Insan Pers dan Perusahaan Media di Inhil Mitra yang ‘dimanjakan’ Pemerintah

Tembilahan, detikriau.org — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Inhil, HM Thaher menyebut, selama ini insan pers dan perusahaan media di Kabupaten Inhil menjadi mitra yang ‘dimanjakan’ Pemerintah Kabupaten Inhil.

HM Thaher mengklaim, pihak Diskominfops Kabupaten Inhil tidak pernah bersikap diskriminatif terhadap perusahaan media maupun insan pers, terlebih lagi terkait persoalan pembayaran kontrak kerjasama publikasi berita.

Pernyataan tersebut ditegaskan HM Thaher dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Inhil bersama Aliansi Wartawan Inhil di ruang rapat Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Jum’at (14/9/2018) siang.

“Asumsi semula atau selentingan yang menyebut Diskominfops ‘pilih kasih’ perihal pembayaran kontrak, ada yang dibayarkan ada yang tidak itu tidak benar. Semua kita bayarkan,” kata HM Thaher.

Kendati demikian, HM Thaher mengakui, pembayaran kontrak kerja sama publikasi berita belum dilakukan secara penuh terhitung dari bulan Januari hingga Agustus karena keterbatasan ketersediaan dana yang ada.

“Memang, pembayaran baru dilakukan untuk bulan Januari hingga Maret, 3 bulan, namun selain itu juga ada dalam bentuk pinjaman, maka jika diakumulasikan jumlah pembayaran sudah hampir 5 sampai 6 bulan, agar semua lebih jelas, kami minta waktu agar pptk bisa membenahi administrasi pembayaran ” jelasnya.

Bukti keseriusan Diskominfops dalam mengakomodasi kerjasama kontraktual dengan pihak media, diungkapkan HM Thaher, dapat dilihat dari total nilai kontrak pada item kegiatan belanja media yang terbilang besar jika dibandingkan dengan beberapa daerah Kabupaten / Kota, khususnya di Provinsi Riau.

“Saya sudah tanya dengan kawan – kawan dari Diskominfo daerah lain di Riau, Kabupaten Inhil menjadi salah satu daerah yang terbesar dalam hal alokasi belanja media,” ungkap HM Thaher.

Besarnya alokasi belanja media dan kerjasama kontraktual per perusahaan media seperti yang diungkapkan HM Thaher, berlaku sejak beberapa tahun belakangan, tidak hanya pada satu tahun anggaran saja.

“Dari besaran nilai itu, kita berusaha untuk tetap mengakomodir penawaran kerjasama yang diajukan oleh kawan – kawan media, sehingga terkadang kita kewalahan sendiri demi menjaga agar kawan – kawan tidak kecewa karena tidak masuk kontrak,” urai HM Thaher.

Disamping itu, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Inhil, Trio Beni Putra yang turut hadir mengatakan, demi memberikan pelayanan dan mengakomodir kebutuhan rekan – rekan media, pptk kerjasama media sering terlihat harus menambah jam kerja pada saat tahap pencairan dana kontrak kerjasama tiba.

“Jam kerja hanya sampai pukul 16.00 WIB, namun mengingat banyaknya rekan2 media yang harus dilayani, PPATK bersama staf sering terlihat lembur hingga jam 01.00 WIB dini hari,” kata Trio Beni Putra.

Selain itu, Trio Beni juga mengatakan masukan dalam RDP ini, merupakan catatan penting bagi Diskominfops Inhil dalam melakukan kerjasama media, karena pada tahun 2018 ini terjadi penambahan media yang sangat signifikan, sementara ketersediaan dana jauh lebih kecil dari tahun 2017.

“Inilah dinamika bekerja, kami akan evaluasi dan akan membenahi kekurangan yang kami miliki, kedepan kami juga akan lebih selektif agar ketersediaan dana kerjasama bisa lebih memadai dan sekaligus menerapkan sistem pembayaran non tunai agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan,”

Untuk diketahui, pada RDP yang digelar dalam rangka menindaklanjuti surat dari Aliansi Wartawan Inhil dengan agenda pembahasan tentang kinerja Diskominfops Inhil ini dipimpin oleh Anggota Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil, Muammar dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media./rls




Reformasi Internal, Menkeu Janji Copot Pegawai Pajak dan Bea Cukai Nakal yang Resahkan Pengusaha

Foto: Sri Mulyani di Istana Negara (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)ai

 

Detikriau.org – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan sedang berupaya untuk melakukan reformasi secara internal. Untuk suksesnya upaya itu, kemenkeu mengaku membutuhkan bantuan dan masukan dari wajib pajak dan pelaku bisnis. 

