Pemkab Inhil Sosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Foto: arsip Diskominfops Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemkab Inhil tahun 2018.

Kegiatan yang juga dilakukan penyerahan laporan hasil Quality Assurance (QA) SPIP dan Piagam penghargaan SPIP level 3 tersebut berlangsung di Gedung Engku Kelana, Senin (17/9/2018).

Saat itu, tampak dihadiri langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, Sekda Inhil, Unsur Forkopimda Inhil, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, sejumlah pejabat Esselon Pemkab Inhil serta undangan lainnya.

Bupati Inhil dalam sambutannya mengatakan, penilaian atas maturitas SPIP ini dimulai pada tahun 2017 yang lalu. Dalam hal ini, BPKP Perwakilan Provinsi Riau secara kontinyu atau terus-menerus melakukan pembinaan terhadap Inspektorat daerah Kabupaten Inhil sebagai leading sektor untuk memenuhi penilaian maturitas SPIP.

Foto: Arsip Diskominfops Inhil

Penilaian mandiri maturitas SPIP ditargetkan oleh Presiden melalui RPJMN 2015-2019, yang mana target 2019 mencapai level 3 untuk kementerian lembaga 85 persen, Provinsi 85 persen dan Kabupaten/Kota 75 persen secara Nasional.

“Alhamdulillah, kita sudah mencapai target tersebut sebelum 2019,” kata Wardan.

Ia menjelaskan, tingkat penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar, menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.

Penilaian atas maturitas SPIP telah dilakukan oleh Pemkab Inhil, dalam hal ini adalah Inspektorat dengan didukung oleh 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi sampel penilaian.

Menurut Bupati, tidak mudah untuk mencapai level 3. Untuk itu ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau yang telah membimbing, mengarahkan dan mendukung secara penuh kegiatan mandiri penilaian maturitas SPIP di lingkungan Pemkab Inhil.

“Saya berharap silaturahmi, komunikasi dan hubungan kerja antara Pemkab Inhil BPKP Perwakilan Provinsi Riau tidak sampai disini saja, kami masih memerlukan sumbang saran bimbingan dan arahan untuk perbaikan kinerja kedepannya,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk mencapai maturitas SPIP level 3 dibutuhkan waktu yang lama oleh Inspektorat dimulai pertengahan tahun 2017 sampai selesai QA atau penjaminan mutu yang merupakan penilaian akhir oleh SPIP BPKP Pusat./MIRWAN




Pelaku Penjualan TKW di Carousell Diminta Dijerat dengan Pasal TPPO

Wahyu Susilo. (Foto: Dok. Wahyu Susilo)

Detikriau.org — Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo, meminta Pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap pengiklanan TKW asal Indonesia di situs jual beli online Carousell di Singapura.

“(Penulusuran) harus menulusuri kemungkinan pihak dari Indonesia yang terlibat,” sebut Wahyu kepada kumparan.

Wahyu menambahkan jika sudah terungkap siapa saja yang terlibat penegak hukum diminta untuk memberi hukuman setimpal. Hal tersebut ditujukan supaya kejadian serupa tak terulang di masa mendatang.

“Tentu menjerat semua yang terlibat dengan pasal pidana perdagangan manusia,” tambah dia.

Di samping itu, Wahyu juga mendorong Pemerintah mengirimkan nota diplomatik berisi keprihatinan mendalam ke Pemerintah Singapura.

TKW Indonesia dijual di Carrousel Singapura, Sabtu (15/9/2018) (Foto: Carrousel Singapura)

Sebelumya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal terkait adanya kasus itu, menyatakan mereka akan mengirim nota diplomatik pada Senin (17/9) mendatang.

“Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata Iqbal.

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh pemberintaan beberapa media lokal di Singapura. Mereka menyebut, salah satu pengguna Carousell dengan akun @maid.recruitment memajang beberapa foto wanita pekerja bertuliskan “Indonesian Maid”, ada yang dilabeli “ex abroad” yang berarti berpengalaman dan “fresh” atau yang belum berpengalaman.

