Gerakan ‘ganti presiden’ tak dapat izin polisi, politis atau pelanggaran demokrasi?

Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan ‘2019 ganti presiden’ dan kubu yang menentang dan menyerukan ‘cinta NKRI’ di Surabaya, hari Minggu (26/08). ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO

Rencana deklarasi gerakan #2019gantipresiden di beberapa kota di Indonesia gagal karena dihadang kelompok tertentu dan tak mendapatkan izin dari aparat keamanan.

Kepolisian menyebut gerakan itu melanggar ketentuan kampanye pemilihan presiden 2019.

Namun pembubaran gerakan itu dianggap tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Inisiator #2019gantipresiden, Mardani Ali Sera, menampik tudingan polisi soal gerakan mereka yang menguntungkan calon presiden tertentu.

Mardani, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berdalih Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah menyatakan gerakan ‘ganti presiden’ tak masuk kategori kampanye.

“Polri tidak berwenang menyebut kami politis. Kami tidak deklarasikan capres dan cawapres. Ini gerakan sosial untuk memilih pemimpin yang baik,” kata Mardani, Minggu (26/08).

Mardani, yang partainya mengusung Prabowo Subianto pada pilpres 2019, menganggap setiap orang berhak mengutarakan sikap soal kelanjutan kepemimpinan negara.

“Kami tidak ingin demokrasi tercederai. Mau dukung Jokowi silakan, mau dukung Prabowo juga silakan,” tuturnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut lembaganya berusaha menengahi perbedaan pilihan antarkelompok jelang pilpres.

Ia mengatakan gerakan ‘ganti presiden’ harus menaati tahapan kampanye yang baru akan dimulai 23 September mendatang.

“Ini kan belum masuk masa kampanye, jadi tolong saling menghormati.”

“Polisi sebagai penengah, tapi kalau semuanya memanfaatkan curi-curi start, itu kan repot juga,” kata Setyo seperti dilansir Detikcom.

Polda Jawa Timur tak menerbitkan izin deklarasi gerakan ‘ganti presiden’ yang digelar di Surabaya, Ahad kemarin. Mereka beralasan, aksi di ruang publik tidak boleh dilakukan pada hari libur.

Tetap berkeras menggelar deklarasi, gerakan ‘ganti presiden’ justru dihadang sekelompok orang yang menentang sikap mereka. Polisi juga membubarkan aksi ‘ganti presiden’ di Monumen Tugu Pahlawan.

Hal serupa sebelumnya terjadi di Pekanbaru, Riau. Polda Kalimantan Barat pun mengambil sikap yang sama atas gerakan itu.

“Hasil analisis dan penilaian kami, dari aspek kamtibmas, kegiatan itu lebih banyak mudaratnya karena banyak resistensi, banyak yang menentang,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono.

Terkait argumen ini, peneliti Habibie Center, Bawono Kumoro, berharap polisi bertindak bukan karena desakan kelompok tertentu.

Pelarangan hak menyatakan pendapat, kata dia, harus benar-benar didasarkan pada pemenuhan syarat yang tidak tuntas.

“Kalau kegiatan itu memenuhi izin dan prosedur tapi diintimidasi massa, itu tidak dibenarkan,” kata Bawono.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan ucapan Mardani. Ia berkata, gerakan ‘ganti presiden’ bukanlah kampanye.

Merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu, Fritz menilai gerakan itu tidak berisi empat konten kampanye: visi, misi, rencana program, dan citra diri calon presiden.

“Itu adalah kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat saja,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Selain itu, Fritz menyebut Bawaslu belum dapat menindak pelanggaran kampanye pilpres. Ia beralasan, KPU baru akan menetapkan pasangan capres-cawapres 20 September mendatang.

Bagaimanapun, Bawaslu diminta tidak bersikap formalistis atau mengacu pada regulasi semata. Gerakan jelang pilpres saat ini dianggap telah mengerucut ke dua kubu saja: Joko Widodo atau Prabowo Subianto.

“Orang bisa berkomentar atau beraksi dan kita paham kecenderungannya ke arah mana,” tutur Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana.

Menurut Aditya, kepolisian harus berhati-hati bersikap untuk mencegah persepsi politik tertentu. Aparat dapat dituding mendukung capres tertentu.

Adtiya menilai, rentang pendaftaran hingga penetapan capres yang panjang berkonsekuensi pada wilayah ‘abu-abu’. Artinya, gerakan ‘ganti presiden’ dan ‘dua periode’ dapat mengklaim tak melanggar hukum.

Selain gerakan ganti presiden, ada pula gerakan Jokowi dua periode yang telah digelar di beberapa tempat.

Sejauh ini belum ada laporan pembatalan dari aparat keamanan terkait deklarasi yang mendukung Presiden Jokowi tersebut.

