Utang Pemerintah Lunas Jika Tiap Orang RI Bayar Rp 16 Juta

Foto: Arie Pratama

Jakarta — Polemik terkait utang pemerintah memang tidak ada habisnya. Teranyar, perdebatan antara Zulkifli Hasan (Ketua MPR) dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) yang menjadi sorotan publik.

Pembayaran beban utang pemerintah yang melonjak menjadi pangkal masalahnya. Zulkifli mempermasalahkan besarnya utang yang harus dibayarkan pemerintah.

“Pola utang tidak bisa aman dengan rasio 30% yaitu beban utang pemerintah adalah Rp 400 triliun di 2018 ini yang diperhatikan,” katanya saat menyampaikan Pidato dalam Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8/2018).

Sri Mulyani pun membantah hal tersebut dan mengatakan kondisi utang Indonesia masih aman. Menurutnya, pengelolaan utang saat ini sudah hati-hati. Namun fakta yang menarik, utang di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memang melonjak tajam.

Menurut Sri Mulyani, selama 2014-2018 total utang selama pemerintah naik hingga Rp 1.600 triliun lebih dan berada di posisi Rp 4.227,8 triliun (Sampai Juni 2018). Ini artinya, per kepala menanggung utang sekitar Rp 16 juta! ( Asumsi jumlah penduduk 256 juta jiwa)

Belum lagi setiap bayi yang lahir, secara tidak langsung akan menanggung utang. Tentu sungguh ironis, jika masyarakat dihadapkan pada sesuatu yang seharusnya bukan menjadi kewajibannya.

Kesadaran Bayar Pajak Rendah, Pemerintah Terpaksa Gali Lubang

Di sisi lain, pemerintah pun dihadapkan pada penerimaan pajak yang masih belum mencapai target. Sepanjang 2015-2018, memang realisasi penerimaan pajak meningkat. Namun, faktanya belum ada yang mencapai dari target yang ditetapkan.

Tahun Penerimaan Pajak Realisasi dari Target (%)
2015 Rp 1.055 Triliun 81,5
2016 Rp 1.283 Triliun 83,4
2017 Rp 1.147 Triliun 89,4
2018 Rp 760 Triliun 53,4*

* Per 20 Agustus 2018

Seiring dengan program pembangunan ekonomi yang ada dan kemampuan APBN yang terbatas, mengakibatkan utang menjadi alternatif yang dipilih. Akibatnya, jumlah tanggungan pemerintah pun menggunung hingga mencapai Rp 4.000 triliun lebih.

Jumlah ini diperkirakan terus meningkat kedepannya, jika pemerintah tidak mampu meningkatkan penerimaan fiskal yaitu pajaknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan strategi lain guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Program Tax Amnesty yang baru direalisasikan memang ampuh meningkat kesadaran tersebut. Namun, hal tersebut masih belum cukup. Penerimaan pemerintah dari program tersebut hanya sekitar Rp 135 triliun dari sekitar 956 ribu Wajib Pajak (WP). Angka ini mungkin masih bisa naik, mengingat potensi WP yang belum banyak tergali. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) badan khususnya yang memiliki omzet lebih dari Rp 50 miliar.

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, dapat mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap utang. Hal ini tidak hanya meringankan beban fiskal yang ada, juga menghilangkan beban anak cucu kita kedepannya.

sumber: CNBCindonesia




Gempa Berkekuatan 5,8 Skala Richter Guncang Gunung Kidul

Yogyakarta, detikriau.org – Gempa Bumi berkekuatan 5,8 Skala Richter guncang Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui laman resminya BMKG sebutkan gempa terjadi pukul 01:36:34 WIB rabu 29 Agustus 2018 berada di 112 Km Barat Daya Gunung Kidul pada kedalaman 10 Km.

Belum diketahui dampak yang ditimbulkan dari gempa bumi ini.

“Tidak Berpotemsi Tsunami” Tulis BMKG melalui akun twiter mereka @infoBMKG

Juga dituliskan gempa dirasakan di Bantul dengan skala (MMI) III, Yogyakarta II-III Karanganyar II-III, Karangkates II-III, Wonogiri I-II, Banjarnegara I-II, Purworejo I-II, Trenggalek I-II, Sawahan I-II Sawahan, #BMKG./*




Bupati Inhil Lantik 5 BPD Kecamatan Kempas Serentak

Kempas, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik Lima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kempas periode 2018 – 2024 secara serentak, Selasa (28/8/2018) pagi, di halaman kantor Desa Pekan Tua.

