka secara resmi acara tatap muka Ketua Tim Pengawasan Evaluasi (Wasev) Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke 101 tahun 2018 Kodim 0314/Inhil bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.

Acara yang digelar pada pagi Rabu (25/4/2018) di Kecamatan Tempuling tepatnya di Kantor Desa Mekar Jaya ini dihadiri langsung oleh Dandim 0314/Inhil Letnal Kolonel (Letkol) Inf Andrian Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Lulus Mustofa, dan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, SIk MSi serta puluhan perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.

Dalam sambutannya, Darussalam yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi atas suksesnya program TMMD ke 101 ini.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih atas terselenggara dan suksesnya kegiatan TMMD ke 101 ini,” sebutnya saat menyampaikan kata sambutan pada acara tatap muka tersebut.

Menurutnya, program atau kegiatan TMMD tersebut sangat dinilai bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kecamatan tersebut, hal ini dibuktikan dengan penimbunan akses jalan yang menghubungkan banyak desa bahkan menembus ke kota kabupaten yang juga dinilai bisa meningkatkan roda perekonomian penduduk sekitar.

“Akses jalan dari Desa Kembang Mekar Sari ke Desa Mekar Jaya serta beberapa desa lainnya sudah bisa kita rasakan manfaatnya, jadi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga apa yang telah dibangun melalui program TMMD ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Darussalam juga mengatakan bahwa melalui kegiatan TMMD yang sudah berjalan selama tiga minggu ini, partisipasi masyarakat sangat tampak jelas, suksesnya program tersebut sebagai bukti semangat bergotong royong yang dinilai sudah berkurang dikalangan masyarakat selama ini kini telah bangkit bersama dengan TNI./adv




Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).Foto: Antara/Sigid Kurniawan

JAKARTA — Mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012. Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan,” ungkap hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setnov dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider tiga tahun penjara. Hakim pun menolak permohonan Setnov sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

“Karena jaksa penuntut umum menilai tedakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan saksi pelaku yang bekerja sama maka majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,” kata hakim Anwar.

Atas putusan itu, Setnov dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. “Saya akan pikir-pikir dahulu,” kata Setnov.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Setnov menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung. Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.

SUMBER: republika




Klaim Prabowo Disogok yang Bikin Geger

JAKARTA – Jagat dunia kembali digemparkan pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diunggah dalam akun Facebook partainya. Dalam pidatonya, Prabowo mengaku sempat akan disogok agar tidak kembali mencalonkan diri. Prabowo bahkan menyampaikan, ia diminta turun dari ketua partai dan pensiun.

“Saya mau ditawar uang banyak untuk jangan nyalon. Saya juga ditawar proyek dan uang banyak supaya turun jadi ketua umum partai. ‘Pak Prabowo kalau bisa pensiun saja.’ Memang aku inginnya juga istirahat,” papar Prabowo Subianto dalam potongan video tersebut.

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid membenarkan potongan video tersebut. Video tersebut diambil ketika Prabowo berpidato pada acara temu kader di daerah pemilihan (dapil) XI Jawa Barat dalam rangka konsolidasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Sodik, ada kekuatan dari luar partai yang mencoba menyuap Prabowo untuk tidak menduduki tampuk kepemimpinan Partai Gerindra. “Ketika Ketua Umum Gerindra (Suhardi) wafat, ada kekuatan luar Gerindra yang minta dan iming-iming materi agar Prabowo tidak ambil posisi sebagai ketua umum Gerindra,” ujar Sodik saat dihubungi melalui pesan singkat, senin (23/4)

Tidak hanya itu, kata dia, selain diminta tidak mengambil posisi sebagai ketua umum Partai Gerindra, Prabowo juga diminta tidak mencalonkan diri atau maju dalam pemilihan presiden (pilpres). Namun, Sodik enggan membeberkan oknum yang mencoba menyuap Prabowo. “Karena untuk pertimbangan kami tidak berhak menyampaikannya ke media/publik,” ujar Sodik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menganggap pidato yang disampaikan Prabowo sebagai hal yang wajar. Sebab, di mata Dasco, Prabowo adalah sosok apa adanya, tidak ada yang hal disembunyikan. Menurut dia, kalau ada yang berupaya menyuap atau menyerangnya, Prabowo justru bertambah semangat dan tetap berjuang.

“Pak Prabowo memang begitu, apa adanya. Jadi, apa yang disampaikan justru membuat beliau tambah semangat nyapres,” kata dia, Senin.

