Permasalahkan Kehalalan Vaksin MR, Masyarakat Boleh Tunggu Fatwa MUI
“Imunisasi tetap diberikan bagi masyarakat yang tidak mempermasalahkan kehalalan”
foto: viva.co.id
Jakarta, detikriau.org – Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F Moeloek mempersilahkan masyarakat yang mempermasalahkan kehalalal vaksin MR untuk menunggu fatwa MUI. Saat ini, Kemenkes menyebut pihaknya berkomitmen untuk tetap melindungi masyarakat dari penyakit dan karenanya tetap melaksanakan imunisasi MR.
Pernyataan ini disampaikan Menkes usai dilakukan pertemuan antara pihaknya dengan PT Bio Farma dan MUI di kantor MUI pusat pada Jumat (3/8/2018). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka mencari solusi terkait polemik vaksin MR. Sebab sebagian masyarakat yang sangat memperhatikan kehalalan sangat menantikan status kehalalan vaksin MR.
“Kami juga dari Kemenkes akan menyurati Serum Institute of India (SII) untuk menanyakan sekali lagi bahan-bahan (vaksin MR),” kata Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek dikutip melalui laman Republika.co.id, Jumat (3/8).
Nila mengatakan, sebenarnya pihaknya sejak tahun lalu sudah mendorong pihak SII sebagai produsen vaksin MR agar mensertifikasi halal produknya, tetapi masih dalam proses. Namun Kemenkes tetap melakukan imunisasi terhadap masyarakat yang tidak mempermasalahkan halal dan haramnya vaksin MR.
“Terkait adanya masyarakat yang menolak vaksin MR karena vaksin tersebut belum tersertifikasi halal, masyarakat boleh menunggu fatwa dari MUI.” Akhirinya.
Editor: Am
Kemenag Ancam Cabut Izin PPIU Jika Terlibat Kasus 116 WNI
Dirjen PHU Nizar Ali didampingi Kabiro HDI Mastuki, Kamis (02/08) malam, memberikan penjelasan di hadapan awak media. (foto: fikri)
detikriau.org — Kementerian Agama ancam untuk mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus penangkapan 116 WNI oleh pihak keamanan Saudi.
Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (02/08) malam waktu Saudi menerangkan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” tandas Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Makkah di kawasan Syisyah, Makkah. “Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki.
Pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU. “Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” tegasnya lagi.
Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangaktkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya.
Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Tentu hasilnya juga tidak baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 116 WNI terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah. Jumat (27/7) tengah malam
Sebagian besar dari WNI ini memegang visa kerja dan sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan visa ziarah.
Warga negara Indonesia yang terjaring razia itu kebanyakan tinggal di Mekkah, sebagian lagi di luar Mekkah namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Menurut Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga Safaat Ghofur, mereka yang terjaring razia sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan saat diperiksa mengaku berniat melaksanakan ibadah haji.
“Kepada penampung, mereka membayar sewa kamar dengan biaya per orang bervariasi antara 150 hingga 400 riyal atau sekira Rp576.000 sampai Rp1.530.000,” ujar Safaat dikutip Antara, Rabu (1/8).
Menurut Safaat, mereka menyewa beberapa tempat tinggal dalam satu gedung melalui orang Bangladesh yang berlaku sebagai calo, dan masing-masing tempat tinggal dihuni 10 sampai 23 orang, bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Cermat Pilih Minuman dengan Embel-Embel Pelepas Dahaga
Minuman kemasan Foto: Youtube
JAKARTA — Dalam kondisi yang sedang panas seperti pada siang hari, mengonsumsi air putih dingin sungguh menyegarkan. Belakangan di supermarket kita tak hanya bisa menemukan air putih biasa dalam kemasan. Namun kita juga menjumpai banyak ragam air putih seperti air yang mengandung ion atau yang diklaim punya rasa buah.