Merujuk jadwal yang disusun KPU, kampanye pilpres akan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Setelahnya, masa tenang akan bergulir 14 sampai 16 April.

Adapun, pemungutan suara pilpres akan dilakukan 17 April, bersamaan dengan pencoblosan pemilihan anggota legislatif.

 

Sumber: BBCindonesia




Aturan Konten Negatif Facebook Cs Sudah 80%

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang pengendalian konten negatif di media sosial akan segera diterbitkan.

Disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, secara persentase, aturan untuk Facebook, Twitter, Instagram, dan layanan sejenis lainnya sudah mendekati 100%.

“Kalau secara persentase kesediannya sudah 80%,” ungkap Semuel ditemui usai acara kerja sama Kominfo dengan Qlue di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Sementara itu, aturan dasarnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 yang tengah direvisi. Proses revisi PP no. 82 ini disebutkan akan selesai esok hari.

“Kita selesaikan PP no. 82 besok itu finalisasinya yang akan dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani. Kita selesaikan itu dulu, baru masuk ke permennya,” tuturnya.

Pemerintah sendiri belum melakukan pembicaraan dengan para penyelenggara platform seperti Facebook dan lainnya. Hal itu dikarenakan mereka fokus pada penyelesaian PP no. 82.

“Itu belum karena masih disusun. Kalau denda kepada media sosial nanti ada di PP no. 82,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.

Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019.

Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.

Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.

Sumber: detikcom




#2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Kebebasan Ekspresi

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan gerakan #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode bukan kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat menyatakan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Menurut kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, masyarakat berhak mengadakan kegiatan tersebut.

“Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena tagar #Jokowi2Periode,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/8).

Wahyu mengatakan kegiatan deklarasi semacam itu sah-sah saja dilakukan. Dia juga menyatakan deklarasi tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye.

“Tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi sedemikian rupa. Direpresi. Kan tidak mungkin. Zaman berubah, zaman sudah seperti ini,” kata Wahyu.

Namun, Wahyu menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan. Wahyu mengamini bahwa KPU tidak mengatur soal deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya. Akan tetapi, masyarakat mesti mendapat izin terlebih dahulu dari kepolisian.

“Juga harus secara dewasa dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu.

Terpisah, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengutarakan hal senada. Dia mengatakan Bawaslu berada pada posisi yang sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat.

“Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara,” ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/8).

Sama dengan KPU, anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar menyebut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode merupakan kebebasan berpendapat dari masyarakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Fritz juga menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kegiatan kampanye. Dia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon capres-cawapres atau tim kampanye yang disahkan KPU.

Kedua unsur tersebut masih belum ada sejauh ini karena Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih berstatus bakal pasangan capres-cawapres. Mereka baru ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres oleh KPU pada 20 September mendatang.

“Sehingga belum menjadi ranah bawaslu karena capres itu sendiri belum ada,” imbuh Fritz.

Pun demikian hingga kini belum ada tim kampanye yang telah disahkan KPU. Atas sejumlah asumsinya itu Fritz menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kegiatan kampanye.

Seperti halnya Wahyu, Fritz juga mengimbau masyarakat hendaknya tunduk pada peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan.

“Tetapi hendaklah tetap patuh kepadaperaturan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan,” ujar Fritz

Sumber: CNNindonesia




Pemerintah Bantah Represif kepada Gerakan #2019GantiPresiden

Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan membantah pemerintah represif terhadap deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Larangan itu untuk mencegah bentrok massa. (REUTERS/Darren Whiteside).

Jakarta — Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan kepolisian terhadap deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/8) kemarin, bukan tindakan represif. Menurut Luhut, pelarangan itu bertujuan menghindari bentrok massa.

“Siapa yang represif? Siapa yang bilang? Sekarang kan apa saja bisa,” ujar Luhut di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (27/8).

Luhut sendiri belum tahu secara detail soal pelarangan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Yang jelas, larangan itu bertujuan menghindari bentrok massa dari kedua yang pro dan kontra.

“Tapi enggak apa-apa juga (dilarang) dari pada bentrok,” ujar Luhut.

Luhut menilai gerakan-gerakan bernada provokatif memang harus dilarang. Karenanya ketimbang meributkan soal gerakan #2019GantiPresiden, Luhut meminta semua pihak menikmati Asian Games 2018, dimana para atlet Indonesia terus berjuang meraih prestasi.

“Saya pikir ngapain (gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya) provokasi gitu,” ujar Luhut.

“Coba nikmati tuh Asian Games, semua penuh medali sekarang sudah hampir 20. Nikmati success story yang ada, kenapa sih zaman gini masih ribut-ribut,” katanya.

Luhut pun membantah pemerintah yang anti kritik. Ia mengklaim selama ini pemerintah selalu bersikap terbuka dengan berbagai macam kritik yang ditujukan.

