Dagangkan Ganja, Polisi Ringkus Dua Orang Warga Tembilahan
kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas
Tembilahan, detikriau.org — Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk De (29) warga Jalan H. Chalid Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan dan Af (28) warga Jalan Pembangunan Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan. Dari keduanya disita narkotika jenis daun ganja kering, Senin, (28/5/2018) sekira pukul 16.35 WIB.
Af yang mengaku suruhan De, lebih dahulu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, sedangkan De, residivis kasus yang sama, diamankan 5 menit berselang di Jalan H. Chalid Tembilahan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya berjualan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri, SH, mengamankan Af, saat akan melakukan transaksi. Saat diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan dua paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat. Turut disita sebagai barang bukti, dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 440 ribu.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar. selasa (29/5/2018)/wan
Jerat Babi Memakan Korban di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar , Polisi Amankan Tiga Orang Warga
Tiga warga yang diamankan beserta sejumlah barang bukti
Kemuning, detikriau.org – Petugas dari Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir mengamankan tiga orang pria di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik, sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam. Senin,(28/5/2018) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto, S.S.T., S.H., menerangkan bahwa ketiga orang yang ditahan masing – masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kec Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
“Korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning”, terang KOMPOL Lilik.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya, Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin ( 28/5/2018) sekira pukul 04.00 WIB. Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu.
Atas kejadian ini, orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan dengan menggunakan aliran listrik.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek sambil menerangkan bahwa ketiganya disangkakan dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951./ Am
Diskominfops Inhil Canangkan Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi Berbasis Aplikasi Mobile
Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfo Inhil, Trio Beni Putra
Tembilahan, detikriau.org – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencanangkan penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile.
Gagasan ini dilontarkan dalam rapat teknis terbatas yang digelar Diskominfo dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Inhil dan lembaga pelayanan umum non – Pemerintahan, Senin (28/5/2018) siang.
Suasana jalannya rapat teknis terbatas yang digelar Diskominfo dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Inhil dan lembaga pelayanan umum non – Pemerintahan, Senin (28/5/2018) siang
Beberapa pihak yang dihadirkan sebagai peserta rapat merupakan OPD dan lembaga non – Pemerintahan yang menyentuh aspek pelayanan dasar masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah RSUD Puri Husada Tembilahan, BPJS Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil.
Dalam rapat yang membahas perihal teknis tersebut, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfo Inhil, Trio Beni Putra yang memandu jalannya rapat menyebutkan, Sistem Informasi Terintegrasi merupakan langkah optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Menindaklanjuti UU KIP itu kita perlu membuat sebuah aplikasi yang memuat database yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi implementasi UU melalui aplikasi mobile ini juga mesti ditunjang dengan adanya regulasi yang menjadi payung hukum,” papar Trio Beni Putra sebagai pengantar Rapat.
Secara teknis, proses input data yang didapat dari OPD atau lembaga non – Pemerintahan akan dilakukan oleh operator yang telah ditunjuk oleh Diskominfops Inhil. Masing – masing OPD dan lembaga akan memiliki seorang operator yang telah dibekali kompetensi seputar pengoperasian sistem.
“Di tahap awal, kami melibatkan OPD dan lembaga yang memberikan pelayanan dasar dulu. Pada tataran teknis, tenaga ahli sudah siap. Tugasnya adalah menginput data ke sebuah sistem yang terkoneksi langsung ke aplikasi android,” terang Trio Beni Putra sembari menyebutkan akan melibatkan OPD – OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupateb Inhil.
Disamping sebagai wujud tindaklanjut dari UU KIP, Trio Beni Putra menuturkan, pencanangan sistem informasi terintegrasi ini juga merupakan sebuah bentuk upaya mengakomodasi kebutuhan informasi publik yang relatif sulit diakses oleh masyarakat.
“Pemkab Inhil melalui Diskominfo sudah berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan UU KIP berjalan baik. Kendati demikian, dukungan dari OPD terkesan masih setengah hati yang diindikasikan dengan sulitnya akses informasi oleh masyarakat,” tukas Trio Beni Putra.
