Ical: Golkar Tolak Premanisme Terhadap Gerakan Ganti Presiden

Jakarta — Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Golkar Aburizal Bakrie mengklaim partainya menolak tindakan represif terhadap Gerakan #2019GantiPresiden yang belakangan ini tengah ramai.

Penolakan ini dilakukan meski Golkar telah memutuskan dukungan kepada Joko Widodo pada pilpres 2019.

“Kami menolak dengan keras cara-cara represif dan premanisme terhadap gerakan #2019GantiPresiden tersebut, oleh karena kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur oleh undang-undang,” kata Aburizal alias Ical dalam keterangannya, Senin (27/8).

Ical mencontohkan pelarangan Neno Warisman untuk menghadiri acara deklarasi di Pekanbaru dan pengepungan terhadap Ahmad Dani di Surabaya yang dilakukan dengan cara represif, tidak sejalan dengan iklim demokrasi serta tidak menunjukkan netralitas aparat dalam mengayomi masyarakat.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menilai pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri masyarakat dan tindakan represif aparat tersebut sama saja menusuk Jokowi dari belakang. Hal ini karena dianggap sama sekali tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar.

“Meskipun berbeda pilihan akan tetapi kita harus saling hormat dalam perbedaan itu dan kebebasan dalam menyatakan perbedaan itu dapat dijamin,” katanya.

Meski demikian, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyesalkan ucapan provokatif yang dilakukan oleh Ahmad Dani.

“Kami juga menghimbau kepada aktivis #2019GantiPresiden untuk tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dengan cara-cara santun ,bermartabat dan kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

“Akan tetapi aparat juga hendaknya memberikan pembelajaran demokrasi kepada masyarakat dengan tidak memihak, dan dapat memfasilitasi serta mengatur masing-masing unjuk-pendapat sehingga terhindar dari konflik di lapangan,” lanjutnya.

Ical meyakini tahun 2019 nanti merupakan pesta demokrasi yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan jangan sampai cara-cara represif dan provokatif menodai ajang pesta demokrasi tersebut.

“Mari kita sama-sama saling menjaga aset bangsa terbesar kita yaitu demokrasi agar tidak rusak dan ternoda oleh tindakan provokatif dan represif.” kata Ical.

Sumber: CNNindonesia

 




Polisi Bubarkan Aksi #2019Ganti Presiden, Ini Pendapat Kubu Jokowi

JAKARTA —  Peristiwa pengadangan simpatisan pendukung gerakan tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden di sejumlah daerah mengundang reaksi beragam baik dari kubu petahana maupun kubu oposisi. Wakil Ketua Umum PPP Muhamad Arwani Thomafi mengatakan aparat keamanan harus tegas membubarkan gerakan yang diinisiasi politikus PKS Mardani Ali Sera tersebut.

“Polri sudah tepat untuk tidak memberi izin, atau membubarkan acara tersebut. Polri punya kewenangan untuk menjaga ketertiban di masyarakat, sehingga Polri harus tegas melarang,” kata Arwani saat dihubungi, Senin (27/8).

Arwani menambahkan justru masyarakat sipil yang tidak boleh membubarkan acara tersebut. Sebab menurutnya hal tersebut dikhawatirkan berpotensi terjadi benturan antar masyarakat sipil.

“Untuk itu Polri harus turun langsung dan tegas membubarkan,” ujarnya.

Ia juga menganggap, gerakan #2019GantiPresiden, dinilai sebuah gerakan yang dapat memperkeruh suasana dan memunculkan ketidaktertiban di masyarakat. Ia pun mengajak semua pendukung melakukan kampanye dengan cara-cara yang adil tanpa harus provokasi.

“Juga gerakan ini harus mengidentifikasi dirinya sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi politik, atau organisasi tanpa bentuk (OTB)? Identifikasi ini penting terkait dengan posisi gerakan ini di mata hukum,” jelasnya.

Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menilai, gerakan #2019GantiPresiden bukan seperti para pendukung Jokowi yang hanya mengekspresikan aspirasi politik di daerahnya masing-masing tanpa memobilisasi massa. Berbeda dengan gerakan #2019GantiPresiden yang  memang sengaja dikampanyekan ke seluruh daerah di Indonesia.

“Tanpa mobilisasi massa di wilayah masing-masing dan pelakunya dari berbagai kelompok. Bedanya Neno (Warisman) dan tim, mereka blusukan ke berbagai wilayah dengan memobilisasi massa, itu bedanya dukungan dengan kampanye,” ujarnya.

