Minta Pendampingan P3, Pemkab Inhil Surati KPK

ARB INdonesia, JAKARTA – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, bertemu dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK dan Pemda dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah I.

Bupati Inhil, Haji Herman, mengatakan, pendekatan dengan KPK dalam rangka perkuat langkah preventif agar Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat dicegah sedini mungkin.

“Ini merupakan langkah preventif pencegahan KKN sejak dini,” kata Haji Herman, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Bupati mengatakan, Pemkab Inhil yang pertama kali menyurati KPK memohon pendampingan mulai dari Perencanaan, Penganggaran sampai Pengawasan (P3).

“Rasanya di Riau ini, baru kita pertama kali yang menyurati KPK, tujuannya untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.

Sebenarnya, Pemkab Inhil telah menyusun langkah dengan DPRD untuk mengatasi KKN. Pada perencanaan, berupa kewajiban hadirnya Anggota Legislatif pada tiap Musyawarah Rencana Pembangunan agar tahu permasalahan rakyat di dapilnya masing-masing sehingga program yang disusun tepat sasaran.

Pada penganggaran, Pemkab Inhil mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa Hibah dan Pokok Pikiran DPRD disalurkan sesuai aturan berlaku.

“Nah selanjutnya pengawasan kita perketat dengan pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah kegiatan fisik selesai dan belum pencairan 100 persen, APIP kita turunkan agar ada jaminan rasa aman bagi OPD,”

“APIP menjadi tempat konsultasi jika ada potensi korupsi dan membantu memberi rekomendasi terbaiknya”, jelas Herman melanjutkan.

Pada momen ini, Bupati Herman juga sampaikan persoalan Pemda yang menghadapi defisit anggaran pada dua tahun terakhir. Karena itu, dirinya berharap, melalui perjumpaan dengan KPK ini, tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik.

“Kita harapkan ini menjadi lebih baik.” Tutupnya.




Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Buka Forum Komunikasi Publik RPJMD Rohul 2025-2029

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintahan Kabupaten (Pelmkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) laksanakan kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Hall Masjid Islamic Centre, Senin (19/05/2025).

FKP RPJMD ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD dan Camat se-Rohul serta pihak terkait lainnya. 

H. Syafaruddin Poti menyampaikan kegiatan ini diadakan untuk menghimpun aspirasi serta harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.

“Berbagai masukan, aspirasi serta gagasan dari peserta yang berasal dari berbagai unsur kelompok masyarakat, asosiasi, forum hingga akademisi sangat diperlukan.” terang Poti.

Wabup juga menyampaikan tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan hari ini dapat untuk memberikan informasi yang terarah, menambah wawasan tim kelompok kerja (Pokja), membangun kolaborasi tim pokka dengan perangkat daerah dan sebagai bahan dan masukan dalam rangka finalisasi penyusunan rancangan RPJMD Rohul Tahun 2025-2029.

“Sehingga diharapkan ada keterpaduan dan sinkronisasi antara permasalahan dan isu strategis daerah dengan prioritas program pembangunan daerah,”. Pungkas Wabup.

Kegiatan FKP RPJMD Kabupaten Rohul yang diikuti oleh pejabat terkait ini diharapkan bisa mengerucutkan rencana Rohul 5 tahun kedepan dapat tepat sasaran dan membuat Rohul menjadi Kabupaten yang lebih baik lagi.




Kabag Hukum Setda Rohul tegaskan dalam RDP DPRD Rohul bahwa pungutan di jalan Perkebunan PT. GSI merupakan PUNGLI

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin, 19 Mei 2025, mendadak memanas saat membahas dugaan pungutan liar (pungli) di jalan perkebunan PT. Gerbang Sawit Indah (GSI), yang berada di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

RDP yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Rohul ini dipimpin oleh Karneng Dimara Lubis, SH, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Camat Bonai Darussalam Elfitren, S.Kom., M.Ip., Kepala Desa Kasang Padang, perwakilan manajemen PT. GSI, Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi, SH., MH., serta perwakilan Dinas PUPR.

Ketegangan mulai mencuat ketika terungkap bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang mengetahui adanya aktivitas pungutan terhadap pengguna jalan, namun tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Camat Bonai Darussalam, Elfitren, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka di hadapan forum.

“Selama ini tidak ada koordinasi. Saya merasa terzolimi ketika masalah muncul, barulah saya dilibatkan,” ujar Elfitren dengan nada tinggi, mengundang suasana panas dalam forum.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Rohul menegaskan bahwa jalan sepanjang 8 kilometer yang menjadi objek permasalahan merupakan aset milik PT. GSI. Pernyataan ini diperkuat oleh Kabag Hukum Setda Rohul, Erinaldi, yang menegaskan bahwa aktivitas pemungutan di luar dasar hukum adalah tindakan ilegal.

“Status jalan harus jelas dulu, milik perusahaan atau desa. Dan pemungutan apapun harus ada dasar hukum, entah itu melalui badan hukum resmi atau peraturan desa. Kalau seperti ini, maka ini jelas merupakan pungli,” tegas Erinaldi.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan dari Humas PT. GSI membantah keras keterlibatan perusahaan dalam praktik pungutan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin maupun memerintahkan adanya pungutan kepada pihak mana pun.

