ACTA Minta Kapolri Beri Perhatian Khusus Terhadap Kasus Aktivis PA 212 di Inhil

“Dukung POLRI Bersikap Netral dan Profesional Dalam Menangani Kasus Politik Menjelang Pemilu”

“Kuasa Hukum Nilai Ada Upaya Kriminalisasi”

Foto ilustrasi: kanalaceh.com

detikriau.org – Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Jakarta, Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH meminta kepada pimpinan POLRI untuk memberikan perhatian khusus atas penetapan aktivis Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kabupaten Indragiri Hilir bernama Yan Bona sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yakni penghinaan terhadap PA 212 itu sendiri.

Dalam surat pernyataan tertulis yang diterima detikriau.org, rabu (13/9/2018), ACTA berharap agar penetapan Tsk kepada Yan Bona untuk dapat ditinjau ulang atau setidaknya dilakukan gelar perkara khusus untuk mengaudit terpenuhi atau tidaknya prosedur tetap dalam penanganan perkara ini.

Dalam pernyataan ini, ACTA juga menyatakan mendukung agar POLRI untuk bisa bersikap netral dan professional dalam menangani kasus-kasus politik menjelang pelaksanaan pemilu 2019. Kontestasi Pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon membuat perilaku yang tidak adil terhadap satu pihak dinilai akan sangat jelas terlihat dan diketahui oleh masyarakat luas. Pada akhirnya dikhawatirkan hal itu akan menjadi pemicu timbulnya konflik sosial.

Kris menyebutkan, penetapan Tsk terhadap Yan Bona menjadi salah satu kasus yang ACTA soroti. Yan Bona sebelumnya merupakan saksi pelapor kasus tersebut, dalam rangka melakukan advokasi, Yan Bona menyebarkan status facebook terlapor Oyong Maldini kepada sesama aktivis PA 212 melalui media sosial, tetapi ternyata Yan Bona akhirnya ikut dijerat sebagai penyebar status facebook bermasalah.

Kris menilai sangat aneh, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212 malahan dijerat sebagai penyebar kebencian terhadap PA 212 itu sendiri.

“Kami berharap agar Polri mengedepankan sikap professional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya.” ujar Ketua ACTA Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH.

Dinilai Ada Upaya Kriminalisasi

Sementara itu, Sekretaris Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), M Said Bachri S.Sos.,SH.,M.H melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, rabu (13/9),  menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis PA 212 di Inhil.

Said Bachri yang sekaligus satu dari 27 kuasa hukum PA 212 untuk Yan Bona menyatakan sangat menyayangkan penetapan Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Inhil kepada Klien-nya.

Penetapan status tersangka ini dinilainya tidak sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai pelaksana KUHAP dalam proses penyidikan.

Said Bachri menilai penetapan tersangka kepada klien-nya tanpa adanya bukti permulaan.

“Kami berkesimpulan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” Ujar Said Bachri

Penetapan tersangka terhadap Yan Bona alis Iyan Bin Mukhtar oleh Polres Inhil, Riau sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas laporan polisi No LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018 sangatlah tidak sesuai unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian SARA. akhirinya

Hingga berita ini dirilis, upaya komfirmasi yang coba dilakukan detikriau.org kepada pihak Polres Inhil belum mendapatkan tanggapan./ red




Inhil Terima Jatah CPNS Terbanyak Se-Riau

“untuk K2 Hanya Kebagian Jatah 3 orang”

Foto ilustrasi : tribunnews.com

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat jatah terbanyak se-Riau untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil, H Fauzar, kemarin.

Jatah formasi CPNS Pemkab Inhil tahun ini sebanyak 342 kursi yakni 210 untuk bidang pendidikan, 99 untuk bidang kesehatan, 30 teknis dan 3 untuk K2.

“Jadi silakan dibaca seksama formasi mana yang mau dipilih, dan jangan mudah percaya terhadap info yang tidak jelas serta waspada penipuan,” pesan Fauzar.