Sebelumnya, Prabowo juga pernah membuat geger dengan video pidatonya. Dalam pidato itu Prabowo memprediksi Indonesia akan bubar pada tahun 2030. Prediksi Prabowo berdasarkan cerita fiksi dari novel Ghost Fleet.

Kontroversi demi kontroversi ini mengundang pertanyaan di tengah-tengah elektabilitas Prabowo yang masih stagnan menurut sejumlah lembaga survei. Bahkan, pada survei Media Survei Nasional (Median) beberapa hari yang lalu, Prabowo mengalami penurunan dari 21,2 persen pada Februari 2018 menjadi 20,4 persen pada April 2018.

Menurut peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ikrama Masloman mengatakan, untuk bisa memenangi kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2019, Partai Gerindra dan PKS harus mencari tokoh alternatif. \”Hemat kami, Gerindra, PKS, PAN yang sekarang di oposisi perlu mengeluarkan nama lain untuk menjadi alternatif Prabowo,\” kata Ikrama di Jakarta, Senin.

Meski Partai Gerindra dan PKS kerap melancarkan kritik kerasnya terhadap pemerintah, cara tersebut dinilai kurang ampuh sehingga perlu langkah-langkah yang dilakukan secara maksimal terkait isu-isu mendelegitimasi pemerintahan hari ini.

“Kekuatannya begitu, asosiasinya saya kira kurang ke Prabowo. Apakah butuh alternatif lain atau tidak?” ujarnya.

Untuk alternatif, Ikrama melihat nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagai sosok yang berpeluang menjadi lawan Jokowi di pilpres 2019.

Namun, dirinya mengatakan, itu bergantung pada kebesaran hati Prabowo apakah akan tetap kokoh memaksakan tetap mengusung tokoh dari Partai Gerindra sebagai calon presiden dan PKS di posisi cawapres atau mengusung nama di luar keduanya.ed: nashih nashrullah

Jokowi tak Peduli Elektabilitas

Meski pemilihan presiden tinggal setahun lagi, Presiden Joko Widodo mengaku masih berfokus pada pekerjaannya. ”Masih banyak yang belum selesai. Saya masih fokus pada pekerjaan,\” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers seusai peresmian pembangunan Bandara Jenderal Soedirman, Senin (23/4).

Jawaban tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai soal elektabilitasnya dalam Pilpres 2019. Jokowi mengakui, pekerjaannya masih banyak dan masih banyak yang belum selesai. Dia pun tidak ingin direcoki dengan masalah elektabilitas.

sumber: republika




Ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Legislatif Kab Inhil Pada Pemilu 2019

Ketua KPU Inhil, H Suhaidi (kanan). Foto: Arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Indragiri Hilir mengalami perobahan dari 6 Dapil pada Pemilu 2014 yang lalu menjadi 7 Dapil pada Pemilu 2019 mendatang.

Meski terjadi penambahan 1 Dapil, namun jumlah alokasi kursi tidak mengalami penambahan yakni tetap sebanyak 45 kursi di DPRD.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Inhil, Muhammad Dong saat kegiatan Sosialisasi Tahapan pencalonan anggota legislatif oleh KPU Inhil di aula salah satu Hotel di kota Tembilahan, senin (23/4/2018)

“untuk Pemilu 2019, Inhil terjadi penambahan 1 Dapil, dari Pemilu 2014 sebelumnya yang hanya 6 Dapil. Namun Alokasi Kursi tetap berjumlah 45,” Sampaikan M Dong.

Berikut rinciannya;

  • Dapil 1 meliputi: Tembilahan (jumlah penduduk 69,886) dan Tembilahan Hulu (44,782) = 8 Kursi
  • Dapil 2 meliputi: Batang Tuaka (26,033), Gaung Anak Serka (21,293), dan Gaung (33,808) = 6 Kursi
  • Dapil 3 meliputi: Mandah (29,679), dan Pelangiran (33,853) = 5 Kursi
  • Dapil 4 meliputi: Teluk Belengkong (10,473), Kateman (33,489), dan Pulau Burung (19,188) = 5 kursi
  • Dapil 5 meliputi: Concong (13,448), Kuala Indragiri (14,683), Tanah Merah (26,902), dan Enok (32,089) = 6 Dapil
  • Dapil 6 meliputi: Reteh (34,359), Sungai Batang (11,556), Keritang (57,664), dan Kemuning (35,250) = 10 Dapil
  • Dapil 7 meliputi: Tempuling (28,995), dan Kempas (38,917) = 5 kursi.