Ia menambahkan, deklarasi dukungan Jokowi dua periode juga tidak memuat seruan negatif kepada siapa pun. Berbeda dengan gerakan #2019GantiPresiden yang menyerang pihak-pihak tertentu.

“Kalau deklarasi dukungan tidak menyerang siapa pun hanya memberi dukungan, kalau ganti presiden kan menyampaikan informasi tidak by data,” ungkapnya.

Irma pun merespons pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di media sosialnya yang menanggapi penghadangan gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah. Irma tak sepakat dengan pendapat Aburizal yang menilai pemulangan Neno oleh aparat keamanan sebagai tindakan represif.

Menurut Irma, tindakan aparat yang memulangkan Neno tak lain untuk menengahi dari masyarakat yang menolak gerakan tersebut. “Aburizal buka mata hati dan bicara, jangan asbun (asal bunyi), baik yang provokasi ganti presiden maupun yang menolak sama-sama punya hak untuk berekspresi,” ujar Irma.

Irma juga meminta Aburizal mengetahui betul gerakan #2019GantiPresiden yang akan dilakukan Neno di daerah adalah bentuk kampanye. Itu jelas berbeda dengan gerakan Jokowi dua periode yang dilakukan para pendukung Jokowi di daerah.

“Jangan pura pura tidak tau bahwa yang dilakukan neno dengan datang ke seluruh provinsi itu merupakan kampanye, kalau cuma berekpresi ngapain blusukan provokasi masyarakat,” ujar Irma.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai aksi tagar #2019GantiPresiden sudah mulai berubah dari kampanye negatif menjadi kampanye hitam. PSI juga sepakat jika aksi ini disebut menyebarkan kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Penggunaan tagar ini memang sangat provokatif. Sebagai sebuah kampanye negatif yang mulai berubah menjadi kampanye hitam. Meminjam istilah Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, gerakan politik ini adalah  ‘Menyebar kebencian terhadap presiden yang masih menjabat’,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (27/8).

Toni menegaskan semua warga negara berhak menikmati ruang publik yang demokratis. Namun di tahun politik ini, dia menyarankan agar semua kelompok kepentingan menghindari provokasi yang berpotensi membuat kericuhan di akar rumput.

Dia menyarankan agar pegiat tagar #2019GantiPresiden memulai kampanye positif. Misalnya, dengan mengubah tagar menjadi #2019PrabowoPresiden atau #2019PASmenang dan lain sebagainya, yang lebih mendidik masyarakat.

“Kepada para pecinta Pak Jokowi diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kita patut mencontoh politik santun Pak Jokowi yang tidak pernah marah meski dihina, dicaci-maki selama empat tahun terakhir. Kepada Tuhan YME kita berlindung dan berpasrah diri,” kata dia.

Mabes Polri menyatakan, pihak kepolisian daerah masing-masing berhak membubarkan #2019GantiPresiden. Alasannya, gerakan itu mengganggu ketertiban umum

“Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut dan akan dibubarkan karena dapat berpotensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Ahad (26/8).

Setyo menjelaskan, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, terdapat empat pengecualian. Pengecualian itu yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan ètika dan moral serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sebagian besar masyarakat menolak karena belum masuk masa kampanye,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, masyarakat setempat meminta Pilpres 2019 harus diisi dengan kampanye adu cerdas program. “Bukan membuat tagar yg bisa menyinggung yang lain dan potensi konflik. Banyak gelombang penolakan deklarasi tersebut yang dapat mengakibatkan konflik yang merupakan gangguan terhadap ketertiban umum dan memecah persatuan kesatuan bangsa,” jelasnya.

Humas Relawan #2019GantiPresiden, Tjetjep M Yasien menanggapi tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi deklrasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan pada Ahad (26/8). Tjetjep menilai, tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi tersebut sangat sewenang-wenang.

“Kita melihat perbuatan polisi yang menurut saya sangat sewenang-wenang,” kata Tjetjep kepada awak media di sela aksi.

Tjetjep menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, tidak diamanatkan aparat kepolidian untuk untuk menolak dilaksanakannya aksi penyampaian pendapat oleh kelompok mana pun. Menurutnya, aparat kepolisian hanya bertugas menjaga kamtibmas, dan melindungi siapapun yang melakukan aksi.

Tjejep juga menjelaskan, Relawan #2019GantiPresiden bukan relawan baru, tetapi sudah dibentuk sejak jauh-jauh hari sebelum pendaftaran Capres-Cawapres. Bahkan menurutnya, umur Relawan #2019GantiPresiden saat ini sudah satu tahun.

“Kita itu lahir sebelum adanya pendaftaran Capres-Cawapres. Jauh sebelum pendaftaran kita sudah ada. Lebih kurang satu tahun,” kata Tjetjep.

