Ada Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa HGU Hingga PPWI Minta Kejagung Turun ke Inhil

INDRAGIRI HILIR – Dugaan skandal agraria besar-besaran menyeret nama PT Riau Sakti Timur Mandiri (RSTM). Perusahaan ini merupakan bagian dari konglomerasi Sambu Grup, yang ditengarai telah menggarap sekitar 1.600 hektar lahan di salah satu desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Dari informasi yang dihimpun tim media, lahan seluas 1.600 hektar yang diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) mulai digarap sejak tahun 2018, hingga saat ini masih dikelola secara intensif oleh perusahaan sebagai tempat pembibitan kelapa.

Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan kelapa lainnya milik PT RSTM dan telah terpasang plang Satgas PKH, namun aktivitas pemanenan buah kelapa tetap berlangsung.

Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman saat dikonfirmasi oleh rekanan media pada 7 Juli 2025, mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sambu Grub dan afiliasinya.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalaupun itu dipanen, lokasi tersebut bersinggungan dengan masyarakat dan bukan milik kami,” tutur Arif dalam pesan Whatsapp.

Kendati demikian, jika lahan tersebut bukan milik perusahaan, lantas sejauh ini siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, dan siapa yang melakukan perawatan serta siapa yang menikmati hasilnya selama ini?. Hal ini masih dalam pendalaman rekanan media.

Sebelumnya, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan keras, menurutnya temuan pelanggaran yang terjadi di anak perusahaan Sambu Grub di Kecamatan Pulau Burung tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Akan tetapi adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.

“Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.

“PPWI meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa Kejari Inhil. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi perisai para perampok tanah rakyat,” tutupnya.

Perlu diketahui, mengenai lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH, hasil koordinasi PPWI Inhil dan PPWI DKI didapati informasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka secara hukum aktivitas tidak diperbolehkan, kecuali:
1.Ada izin tertulis dari lembaga pemilik/penanggung jawab aset negara.
2.Ada putusan pengadilan yang membatalkan status tanah negara.

Atas hal tersebut, melalui koordinasi organisasi Pers PPWI Pusat, PPWI Inhil akan menyurati Kejagung terkait tindakan atas pelanggaran yang terjadi PT RSTM.

Hingga berita ini ditayangkan, rekanan media masih melakukan penggalian informasi lebih mendalam terkait hal tersebut. tim




Polsek Tambusai Utara tetapkan satu tersangka kasus penganiayaan pasca demo warga Bangun Jaya, dugaan perusakan masih tahap pengembangan

ARB INdonesia, Tambusai Utara – Kepolisian Sektor Tambusai Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa masyarakat Desa Bangun Jaya di wilayah PT MAN pada Senin, (21/7/2025) lalu. Tersangka berinisial AH saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, untuk perkara dugaan perusakan mobil yang juga terjadi dalam aksi tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyidikan. “Perkara perusakan mobil sudah masuk tahap sidik. Namun, untuk penetapan tersangka masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek Tambusai Utara, AKP Toni Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (2/8/2025).

AKP Toni menambahkan bahwa bukti-bukti terkait perusakan kendaraan masih belum kuat. “Bukti masih mengambang dan tidak ada saksi yang menyebutkan secara spesifik siapa pelakunya,” jelasnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Bangun Jaya menuju pabrik PT MAN sempat diwarnai ketegangan. Saat massa bergerak menuju lokasi, mereka dihadang oleh sekelompok warga lain yang menolak aksi tersebut di simpang menuju PT MAN. Akibatnya, bentrok antar dua kelompok tak terhindarkan, yang mengakibatkan kerusakan kendaraan serta penganiayaan terhadap beberapa peserta aksi.

Ditempat terpisah Andus Dabutar warga Bangun Jaya menyampaikan melihat dan mengetahui secara langsung perusakan yang terjadi saat berlangsungnya demonstrasi pada 21/7/2025 tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa ia salah satu saksi yang sudah dipanggil oleh polsek tambusai utara untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuan andus dabutar, ia telah lima kali diperiksa sebagai saksi.

“Sudah lima kali saya dipanggil oleh pihak Polsek Tambusai Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi perusakan saat demo.  Saya berada di dekat kejadian perusakan, saya sudah sampaikan ke kepolisian apa yang saya lihat dan saya ketahui” ungkap Andus

Senada dengan beberapa warga Bangun Jaya lainnya, seperti  Marinta Boru Silaban, Tamian panjaitan, Ratimah sihombing yang mengaku melihat kejadian perusakan saat aksi unjuk rasa tersebut.

Mereka juga merupakan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam pengakuan mereka, kejadian perusakan tersebut saat massa aksi yang hendak masuk ke PT. MAN dihadang oleh sekelompok orang di simpang PT MAN. Para penghadang ribut dengan massa aksi, terjadilah dorong mendorong antara massa aksi dan penghadang. Dalam situasi memanas tersebut, terjadilah perusakan.