Sebenarnya masing-masing jenis air punya kegunaan tergantung siapa yang mengonsumsinya. Ahli nutrisi dari Consumer Reports, Amy Keating, menjelaskan manfaat aneka jenis air putih. Berikut penjelasannya dilansir dari Consumer Reports.
1. Air dengan elekrolit
Air putih jenis ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan elektrolit para atlet, di antaranya kebutuhan sodium dan potasium. Elektrolit tubuh hilang seiring dengan keluarnya keringat saat berolah raga. Karbohidrat juga menipis karena digunakan sebagai bahan bakar saat otot bekerja. “Orang biasa yang berolah raga butuh air, bukan elektrolit,” kata Amy Keating.
Orang bukan atlet yang mengonsumsi cairan elektrolit justru bisa menumpuk kalori. Sebagai gambaran, orang dengan berat 150 pon akan membakar 150 kalori ketika berjalan cepat selama setengah jam. Namun, minum 16 ons minuman elektrolit bisa memasok 100 kalori ke dalam tubuh.
2. Air putih bervitamin
Kita tidak perlu memberi asupan vitamin ke tubuh hanya karena udara sangat panas atau karena kita selesai berolahraga. Jika tetap minum minuman bervitamin, kita justru akan kelebihan vitamin. Jangan lupa pula minuman yang demikian biasanya mengandung banyak gula.
3. Air dengan ekstrak tumbuhan
Air putih ini biasanya diberi embel-embel mengandung ekstrak kelapa, maple, kaktus, dan sejenisnya. Iklan produk kerap meyakinkan konsumen bahwa air berekstrak tanaman tertentu lebih menghidrasi ketimbang air putih biasa. Klaim tersebut tidak bisa sepenuhnya dipercaya. Namun, air ekstrak tanaman ini punya kandungan gula lebih rendah daripada air elektrolit.
4. Teh dalam kemasan
Teh yang diseduh kaya akan antioksidan yang menjaga kesehatan jantung. Air teh juga rendah kalori sehingga peminumnya lebih rendah terkena risiko diabetes tipe dua. Akan tetapi ketika seduhan teh dikemas dalam botol, bisa jadi khasiatnya akan lenyap.
Teh botolan sama tak sehatnya dengan soda karena mengandung banyak gula. Teh botolan yang rendah kalori juga tidak bisa dikatakan lebih sehat. Karena, kendati produk tersebut rendah gula dan kalori namun produsen tetap menambahkan pemanis buatan seperti aspartam dan sukralosa.
“Khasiat antioksidan teh botolan jauh lebih rendah daripada teh yang diseduh biasa,” ungkap Joe Vinson, profesor emeritus bidang kimia di University of Scranton. Antioksidan dalam teh seduh akan berkurang 10 persen sehari. Jadi, jangan harap memperoleh manfaat antioksidan dari seduhan teh yang usianya berhari-hari.
Dengan semua penjelasan tersebut, alternatif paling sehat untuk menghilangkan haus adalah minum air putih biasa. Agar tak membosankan, kita bisa menambahkan potongan lemon atau daun mint segar ke dalam segelas air putih dingin.
Sumber: republika.co.id
Soal Kehalalan, Kemenkes akan Menyurati Produsen Vaksin MR
Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek usai bertemu PT Biofarma dan MUI di Kantor MUI Pusat, Jumat (3/8). Foto: Fuji E Permana
JAKARTA — Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) melakukan pertemuan dengan PT Bio Farma dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI pusat pada Jumat (3/8). Mereka membicarakan vaksin Measles Rubella (MR) yang status halal dan tidaknya belum jelas.
Pembicaraan antara Kemenkes, PT Bio Farma dan MUI dalam rangka mencari solusi terkait polemik vaksin MR. Sebab sebagian masyarakat yang sangat memperhatikan kehalalan sangat menantikan status kehalalan vaksin MR.