Dia menambahkan, masing-masing pendukung bakal capres-cawapres juga sah-sah saja menyampaikan aspirasi politiknya. “Yang penting sesuai koridor, seusai ketentuan,” tegas Wahyu. Kita tak bisa pura-pura menganggap tidak ada perbedaan politik yang tajam. Faktanya memang ada seperti itu,” tegasnya.

Tulisan ini sudah rilis di laman republika.co.id dengan judul “Kubu Jokowi: Polisi Tepat Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden” /https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/08/27/pe3x9s409-kubu-jokowi-polisi-tepat-bubarkan-aksi-2019gantipresiden




Menuju Kesempurnaan DPT

Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Agustus 2018. Setelah ditetapkan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT baru bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.

Untuk itu, sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi syarat (baca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab IV pasal 198) dalam Pemilihan Umum Serentak Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 terdaftar dalam DPT.

Belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, bagi Anda yang tidak terdaftar, kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilih, meski dalam pasal 348 telah diatur bahwa yang bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara meliputi; (a) pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, (b) pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), (c) pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPT, (d) penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Mengapa demikian, karena UU No. 7/2017 pasal 344 poin (2) mengatakan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Inilah yang akan membuat banyak warga tidak bisa memilih karena kehabisan surat suara, seperti kasus yang pernah terjadi saat Pilkada DKI 2017. Menurut Mimah Susanti, Ketua Bawaslu DKI Jakarta periode 2012-2017, ada 10 TPS yang surat suaranya habis. Oleh karena itu sangat penting seluruh rakyat Indonesia terdaftar dalam DPT.

Lemahnya Pengawasan

Sampai tulisan ini dibuat, belum ada rekomendasi atau temuan dari Bawaslu perihal adanya dugaan pelanggaran daftar pemilih untuk pemilu serentak 2019 seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Nomor Kartu Keluarga (NKK) ganda, usia di atas 100 tahun. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta misalnya, lebih fokus terhadap TPS dengan jumlah pemilih di bawah 200, daripada NIK ganda, NKK ganda, dan usia di atas 100 tahun.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 9 ayat 3 mengatakan, penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan; (a) tidak menghubungkan kelurahan/desa atau sebutan lainnya; (b) kemudahan pemilih ke TPS; (c) tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; (d) hal-hal berkenaan dengan letak geografis; dan (e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Oleh karena itu, TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 200 tidak masalah selama tidak menghilangkan hak pilih seseorang.

Memang terkadang ada juga satu keluarga, TPS-nya berbeda. Namun, hal ini bukanlah substansi dari pengawasan daftar pemilih. Keluarga yang terpisah TPS-nya tetap terdaftar dalam DPT dan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Substansi dari daftar pemilih adalah menjaga hak pilih warga agar tidak hilang karena keteledoran dari KPU.

Untuk mengawasi daftar pemilih sesungguhnya mudah saja jika Bawaslu memiliki strategi pengawasan, dan tentu memiliki sistem yang sebanding dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) milik KPU. Sebab, saat ini daftar pemilih dari mulai Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap nomor NIK, NKK, dan tanggal lahir akan ditutup sesuai peraturan KPU Nomor 11/2018 pasal 22 ayat 2, pasal 27 ayat 11, pasal 32 ayat 12 yang mengatakan salinan DPS, DPSHP, dan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.

Meski demikian KPU menambahkan tahun kelahiran juga tidak diinformasikan. Ini menambah beban pengawasan. Karena sampai saat ini Bawaslu tidak memiliki strategi dan sistem pengawasan, maka sudah bisa dipastikan Bawaslu tidak bisa melindungi hak pilih rakyat Indonesia. Bawaslu hanya fokus pada tugas penindakan saja, tidak bisa melakukan pencegahan seperti yang ditugaskan dalam pasal 101 huruf (b) mengedepankan pencegahan dari pada penindakan.

Sedangkan, negara sangat membutuhkan Bawaslu untuk mengawasi daftar pemilih agar hak pilih orang lain tidak hilang. Jangan sampai pada 17 April 2019 nanti banyak publik yang datang ke TPS, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT dan surat suara 2 persen habis. Akhirnya, Bawaslu lebih banyak melakukan penindakan daripada pencegahan, dan ini menandakan bahwa pengawasan daftar pemilih yang dilakukan pengawas pemilu gagal.