Para wanita yang disebut pekerja domestik Indonesia itu mengenakan pakaian berkerah warna merah dan oranye. Beberapa dari profil mereka bahkan bertuliskan “sold” atau telah terjual.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) dalam pernyataannya di Facebook pada Jumat lalu, ini adalah cara pemasaran yang tidak pantas dalam menawarkan jasa pekerja domestik. MOM tengah menyelidiki kasus ini dan mendesak agar pihak Carousell menghapus akun tersebut.

“Mengiklankan pekerja domestik asing seperti komoditas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran di bawah Pasal 11(1)(c) dari Undang-undang Agen Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa agen tenaga kerja tidak boleh bertindak yang merugikan kepentingan kliennya,” kata MOM.

Pihak Carousell juga mengatakan iklan semacam itu terlarang berdasarkan panduan komunitas mereka. Menurut juru bicara Carousell kepada Strait Times, agen hanya boleh menawarkan jasa mereka, bukan menawarkan orang.

“Setiap bentuk memamerkan atau membagikan biodata pribadi seseorang sangat dilarang, ini melanggar panduan kami,” kata Carousell Singapura.

sumber: kumparan

 




Admin Grup WhatsApp Tak Bisa Undang Nomor yang ‘Left’ 2 Kali

detikriau.org — Kadang kita jengkel sudah left grup, tiba-tiba diundang lagi oleh admin grup ke dalam grup yang sama. Padahal meninggalkan grup adalah hak setiap pemilik nomor dengan alasan tertentu.

Untuk meredam kejengkelan pemilik nomor, WhatsApp pun mengembangkan fitur baru, yaitu proteksi untuk mempersulit admin grup menambahkan nomor yang sudah keluar grup sebanyak dua kali.

“Anda tidak bisa menambahkan (pengguna) karena mereka baru saja meninggalkan grup. Coba lagi nanti,” tulis WhatsApp ketika admin grup mencoba untuk menambahkan kembali pengguna yang sudah keluar dari grup.

Seperti diberitakan Techzim, dilansir melalui CNN Indonesia, peraturan ini muncul lantaran admin grup WhatsApp memiliki kebebasan memasukkan seseorang ke dalam grup tanpa persetujuan pengguna. Alhasil, admin dapat mengundang pengguna seenaknya meski sudah keluar dari grup berkali-kali.

WhatsApp menilai hal ini menyalahi hak pengguna dan membuat peraturan jika pengguna keluar dari grup sebanyak dua kali, admin tak lagi bisa menambahkan mereka.

Namun, kini itu tak lagi bisa dilakukan sesuka hati. Admin dan anggota grup mesti berhati-hati dengan keputusannya untuk masuk dan keluar atau menambahkan kontak ke grup.

Sementara itu, WhatsApp juga berencana mengembangkan fitur yang dapat membuat pengguna bisa melacak siapa saja yang meneruskan pesan hingga ke sumber awal. Fitur ini rencananya baru akan diluncurkan di India.

Kebijakan ini dilakukan untuk menangani kasus hoaks yang banyak menyebar via WhatsApp.

 




Rizieq Syihab: Dukungan Ijtima Ulama ke Prabowo-Sandi Tak Main-main

Habib Rizieq Syihab. (Foto: Dok. polri.go.id)

Detikriau.org – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab menyatakan dukungan terhadap Prabowo-Sandi di Ijtima Ulama Jilid II bukanlah hal yang main-main. Ia menegaskan para ulama akan bekerja keras demi pemenangan Prabowo-Sandi.

“Saya ingatkan kepada capres dan cawapres Prabowo-Sandi yang hari ini menandatangani pakta integritas, bahwasanya Ijtima Ulama tidak sedang main-main dalam memberikan dukungan,” ucap Rizieq melalui rekaman suara yang diputar di Ijtima Ulama di Grand Cempaka Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (16/9) dilansir kumparan.com.

Rizieq menyebut penandatangan pakta integritas juga merupakan bagian dari langkah strategis untuk memenangkan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

“Sejak awal telah memikirkan langkah-langkah strategis yang fokus dan serius untuk mengantarkan capres dan cawapres ijtima ulama kepada pintu kemenangan yang berkah,” kata dia.

“Untuk menyusun langkah pemenangan bagi rakyat umat bangsa dan negara Indonesia dengan cara elegan terhormat dan bermartabat sesuai dgn aturan syariat dan konstitusi,” sambungnya.