“Kalau mereka [pelaku usaha] punya komplain mengenai masalah perpajakan, bea cukai, kalau mereka diperlakukan semena-mena, ngga jelas, tolong sampaikan ke kami, i will respond to that, saya akan langsung copot.” Ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam diskusi Reformasi Perpajakan dilansir CNBC, jumat (14/9)

Sri Mulyani juga kembali mempertegas ucapan sanksinya dengan berjanji akan langsung memecat pegawai pajak dan bea cukai yang nakal dan meresahkan pengusaha.

“Tahun ini kami dalam posisi agak aneh. Tahun lalu bikin tax amnesty, we want to use untuk memulai lembar baru base on trust,”

“Saya sangat senang kalau Anda semua tunjuk jelas di mana lokasinya, siapa yang melakukan akan langsung saya copot.” Akhirinya.

Editor: Am




Lakukan Pekerjaan TM 20 KV, PLN Rayon Tembilahan Rilis Jadwal Pemadaman

Foto ilustrasi: Net

Tembilahan, detikriau.org – PT PLN Rayon Tembilahan rilis jadwal penghentian sementara pasokan daya ke sejumlah rumah pelanggannya. Menurut manajemen PT PLN Rayon Tembilahan, Kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pekerjaan disisi tegangan menengah (TM) 20 KV.

“Pekerjaan dilakukan untuk mengingkatkan kehandalan jaringan sistem Rayon Tembilahan,,” Sampaikan Manajer PT PLN Rayon Tembilahan Annas Yasin Ilmianto, jumat (14/9/2018)

Annas menambahkan, rencana pemadaman diberlakukan pada beberapa wilayah dengan durasi padam terjadwal.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan dan kenyamanan pelanggan.” Mintakan Annas

Berikut jadwal pemadaman yang dipublikasikan PT PLN Rayon Tembilahan:

 

  1. Minggu 16 september 2018. Terhitung Jam 09.00 – 12.00 Wib. Lokasi padam, jl subrantas, jl m yamin, jl swarna bumi, jl veteran, jl keritang, jl sungai beringi, jl baharuddin jusuf (sebagian), jl lintas parit 21, parit 22, parit 23, kuala getek, sungai luar, sungai dusun, tuasan, teluk pinang, lahang baru.
  2. Selasa s/d Kamis Tanggal 18 – 20 september 2018. Terhitung mulai Jam 09.00 – 13.00 Wib. Lokasi padam, parit 3, jl lintas tempuling, pekan kamis, sialang, desa sibatu, desa pasir mas, desa sei raya, desa junjangan, sei salak, pangkalan 7, desa mumpa, desa karya tunas jaya, dan desa teluk kiambang
  3. Selasa s/d Kamis Tanggal 18 – 20 September 2018, jam 09.00 – 12.00 Wib. Lokasi padam, jl baharuddin jusuf (sebagian), jl stadion, sepanjang jl sungai beringin, dan jalan pembangunan.
  4. Sabtu, 22 september 2018 terhitung mulai Jam 09.00 – 13.00 Wib. Lokasi padam, parit 5, parit 6, jl gerilya (sebagian), jl makam pahlawan, jl telaga biru, jl suhada, jl harapan, jl telaga biru, jl sapta marga, jl bersama, jl gunung daek, jalan lingkar 1, jl batang tuaka, dan jl pekan arba./Am

 




Ditjen Pajak Minta KPU Bikin Aturan Penyerahan SPT Bagi Caleg

Ditjen Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif agar menyerahkan SPT mereka dalam lima tahun terakhir. (CNNIndonesia/Safir Makki).

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif (caleg) agar menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka dalam lima tahun terakhir.

Saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban itu hanya berlaku bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah.

“Kami sangat mengharapkan penyerahan SPT bisa seperti calon presiden dan lain-lain itu bisa sampaikan SPT lima tahun terakhir dan data kalau tak ada utang pajak,” ujarnya, Kamis (13/9).

Apabila hal itu terjadi, bukan tak mungkin kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (WP) bisa semakin tinggi. Saat ini, Hestu menyebut rasio pajak masih rendah, yakni baru 11 persen. Padahal, beberapa negara lain bisa mencapai 14 persen.

“Artinya, kepatuhan belum benar baik, inilah yang harus diperbaiki ke depannya,” tandas Hestu.

Sebagai perwakilan rakyat, calon wakil rakyat tersebut juga diharapkan bisa mengajak masyarakat umum untuk lebih taat terhadap pajak.

Makanya, Hestu mengatakan caleg juga harus paham terhadap perpajakan. Meski tak sampai mendalami, yang penting paham kulit luarnya.

“Kemudian, saat kampanye mungkin bisa saja bicara mengenai perpajakan, nah pas jadi anggota dewannya patuh terhadap pajak,” jelas Hestu.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Eva K Sundari mengatakan tak mudah bagi caleg untuk membuka data pajaknya kepada publik. Sebab, dengan membuka jumlah harta kekayaan ke publik, bukan berarti menjadi jaminan terpilih oleh rakyat.

