Ramadhan 1439 H, Tradisi Pengantin Sahur Kembali Digelar Setiap Akhir Pekan

TEMBILAHAN HULU (detikriau.org) – Pengantin sahur di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu kembali berlangsung, Minggu (27/5/2018) dini hari.

Yang mana, kegiatan yang dimulai pukul 00.00 sampai 03.00 WIB tersebut merupakan tradisi dalam memeriahkan Bulan Ramadhan sebagai rutinitas tahunan yang digelar setiap subuh minggu dibulan Ramadhan.

Beberapa pengantin yang diarak merupakan pasangan sejenis yakni laki-laki.

Pada pekan kedua ini, pantauan awak media di lapangan tampak ratusan masyarakat menyaksikan kegiatan itu hingga memadati arena persimpangan Jalan Provinsi.

Disaat pasangan pengantin diarak antar RT ke RT lain yang diiringi house music, nyaris setiap rumah warga setempat membuka pintu untuk menyaksikan dari teras rumah masing-masing.

“Seru menyaksikannya. Setiap Ramadhan, kegiatan inilah yang kami tunggu-tunggu,” kata salah seorang warga Tembilahan, Ihsan.

Sementara itu, salah seorang warga Pulau Palas, Erwin menyebutkan bahwa sebagai tuan rumah asli daerah itu tidak akan bisa memudarkan tradisi tersebut.

Pasalnya, selain mendapat tanggapan positif, kegiatan itu juga merupakan salah satu peninggalan sejak para orang tua terdahulunya.

“Zaman bapak-bapak kami tradisi ini sudah ada, jadi kami hanya meneruskan saja lagi,” imbuhnya./mirwan

 




Pjs Bupati Inhil AJak Masyarakat Jaga Kesucian Ramadan

Tembilahan, detikriau.org – Pjs Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Rudyanto ajak masyarakat untuk ikut bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Kepada para remaja muslim dan generasi muda diiimbau agar memperbanyak tadarrus Al-qur’an dan meramaikan Masjid dengan pesantren kilat. Sedangkan, bagi para alim ulama, mubaligh dan mubalighah supaya dapat meningkatkan dakwah Islamiyah serya tausyiah yang menyejukkan,” Ujar Pjs Bupati saat menghadiri ibadah shalat tarawih di Masjid Al – Huda Tembilahan, pekan kemaren

Sebagai sebuah daerah yang heterogen, terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan, Pjs Bupati juga berpesan kepada seluruh masyarakat non – muslim untuk sekiranya dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan serta mewujudkan situasi yang kondusif di negeri kita tercinta ini, Kabupaten Inhil,” ajak Pjs Bupati.

Waspada Ancaman Teroris

Terkait situasi di beberapa daerah di Nusantara yang mencekam akibat serangan bom oleh jaringan teroris, Pjs Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman teroris, khususnya di lingkungan tempat tinggal.

“Waspada terhadap masuknya paham radikal, jangan mudah terpancing oleh isu yang dapat memecah belah bangsa, apalagi dengan isu provokatif bernuansa SARA atau hoax,” tegas Pjs Bupati.

“Masyarakat tidak perlu panik,” tukas Pjs Bupati meminta masyarakat Inhil tetap tenang. “Saat ini, aparat keamanan tengah berupaya meredam aksi teror dan memberantas teroris,” tandasnya./adv




Pemerintah akan Beri THR untuk Pegawai Honorer

“Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,”

JAKARTA — Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp 440,38 miliar.

“Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di laman Facebook yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/5).

Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan. Perhitungan itu pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018. Hal itu juga dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

Untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Mereka termasuk dokter PTT (pegawai tidak tetap), bidan PTT, tenaga penyuluh KB dan lain-lain.

Kemudian untuk pegawai nonPNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK. Hal itu berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018. Berdasarkan informasi dari Kemendagri, kata Menkeu, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Hal itu karena honor bagi tenaga non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

“Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,” tulis Sri Mulyani.

Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS) dan sopir “outsourcing” dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara untuk sopir dan CS honorer atau yang tidak melalui sistem “outsourcing”,pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir

Selanjutnya, terkait THR untuk guru daerah disebutkan bahwa kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah. Mereka termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Tulisan ini telah diterbitkan oleh republika.co.id




Mantan Napi Kembali Jalankan Aksi, Kali Ini Begal Warga Inhu di Pelabuhan Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan ringkus Ti alias Kan (23) warga pasar Terapung Tembilahan dan AS alias Ad (27) warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan hanya berselang satu jam setelah merampas paksa harta benda milik Jamaludin (31) warga Kelurahan Air Molek 2 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.

Aksi pencurian dengan kekerasan itu, terjadi pada Jumat (25/5/2018) sekira pukul 02.00 WIB dinihari di Pelabuhan Tengah Jalan Yos Sudarso Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa HP merk Nokia milik korban, dan pakaian yang dipakai kedua tersangka, saat melakukan kejahatan”, sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan IPTU Yarmen Djambak.

Diterangkan Iptu Yarmen, kronologis kejadian bermula saat korban sedang duduk seorang diri di Pelabuhan Tengah Jalan Yos Sudarso Tembilahan. Tak lama kemudian datang seorang laki laki berbadan kecil dengan mengenakan baju singlet warna hitam, mendekati korban, dan kemudian menanyakan asal korban, yang dijawab korban bahwa dia dari Air Molek. Pelaku kemudian menanyakan tujuan korban dan kembali dijawab korban dengan mengatakan mau ketempat kawannya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

Dilanjutkan Mantan Paur Humas Polres Indragiri Hulu itu, Setelah mendengar jawaban korban, pelaku lalu pergi, namun tak lama kemudian, datang lagi, kali ini berdua dengan kawannya. Pelaku kemudian menawarkan ojek, tapi korban bilang bahwa dia bawa motor sendiri. Lantas pelaku yang berbadan kecil mengenalkan dirinya dan mengaku bernama Reyhan, dan menambahkan bahwa dialah yang berkuasa di daerah itu.

Namun tidak ada tanggapan dari korban, sehingga pria yang mengaku bernama Reyhan itu marah dan memukul korban, lalu menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Reyhan yang kemudian diketahui bernama TI alias Kan mengambil dompet dan Handphone korban dan memberikannya pada rekannya AS alias Ad.

“dibawah tekanan, korban tidak melakukan perlawanan, hanya meminta KTP, STNK dan dompetnya dikembalikan.” Terang Iptu Yarmen

Tak puas dengan itu, tersangka Kan lantas mencoba mengambil kunci motor, namun berhasil dipertahankan korban. Kan kembali bertindak kasar dan mendorong korban ke dalam sungai dan selanjutnya kabur dengan membawa tas berisi pakaian milik korban.

Mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga, dan kemudian melaporkannya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tembilahan. Kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2 juta.

Setelah mendapat laporan, Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan bergerak cepat dan melakukan pengecekan di TKP. Dari keterangan saksi yang ada disekitar TKP, didapatkan keterangan bahwa yang melakukan pembegalan tersebut adalah Kan dan Ad. Petugas kemudian menyusuri kawasan tersebut untuk mencari keberadaan kedua pelaku.

Sejam berlalu, akhirnya sekira pukul 03.00 WIB, kedua pelaku ditemukan sedang berjalan kaki di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan. Ad berhasil diamankan namun Kan yang coba melarikan diri, juga dapat ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Tembilahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Handphone Nokia milik korban di saku celana Ad.

Tersangka Ad, sudah  dua kali keluar masuk LP, sedangkan Kan, baru keluar 20 hari yang lalu bebas dari LP. “Saat ini kedua tersangka, sudah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutup IPTU Yarmen./ Am




Pjs Bupati Hadiri Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018

“jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.”

Tembilahan, detikriau.org – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.

Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se – Kabupaten Inhil.

Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se – Kabupaten Inhil.

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.

Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.

“Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu – ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala – kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini,” tukasnya.

Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke – II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.

“Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat,” pungkas Pjs Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal  menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.

Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

“Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya,” tandas Yulizal./adv




Galeri Foto: Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018