“Awalnya kita usulkan tempuling dan kempas menjadi Dapil 2. Tapi hasil keputusan KPU RI, menjadi Dapil 7. Ada baiknya karena Dapil lain menjadi tidak ada perobahan.” Tambahkan M Dong.

Untuk diberitahukan, jumlah Dapil dan Alokasi Kursi ini didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor: 267/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau dalam Pemilu 2019./ red




Ini Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Legislatif Pemilu 2019

Ketua KPU Inhil, H Suhaidi (kanan). Foto: Arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Divisi Teknis KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Muhamad Dong menjelaskan bahwa kegiatan  pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota diawali dengan pengumuman pengajuan daftar calon yang dimulai pada tanggal 1 – 3 juli 2018 mendatang.

Tahapan selanjutnya menurut M Dong yang dipaparkannya pada kegiatan Sosialisasi Tahapan pencalonan anggota legislatif oleh KPU Inhil di aula salah satu Hotel di kota Tembilahan, senin (23/4/2018) itu dilanjutkan dengan Pengajuan Daftar Calon yang disampaikan oleh masing-masing Parpol terhitung sejak tanggal 4 – 17 Juli 2018.

Urutan jadwal secara lengkap adalah sebagai berikut;

  • Verifikasi kelengkapan administrasi, Tanggal 5 – 18 Juli 2018
  • Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi, tanggal 19 – 21 juli 2018
  • Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, tanggal 22 – 31 juli 2018
  • Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat, tanggal 1 – 7 Agustus 2018
  • Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tanggal 8 – 12 Agustus 2018
  • Pengumuman DCS, tangal 12 – 14 Agustus 2018
  • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DC anggota Legislatif, tanggal 12 – 21 Agustus 2018
  • Permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota legislative, tanggal 22 – 28 Agustus 2018
  • Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU, tanggal 20 – 31 Agustus 2018
  • Pemberitahuan pengganti DCS, tanggal 1 – 3 september 2018
  • Pengajuan penggantian bakal calon anggota legislative, tanggal 4 – 10 september 2018
  • Verifikasi penggantian DCS, tanggal 11 – 13 September 2018
  • Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), tanggal 14 – 20 September 2018
  • Penentapan DCT, tanggal 20 September 2018
  • Pengumuman DCT, tanggal 21 – 23 September 2018./ red



KPU Inhil Sosialisasikan Aturan Tentang Pencalonan Anggota Legislatif Pemilu 2019

Divisi Teknis KPU Inhil, Muhammad Dong saat memberikan penjelasan. Foto: Arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir Sosialisasikan Aturan Tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Aula salah satu Hotel di Jalan H Sadri Tembilahan, senin (23/4/2018).

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Inhil, H Suhaidi didampingi oleh dua komisioner ini juga dihadiri oleh pihak Polres dan Dandim 0314 Inhil serta sejumlah mahasiswa dan dan perwakilan 16 Parpol peserta Pemilu 2019.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhil menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting yakni agar nantinya proses pencalonan yang akan dilakukan oleh masing-masing parpol bisa dilakukan sesuai aturan sehingga menjadi sah dan legal.

“Kita berharap sosialisasi ini akan dapat memberikan pengetahuan dasar bagi masing-masing parpol dalam melalui seluruh proses agar sesuai dengan ketentuan aturan,” Ujar Suhaidi

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menurut Suhaidi berharap pemilu serentak Legislatif dan Eksekutif yang baru kali pertama dilakukan pada 2019 nanti akan mampu menghasilkan pemimpin terbaik sehingga memberikan dampak perubahan Indonesia yang lebih baik dan maju.

Sementera itu, Divisi Teknis KPU Inhil, Muhammad Dong menjelaskan bahwa aturan pencalonan anggota Legislatif Pemilu 2019 ini masih sebatas rancangan, namun mengingat  tanggal dimulainya proses pencalonan yang terbilang sudah semakin dekat (4 juli 2018. Red) tentunya sosialisasi dirasa perlu untuk disegerakan.

“Mengingat proses ini dibatasi waktu maka kami berinisiatif agar tahapan dan proses pencalegan ini harus segera disebarluaskan untuk memudahkan parpol mempersiapkan segala hal agar tidak menyalahi aturan. kalaupun nanti ada perobahan, saya rasa perobahannya tidaklah terlalu signifikan dan kita akan sosialisasikan kembali setelah menjadi ketetapan.” Ujar M Dong

Diterangkan M Dong, disamping  mengetahui jadwal waktu proses pencalegan,  dengan sosialisasi ini, setiap parpol juga bisa mempersiapkan beberapa hal terkait dokumen-dokumen yang diperlukan oleh masing-masing caleg. / Am