“Kami tidak pernah mengutip sepeser pun. Bahkan kami tidak kenal dengan Kepala Desa Kasang Padang. Tanggung jawab jalan ini sebelumnya kami serahkan ke Kepala Desa Sontang, Anto Sontang. Kalau memang ada kutipan, mungkin perlu ditanyakan ke beliau. Kalau ini mau diselesaikan, harusnya Anto Sontang juga dihadirkan,” ungkap perwakilan GSI.

Polemik ini berakar dari surat kesepakatan tertanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasang Padang, Muliadi SE. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan Jalan Dusun II Kasang Padang yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. GSI diserahkan kepada pihak swasta, yaitu H. Indra Wahyu Hidayat alias H. Indra Lubis. Disebutkan pula dalam surat itu bahwa biaya perawatan jalan akan dikutip dengan pungutan sebesar Rp150/kg untuk setiap Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tarif pungutan jauh lebih tinggi. Sejumlah warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tarif yang dikenakan mencapai Rp200/kg. Hal ini berarti satu truk bermuatan enam ton sawit harus membayar sekitar Rp1,2 juta hanya untuk menggunakan jalan tersebut. Pungutan diberlakukan kepada seluruh petani dan pengepul sawit yang melintas, tanpa terkecuali.

Praktik ini menuai sorotan tajam dari publik. Pungli yang umumnya terjadi di jalan umum, kini merambah ke kawasan swasta dengan dugaan keterlibatan aparat desa, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Komisi IV DPRD Rohul menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan berjanji akan melakukan pemanggilan ulang terhadap semua pihak, termasuk Anto Sontang, untuk memperjelas duduk perkara. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini, guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya petani sawit yang menjadi korban.




Kasus Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning, 2 Orang Pelaku Masuk Daftar DPO

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

Mail dan Eem melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT SJT pada Jum’at (25/4/2025), di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

Dua korban mengalami Luka Akibat Kekerasan senjata tajam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengatakan korban, Suratman yang merupakan supir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.

“Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU,” terangnya.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil.

“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” tuturnya.

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” ucap Kapolres.

“Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.




Inhil Komitmen Kendalikan Inflasi, Ikuti Rakor Nasional Virtual Bersama Kemendagri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Inhil Junaidi Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (19/05/2025).

Rakor tersebut berlangsung di ruang e-Bilik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Akasia No.2, Tembilahan. Asisten II Setda Inhil didampingi oleh sejumlah pejabat teknis dan OPD terkait.

“Kami mengikuti rapat ini sebagai bagian dari komitmen daerah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi, khususnya menjelang pertengahan tahun yang rawan fluktuasi harga,” ujar Junaidi Ismail.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, dan juga diikuti oleh pejabat tinggi madya, pimpinan pratama lembaga, para Gubernur, Wali kota, dan Bupati dari seluruh Indonesia secara virtual.

Salah satu agenda utama rapat adalah membahas pengendalian inflasi daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan paparan mengenai kondisi inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Mei 2025.

“Terjadi kenaikan IPH di tujuh provinsi dan penurunan IPH di 31 provinsi dibandingkan bulan sebelumnya. Komoditas utama yang memicu kenaikan adalah cabai rawit dan cabai merah,” terang Amalia.

Provinsi yang mengalami kenaikan IPH antara lain Papua Tengah, Maluku, Papua, Maluku Utara, dan Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah diimbau untuk segera menindaklanjuti data tersebut dengan langkah konkret di lapangan, termasuk menjaga kelancaran distribusi dan meningkatkan cadangan pangan strategis.

Melalui Rakor ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian inflasi guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Adv)




Bupati Inhil Buka FGD Statistik Sektoral dan Standar Pelayanan Publik BPS Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H Herman menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Kick Off Forum Group Discussion (FGD) Pembinaan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta Standar Pelayanan Publik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (16/5/2025) di Aula Hotel Harmona Inn, Tembilahan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola data sektoral yang terintegrasi dan berstandar nasional. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Bupati Indragiri Hilir, Asisten II Setda Inhil, Kepala Dinas Kominfopersantik Inhil, Kepala BPS Inhil, Sudiro, serta para undangan dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menekankan pentingnya data statistik sektoral sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mengapresiasi langkah BPS dalam mendorong sinergi data sektoral. Kita membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien,” ujar Bupati H. Herman.

Beliau juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif berpartisipasi dalam pengelolaan data sektoral secara sistematis dan terkoordinasi.

“Saya mendorong seluruh OPD agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penerapan Satu Data Indonesia. Dengan data yang berkualitas, pelayanan publik pun akan semakin meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Indragiri Hilir, Sudiro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan dalam rangka penguatan kapasitas OPD dalam mengelola statistik sektoral.

“FGD ini bukan hanya seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi data sektoral. Kami di BPS siap mendampingi setiap OPD agar mampu menghasilkan dan menggunakan data sesuai standar yang berlaku,” kata Sudiro.
Sudiro juga menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan publik berbasis data dan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendukung keterpaduan data pembangunan.

Kegiatan FGD ini diisi dengan pemaparan materi dari tim BPS, diskusi kelompok, serta penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan statistik sektoral yang akan diterapkan di setiap OPD.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sistem pengelolaan statistik sektoral di Kabupaten Indragiri Hilir dapat semakin tertata, terintegrasi, dan menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah. (Galeri Foto)