Rekomendasi

Oleh karena itu, demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas, ada beberapa rekomendasi yang mesti dijalankan. Pertama, Bawaslu haruslah fokus terhadap hak pilih rakyat Indonesia, karena seorang warga negara secara faktual berdomisili, di situlah dia harus terdaftar dan menggunakan hak pilihnya. Dan, itu telah diatur dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara. Negara dalam hal ini lebih menjurus ke lembaga Bawaslu dan KPU.

Kedua, Bawaslu harus memiliki sistem pengawasan daftar pemilih. Hal ini sangat penting mengingat KPU dalam melacak kegandaan memakai Sidalih. Ketiga, gencarkan kembali pengawasan partisipatif terhadap DPT. Pengawasan partisipatif diperlukan karena pentingnya penciptaan DPT yang baik agar tidak disebut sebagai “bangsa keledai”. Keempat, meminta publik sama-sama mengkroscek nama masing-masing di website KPU apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Jika belum, maka segera melapor ke KPU tingkat kelurahan masing-masing.

Ahmad Halim peneliti Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD)/ dikutip dari detikcom




Kelola Kelapa Sistem PELAJU, Bupati Inhil Gali Ilmu ke Prof Wisnu Gardjito

Jakarta, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyambangi kediaman ahli kelapa dunia, Prof Wisnu Gardjito sebagai bagian dari upaya menemukan solusi persoalan fluktuasi harga kelapa, Sabtu (25/8/2018), di Depok.

Pertemuan antara Bupati Inhil, HM Wardan dengan Prof Wisnu Gardjito dilakukan dalam rangka pemaparan tentang tata cara kerjasama pengolahan kelapa terpadu dengan model Petik – Olah – Jual – Untung (Pelaju).

Pemaparan tersebut, spesifik berkutat di seputar persoalan pengolahan kelapa sampai ke penyediaan pasar 1600 produk turunan kelapa karya Prof Wisnu. Pemaparan disertai juga dengan estimasi biaya yang efisien guna meningkatkan nilai jual kelapa.

Bupati Inhil, HM Wardan mengaku senang setelah mendengarkan pemaparan dari Prof Wisnu. Dia mengatakan, keinginannya untuk ‘menduniakan’ kelapa Kabupaten Inhil kian besar.

“Saya semakin optimistis terhadap penyelesaian permasalahan fluktuasi harga kelapa dengan hadirnya Prof Wisnu di tengah – tengah masyarakat petani kelapa kita,” ujar Bupati.

Untuk lebih serius dan fokus dalam upaya mencari solusi atas kebuntuan persoalan fluktuasi harga kelapa, dikatakan Bupati, rencananya Prof Wisnu untuk sementara akan tinggal di Kabupaten Inhil.

Atas hal tersebut, Bupati berjanji untuk menyediakan akomodasi, seperti tempat tinggal dan keperluan lainnya bagi Prof Wisnu Gardjito.

Sekda Inhil, H Said Syarifuddin yang turut hadir kala itu, mengucapkan terima kasih kepada Prof Wisnu Gardjito yang telah meluangkan waktu dan tenaga demi tercapainya stabilitas harga kelapa di Kabupaten Inhil.

Dia mengaku begitu antusias mendengar rencana Prof Wisnu Gardjito yang akan tinggal di Inhil dalam upaya penyelesaian persoalan fluktuasi harga kelapa.

“Namun, untuk jangka pendek, yang begitu Saya harapkan, Pemkab Inhil bersama Prof Wisnu dapat menemukan solusi terkait harga kelapa yang turun drastis saat ini,” tukas Sekda.

Usai pemaparan, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Prof Wisnu Gardjito menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerjasama pengolahan kelapa terpadu dengan model Petik – Olah – Jual – Untung (Pelaju).

Menurut Prof Wisnu Gardjito selaku Direktur PT Improvement Institute, pengolahan dan pemasaran produk turunan kelapa secara besar – besaran akan mampu mengatasi permasalahan harga jual kelapa yang fluktuatif di tataran petani karena meningkatnya permintaan melalui pola pemberdayaan masyarakat.

“Tentunya konsep yang kita tawarkan adalah melalui pendirian koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Turut hadir pada pertemuan itu, sejumlah pejabat eselon II dan III yang terkait dalam penanganan kelapa secara terpadu dan terintegrasi antar perangkat daerah.

editor: Am




Sri Mulyani vs Zulkifli soal Utang, Ekonom: Perlu Dialog Terbuka

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua MPR Zulkifli Hasan terlibat debat soal utang. Zulkifli sempat menyebut pengelolaan utang pemerintah tak wajar karena menyicil utang sekitar Rp 400 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli saat pada sidang tahunan MPR RI, Kamis (16/8/2018). Sri Mulyani merespons pernyataan Zulkifli lewat akun Facebooknya. Selain menyajikan data-data update seputar pengelolaan utang, Sri Mulyani juga menyebut pernyataan Zulkifli politis dan menyesatkan.