Adapun kelima BPD yang dilantik saat itu adalah BPD Pekan Tua, BPD Sungai Rabit, BPD Kulim Jaya, BPD Kerta Jaya dan BPD Danau Pulai Indah.

Turut hadir dalam pelantikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Yulizal dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat Kempas serta Forkopimcam Kecamatan Kempas.

Dalam arahannya, Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, prosesi pelantikan yang dilaksanakan merupakan hal yang begitu penting, mengingat keberadaan BPD yang begitu berperan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peran tersebut, dijelaskan Bupati tersurat secara jelas dalam tugas pokok BPD, yakni bersama – sama Kepala Desa merumuskan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

“Untuk itu, anggota BPD sebagai sebuah ‘parlemen desa’ diharapkan dapat bekerja dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga BPD,” jelas Bupati.

Selain itu, diungkapkan Bupati, keberadaan BPD dipandang krusial guna menyelenggarakan musyawarah desa, misalnya saja dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Lebih – lebih lagi, sebagaimana program DMIJ Plus Terintegrasi yang mengagendakan pembentukan BUMDes di seluruh desa se – Kabupaten Inhil pada tahun 2019 mendatang,  pastinya membutuhkan peran BPD pada saat program tersebut mulai dilaksanakan,” tandas Bupati./*




Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Dengan APMI

Tembilahan, detikriau.org — Pemerintah Kabupaten Inhil menggelar pertemuan dengan Aliansi Pemuda Mahasiswa Inhil (APMI), Selasa (28/8/2018) siang, di Aula Pertemuan Lantai V (Lima) Kantor Bupati Inhil.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan didampingi Sekretaris Daerah, H Said Syarifuddin serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Tatap muka yang diselenggarakan ini merupakan tindaklanjut atas Nota Kesepahaman kerjasama pengolahan produk turunan kelapa antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan The Green Coco Island di bawah Pimpinan Prof Wisnu Gardjito beberapa waktu lalu di Depok.

Spesifik, pertemuan ini bertujuan untuk membahas tentang teknis pelaksanaan beberapa poin yang disepakati dalam Nota Kesepahaman kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan The Green Coco Island.

Selanjutnya, dalam pembahasan, berkenaan dengan poin – poin yang disepakati tersebut, Bupati secara langsung menunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai leading sector implementasi kerjasama dengan The Green Coco Island.

Secara teknis, Bupati berencana mencantumkan pengolahan produk turunan kelapa sebagai sub program dari program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi. Pengolahan produk turunan kelapa akan dilakukan dalam skala rumah tangga atau home industry.

“Tentunya, ini menjadi sebuah solusi agar masyarakat petani tidak lagi menjual kelapa bulat, melainkan kelapa yang telah diolah menjadi produk,” jelas Bupati.

Untuk badan hukum yang menaungi industri skala rumah tangga produk turunan kelapa ini, Bupati mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 197 Desa se – Kabupaten Inhil secara bertahap dalam kurun waktu 2 tahun pada 2018 dan 2019.

“Tahap awal 100 BUMDes harus siap tahun ini. Tahun depan menyusul sisanya,” tukas Bupati.

Mengenai konsep produksi dengan badan hukum koperasi sebagaimana yang digagas oleh The Green Coco Island, Bupati mempersilakan tim penggerak The Green Coco Island untuk mendirikan koperasi dimaksud. Setelah itu, Dia menyarankan untuk koperasi tersebut berhimpun bersama BUMDes yang telah dibentuk guna memaksimalkan produktifitas produk.

“Disamping persiapan kelembagaan itu, kami selaku Pemerintah Kabupaten Inhil juga akan mempersiapkan regulasi dan tim teknis untuk implementasi kerjasama tersebut,” ungkap Bupati.

Secara umum, Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen untuk merealisasikan kerjasama pengolahan produk turunan kelapa sebagaimana yang telah disepakati dengan The Green Coco Island.

“Kami serius dalam hal ini. Sebab, permasalahan kelapa ini telah menjadi fokus Saya sejak awal menjabat pada tahun 2013 silam,” papar Bupati.

Untuk diketahui, terdapat 8 poin kesepakatan pada nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Inhil bersama The Green Coco Island di Kediaman Prof Wisnu Gardjito. Adapun 8 poin kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perhatian terhadap sekitar 60 hektare lahan perkebunan kelapa yang rusak.