Politikus senior Golkar ini justru menuding balik sejumlah pihak yang dinilai kerap mengeluarkan kritik asal tanpa dasar kepada pemerintah.

“Selama ini dikritik segala macam enggak benar juga kita telan saja kok. Kurang apa coba kritiknya?” ucap Luhut.

Sebelumnya, deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya dibubarkan kepolisian karena dapat memicu bentrok dengan massa yang menolak.

Bahkan kedua kelompok massa sudah sempat terlibat kericuhan. Kedua pihak saling dorong dan lempar botol air sebelum akhirnya bisa dilerai aparat kepolisian.

Tak cuma itu, salah satu inisiator deklarasi Ahmad Dhani juga diusir meninggalkan Surabaya. Hotel Majapahit tempatnya menginap sempat dikepung massa anti #2019GantiPresiden.

Bahkan musisi dan pentolan Dewa 19 itu juga dikejar massa ketika meninggalkan hotel karena bukannya ke bandara, Dhani justru mampir ke rumah makan dan Hotel Elmi.

Mereka yang mengejar semakin marah usai Dhani melalui instagramnya mengatakan massa yang mengepungnya idiot. Mereka pun meminta Dhani untuk segera angkat kaki meski Surabaya merupakan kota kelahirannya.

Sumber: CNNindonesia

 




Demokrat Minta Istana Tak Labeli #2019GantiPresiden Makar

Jakarta — Partai Demokrat meminta pihak Istana Kepresidenan lewat Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin tidak asal melabeli gerakan #2019GantiPresiden dengan kata makar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai langkah pihak Istana melabeli kata makar terhadap gerakan #2019GantiPresiden adalah tindakan sembrono.

“Istana dan juru bicaranya bicaranya Ngabalin harus lebih hati-hati menggunakan kata makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono,” kata Jansen dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/8).

Menurutnya, Ngabalin harus diberikan pemahaman tentang arti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai unsur tindak pidana makar dari ahli hukum pidana yang berada di sekitar Istana.

Pasalnya, Jansen menerangkan, bila mengacu pada penjelasan makar yang tertuang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka pernyataan Ngabalin mengartikan bahwa Indonesia sedang dalam posisi tidak aman.

“Di KUHP hal mengenai MAKAR ini secara khusus diatur di bawah bab kejahatan terhadap keamanan negara. Sehingga, ketika Istana mengatakan telah terjadi makar seperti ucapan Ngabalin, berarti posisi negara sekarang dalam keadaan tidak aman,” katanya.

Berangkat dari itu, Jansen meminta Istana dan Ngabalin mencabut label makar dari gerakan #2019GantiPresiden karena jauh dari konteks yang tertuang dalam KUHP.

Selain itu, lanjutnya, pelabelan makar pada gerakan #2019GantiPresiden juga membahayakan demokrasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Selain lepas jauh dari konteks makar dalam hukum pidana juga membahayakan demokrasi kita jika setiap gerakan yang anti-pemerintah padahal itu bagian dari kebebasan berpendapat disikapi oleh Istana dengan dikatakan makar,” ujar Jansen.

Dia menambahkan, gerakan #2019GantiPresiden tidak berupaya menggulingkan pemerintahan dengan jalan yang tidak sah dan menggunakan kekerasan, sebagaimana larangan yang tertuang dalam Pasal 107 KUHP.

Menurutnya, gerakan #2019GantiPresiden memilih jalan Pemilu 2019 untuk mengganti pemerintahan yang berjalan saat ini.

“Bukan jalan-jalan ilegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP. Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh Ngabalin,” tutur Jansen.

Sebelumnya, seperti dilansir sejumlah media, Senin (25/8) Ngabalin menyebut aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden adalah makar. Unsur makar, kata dia, sudah terlihat secara harafiah dari slogan tersebut.

Menurutnya, tagar tersebut memiliki semangat berbeda dari Pilpres 2019 secar tidak langsung.

“Kenapa? Terhitung tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB, presiden harus diganti. Sementara 27 April baru pemilu. Pemilu itu bukan ganti presiden, pemilu itu adalah pemilihan presiden baru. Oke?” ucap Ngabalin.

sumber: CNNindonesia




Sandiaga Klaim Dapat Dukungan Milenial di 20 Provinsi

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno usai melakukan audiensi dengan Relawan #kamiberani di Posko Melawai, Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Foto: Republika/Sri Handayani

JAKARTA — Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno hari ini menerima audiensi dari para relawan yang menyebut dirinya #kamiberani. Kelompok yang mengaku memberikan dukungan untuk pasangan bacapres-bacawapres Prabowo-Sandi secara suka rela ini mengklaim telah mendeklarasikan dukungannya di 20 provinsi.