Kesulitan untuk mendapatkan data dan informasi dari OPD di lingkungan Pemkab Inhil, menutur Trio Beni Putra lebih disebabkan oleh ketidaksamaan persepsi. Kekhawatiran penyalahgunaan membuat sebagian besar OPD enggan memberikan data dan informasi kepada pihak – pihak yang sebenarnya sangat memerlukan.
Hal yang paling mendasar dari penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile, diungkapkan Trio Beni Putra adalah agar kegiatan pengelolaan opini, aspirasi dan informasi publik, pelayanan, penguatan kapasitas sumber daya, penyediaan akses informasi dan konten, pengelolaan media komunikasi publik serta layanan hubungan media dapat berjalan efektif dan efisien.
“Maka itu, kami berpikir untuk hal tersebut perlu sebuah gagasan yang matang di level konsepsional sampai pada tataran pelaksanaan. Dengan begitu, tujuan dan sasaran dapat tercapai secara optimal,” pungkas Trio Beni Putra.
Secara konseptual, dijelaskan Trio Beni Putra, ide penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile akan mengedepankan pola pemberdayaan seluruh OPD, masyarakat dan kelompok informasi masyarakat.
Selain penyediaan data dan informasi oleh OPD, sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile nantinya akan menuntut peran masyarakat dan kelompok informasi masyarakat. Skema yang digunakan adalah netizen report, dimana masyarakat dapat melaporkan langsung keluhan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
“Dengan adanya sistem yang terintegrasi, terkoordinasi, bersifat fleksibel dan tetap terkontrol, maka kebutuhan informasi – informasi seputar Pemerintahan dan berita – berita aktual dapat senantiasa tersedia,” kata Trio Beni Putra seraya mengatakan aplikasi mobile dapat diunduh langsung di fitur play store.
Aksi Berantas Korupsi Dan Redam Hoax
Penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile ini, ternyata juga dinilai sebagai langkah nyata aksi pemberantasan korupsi dan upaya meredam laju berita palsu atau hoax yang beredar, baik di media arus utama maupun sosial media.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Inhil, Erwin. Berkenaan dengan aksi pemberantasan korupsi, pencanangan pembuatan aplikasi mobile memang dipandang sebagai tugas dan kewajiban Diskominfops selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama sehingga terdapat transparansi atas kinerja seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Apa yang dilakukan Diskominfops sudah sejalan dengan pencanangan Aksi Pemberantasan Korupsi oleh Pemerintah pusat yang berlaku efektif tahun ini. Aplikasi mobile yang dibuat akan berfungsi sebagai alat kontrol kinerja OPD. Kedepan, semoga tidak ada asumsi negatif seperti penyelewengan kewenangan oleh OPD karena semua sudah transparan,” jelasnya.
Selanjutnya, Erwin menjelaskan, anggapan aplikasi mobile sebagai instrumen meredam laju hoax dapat dilihat dari mekanisme input – output data serta informasi OPD dan lembaga non – pemerintahan yang dilakukan oleh operator berintegritas.
Skema netizen report, lanjutnya, juga dapat dipertanggungjawabkan karena pelaporan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan setelah individu masyarakat tersebut mendaftarkan diri dengan identitas yang lengkap.
“Sewaktu masyarakat mengunduh aplikasi, misalnya di Play Store mereka juga harus memberikan identitas untuk dapat login di aplikasi. Jadi, sumber referensi atas laporan masyarakat itu lebih jelas dalam sistem yang akan diterapkan ini. Artinya, kemungkinan penyebaran berita palsu atau hoax itu dapat dikatakan tidak ada,” tandas Erwin./ADV
Pemkab Inhil Buka Puasa Bersama Masyarakat Inhil di Jakarta
Jakarta, detikriau.org – Mengambil momentum bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar buka puasa bersama masyarakat Inhil yang berdomisili di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Kegiatan buka puasa bersama dilaksanakan bekerjasama dengan Pengurus Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir (KKIH) Jakarta. Kegiatan dipusatkan di Aula Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.