“Kami juga dari Kemenkes akan menyurati Serum Institute of India (SII) untuk menanyakan sekali lagi bahan-bahan (vaksin MR),” kata Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek kepada Republika.co.id usai melakukan pertemuan di Kantor MUI pusat, Jumat (3/8).
Nila mengatakan, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu upaya mendorong pihak SII sebagai produsen vaksin MR agar mensertifikasi halal produknya, tetapi masih dalam proses. Maka Kemenkes tetap melakukan imunisasi terhadap masyarakat yang tidak mempermasalahkan halal dan haramnya vaksin MR.
Kemenkes tetap melakukan imunisasi ke masyarakat menggunakan vaksin MR, Nila mengatakan, sebab Kemenkes harus tetap melindungi masyarakat dari penyakit. Terkait adanya masyarakat yang menolak vaksin MR karena vaksin tersebut belum tersertifikasi halal, menurut dia, masyarakat yang menolak boleh menunggu fatwa dari MUI.
sumber: republika.co.id
Ketua DPRD Inhil Serahkan Hasil Penetapan Pemenang Pilkada Serentak Kepada Gubri
Tembilahan, detikriau.org — Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam menyerahkan hasil penetapan pemenang Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil kepada Gubernur Riau, Jum’at (3/8/2018) pagi.
Hasil penetapan pemenang Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Inhil tersebut diterima oleh Gubernur Provinsi Riau melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudarman.
Penyerahan dilakukan setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Inhil sehari sebelumnya dengan agenda penetapan hasil Pilkada Serentak, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil periode 2018 – 2023.
Rapat Paripurna DPRD Inhil itu diselenggarakan beberapa hari seusai KPU Kabupaten Inhil menyampaikan laporan hasil rapat pleno dengan pembahasan serupa.
“Laporan hasil Paripurna sudah kita serahkan, tinggal lagi menunggu waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih,” papar Ketua DPRD Inhil saat dikonfirmasi via seluler.
Ihwal waktu pelantikan, H Dani M Nursalam menjelaskan, berdasarkan kebijakan Pemerintah pusat, terdapat beberapa tahap pelantikan yang akan dilaksanakan pada daerah – daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2018.
“Untuk Inhil, berkemungkinan besar, pelantikannya akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini. Sebab, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 akan berakhir pada 22 November mendatang,” ungkapnya.
Untuk lebih jelas, berikut tahap – tahap pelantikan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah:
Tahap Pertama, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 20 September 2018, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai bulan Januari 2018 sampai dengan 20 September 2018
Tahap Kedua, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 20 Desember 2018, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai 21 September 2018 sampai dengan 20 Desember 2018
Tahap Ketiga, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 14 Maret 2019, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai 21 Desember 2018 sampai dengan 14 Maret 2019
Tahap Keempat, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 6 Juni 2018, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai 15 Maret 2019 sampai dengan 6 Juni 2019
Sebagai informasi, kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam juga turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dr Ferryandi, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Darussalam dan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Inhil, Indra Yepi./adv
Dikritik Penerapan Sistem OSS, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Inhil
Kepala DPMPTSP Kab Inhil, Helmi D meyaksikan petugas layanan OSS yang sudah mulai diterapkan resmi di Inhi sejak 23 Juli 2018 yang lalu
Tembilahan, detikriau.org – Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegarasi secara Elektronik pertama kali diterapkan di Kabupaten Inhil pada 23 juli 2018. Terhitung sejak tanggal itu, seluruh proses pengurusan perizinan di Inhil dilakukan secara online.
Setelah pengajuan permohonan disetujui, DPMPTSP Inhil hanya ditugasi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan/atau komitmen yang telah di upload secara mandiri oleh pemohon.
“Jadi tugas kita di daerah hanya sebatas memeriksa keabsahan persyaratan dan/atau komitmen. Setelah Surat Izin diterbitkan oleh sistem OSS,” Ujar Kepala DPMPTSP Inhil, Helmi D dikomfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (3/8/2018)
diterangkan Helmi, penerapan sistem OSS didasari pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018.