Zulkifli Hasan balik membalas Sri Mulyani. Dia menyatakan penjelasan Sri Mulyani justru yang menyesatkan.

Tak mau kalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu juga menunjukkan data-data pengelolaan utang. Untuk yang terakhir ini, Sri Mulyani menolak menanggapi. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu lebih memilih diam.

Merespons situasi ini, Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics & Finance) Bhima Yudhistira Adhinegara menyarankan untuk mencegah polemik soal utang sebaiknya harus dilakukan dialog terbuka antara Sri Mulyani dan Zulkifli Hasan.

“Harus ada dialog terbuka terkait data dan kondisi utang terkini, kemudian dari dialog itu dirumuskan solusi pengendalian risiko utang,” kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Sabtu (25/8/2018).

Menurut Bhima Kementerian Keuangan sebaiknya menerima kritikan tanpa emosional selama kritik berdasarkan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dari sisi Ketua MPR kritik ahrus disertai solusi konstruktif untuk menghindari jebakan utang.

“Saya kira bisa ada sintesa atau titik temu karena masalah utang merupakan isu publik yang harus dijelaskan dengan detail. Tidak bisa sekedar balas membalas lewat statemen di media massa. Dua orang ini harus duduk bersama mencari solusinya,” jelas dia.

Menurut Bhima jika isu utang ini dibiarkan malah akan menjadi bola liar, bukan saja untuk kepentingan politik tapi juga akan membingungkan publik.

“Sekarang kan masyarakat kan mulai bertanya data yang mana yang sebenarnya valid lalu kondisi utang Negara itu aman atau tidak,” ujarnya./*




Aksi Penolakan Neno di Pekanbaru. Datuk: Kamilah Tuan Negri Ini, Mereka Bukan Orang Riau

Datuk Budi Febriadi. Foto: internet

Pekanbaru, detikriau.org  – Datuk Budi Febriadi nyatakan siapa saja boleh masuk ke Riau karena masyarakat melayu sangat terbuka.

Adanya tindakan yang dilakukan sekelompok masa mengatasnamakan Riau menolak kehadiran Neno Warisman menurut salah seorang tokoh masyarakat Riau, tindakan ini sangat melukai hatinya.

“Mendengar kabar bandara dikuasai orang yang mengatasnamakan orang Riau, dan membakar ban dengan senang hati. Maka kami datang kesini untuk menyatakan bahwa kamilah tuah negeri ini, mereka itu bukan orang Riau,” ujar Datuk yang juga ikut hadir di Bandara SSK II untuk menjemput kehadiran Neno Warisman, Sabtu, 25 Agustus 2018.

“Kalau anda sudah mencontohkan adat budaya Melayu, maka anda kami anggap orang Malayu jadi jangan tunjukkan hal yang tidak mencontohkan budaya Melayu,” tegasnya lagi.

Selain itu, Datuk juga menegaskan bahwa didalam mobil yang dilempari oleh air mineral kemasan itu terdapat seorang putri Tokoh Masyarakat Riau yang sangat disegani, Onga Tabrani Rab.

Dijelaskan Datuk, Deklarasi 2019 Ganti Presiden murni gerakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya sehingga tidak boleh dilarang.

“Besok yang hadir itu banyak anak-anak dan ibu-ibu, apa itu yang mau kalian pukuli? Anak-anak santri saja dikasih spanduk dan disuruh dukung Jokowi, tidak pernah kami ganggu. Tapi tiba-tiba ada kegiatan yang merupakan isi hati nurani rakyat Indonesia kalian larang,” kesalnya.

Ditambahkan Datuk, petinggi adat Melayu saja menghargai setiap perbedaan yang ada di Riau ini, sebagai bukti Ketua LAMR bersedia menjamu pihak yang kontra dengan Gerakan 2019 Ganti Presiden.

“Tidak ada siapapun yang bisa menghalangi kebebasan berpendapat, karena negara ini lahir atas dasar kebebasan,” tuturnya.

“Kita mendengar panitia memulai aksi deklarasi dengan shalat Dzuhur, sungguh mulianya, walaupun yang hadir tidak hanya muslim,” tutupnya./*

Editor: Am

Artikel ini telah terbit di riauonline.co dengan judul “Anarkis Di Bandara SSK II, Datuk: Mereka Bukan Orang Riau!/ http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/08/25/anarkis-di-bandara-ssk-ii-datuk-mereka-bukan-orang-riau