Jika dibandingkan tahun 2014 lalu, hanya 100 kursi. Artinya, pada tahun 2018 dengan total 342 kursi tersebut jatah Kabupaten Inhil meningkat tiga kali lipat.

“Kita bersyukur meski yang kita minta kemarin sebanyak 1.900 kouta namun diterima hanya 342 kursi setidaknya meningkatkan dari tahun sebelumnya dan terkait pelaksanaan CPNS masih menunggu kepastian dari BKN pusat dan kalau ingin mendaftar nanti harus tahu teknologi karena mulai pendaftaran dan ujian semua mengunakan sistem online melalui Situs BKN,” jelasnya.

Reporter: Mirwan




Gempa Inhil Gelar Diskusi Publik Soal Harga Kelapa

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa (Gempa) Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan diskusi publik tentang harga perkelapaan di Pondok Indragiri Tembilahan, Rabu (12/9/2018).

Malam itu, tampak dihadiri sejumlah Instansi terkait seperti Disperindag, Disbun, Disnakertrans, Bagian Perekonomian Setdakab Inhil, Anggota DPRD Inhil, Akademisi, Ormas, mahasiswa dan sejumlah undangan lainnya.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Wandi SH MH. Pantauan awak media, diskusi berlangsung kondusif dan lancar hingga selesai.

Bahan yang dibicarakan adalah tentang harga kelapa, mulai penyebab harga kelapa rendah hingga berbagai solusi yang tersampaikan untuk menstabilkan harga kelapa.

Dari pemerintah sendiri, khususnya dari Disperindag Inhil memaparkan tentang upaya memberlakukan Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Inhil.

“Kita dari pemerintah telah menyediakan dua Perda yakni Perda tentang SRG dan Tata Niaga. Selanjutnya, kita menyiapkan satu lagi yaitu Perda tentang BUMD. Dan ini juga diiringi dengan Perbup nantinya,” kata Sekretaris Disperindag Inhil, H Ismed Ahyani.

Presidium I Gempa Inhil, Said Anel Osman SH mengatakan bahwa terlaksananya diskusi publik tersebut sebagai langkah mencari sikap bersama antara Gempa dengan Pemerintah serta pihak lainnya.

REPORTER: mIRWAN




5 Data Ini Sekarang Sudah Bisa Diintip Ditjen Pajak

Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap mengimplementasikan pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Melalui program ini, maka otoritas pajak bisa bertukar data keuangan secara otomatis dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada lima data penting yang bakal dipertukarkan bersama negara mitra, melalui common transmission system (CTS).

“Datanya sesuai UU 9/2017, ada lima komponen,” ungkap Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/9/2018).

Data-data yang dimaksud adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identias lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017, dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Rasio Pajak

Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Pajak memastikan bahwa implementasi AEoI bisa meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak.

Sebagai informasi, sebanyak 102 negara telah berkomitmen untuk mengimplementasikan AEoI. Namun dari jumlah tersebut, Indonesia hanya 88 negara yang akan bertukar data dengan Indonesia.

Ke-88 negara ini adalah yurisdiksi asing yang memang terikat kerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan otomatis.

Dari jumlah tersebut, ada 73 negara yang nantinya akan bertukar informasi secara resiprokal. Sebanyak 11 yurisdiksi memutuskan untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara non resiprokal pada September 2018 tanpa mengharapkan data apapun dari Indonesia.

Sementara empat lainnya, akan bertukar informasi secara resiprokal dengan Indonesia mulai September 2019.

sumber: CNBC




Menahan Kentut Bikin Napas Bau?

Foto: Net

Detikriau.org — Karena tidak ingin mengganggu orang lain atau berada di dalam situasi yang penting, banyak orang yang memilih untuk menahan kentut meskipun mereka sudah sangat ingin melakukannya. Sebagai informasi, dalam sehari, kita bisa mengeluarkan gas kentut setidaknya mencapai setengah liter. Jika kita sampai menahannya, maka dikhawatirkan perut akan menjadi terasa tidak nyaman.

