Sekda Inhil Hadiri Pelantikan Kepengurusan Kerukunan Nelayan Desa Tanjung Simpang

Pelangiran, detikriau.org — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddin, hadiri pelantikan kepengurusan Kerukunan Nelayan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Rabu (18/7/2018).

Dalam sambutannya, Sekda menerangkan bahwa potensi perikanan di Kecamatan Pelangiran selama ini memang cukup melimpah. Bahkan dari Kecamatan ini juga sebagai salah satu daerah pemasok kebutuhan ikan untuk Kecamatan lainnya seperti Ibukota Kab Inhil, Tembilahan.

“Informasi yang saya terima, Pelangiran terdata paling banyak jumlah nelayannya dibandingkan Kecamatan lain di Inhil, demikian juga potensi perikanannya. Daerah ini menjadi pemasok kebutuhan ikan untuk Tembilahan dan Kecamatan Kateman. Bahkan sampai ke Kabupaten Pelalawan,” Ujar Sekda.

Tingginya potensi perikanan ini menurut Sekda harusnya dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Simpang, Abu Nawas berharap dengan telah terbentuknya kepengurusan Kerukunan Nelayan di Desanya ini tidak lain harapannya agar dapat mengangkat potensi di Desanya termasuk nilai jual ikan bisa stabil

“Kami tentunya juga berharap adanya perhatian pemeritah, misalnya mendapatkan bantuan alat tangkap ikan,” Ujar Abu Nawas.

Selama ini ditambahkan Abu Nawas, kebanyakan nelayan di Desanya hanya mengandalkan alat tangkap yang diproduksi sendiri oleh nelayan secara swadaya.

Ikut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil, Drs H. Mukhtar T, MH, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan, JUnaidi S.Sos, M.Si, Camat Pelangiran, Abdul Pani, beserta sejumlah Kepala Desa.

Istimewanya, acara ini juga dihandiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Inhil terpilih H Syamsuddin Uti./ adv/ rul




Daging Ayam Melonjak, Kentang dan Cabe Turun

Foto ilustrasi: net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Meski harga daging ayam mengalami kenaikan, dua komoditas penting strategis ini justru mengalami penurunan harga yakni Kentang dan Cabe Hijau.

“Cabe Hijau menurun sebesar 10 persen, sedangkan Kentang mengalami penurunan sebesar 17 persen,” kata Plt Kepala Disperindag Kabupaten Inhil, Azwar melalui Kasi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ifdiarman, Kamis (19/7/2018).

Dijelaskan, untuk Kentang semula seharga Rp 12 ribu menjadi Rp 10 ribu perkilogram, sedangkan untuk Cabe Hijau dari harga Rp 28 ribu menjadi Rp 25 ribu perkilogram.

Ifdiarman mengatakan, data tersebut merupakan data terbaru hasil pantauan dari tanggal 13 sampai 17 Juli 2018.

“Kami terus memantau perkembangan harga barang pokok maupun barang penting strategis lainnya setiap pekan,” tutupnya. / Mirwan




Terus Melonjak, Harga Ayam Ras per Kg di Tembilahan Capai Rp. 60 Ribu, Ayam Kampung Rp. 100 Ribu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Daging ayam di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mengalami kenaikan, baik Ayam Ras maupun Ayam Kampung.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Azwar melalui Kasi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ifdiarman, Kamis (19/7/2018).

diterangkannya, harga Ayam Kampung naik sebesar 5 persen yakni dari sebelumnya Rp 95 ribu menjadi Rp 100 ribu perkilogram.

Sedangkan daging ayam Ras naik sebesar 33 persen yakni dari harga Rp 45 ribu menjadi Rp 60 ribu perkilogram.

“Data itu hasil pantauan dari tanggal 13 – 17 Juli 2018,” kata Ifdiarman.

Ia menjelaskan, sebab naikanya harga tersebut rasional, artinya dimana-mana harga ayam ini mengalami kenaikan harga.

“Hasil survey, sebabnya karena permintaan meningkat dan produksinya menurun makanya harga ayam Ras dan Kampung mengalami kenaikan harga. Dan ini terjadi dimana-mana,” tambahnya./Mirwan




Bekuk Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

Tembilahan, detikriau.org — Sat Res Narkoba Polres Inhil amankan dua orang warga Tembilahan,diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu disebuah Wisma di Jalan H Sadri Tembilahan. Berhasil disita 1 paket sedang dan 4 paket besar Narkotika, Rabu,(18/7/2018) sekira pukul 14 30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., saat dibekuk, dari kedua terduga pelaku yakni, Ar alias Ij (38), warga Jalan H. Sadri Tembilahan dan Dar (40), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu disita 1 paket sedang narkotika.