Dalam PP ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara langsung melalui laman www.oss.go.id dengan mengisi secara lengkap data-data serta sesuai dengan NIK yang valid.
Pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan adalah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabean.
Syarat terpenting lainnya selalin NIK yang valid, pelaku usaha juga harus memiliki e-mail. Karena hak akses untuk meneruskan pendaftaran ke Izin Usaha atau Izin Komersial /Operasional akan dikirim oleh OSS melalui email pelaku usaha.
Untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka OSS akan memproses pemberian NPWP (pasal 23 UU no 24 Tahun 2018)
Selanjutnya setelah OSS menerbitkan Izin Usaha atau Izin Komersial /Operasional, memenuhi persyaratan dan/atau komitmen oleh pelaku usaha wajib dilakukan untuk efektifnya izin yang telah mereka miliki.
Menurut Helmi juga, dalam penerapan OSS di Kabupaten Inhil, dirinya telah menginstruksikan agar Bidang yang memberikan pelayanan perizinan untuk dapat membantu memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui OSS serta membantu memfasilitasi segala permasalahan yang dihadapi dalam merealisaikan investasinya di kabupaten Inhil.
“jadi jika masyarakat kurang memahami, silahkan datang, kita sudah siapkan petugas untuk memberikan bimbingan, termasuk dengan menyediakan fasilitas komputer dan jaringan internet,” Imbau Helmi
Alasan mendasar penerapan sistem OSS di tiap daerah, selain karena telah diundangkan melalui PP No 24 Tahun 2018 juga dikarenakan adanya pengenaan sanksi Disinsentif oleh Pemerintah Pusat berupa penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah yang tidak melaksanakannya.
“artinya seluruh proses pengurusan perizinan tidak lagi bisa dilakukan secara manual. Daerah harus menerapkan sistem OSS. Jika tidak mematuhi, sanksinya ‘Disinsentif’,” Tegaskan Helmi.
Menurut Helmi juga, hingga hari ini, jum’at (3/8/2018) pukul 09.00 Wib, sebanyak 62 permohonan izin kegiatan usaha yang diajukan melalui system OSS telah terbit.
Terkait adanya keluhan pelaku usaha yang menilai penggunaan sistem OSS justru memperlambat perolehan perizinan, Helmi tidak sependapat. Iya menduga mungkin saja ada persyaratan yang diupload pelaku usaha melalui website OSS yang tidak Valid.
“Mungkin saja ada dokumen yang tidak valid. Atau bisa juga disebabkan koneksi jaringan internet. Jadi kalau ada masalah, komunikasikan ke DPMPTSP Inhil.” Imbuh Helmi
Sejauh ini, dilanjutkan Helmi, permasalahan yang kerap dialami pelaku usaha, selain kesulitan untuk mengakses website OSS adalah tidak mampu dipenuhinya persyaratan dan/atau komitmen yang dimintakan.
Tidak mampunya pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen itu diantaranya seperti izin lokasi yang terletak dilokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kesulitan ini terjadi disebabkan di Kab Inhil memang belum memiliki RDTR yang seharusnya disampaikan dalam bentuk data digital ke lembaga OSS. Termasuk di Inhil belum dimilikinya tim ahli bangunan gedung untuk memberikan rekomendasi Sertifikat Layak Fungsi (SLP).
Disamping kendala itu, Helmi juga mengakui bahwa hingga saat ini belum adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk SDM DPMPTSP Provinsi maupun Daerah sebagai upaya percepatan pelaksanaan OSS.
Untuk meminimalisir berbagai hambatan itu, Helmi paparkan bahwa pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui admin percepatan berusaha melalui OSS setiap menemui kendala dalam memfasilitasi pelaku usaha yang datang ke kantor DPMPTSP Kab Inhil./red