Sebelumnya ia juga meminta kepada semua Habaib dan ulama mendukung serta memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Ada 17 poin pakta integritas yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto di depan seribu ulama yang datang.




17 Poin Pakta Integritas Prabowo dan Ijtima Ulama II

Prabowo Subianto terima buku tulisan Rizieq Sihab dari Ketua Ijtima Ulama M Yusuf Martak. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)

Detikriau.org — Prabowo Subianto menandatangani pakta integritas yang disodorkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dalam agenda Ijtima Ulama II yang berlangsung di Gran Cempaka Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Dilansir melalui kumparan.com, Pakta integritas berisi 17 komitmen yang harus dipegang Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika terpilih sebagai presiden 2019. Berikut isinya:

  1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
  2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
  3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
  4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
  5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
  6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
  7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
  8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
  9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
  10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
  12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
  13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
  14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
  16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.
  17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penandatanganan dilakukan antara Prabowo Subianto dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak. Hadir pula dalam penandatanganan, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Waketum Gerindra Fadli Zon.

Editor: Am




TKW Indonesia Dijual Seperti Barang di Situs Carousell Singapura

TKW Indonesia dijual di Carrousel Singapura, Sabtu (15/9/2018) (Foto: Carrousel Singapura)

Detikriau.org — Situs jual beli seharusnya hanya untuk memperdagangkan barang atau jasa, bukan orang. Tapi tidak demikian yang terjadi di situs Carousell Singapura. Tenaga kerja wanita asal Indonesia diperjualbelikan di situs berjualan barang baru dan bekas tersebut.

Diberitakan media Singapura Strait Times, Sabtu (15/9) dilansir melalui kumparan.com, salah satu pengguna Carousell dengan akun @maid.recruitment memajang beberapa foto wanita pekerja bertuliskan “Indonesian Maid”, ada yang dilabeli “ex abroad” yang berarti berpengalaman dan “fresh” atau yang belum berpengalaman.

Para wanita yang disebut pekerja domestik Indonesia itu mengenakan pakaian berkerah warna merah dan oranye. Beberapa dari profile mereka bahkan bertuliskan “sold” atau telah terjual.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) dalam pernyataannya di Facebook pada Jumat lalu, ini adalah cara pemasaran yang tidak pantas dalam menawarkan jasa pekerja domestik. MOM tengah menyelidiki kasus ini dan mendesak agar pihak Carousell menghapus akun tersebut.

“Mengiklankan pekerja domestik asing seperti komoditas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran di bawah Pasal 11(1)(c) dari Undang-undang Agen Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa agen tenaga kerja tidak boleh bertindak yang merugikan kepentingan kliennya,” kata MOM.

Selain itu MOM juga menegaskan agar agen tenaga kerja dan pemakai jasa mereka tidak mempekerjakan tenaga kerja ilegal. Bagi yang melanggar akan terancan denda senilai Rp 800 juta atau penjara maksimal dua tahun.

Pihak Carousell juga mengatakan iklan semacam itu terlarang berdasarkan panduan komunitas mereka. Menurut juru bicara Carousell kepada Strait Times, agen hanya boleh menawarkan jasa mereka, bukan menawarkan orang.

“Setiap bentuk memamerkan atau membagikan biodata pribadi seseorang sangat dilarang, ini melanggar panduan kami,” kata Carousell Singapura.

Mereka juga mengatakan belum ada transaksi yang dilakukan melalui akun jual beli tenaga kerja Indonesia tersebut. Carousell telah menghapus akun itu dan berjanji bekerja sama dengan MOM untuk melakukan penyelidikan.

Kedutaan Besar RI di Singapura mengaku telah mengetahui kasus ini dan menyatakan akan bertindak tegas kepada agen tenaga kerja yang terlibat.

“KBRI akan bertindak tegas sekiranya hasil investigasi nanti menyatakan ada agency di Singapura yg terbukti terlibat, dalam hal ini dapat berujung pada tindakan pemutusan hubungan / blacklist terhadap agency dimaksud,” kata Staf Kedutaan Besar RI di Singapura Yulinar Purnadi dilansir kumparan, Minggu (16/9).

Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Indonesia akan mengirim nota diplomatik kepada Singapura terkait kasus tersebut.

“Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata Iqbal.