“Pada saat ditangkap, di badan Ar ditemukan 1 (satu) paket sedang sabu-sabu berikut  Uang Tunai Rp.10.450.000. juga ikut disita sebagai BB, 1(satu) Unit Ranmor R.2 merek Yamaha Solo, 1 (satu) unit handpone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merek Samsung warna putih, sedangkan dari Dar, disita 1 (satu) unit Handphone Android Merek Asus warna Hitam”, Sampaikan AKP Bachtiar.

Selanjutnya pada penggeledahan lebih lanjut di rumah Ar, lanjut AKP Bachtiar, kembali menemukan 4 (empat) paket besar sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk ACS dan 1 bungkus plastik klep les merah. Berat kotor BB Narkotika jenis sabu-sabu seberat 187,50 gram.

Diterangkan AKP Bachtiar, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ar,  diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H. Sadri Tembilahan. Setelah dilidik, ternyata informasi itu benar adanya dan berakhir dengan penangkapan kedua tersangka oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh AIPDA Karter Sianipar, S.Sos.

“Saat ini kedua tersangka, sudah kita amankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar./Am




Diskominfops Ikuti Rapat Finalisasi Dan Penandatanganan PKS Dengan BSSN

Jakarta, detikriau.org — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadiskominfops) Kabupaten Inhil, HM Thaher mengikuti rapat finalisasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, 16 dan 17 Juli 2018.

Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Diskominfops dengan BSSN berkaitan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil

“Tujuannya yang pasti adalah terwujudnya sistem elektronik yang aman dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik,” ujar HM Thaher, Selasa (17/7/2018) kemaren

Thaher mengaku, pihak BSSN akan mengakomodir seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Inhil dalam hal pemanfaatan sertifikat elektronik agar tercipta pelayanan administrasi Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang aman, tepat dan efisien.

“Pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah itu sendiri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik,” jelas Thaher.

Thaher berharap, agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dapat memanfaatkan kerja sama ini demi tercapainya pelayanan yang aman, cepat dan efisien bagi masyarakat.

Penandatangan PKS juga turut dihadiri olrh asisten II (Dua) Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil serta Kepala Bidang Persandian dam Statistik Diskominfops Kabupaten Inhil.

Penandatanganan PKS juga dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kita Tamgerang Selatan, Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Balikpapan./adv




Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Ke – I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018

Tembilahan, detikriau.org — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Dani M Nursalam memimpin Rapat Paripurna Ke – I (Kesatu) Masa Persidangan II (Dua) Tahun Sidang 2018 di aula Kantor DPRD Inhil, Rabu (18/7/2018).

Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian pidato Bupati Kabupaten Inhil terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2018.

Adapun 5 Ranperda yang dilakukan perubahan tersebut, ialah:

1. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang.

3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

4. Perlindungan Khusus Anak.

5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Menurut Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam, dari 5 Ranperda yang dibahas, 3 diantaranya membahas tentang perubahan atas Ranperda yang ada sebelumnya.

“Perubahan dilakukan karena menyesuaikam dengan aturan pemerintah yang berlaku. Jadi, Ranperda yang baru akan digodok ada 2,” jelas Ketua DPRD seusai memimpin rapat.

Salah satu Ranperda yang dibahas, dikatakan Ketua DPRD ialah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017. Ranperda pertanggungjawaban, menurutnya, merupakan Ranperda yang rutin dibahas setiap tahun.

“Dalam Ranperda ini kita akan lihat bagaimana realisasi program – program Pemerintah yang berjalan dari Januari hingga Desember tahun lalu,” papar Ketua DPRD.

Setelah Ranperda pertanggungjawaban tuntas dibahas, Ketua DPRD mengaku, pihaknya akan mengevaluasi program yang telah direalisasikan agar program yang dicanangkan pada tahun 2018 ini dapat berjalan lebih efektif.

Lebih lanjut, Ketua DPRD mengungkapkan, Kelima Ranperda tersebut akan dibahas dalam 2 forum berbeda. 4 Ranperda dibahas oleh Panitia khusus yang dibentuk, sedangkan untuk Ranperda Pertanggungjawaban akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Inhil.

Terpantau hadir dalam rapat, seluruh Unsur Pimpinan dan para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Inhil, Anggota Forkopimda Kabupaten Inhil serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil./adv