Hanya saja, ada sebagian masyarakat yang percaya jika kita terbiasa menahan kentut, maka gas yang tidak kunjung dikeluarkan lewat dubur ini akan dikeluarkan tubuh melalui mulut kita. Konon, gas kentut ini bahkan bisa bersirkulasi di dalam tubuh dan membuat napas atau bahkan bau badan kita menjadi lebih bau. Sebenarnya, apakah anggapan ini benar adanya?

Dilansir doktersehat.com, hal ini ternyata bisa saja terjadi! Sebuah penelitian yang dilakukan di University of Newcastle, Negara Bagian New South Wales, Australia, menemukan fakta bahwa jika kita menahan gas kentut, apalagi jika gas ini sampai terakumulasi dalam jumlah yang sangat banyak di dalam perut, maka hal ini akan menyebabkan distensi abdomen. Kondisi ini membuat beberapa gas justru diserap kembali oleh usus dan akhirnya dikeluarkan kembali melalui saluran pernapasan.

Jika hal ini sering dilakukan, kita justru akan mengalami kesulitan untuk mengendalikan kentut di kemudian hari dan berisiko terkena masalah diverculitis atau peradangan pada usus. Kondisi ini tentu tidak bisa disepelekan begitu saja.

Memang, banyak peneliti yang menganggap hasil penelitian ini sebagai sesuatu yang kontroversial dan perlu dikaji lebih mendalam, hanya saja, pakar kesehatan sepakat jika menahan kentut memang tidak baik untuk kesehatan. Jika memang sudah ingin melakukannya, segeralah pergi ke toilet atau menjauh dari kerumuman demi mengeluarkannya tanpa mengganggu orang lain.




Emosi Tersulut, WD Hajar Oknum Kades di Pulau Burung dengan Dua Butir Buah Kelapa

Dua butir buah kelapa yang dipergunakan pelaku untuk menghajar oknum Kades

Pulau Burung, detikriau.org – Gunakan dua butir buah kelapa, WD (47) warga Dusun 2 Mekarti Jaya Desa Keramat Jaya hajar salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulau Burung, SN (48). Akibat peristiwa yang terjadi di kanal blog 20 Desa Keramat Jaya Kecamatan Pulau Burung, selasa (11/9) sekira pukul 09.20 Wib ini, korban dan pelaku mengalami sejumlah luka-luka.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi, peristiwa bermula saat korban dan istrinya bermaksud hendak menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1440 H di Desa Sapta Jaya dengan berkendaraan sepeda motor.

Setibanya di TKP korban bertemu dengan WD, pemilik kapling yang saat itu sedang memuat buah kelapa kedalam pompong miliknya. SN-pun menghentikan laju kendaraannya dan menghampiri WD dan bertanya penyebab batang kelapa yang ada di kaplingnya belum ditumbang. Padahal berdasarkan hasil musyawarah di Kantor Desa Keramat Jaya, telah disepakati bahwa batang kelapa yang mengarah ke tepi kanal dan mengganggu arus atau jalur kanal harus ditebang sendiri oleh pemiliknya.

Namun pertanyaan korban tidak diterima dengan baik oleh WD, sehingga yang tejadi malah timbul pertengkaran. Tersulut emosi lantas WD mengambil dua buah kelapa yang telah dikupas kulitnya dan langsung memukulkannya ke bagian kepala dan pipi sebelah kiri SN. Setelah itu, terjadi perkelahian, dan mengakibatkan SN terjatuh.

Dalam pergumulan itu WD lalu mencekik leher SN, hingga akhirnya dilerai oleh warga lainnya yang ada di TKP.

Akibat kejadian ini korban mengalami sejumlah luka memar pada kepala  bagian belakang sebelah kiri, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka gores di bagian pelipis mata dan luka bekas gigitan pada jari manis. Sementara WD mengalami luka bekas gigitan pada lengan dan luka memar akibat pukulan dengan menggunakan bambu.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pulau Burung.” Sampaikan Kapolsek./Am