“Pahit ya, sudah transparan tapi tidak dibantu juga,” tutur Eva.

Ia menekankan jika caleg hanya mencari sensasi atau pencitraan dengan mempublikasikan daftar kekayaannya, bukan berarti dicoblos oleh rakyat.

“Itu bukan pertimbangan bagi pemilih juga sebenarnya. Ini hanya bagian akuntabilitas saja,” pungkasnya.

sumber: CNN Indonesia




Mahasiswa UIR Polisikan Akun FB Hina Lembaga Kampus

PEKANBARU – Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) melaporkan akun Facebook Eka Oktaviyani atas tudingan ujaran kebencian (hate speech) terhadap lembaga kampus dan juga mahasiswa.

Akun tersebut dilaporkan salah satu mahasiswa, Zamroni (23) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis sore.

Aumni dan pengacara turut memberikan dukungan kepada Zamroni saat melaporkan akun kontroversi bergambar wanita cantik itu.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyhaari menyampaikan bahwa akun Facebook Eka Oktaviyani telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kampus UIR dan mahasiswa.

“Kita membuat laporan pengaduan secara resmi terhadap akun Facebook Eka Oktaviyani. Menurut kami, akun ini sudah melakukan dugaan tindak pidana menyebarluaskan rasa permusuhan dan rasa kebencian terhadap UIR dan juga mahasiswa,” katanya. ‎

Dia menjelaskan, akun Facebook Eka Oktaviyani melakukan dugaan ujaran kebencian melalui komentarnya di salah satu postingan Facebook lainnya terkait aksi demo mahasiswa UIR di Kantor DPRD Riau, Senin (10/9/2018) lalu.

“Dia berkomentar. Bukan postingan. Tapi kalimatnya itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” lanjutnya.

Ia lantas membacakan isi komentar tersebut.

“Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangan di sini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul di sini. Anggap aja seperti kentut, yang aromanya juga bakal ilang bentar lagi. Aku kira dari universitas ternama yang demo, begitu tau itu UIR, ngakak sendiri,” isi komentar akun Facebook Eka Oktaviyani yang dibacakan Aziun.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni UIR, ini meminta agar pihak kepolisian memproses secara hukum pemilik akun tersebut.

Karena menurutnya, kalau dilihat dari UU nomor 19 Tahun 2016, yang sebelumnya perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27, ini sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

“Karena pasal ini pasal yang dapat dilakukan penahanan, maka kita minta penyidik untuk segera memproses perkara ini dan melakukan penahanan terhadap terlapor (Eka Oktaviyani),” pinta Aziun.

Dia juga meminta agar pihak kepolisian agar memprioritaskan laporan ini. Karena hal itu menyangkut masalah menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang liar biasa terhadap lembaga kampus UIR dan juga mahasiswa.‎

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto‎, membenarkan adanya laporan mahasiswa UIR tersebut.

“Iya, tadi ada kita terima surat pengaduan dari mahasiswa atas nama Zamroni, yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Kita masih pelajari pengaduannya,” kata perwira berpangkat melati tiga tersebut.

sumber: riauonline.co.id




Menteri Tjahjo: Kepala Daerah Jabatan Politik, Boleh Kampanye

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sebagai jabatan politik, kepala daerah tak dilarang berkampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Tjahjo beralasan kepala daerah merupakan jabatan politik. Sebab dalam prosesnya, kata Tjahjo, kepala daerah diusung oleh partai politik sebelum dipilih oleh masyarakat.

“Kalau kepala daerah jabatan politik,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9).

Meskipun boleh ikut berkampanye, namun Tjahjo mengingatkan kepala daerah tidak seenaknya bisa ikut serta. Para kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye di hari kerja.

Aturan berbeda berlaku jika kepala daerah ingin ikut berkampanye di hari libur.  Tjahjo mengatakan kepala daerah tak perlu mengajukan cuti jika kampanye di hari libur.

Ketentuan terkait cuti diatur di dalam PP No. 32/2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri sebagai Penyelenggara Negara.

“Aturan undang-undang kalau kampanye harus izin ke Kemendagri. Kalau hari libur, boleh enggak usah izin,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Tjahjo menyampaikan bahwa cuti kampanye yang diajukan kepala daerah hanya diberikan satu hari untuk satu pekan.

Pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua tim pemenangan.

Ketentuan itu dikatakan Wahyu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Wahyu menjelaskan kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan karena bisa mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah.

“Ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” ujar Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019. Sejumlah kepala daerah terutama gubernur telah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Sumber: CNN Indonesia