2. Perbaikan kanal kebun – kebun yang rusak.

3. Stabilisasi harga kelapa.

4. Peningkatan Sumber Daya Manusia Koperasi Desa Agro.

5. Menggiatkan Patriot Desa.

6. Pencatuman program Kelapa Terpadu pada kegiatan tahun anggaran 2019.

7. Peningkatan nilai tambah untuk produksi kelapa kedepan.

8. Membentuk daerah percontohan terpadu Agro Industry, Agro Wisata dan Agro Property./*




Al Khaththath Serukan Anggota FUI Dukung Aksi Ganti Presiden

Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).

Jakarta — Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath menyerukan kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam FUI bergabung dan mendukung gerakan #2019GantiPresiden.

Seruan itu disampaikan Al Khaththath melalui akun twitternya @Muhamma41969069, Selasa (28/8). Akun tersebut merupakan akun resmi Al Khaththath. Akun tersebut baru dibuat Agustus 2018 dan baru memiliki 72 follower.

“Sbg Sekjen FUI, saya menyerukan kpd semua ormas yg bergabung dg FUI utk mendukung deklarasi 2019 Ganti Presiden,” cuit Al Khaththath pada Selasa (28/8).

Al Khaththath mengatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah menyatakan bahwa gerakan yang dipelopori oleh Mardani Ali Sera atau sejenisnya bukan termasuk dari kegiatan kampanye. Maka dari itu, Al Khaththath menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam gerakan tersebut untuk terus bergerak.

Dia juga mengajak Ormas yang tergabung dalam FUI untuk mengerahkan seluruh laskar untuk melindungi para pegiat deklarasi Gerakan Ganti Presiden dari persekusi.

Sebelumnya, kepada wartawan, Wahyu Setiawan mengatakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk dalam definisi kampanye.

Wahyu menjelaskan bahwa gerakan tersebut cenderung mendekati definisi rapat umum karena melibatkan banyak orang di tempat umum.

Selain itu, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak memaparkan visi dan misi para calon sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye.

Wahyu menegaskan bahwa masyarakat dapat bergabung dan menggelar deklarasi gerakan tersebut. Karena berkenaan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki setiap warga negara.

Sumber: CNNindonesia




Ngabalin: Relawan #Jokowi2Periode Tidak Pernah Bikin Kacau

Ali Mochtar Ngabalin menyebut relawan #Jokowi2Periode tak pernah bikin kacau dan provokasi, berbeda dengan relawan #2019GantiPresiden. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Jakarta — Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalinmenyebutkan sejumlah perbedaan aksi #Jokowi2Periode dan #2019GantiPresiden yang berakibat terjadi perbedaan perlakuan oleh aparat.

Ngabalin menyebut relawan #Jokowi2Periode tidak menggunakan ruang publik dan membuat kekacauan, apalagi memprovokasi.

“Tidak pernah menggunakan ruang-ruang publik dan mengacaukan. Tidak memprovokasi masyarakat. Mereka selalu membuat di warung, di gedung dan tidak ada yang menantang,” kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/8).

Hal ini disampaikan menyikapi sejumlah penolakan deklarasi #2019GantiPresiden, terutama tindakan kepolisian yang memulangkan Neno Warisman di Pekanbaru, Riau dan Ahmad Dhani di Surabaya, Jawa Timur.

Ia mengklaim deklarasi relawan Presiden Jokowi selalu dilakukan di dalam ruangan pada berbagai kesempatan seperti di Sentul International Convention Center serta JIExpo.

Sementara itu, aksi #2019GantiPresiden kebanyakan dilakukan di jalan serta area terbuka, seperti menggunakan momen Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia bahkan di jalan depan gerai Markobar milik putra Jokowi.

Karena itu, ketika relawan #2019GantiPresiden hendak deklarasi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan lantaran dapat bertemu dengan pihak-pihak yang kontra.

“Begitu ada pro dan kontra kemudian diperkirakan akan menimbulkan kekacauan keamanan kedua belah pihak, polisi diperintah UU untuk segera memberhentikan,” ucapnya.

Menurutnya, hal yang dilakukan aparat sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jadi Anda enggak usah marah-marah sama polisi. Polisi representasi hukum,” kata Politikus Partai Golkar ini

“… Jadi kalau Anda datang di Surabaya, Makassar, Riau, Batam, kemudian orang Batam merasa terganggu, wajib dibubarkan. Kalau perlu langsung diusir. Memang betul harus dijaga bandara, enggak perlu kasih izin masuk,” tuturnya.

Sumber: CNNindonesia