Buka puasa bersama yang dihadiri langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Inhil, Rudyanto juga ditujukan sebagai sarana mempererat tali silahturrahmi diantara kedua pihak.
“Dalam momentum Ramadhan yang suci, kami manfaatkan untuk silahturrahmi sekaligus memperkenalkan diri dihadapan masyarakat Inhil yang hadir,” ujar Pjs Bupati Inhil, Rudyanto dalam sambutannya.
Disamping itu, Pjs Bupati melalui acara buka puasa bersama meminta dukungan penuh dalam mengemban tugas dan amanah menjalankan roda Pemerintahan kepada masyarakat Inhil di Jakarta.
“Saya sangat bersyukur bisa hadir bertemu dan bertatap muka dengan masyarakat inhil yang berdomisili di Jakarta. Ini merupakan momen yang tepat untuk menjalin silaturahmi dengan seluruh masyarakat dan keluarga besar KKIH Jakarta,” tukasnya.
Dalam momen setahun sekali tersebut, Pjs Bupati Inhil berharap dapat berdiskusi dan berdialog secara mendalam dengan masyarakat Inhil di Jakarta tentang berbagai hal yang dihadapi oleh kedua belah pihak.
Terlihat hadir dalam kesempatan itu, Unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, sejumlah anggota DPRD Inhil, Tokoh Masyarakat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Inhil, para Camat se – Kabupaten Inhil serta masyarakat Inhil se – Jabodetabek./adv
Galeri Foto: Buka Bersama Pemkab Inhil Dengan Masyarakat Inhil di Jakarta
Hanya dipicu Saling Adu Pandang, Ms Hajar Operator Excavator PT THIP
Pelangiran, detikriau.org – Kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan MS alias Sar (29). Warga Perumahan Karyawan Kebun Eboni PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Erpin (33), sehingga mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan dan bagian bibir.
“Pelaku kami amankan, tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut”, Ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi. Ahad (27/5/2018)
Mantan Panit Intelkam Polsek Kateman itu menjelaskan bahwa korban baru melapor ke Polsek Pelangiran, pada hari Sabtu, 26/5/2018, sekira pukul 15.00 WIB, sedangkan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat siang, 25/5/2018 sekira pukul 11.45 WIB di Blok 51 09 Afdeling IV Kebun Nagasari PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.
Bermula ketika korban, yang adalah operator excavator PT. THIP, sedang bekerja memperbaiki jalan poros Kebun Nagasari PT. THIP. Karena merasa haus, korban lalu menghentikan sementara pekerjaannya dan pergi membeli air mineral di sebuah warung. Disitu rupanya sudah ada MS alias Sar, lagi nongkrong, bersama rekan-rekannya.
Penganiayaan yang dialami korban-pun hanya persoalan sepele. Diawali saling tatap mata, MS langsung menghardik. “Ada apa lihat – lihat, Kamu nggak tau siapa saya”, bentak pelaku, dan dijawab korban”Saya tidak ada nengok Bang”. Korban tidak mengindahkan pressure tersangka dan memilih kembali ke alat beratnya, untuk meneruskan pekerjaan.
Sejam berlalu, pelaku yang tampaknya tak puas peristiwa “beradu pandang” itu, mendatangi korban, bersama dengan beberapa rekannya. MS lantas naik keatas excavator dan mematikan mesinnya, selanjutnya langsung mencekik dan memukul wajah, bibir serta kepala korban. Korban lalu mendorong pelaku sehingga pelaku, keluar dari kabin, dan kemudian membawa excavator itu, meninggalkan TKP. Atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polsek Pelangiran.
Setelah menerima laporan Korban, Kapolsek Pelangiran IPTU MUHAMMAD RAFI memerintahkan personil Polsek Pelangiran untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Diketahui bahwa pelaku sedang berada di perumahan karyawan kebun Tembesu PT. THIP. Pelaku MS alias Sar berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas IPTU Rafi./ Am