“Kami saksi yang melihat perusakan tersebut, kami di sekitar lokasi mobil aksi, jadi kami melihat pelaku perusak. Kami juga sudah sampaikan keterangan tersebut ke pihak kepolisian, sudah dua kali kami dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Semoga dengan kesaksian kami, dapat membantu proses hukum untuk menindak para pelaku perusak”. Harap mereka.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, dan berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindakan kriminal saat aksi berlangsung. Kalau terbukti melanggar, kita akan proses sesuai ketentuan hukum. Tegas AKP Toni.

( Kri )




Razia pekat satpol PP Rohul, situasi aman tanpa pelanggaran

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu kembali melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia yang dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) malam bertujuan untuk cipta kondisi di wilayah Rokan Hulu.

Razia yang dimulai sejak pukul 21.00 Wib dikomandoi oleh Plt Kepala Bidang Perda Samsul Kamal, SH, bersama Kabid Operasional dan Pengamanan Hamsanah, S.Pd, M.Pd.

Samsul kamal menyampapaikan razia dilakukan dalam rangka penegakan perda. Tujuannya merupakan bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam menciptakan lingkungan yang aman,tertib, dan bermoral. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Rohul.

Kali ini sasaran razia Satpol PP seputaran wilayah Rambah. mulai dari wisma, tempat karaoke, warung tuak, kos-kosan serta dugaan tempat esek-esek berkedok warung kopi.

“Alhamdulillah operasi razia malam ini, kita tidak menemukan adanya pelanggar perda, kita sudah sisir tempat – tempat yang rentan pelanggaran” ungkap samsul

Ditempat yang sama Hamsanah selaku kabid Operasional dan Pengamanan menyampaikan rasa sukurnya karna razia kali ini tidak menemukan adanya pelanggaran. Ia berharap, situasi aman seperti ini bukan hanya di Rambah, tetapi mencakup lebih luas se Rohul. Situasi aman seperti ini bukan hanya malam ini saja, melainkan seterunya.

Hamsanah menambahkan, selama 13 malam operasi razia pekat secara maraton yang kita lakukan, selalu mengutamakan pendekatan humanis. Para pemilik usaha dan pelanggar tidak henti-hentinya kita ingatkan. Ia juga menambahkan, menjaga Rohul ini bukan hanya Satpol PP, tetapi seluruh elemen, baik itu pemerintah, lembaga, serta seluruh lapisan masyarakat.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, razia akan selalu kita laksanakan. Siang dan malam kita akan bergerak demi mewujudkan situasi yang aman, tentram dan bermorah di wilayah kita” sebut Hamsanah.

( Kri )




Kejari Inhil Sebut Plang Satgas PKH Belum Bersifat Mengikat, Yopi: Apa Gunanya Plang Diadakan?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menuai sorotan di beberapa kalangan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Atas hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu Yopi Agustriansyah meyoroti sikap Kejari Inhil terhadap penegakan hukum atas perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Inhil.

“Jika status plang dianggap sementara dan tidak mengikat, lantas pemasangan plang pada lahan yang masuk kawasan hutan tersebut apakah hanya tindakan hukum yang bersifat administratif saja?,” ujar Yopi.

Lanjutnya, bukahkah sudah sangat jelas peringatan yang tertulis pada plang Satgas PKH “Lahan perkebunan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

“Seharusnya plang Satgas PKH yang telah terpasang itu juga dilakukan pengawasan ketat sesuai dengan bunyi larangan di plang tersebut. Tapi kenyataan dilapangan malah berbanding terbalik, seakan plang tersebut hanya formalitas saja,” ungkap Yopi.

Terakhir Yopi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI ini mengatakan bahwa plang ini adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran, sehingga sebelum ada putusan yang sah, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.

“Kalau plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya plang Satgas PKH diadakan?,” tegas Yopi.

Selain itu, dikutip dari beberapa media yang telah menayangakan pemberitaan, menyebutkan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.

“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya. (Arb)




Soal Lokasi Plang di PT RSUP Pulau Burung, Kejari Inhil Berikan Undangan Resmi untuk Menghadiri Proses Verifikasi di Kejati Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di salah satu area yang berdekatan dengan operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), Senin (28/7/2025).

Menurut pihak Kejari Inhil, pemasangan plang tersebut merupakan langkah prosedural awal.

Kajari Inhil, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erik Rusnandar, SH menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perintah ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data peta yang diterima dari Kementerian Kehutanan.

“Untuk pelaporan terkait pemasangan plang, kami di Kejari Inhil telah menerima perintah dari Kejaksaan Agung yang kemudian diimplementasikan oleh Satgas PKH Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penentuan lokasi didasarkan pada peta yang mengidentifikasi suatu area sebagai kawasan hutan,” ujar Erik Rusnandar.

Lebih lanjut, Erik menekankan bahwa fungsi dan kekuatan hukum dari plang yang telah dipasang tersebut belum bersifat mengikat secara permanen. Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan.

“Pemasangan plang ini masih bersifat sementara dan statusnya belum final. Akan ada tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lain-lain yang akan turun untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan,” jelasnya.

Proses verifikasi inilah yang akan menjadi penentu utama. Apabila dalam proses tersebut PT RSUP dapat menunjukkan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan atas area yang dimaksud, maka lokasi plang tersebut sangat memungkinkan untuk dievaluasi kembali atau bahkan dipindahkan.

“Secara hukum, area yang ditandai belum dapat dipastikan. Radius dan batasan pastinya masih menunggu hasil verifikasi dari tim gabungan di lapangan. Jika pihak perusahaan memiliki bukti perizinan yang lengkap di kawasan tersebut, lokasi plang bisa saja berubah atau beralih dari titik pemasangan semula,” tambah Erik.

Menanggapi pertanyaan mengenai kronologi di lapangan, Erik Rusnandar mengungkapkan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya tidak menemui kendala berarti, baik dari segi akses, transportasi, maupun waktu.

Secara khusus, ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak manajemen PT RSUP. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengetahui rencana pemasangan plang tersebut dan menyambut baik kedatangan tim Satgas PKH serta aparat keamanan yang mendampingi.

“Pemasangan plang diketahui oleh pihak PT RSUP. Mereka bersikap welcome dan bahkan turut membantu tim dalam menunjukkan beberapa titik lokasi pemasangan. Tidak ada kendala yang dihadapi Satgas PKH di lapangan, semua berjalan sesuai SOP,” tuturnya.

Sikap kooperatif ini berlanjut dengan langkah formal dari Kejaksaan.

“Setelah pemasangan plang selesai, pihak perusahaan secara resmi kami berikan undangan untuk menghadiri proses verifikasi yang telah dijadwalkan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau oleh tim PKH,” tambahnya Erik.

Terakhir Erik mengatakan bahwa plang sifatnya sementara, dan PT RSUP masih melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa. Tidak ada larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan di Pulau Burung, yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

(rls/arb)




Bupati Rohul Launching KURDA ASA, pinjaman lunak tanpa bunga untuk Pelaku UMKM

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 PERUMDA BPR Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu meluncurkan program unggulan Kredit Usaha Rakyat Daerah – Awal Semangat Aksi (KURDA ASA) sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM di wilayah tersebut. Selasa (29/7/2025) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu.

Peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, yang menyebut bahwa KURDA ASA adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan akses permodalan yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

“Hari ini adalah hari yang istimewa, karena di usia ke-18 tahun, BPR Rokan Hulu terus tumbuh dan bertransformasi menjadi sahabat keuangan rakyat. KURDA ASA ini bukan sekadar program pembiayaan, ini adalah awal semangat aksi bagi para pelaku UMKM,” ujar Bupati Anton.

Nama “ASA” sendiri, menurut Anton, diambil dari semboyan kampanye pasangan Anton – Syafaruddin Poti, yang berarti harapan. Program ini sejalan dengan misi Pemerintah Daerah, khususnya misi kedua, yaitu pengembangan ekonomi produktif berbasis potensi daerah, peningkatan investasi dan pariwisata, serta penurunan angka kemiskinan.

Melalui KURDA ASA, pelaku UMKM bisa mendapatkan pembiayaan mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, dengan bunga 0% karena disubsidi oleh Pemkab Rokan Hulu sebesar Rp200 juta. Dana pokok pinjaman sebesar Rp2 miliar berasal dari dana BPR Rokan Hulu, yang diperkirakan dapat menjangkau sekitar 400 pelaku UMKM.

“Saya percaya KURDA ASA adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan kemudahan, memberdayakan masyarakat, dan mendorong kemandirian ekonomi rakyat,” tambah Anton.

Direktur Utama BPR Rokan Hulu, Anggi Firmansyah, menambahkan bahwa program KURDA ASA adalah pinjaman lunak tanpa bunga dengan tenor 12 bulan, tanpa potongan apapun.

“Kurda ini fokus kepada UMKM di seluruh kecamatan yang ada di Rokan Hulu. Tapi karena ini langkah awal, fokus kami di Pematang Baih, Taman Kota, dan Puja Sera. Syaratnya cukup ringan, usaha minimal berjalan 6 bulan dan KTP asli Rokan Hulu,” ujar Anggi.

Pinjaman ini juga bersifat fleksibel karena dapat dicicil mingguan agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Jumlah pinjaman akan disesuaikan dengan skala usaha masing-masing.

“Kalau usaha kecil seperti jual gorengan, ya tentu tidak sampai 5 juta. Jadi nanti kita analisa, maksimal 5 juta, tapi disesuaikan. Dan yang menarik, peminjam KURDA ASA juga akan kami ikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha jika terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Acara launching ini juga dihadiri oleh Kepala OJK Riau Triyoga Laksito, Anggota DPRD Safran, Pengawas BPR Emrizal Tambusai, sejumlah kepala OPD, serta seluruh karyawan BPR Rokan Hulu.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Anton menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-18 kepada PERUMDA BPR Rokan Hulu.

“Teruslah tumbuh, terus memberi kepercayaan, dan terus hadir membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Rokan Hulu,” tutupnya. 

( Kri )